Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpk. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Desember 2023

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam OTT

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam OTT

GK, Malut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, lewat operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12).

"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK total menangkap 15 orang. Mereka dibekuk di Jakarta Selatan dan Ternate.

"Sejauh ini, sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap," ujarnya.

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, para pihak yang diamankan itu kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali. **

Rabu, 10 Mei 2023

Penegakan Hukum Melempem, LCW & Gamapela Minta KPK segera Turun ke Lampung Lidik Proyek Infrastruktur


GK, Bandar Lampung
- Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan pembangunan infrastruktur di Lampung.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, keseriusan KPK melakukan pemberantasan korupsi di Lampung akan menjadi sorotan publik mengingat Anggaran Negara yang cukup besar telah dialokasikan untuk proyek infrastruktur di Lampung.

"Kami berharap KPK dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan korupsi di proyek infrastruktur di Lampung. Ini penting untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara," ujarnya.

LCW berharap KPK dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur di Lampung dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta tidak terjadi indikasi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, LSM Gamapela berharap KPK memberikan atensi khusus kepada kasus-kasus korupsi di Provinsi Lampung termasuk di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Menurut Sekjen LSM Gamapela, Johan Alamsyah, SE, saat ini hanya KPK yang mampu dan bisa membongkar praktik Korupsi di Provinsi Lampung.

"Kita sangat mengapresiasi KPK untuk masuk dan membongkar kasus korupsi di Provinsi  Lampung. Apalagi kasus-kasus yang viral kemarin bisa menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut KKN dan memberantas mafia proyek yang menyebabkan korupsi di Provinsi Lampung," tegas Johan Alamsyah, kepada awak media, Sabtu (6/5/2023)

Johan mengaku pesimis terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung, karena banyak kasus-kasus korupsi yang besar tidak selesai alias mandek.

"Sedikit pesimis, karena faktanya memang begitu, coba cek Kasus KONI, melempem, dugaan korupsi di Dinas BMBK, Proyek di Rumah Sakit Abdoel Moeloek, kasus reihana di Polda, semua tidak happy ending buat publik, dan sudah seharusnya KPK yang masuk," pungkas Johan.

Sebelumnya, Wakil KPK Johanis Tanak juga telah menyampaikan, bahwa KPK akan membahas isu infrastruktur di Provinsi Lampung ke ranah diskusi pimpinan KPK,  untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dilakukan penyelidikan.

Dia menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan, meski belum dapat dipastikan terkait adanya unsur korupsi di proyek infrastruktur di Provinsi Lampung. Namun, kami akan membahas bersama pimpinan KPK lainnya terkait dugaan tersebut," ucapnya

Dia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka KPK akan melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.

"Negara telah mengalami kerugian jika anggaran yang sudah digelontorkan begitu besar tidak dibarengi dengan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari KPK," tambahnya.(Yuli)

Jumat, 30 September 2022

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan Road Show Bus KPK di Kota Serang


GK, Serang- Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menghadiri kegiatan  Roadshow Bus KPK 2022 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi    bertempat di Alun-Alun Barat Kota Serang. Jumat (30/9).

kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpung, Walikota Seprovinsi Banten, Bupati Seprovinsi Banten beserta unsur Forkopimda Provinsi Banten.

Selain kegiatan acara roadshow Bus KPK 2022, juga ada pameran pelayanan publik, edukasi antikorupsi untuk pelajar, Sosialisasi gratifikasi untuk ASN, Kuliah umum antikorupsi, Edukasi antikorupsi untuk satuan pendidik, Membangun santri berintegritas, silaturahim kyai, Car free day (CFD). 

Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022 di Alun-Alun Barat Kota Serang akan berlangsung dari tanggal 30 September 2022 sampai dengan 02 Oktober 2022

Saat di temui media Brigjen TNI Tatang Subarna Danrem 064/MY membenarkan hari ini dirinya menghadiri kegiatan Roadshow Bus KPK " benar Hari ini saya menghadiri kegiatan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022 di Alun-Alun Barat Kota Serang,” tegas Danrem.

Brigjen TNI Tatang Subarna menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mengajak kita semua bangsa Indonesia berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga kedepannya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bebas korupsi.

" Karena tindakan Korupsi ini dapat merusak sendi kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara, bila terus berlanjut akan mengakibatkan hancurnya suatu negara "  ungkap Danrem. [Rls/ Icha] 

Polda Banten Hadiri Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi


GK, Kota Serang - Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menghadiri kegiatan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022 di Alun-Alun Barat Kota Serang pada Jumat (30/09).

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna, Ketua BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpung beserta unsur Forkopimda Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Sigit membenarkan dirinya menghadiri kegiatan Roadshow Bus KPK, "Hari ini saya menghadiri kegiatan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022 di Alun-Alun Barat Kota Serang," kata Sigit.

Roadshow Bus Antikorupsi merupakan program KPK untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi masyarakat di daerah. "Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik seluruh rangkaian program Bus Antikorupsi KPK di Banten. Untuk itu, kita semua berharap dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan ini akan menjadi strategi dan kampanye edukasi kita semua, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus membangun budaya antikorupsi di Banten," tambah Sigit.

Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi Roadshow Bus KPK 2022 di Alun-Alun Barat Kota Serang akan berlangsung dari tanggal 30 September 2022 sampai dengan 02 Oktober 2022 dan akan mengunjungi sekolah, universitas dan ponpes.

Dalam acara kali ini ditampilkan juga UMKM binaan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang. [rls/icha]

Senin, 25 April 2022

FRPKB dan KPK Bangun Sinergitas Wujudkan Generasi Antikorupsi


GK, Bandar Lampung - Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka membangun sinergis sosialisasi publik yang intensif terkait pencegahan korupsi dan membangun karakter generasi bangsa yang antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan Ketua FRPKB Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang juga rektor Universitas Lampung (Unila), bersama Ketua KPK RI Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri, M.Si., di Gelanggang Mahasiswa Dr. Nasrullah Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Senin, 25 April 2022.

Hadir menjadi saksi penandatanganan, rektor Universitas Teknokat Indonesia, rektor UIN Raden Intan Lampung, rektor Malahayati, dan rektor Itera. Acara juga turut disaksikan para rektor anggota FRPKB secara daring, dan dihadiri secara luring direktur Politeknik Lampung, para wakil rektor Unila dan UTI, tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, dan para mahasiswa.

Dalam sambutannya Prof. Karomani menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia masih memiliki PR besar dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 yang masih jauh di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.

Tentu sangat tidak bijaksana jika membebankan permasalahan ini  semata-mata hanya pada KPK, karena korupsi menjadi urusan nasional. “Maka harus ada gerakan nasional untuk mencegah dan memberantasnya, termasuk dari kalangan kampus melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, seminar, dan bentuk lainnya,” ujarnya.

Kebijakan KPK yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga tujuan yang ternyata sangat sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dibentuknya FRPKB.

Fokus program kerja FRPKB melakukan penguatan karakter bangsa yang ditumbuhkembangkan di dunia kampus. Maka kerja sama ini menjadi sangat strategis karena sebagian besar pegawai pemerintahan, lembaga, dan pelaku kepentingan lainnya, adalah alumni-alumni dunia kampus. Sehingga, penanaman karakter akan pentingnya menjauhi sifat koruptif bagi generasi anak bangsa di masa depan adalah suatu yang strategis.

Dengan adanya MoU antara FRPKB dan KPK, Prof. Karomani berharap intensitas sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat lebih ditingkatkan dan dapat dilakukan secara bersama, khususnya di kampus-kampus anggota FRPKB serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Kita berharap setelah MoU dibuat dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama untuk universitas yang ada di lingkungan FRPKB yang berjumlah 48 universitas,” katanya.

Setelah melakukan penandatanganan KPK RI, Unila melakukan penandatanganan MoU dengan UTI. Agenda dilanjutkan dengan kuliah umum dengan tema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi” oleh Ketua KPK RI, kemudian dialog, ramah tamah, serta buka puasa bersama.

Sementara Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri mengatakan, memberantas korupsi tidak cukup dengan cara penangkapan tetapi setidaknya ada dua hal penting yang dilakukan.

Pertama, pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Kedua, dengan cara pendidikan masyarakat supaya orang tidak ingin melakukan korupsi. Kedua cara ini menurutnya yang lebih fundamental sehingga saat ini KPK mengedepankan Trisula Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya adalah pendidikan masyarakat.

Pemberantasan korupsi dengan strategi pendidikan masyarakat menjadi penting karena merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ia yakin bahwa tidak ada yang bisa mengubah dunia, memajukan negara, kecuali melalui pendidikan.

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, seseorang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi sehingga tidak berkembang menjadi budaya dan peradaban bangsa.

KPK memahami sulit rasanya memberantas korupsi jika tanpa adanya orkestrasi dari seluruh pemangku kepentingan dan dukungan seluruh anak bangsa. “Korupsi bisa diberantas jika kita bersama-sama memainkan peran sesuai dengan tataran, fungsi, dan kewajiban kita masing-masing,” katanya. (Rls)

Ketua KPK Menyebut Lampung "Darurat Korupsi", Ini Tanggapan Mantan Dirtipikor Yang Juga Mantan Kapolda Lampung



GK, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung yang terletak di ujung pulau Sumatera, dan sekaligus menjadi pintu gerbang untuk memasuki pulau Sumatera, merupakan salah satu Daerah yang menyimpan banyak keindahan dan kekayaan alam serta hasil bumi yang sangat menjanjikan.

Daerah yang di huni oleh penduduk lebih kurang 8,85 juta jiwa, berdasarkan catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2021, dengan berbagai suku bangsa dan agama, dengan luas wilayah 35,376,50 KM2.

Provinsi Lampung juga mempunyai Motto yaitu Sai Bumi Ruwa Jurai, yang artinya Rumah Tangga yang Agung yang didiami oleh dua Jurai masyarakat adat yakni masyarakat adat Sai Batin dan masyarakat adat Pepadun.

Namun siapa sangka provinsi Lampung akhir-akhir ini mendapatkan label yang sangat memalukan dan membuat kita masyarakat Lampung miris untuk mendengarnya, pertama sering kita dengar istilah Lampung "Sarang Begal".

Dan baru beberapa hari ini kita juga mendapat predikat atau istilah baru dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, bahwa Lampung "Darurat Korupsi" saat dia menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus JMSI di Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (23/04/2022).

Dari kedua istilah atau julukan yang disematkan tersebut, mendapatkan perhatian dan tanggapan dari salah satu Putra Asli Lampung yang juga merupakan tokoh adat Lampung, dan pernah menjadi Kapolda Lampung tahun 2016, serta pernah menjadi Dirtipikor terbaik Bareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Hi. Ike Edwin S.H., M.H., M.M. dengan berbagai prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan bergengsi.

Untuk diketahui, pada tahun 2006 yang lalu Ketua KPK Firli Bahuri dan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, pernah berdinas bersama selama 3 tahun, yaitu Dang Ike sebagai Kapolres Jakarta Pusat, dan Firli Bahuri sebagai Wakapolres nya dan mereka berdua cocok sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali.

"Saya dan Firli itu pernah berdinas bareng selama 3 tahun, saat saya menjabat Kapolres Jakarta Pusat tahun 2006, dan beliau sebagai Wakapolres nya, dan kami sangat cocok dan kompak, sehingga terciptalah kondisi ibukota Jakarta aman, kondusif dan terkendali," ujar Dang Ike, Senin (25/04/2022).


Sementara untuk istilah yang tersematkan pada provinsi Lampung, yakni Lampung "Sarang Begal" dan Lampung "Darurat Korupsi", Dang Ike sangat Prihatin dan memberikan tanggapannya,
"Jujur saya sedih dan prihatin dengan label (Darurat Korupsi) yang disematkan pada tanah kelahiran tercinta ini, ada apa dengan Provinsi Lampung ini, dan label Lampung (Sarang Begal), padahal dalam istilah Di Kepolisian tidak ada yang namanya Begal, yang ada adalah Curas dan Curat, karena kasus Curat dan Curas itu ada dimana-mana bukan hanya di Lampung," ujar Dang Ike penuh tanda tanya.

Masih menurut Dang Ike, "Ketua KPK bicara seperti itu bukan sembarangan, pasti sudah berdasarkan data, analisa dan fakta yang ada, karena saya tahu sosok Firli Bahuri itu orang yang teliti, jujur dan bertanggung jawab, sebab kami pernah bersama dalam tugas di kepolisian, jadi saya tahu kwalitas seorang Firli Bahuri," katanya.

Ia juga mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan.

