Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ketua KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketua KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 April 2022

FRPKB dan KPK Bangun Sinergitas Wujudkan Generasi Antikorupsi


GK, Bandar Lampung - Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka membangun sinergis sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang juga rektor Universitas Lampung (Unila), bersama Ketua KPK RI Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri, M.Si., di Gelanggang Mahasiswa Dr. Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Senin, 25 April 2022.

Hadir menjadi saksi penandatanganan, rektor Universitas Teknokat Indonesia, rektor UIN Raden Intan Lampung, rektor Malahayati, dan rektor Itera. Acara juga turut disaksikan para rektor anggota FRPKB secara daring, dan dihadiri secara luring direktur Politeknik Lampung, para wakil rektor Unila dan UTI, tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, dan para mahasiswa.

Dalam sambutannya Prof. Karomani menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 yang masih jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.

Tentu sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan ini  semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional. “Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” ujarnya.

Kebijakan KPK yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga tujuan yang ternyata sangat sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dibentuknya FRPKB.

Fokus program kerja FRPKB melakukan penguatan karakter bangsa yang ditumbuhkembangkan di dunia kampus. Maka kerja sama ini menjadi sangat strategis karena sebagian besar pegawai pemerintahan, lembaga, dan pelaku kepentingan lainnya, adalah alumni-alumni dunia kampus. Sehingga, penanaman karakter akan pentingnya menjauhi sifat koruptif bagi generasi anak bangsa di masa depan adalah suatu yang strategis.

Dengan adanya MoU antara FRPKB dan KPK, Prof. Karomani berharap intensitas sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat lebih ditingkatkan dan dapat dilakukan secara bersama, khususnya di kampus-kampus anggota FRPKB serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Kita berharap setelah MoU dibuat dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama untuk universitas yang ada di lingkungan FRPKB yang berjumlah 48 universitas,” katanya.

Setelah melakukan penandatanganan KPK RI, Unila melakukan penandatanganan MoU dengan UTI. Agenda dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” oleh Ketua KPK RI, kemudian dialog, ramah tamah, serta buka puasa bersama.

Sementara Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri mengatakan, memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan.

Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi. Kedua cara ini menurutnya yang lebih fundamental sehingga saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.

Pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ia yakin bahwa tidak ada yang bisa mengubah dunia, memajukan negara, kecuali melalui pendidikan.

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa.

KPK memahami sulit rasanya memberantas korupsi jika tanpa adanya orkestrasi dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan seluruh anak bangsa. “Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” katanya. (Rls)

Ketua KPK Menyebut Lampung "Darurat Korupsi", Ini Tanggapan Mantan Dirtipikor Yang Juga Mantan Kapolda Lampung



GK, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung yang terletak di ujung pulau Sumatera, dan sekaligus menjadi pintu gerbang untuk memasuki pulau Sumatera, merupakan salah satu Daerah yang menyimpan banyak keindahan dan kekayaan alam serta hasil bumi yang sangat menjanjikan.

Daerah yang di huni oleh penduduk lebih kurang 8,85 juta jiwa, berdasarkan catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2021, dengan berbagai suku bangsa dan agama, dengan luas wilayah 35,376,50 KM2.

Provinsi Lampung juga mempunyai Motto yaitu Sai Bumi Ruwa Jurai, yang artinya Rumah Tangga yang Agung yang didiami oleh dua Jurai masyarakat adat yakni masyarakat adat Sai Batin dan masyarakat adat Pepadun.

Namun siapa sangka provinsi Lampung akhir-akhir ini mendapatkan label yang sangat memalukan dan membuat kita masyarakat Lampung miris untuk mendengarnya, pertama sering kita dengar istilah Lampung "Sarang Begal".

Dan baru beberapa hari ini kita juga mendapat predikat atau istilah baru dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, bahwa Lampung "Darurat Korupsi" saat dia menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus JMSI di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (23/04/2022).

Dari kedua istilah atau julukan yang disematkan tersebut, mendapatkan perhatian dan tanggapan dari salah satu Putra Asli Lampung yang juga merupakan tokoh adat Lampung, dan pernah menjadi Kapolda Lampung tahun 2016, serta pernah menjadi Dirtipikor terbaik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Hi. Ike Edwin S.H., M.H., M.M. dengan berbagai prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan bergengsi.

Untuk diketahui, pada tahun 2006 yang lalu Ketua KPK Firli Bahuri dan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, pernah berdinas bersama selama 3 tahun, yaitu Dang Ike sebagai Kapolres Jakarta Pusat, dan Firli Bahuri sebagai Wakapolres nya dan mereka berdua cocok sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali.

"Saya dan Firli itu pernah berdinas bareng selama 3 tahun, saat saya menjabat Kapolres Jakarta Pusat tahun 2006, dan beliau sebagai Wakapolres nya, dan kami sangat cocok dan kompak, sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali," ujar Dang Ike, Senin (25/04/2022).


Sementara untuk istilah yang tersematkan pada provinsi Lampung, yakni Lampung "Sarang Begal" dan Lampung "Darurat Korupsi", Dang Ike sangat Prihatin dan memberikan tanggapannya,
"Jujur saya sedih dan prihatin dengan label (Darurat Korupsi) yang disematkan pada tanah kelahiran tercinta ini, ada apa dengan Provinsi Lampung ini, dan label Lampung (Sarang Begal), padahal dalam istilah Di Kepolisian tidak ada yang namanya Begal, yang ada adalah Curas dan Curat, karena kasus Curat dan Curas itu ada dimana-mana bukan hanya di Lampung," ujar Dang Ike penuh tanda tanya.

Masih menurut Dang Ike, "Ketua KPK bicara seperti itu bukan sembarangan, pasti sudah berdasarkan data, analisa dan fakta yang ada, karena saya tahu sosok Firli Bahuri itu orang yang teliti, jujur dan bertanggung jawab, sebab kami pernah bersama dalam tugas di kepolisian, jadi saya tahu kwalitas seorang Firli Bahuri," katanya.

Ia juga mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan.

"Kalau saya boleh mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan, agar korupsi di Indonesia ini khususnya di Provinsi Lampung bisa ditekan," pungkasnya. (**)