Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Cabul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabul. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Mei 2024

Seorang Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Kini Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan Oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya. Sabtu 25/05/2024.

BS warga Talang Tapai Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat yang melakukan pencabulan terhadap murid ngajinya tersebut diketahui telah melakukan aksi bejadnya hingga puluhan kali. 

Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 orang korban yang telah dimintai keterangan, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," terangnya.

Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak - anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba - raba pantatnya dan jika dengan yang laki - laki terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban - korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS selain itu terlapor BS menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki.

Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya

Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun. (Red/rls)

Jumat, 24 Februari 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).

Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

"Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban", kata Ari.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur", imbuhnya.

"Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," ujar Ari.

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampainkan, "Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023," jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Yent/rls)

Sabtu, 01 Oktober 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Ciduk Pelaku Cabul dengan Modus Ancam Dibunuh


GK, Pandeglang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Implementasikan Program Presisi Kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum karena telah berhasil meringkus SF (47) terduga pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri berulang kali. 

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang pada Jumat (30/09), "Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali," kata Indik pada Sabtu (01/10). 

Indik menerangkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban NI (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui adalah keponakan SF sendiri, "Perbuatan bejat SF terungkap bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor pintu kamar tidak pernah di tutup namun pada saat pelapor di dalam kamar sendiri pintu harus di tutup, kemudian korban NI meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung," ucap Indik 

Indik melanjutkan, kemudian pelapor mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban NI ke rumah kosong milik ibu pelapor, "Saat pelapor sampai di samping rumah kosong mendengar suara desahan korban dari dalam rumah kosong kemudian melihat sandal korban dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah tidak lama kemudian mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk dan pelaku langsung memeluk pelapor lalu menanyakan perbuatan pelaku terhadap korban namun pelaku mengelak," lanjut Indik. 

Tak berhenti di situ, pelapor terus mendesak korban NI untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, "Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban bahwa akan di bunuh apa bila bercerita dan tidak lama setelah pengakuan korban pelakupun langsung kabur," ujar Indik. 

Indik mengatakan, pada Rabu (21/09) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang, "Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” jelas Indik. 

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Indik. [rls/icha]

Kamis, 22 September 2022

Pura-Pura Mengobati Penyakit, Satreskrim Polsek Rajeg Amankan Pria Pelaku Cabul Wanita Muda


GK, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan Cabul di Daerah Hukum Polsek Rajeg.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Nurjaman.

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan, "Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujar Nurjaman.

Dalam hal ini Nurjaman menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut, "Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan "punya simpanan apa" tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.

Selanjutnya tersangka mengatakan, jangan simpan barang seperti itu secara sembarangan, " Pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," ujar Nurjaman.

Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS, "Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," ucap Nurjaman.

Setelah itu pelaku memanggil saksi untuk menarik perut pelapor dengan alasan pengobatan, "Kemudian pelaku memanggil saksi YS disuruh menarik perut pelapor 3 (tiga) kali dengan alasan menarik setan yang nempel dibadan pelapor, lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku, selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan meremas-remas/ memutar pada bagian payudara N tidak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan Korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja," tambah Nurjaman.

Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama, "Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," tegas Nurjaman.

Dalam hal ini Polsek Rajeg berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Barang bukti yang disita dari Korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah krudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.

Terakhir Nurjaman mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman. [rls/icha]