"Kalau saya boleh mengimbau, agar KPK dan APH untuk lebih mengintensifkan program pencegahan daripada penindakan, agar korupsi di Indonesia ini khususnya di Provinsi Lampung bisa ditekan," pungkasnya. (**)

Jumat, 25 Februari 2022

Deklarator JMSI Menyambut Rencana Kehadiran Ketua KPK Pada Pelantikan JMSI Lampung


GK, Bandar Lampung - Herman Batin Mangku (HBM), salah seorang deklarator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyambut gembira rencana kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri pada pelantikan JMSI Lampung.

"Sebagai deklarator JMSI dan perintis pembentukan JMSI Lampung, saya bangga dan berharap wadah pemilik media ini dapat merawat marwah media dan para jurnalis profesional," katanya, Jumat (25/2/2022).

Ketua JMSI Lampung Taswin Hasbullah dan Ketua Pelaksana Pelantikan JMSI Lampung periode 2022-2027 Ahmad Novriwan merencanakan pelantikan di Ballroom Hotel Radisson, Kota Bandarlampung, Sabtu (26/3/2022), pukul: 09.00 WIB.

Selain itu, pelantikan JMSI Lampung periode 2022-2027 juga akan dihadiri Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Mahmud Marhaba. "Semoga rencana ini berlangsung lancar," ujar Taswin Hasbullah.

Ahmad Novriwan mengharapkan kehadiran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda, Danrem, para wali kota dan bupati, pimpinan dewan, pimpinan perguruan tinggi serta ketua partai politik. pimpinan ormas dan OKP se Provinsi Lampung.

Para Pengda JMSI se-Indonesia juga direncanakan menghadiri pelantikan, kata Ahmad Novriwan, pemilik Lintaslampung.com.

Taswin Abdullah menambahkan acara pelantikan juga akan dilengkapi serangkaian acara, yakni Memorandum of Understanding (MOU) JMSI dengan Pegiat Anti Korupsi, temu pengusaha Lampung, silaturahmi dengan para kyai, serta dialog kebangsaan dengan mahasiswa.

Acara yang bertemakan "Meneguhkan Pancasila Menuju Kejayaan Bangsa" akan menampilkan pembicara, Chairman Radarlampung Group Ardiansyah, Ketua Umum Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara (PPIK) Teguh Santosa, dan pembicara soal korupsi oleh F

Ketua KPK RI Firli Bahuri

Taswin berharap kehadiran JMSI Lampung dapat diterima seluruh lapisan masyarakat dan bermanfaat bagi anggota dan dapat mengantarkan anggotanya menjadi media yang profesional. [Red]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Rabu, 09 Februari 2022

Diduga Pemerintahan Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka Tidak Transparan Mengelola DD


GK, TANGGAMUS InvestigasiPublik geram mendengar dana desa (DD) dijadikan ”bancakan” oleh oknum-oknum pemerintah di daerah. Perlu langkah efektif untuk mencegahnya. Seiring dengan di-sah-kannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aliran dana pemerintah pusat ke desa mengalir cukup besar.

Diketahui, dialokasikannya dana sebesar Rp 78 triliun untuk disalurkan ke 74.954 desa di Tanah Air. Sejak awal, rencana itu sudah memunculkan kekhawatiran tentang pengelolaan dana desa tersebut. Sejak awal juga sudah muncul perkiraan dana besar yang mengalir ke desa tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Budi Arie, kebijakan pembangunan desa di tengah Pandemi Covid-19, telah memprogramkan 18 poin Dana Desa untuk target, desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Lalu 3 fokus diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya dikelola BUMDes/ BUMDesma.

Kemudian, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif. Dan ketiga ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Namun berbeda yang di dapati dilapangan, seperti kegiatan yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021, dikucurkan anggaran sebesar Rp. 946.122.000.- yang di bagi menjadi 3 tahap.

Dari hasil penelusuran tim dilapangan, terdapat adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), dalam pengerjaannya, seperti kegiatan:

- Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani yang di pecah menjadi tahapan dengan total Rp134.602.000.-

- Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa. Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp. 127.000.000.- 

- Penyelenggara Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Rp. 18.600.000.-

- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Rp 10.000.000.-

- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Rp. 15.000.000.-

Menurut keterangan sumber, bahwa Kegiatan tersebut diduga fiktif.

Terkait hal itu, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Sidodadi, Suroyo, namun pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan, dengan dalih kegiatan tersebut belum diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten, ujarnya.

