This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 25 Mei 2024
Seorang Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila Terhadap Muridnya, Kini Diamankan Unit PPA Polres Lambar
Minggu, 05 November 2023
PDIP Ikut Sibuk Akibat Kabar Asusila Anak Dewan Tubaba
GK, BANDAR LAMPUNG - Terungkapnya kasus perkosaan yang dilaporkan AP (19), seorang mahasiswi PTS di Bandar Lampung, ke Polresta Bandar Lampung, dengan terduga pelaku BMP yang merupakan anak anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), S, membuat Sekretaris PDI-P Lampung, Sutono, ikut sibuk melakukan pengecekan.
Senin, 07 Februari 2022
Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka
GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).
Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti :
1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.
2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.
3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.
4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.
5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.
6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.
7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.
8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.
9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.
Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.
"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.
Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.
Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]
Jumat, 03 Desember 2021
Polisi Sita HP, Terungkap Dosen Unsri Ajak Mahasiswi untuk Hubungan Badan
| Sementara penyelidikan salah satu laporan pelecehan verbal banyak mengalami kemajuan. Penyidik sudah menyita ponsel pelapor yang berisi percakapan dengan terlapor, tak lain adalah dosennya sendiri. |
Kamis, 28 Oktober 2021
Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya
Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.
"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.
Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. [Sur]