Adanya pengakuan tersebut, awak media mencoba bertanya ke Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam. Ia mengatakan, bahwasannya Suroyo selaku Kepala Pekon salah penafsiran.

“Yang bertanggung jawab kegiatan tersebut ya pihak pekon, mereka harus akuntabel, transparan, dan memberdayakan masyarakat,” ucapnya.

Namun tak sampai disitu, tim media terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa. [Ar]

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]

Kamis, 03 Februari 2022

Santer Kabar Bupati Lampung Barat Dilaporkan ke KPK


GK, Lampung Barat - Selain menggugat Bupati Lampung Barat (Lambar) H.Parosil Mabsus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 5 pejabat Eselon II yang dinonjobkan resmi melaporkan Bupati yang akrab disapa Pak Cik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pejabat tersebut telah mengirimkan laporan tertulis via E-mail, dan laporan tertulis berbentuk surat yang dikirim melalui JNE Expspres pada 17 Januari 2022 lalu.

Selain mengirim surat laporan kelimanya akan juga akan langsung mendatangi kantor KPK, dalam waktu dekat.

"Awalnya kami berencana mendatangi kantor KPK pada Senin (31/1/2022) kemarin, kami berangkat untuk memberikan keterangan secara langsung di kantor KPK RI di Jakarta, tetapi tertunda kerena ada Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang maghgasana DPRD Lampung barat," ucap salah satu Pejabat tersebut.

Dilain pihak, menurut salah satu pejabat yaitu Raswan yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Lambar, pihaknya lebih mengedepankan aturan dan undang-undang yang dibuat oleh negara yang menjelaskan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II jatuh pada usia 60 tahun.

"Jadi tidak ada alasan kami harus dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan, apa lagi itu berkaitan kepentingan politik Bupati tahun 2024 mendatang," katanya.

Selain Raswan, mantan Kadis Ketahanan Pangan Edi Yusuf juga mempertanyakan kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan pungsinya sesuai aturan dan undang-undang.

"Hari ini kami akan diminta keterangan kelarifikasi oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lambar," ujarnya Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Akmal Abdul Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, dan saat ini diberhentikan tanpa alasan tepat, masih menjabat Sekda Lampung Barat secara administrasi karena menurut informasi bahwa KASN merekomendasikan, kembalikan keaturan semula bahwa pensiun untuk pejabat tinggi pratama 60 tahun. 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, mantan Sekda yang akrab disama Aan itu, akan mengambil tindakan yang sama seperti lima Pejabat Eselon II yaitu, membuka laporan secara resmi di Kantor KPK.

Selain itu, ke-lima Eselon II itu juga meminta ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni Yawan alias Regar untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. [Red]

Rabu, 26 Januari 2022

KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional


GK, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).

Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.

"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,"ujar Ali.

Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.

"Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]

Senin, 17 Januari 2022

Warga Desa Sabah Balau Inginkan Realisasi Pembangunan yang Sudah Dianggarkan pada TA 2020 - 2021



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Warga Masyarakat Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa dan mengevaluasi APBDes Sabah Balau.

Hal itu terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020-2021 oleh Kadesnya.

Seperti yang disampaikan oleh warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (17/01/2022).

"Bagaimana Desa ini mau maju pak, jika program pembangunan yang sudah dianggarkan dari Dana Desa tidak direalisasikan, dan dananya entah digunakan untuk apa dan oleh siapa," ujarnya.

Masih menurut warga tersebut, mereka meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengevaluasi dan memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Sabah Balau TA 2020-2021.

"Melalui media ini, kami warga masyarakat Desa Sabah Balau meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengevaluasi dan memeriksa LPJ APBDes Sabah Balau," tegasnya.

Lebih lanjut warga masyarakat menyampaikan bahwa APBDes Sabah Balau TA 2020 - 2021 diduga tidak Transparan dan ada penyimpangan.

"Bagaimana kami tidak mempertanyakan soal Sekdes dinonaktifkan karena tidak mau menandatangani LPJ APBDes, sementara pak Sekdes punya alasan yang kuat untuk tidak mau menandatangani LPJ APBDes tersebut, diantaranya karena adanya beberapa item pekerjaan fisik yang belum direalisasikan," ungkapnya.

Masyarakat Desa Sabah Balau juga mengharapkan perubahan pada desa mereka, terutama di infrastruktur agar masyarakat lebih lancar dalam akses transportasi dan untuk kemudahan dalam mengangkut hasil bumi.

"Kami berharap dalam pembangunan desa ini ada keterbukaannya pada sesama perangkat desa, hingga akhirnya desa ini ada perubahan dalam pembangunan dari tahun sebelumnya, baru lah desa ini nanti akan telihat lebih maju dan setara dengan desa-desa lain," pungkasnya. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

SPJ APBDes Sabah Balau TA 2020-2021 Diduga Fiktif



GARIS KOMANDO,LAMSEL - Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sabah Balau tahun anggaran 2020-2021 fiktif.

Pasalnya ada beberapa item pembangunan fisik di Desa Sabah Balau yang hingga tahun 2022 tidak direalisasikan pembangunannya.

Adapun pembangunan fisik yang tidak direalisasikan tersebut menurut Sekdes nonaktifkan Sukadi ada 3 item.

"Pembangunan fisik yang hingga tahun 2022 ini tidak direalisasikan pembangunannya ada 3 item, yaitu pengerasan jalan (onderlagh), dengan anggaran biaya Rp.74.090.000,- dua titik gorong-gorong, dengan anggaran biaya masing-masing Rp.12.000.000,-/titik, dan satu titik beronjong untuk penahan erosi dengan anggaran biaya Rp.36.000.00,-," jelas Sukadi, Minggu (16/01/2022).

Masih menurut Sukadi, jika SPJ itu lolos dan diterima oleh pihak terkait, dan ada tanda tangannya, maka bisa dipastikan tanda tangannya dipalsukan.

"Jika SPJ APBDes TA 2020-2021 untuk Desa Sabah Balau itu lolos dan diterima oleh pihak Kecamatan, PMD Kabupaten Lampung Selatan, dan ada nama serta tanda tangan saya disitu, maka saya pastikan itu palsu karena saya tidak pernah menandatangani SPJ APBDes tersebut," katanya.

Bahkan menurut Sukadi, untuk pengelolaan keuangan Desa Sabah Balau, baik DD maupun ADD yang memegang Dananya adalah Kades langsung, sementara Bendahara Desa hanya berpungsi mencairkan Dana dari Bank.

"Bendahara Desa itu tidak berpungsi pak, karena setelah uangnya dicairkan dari Bank, langsung diambil Kades dan ia semua yang mengatur keuangannya," imbuh Sukadi.

Dilain pihak Ketua RT. 05, Dusun 1B, Desa Sabah Balau, Yono mengatakan bahwa, dari tahun kemarin (2021) rencananya jalan tersebut akan dilakukan pengerasan dengan onderlagh, namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada.

"Ya rencananya sih dari tahun kemarin jalan ini mau dibangun dengan onderlagh, namun hingga saat ini nyatanya belum, sehingga warga RT. 05 Dusun 1B berinisiatif untuk membeli sabes (pasir gunung) dengan cara iuran 20- 50 ribu rupiah/KK untuk menimbun jalan yang becek, demi kelancaran warga yang melintas," ungkap Yono.

Ketika awak media mendatangi rumah Kades Sabah Balau guna konfirmasi, namun ia tidak ada dirumah, bahkan menurut beberapa warga masyarakat Desa Sabah Balau, "Jangankan wartawan pak, warga masyarakat Sabah Balau ini saja, susah banget mau nemui Kades," ujar warga.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, walaupun chat awak media masuk ke selulernya. [Tim]

Dilaporkan ke KPK, Kaesang Akui Manfaatkan Statusnya Sebagai Anak Presiden dalam Bangun Bisnis



GARIS KOMANDO – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan terlibat KKN dan pencucian uang.

Bisnis yang digeluti Kaesang pun menjadi sorotan.

Beberapa bulan lalu, Kaesang pernah menceritakan tentang bisnis yang ia bangun sampai saat ini.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam tayangan video Youtube di Podcast Deddy Corbuzier.

Dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022), adik dari Gibran tersebut, mengatakan ia memang menggunakan privilese untuk berbisnis.

Kaesang berterus terang bahwa ia menjalankan bisnis karena statusnya privilese sebagai anak Presiden Jokowi.

“Ya itu memang namanya privilese. Kan saya mengakui itu ok, lha gimna iya kan. Itu lah, saya nggak akan bilang, saya kerja mati-matian, ngapain. Kita mau pembelaan bagaimana pun, itu memang pasti ada privilese kan. Namanya pebisnis ya kita maksimalin apa yang kita punya, tapi tanggung kawab itu saja,” ujar Kaesang, dikutip dari Hops.id–jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, ia mengaku, privilese tersebut menjadi faktor penting yang mendorongnya terjun berbisnis.

“Kita harus ngakuin ada privilese itu. Itulah kenapa waktu itu aku bikin bisnis pun salah satunya nggak ada ketakutan, ah masih ada bapak yang masih bisa backup lah (andai gagal),” bebernya.

Kaesang juga menjelaskan bahwa ia berbisnis mulai dari nol.

Di dalam perjalanan bisnisnya, ia dibantu dengan statusnya sebagai anak Jokowi.

“Aku usaha dari nol nih, tapi dari nol sampai ke 100 nih, 1,2,3 itu lurus alhamdulillah, harus aku akui kan ada privilese itu. Kayak bisnis Sang Pisang, bisa laris salah satunya orang-orang kenal saya karena anaknya bapak, asal duitnya halal kan nggak masalah kan,” katanya.

Status sebagai anak Jokowi membuat Kaesang percaya diri untuk terjun berbisnis.

Meski demikian, Kaesang mengatakan, previlese tersebut jangan sampai digunakan untuk korupsi.

“Harus aku ngakuin jujur, kita gunakan privilese kita semaksimal mungkin, tapi tanggung jawab jangan privilese itu buat korupsi. Itu ya nggak boleh,” tandasnya.


Sumber

Sabtu, 15 Januari 2022

Panglima Alif Jaya Angkat Bicara Soal Unjuk Rasa Di Gedung KPK



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Terkait aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Samsuri gelar Panglima Alif Jaya, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong Lampung, angkat bicara.

Panglima Alif Jaya menegaskan, kehadiranya dirinya di Gedung KPK sudah mendapatkan restu dan tidak nama perwakilan marga adat yang ada di Lamsel, tetapi membawa diri sendiri selaku tokoh adat dengan gelar Panglima Alif Jaya Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung.

Menyikapi itu, maka pihaknya menyatakan sikap dan memohon maaf kepada para pamangku adat khususnya di Lampung Selatan.

Berikut pernyataanya : Mohon maaf sebelumnya, terlebihnya dahulu izin saya menerangkan identitas diri saya untuk mengklarifikasi untuk menegaskan terkait keikutsertakan saya dalam suatu kegiatan unjuk rasa kemarin (Kamis 13/1/2022) di Gedung KPK di Jakarta.

Klarifikasi ini saya lakukan karena untuk mencegah kalau ada dampak yang kurang baik bagi saudara-saudara saya para tokoh adat yang di Lampung Selatan. Saya tidak ingin apa yang saya lakukan berdampak tidak baik terhadap saudara-saudara saya sesama tokoh adat, karena saya sangat menghargai, menghormati bahkan memuliakan saudara-saudara saya para tokoh adat.

Keikutsertanya saya dalam aksi digedung KPK kemarin seolah-olah ada yang merasa galau atau kurang nyaman, maka dari itu saya ambil langkah untuk menegaskannya.

Pertama : nama saya Samsuri Bin Sulaiman, saya ini terah lurus keturunan ke-14 dari Buyut Ratu Menangsi yang ada di Marga Ratu boleh kita cek disilsilah keturunannya. Dan di Marga Ratu Keratuan Menangsi saya adalah salah satu paksinya, jadi tidak salah dan tidak ada yang bisa menyangkal bahwa saya adalah salah satu tokoh adat di Lampung Selatan ini. Dalam orasi saya di gedung KPK kemarin tidak ada saya menyebutkam bahwa saya mewakili para tokoh adat.

Kedua : Saya juga menyebut identitas Saya sebagai salah satu Panglima dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung itu sudah seizin Paduka Yang Mulia SPDB Sultan Sekala Brak Yang di-Pertuan ke 23 Kepaksian Pernong Lampung Karena Beliaulah yang menobatkan saya sebagai Panglima Kerjaan Adat.

“Tetapi disini juga saya tidak menyebutkan bahwa saya mewakili Kepaksian Pernong Lampung. Saya menyebutkan salah satu Panglima Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung (Panglima Alif Jaya). Karena memang inilah identitas Saya yang diakui di sepanjang tanah pesisir Lampung bahkan Di Kerajaan-Kerajaan Adat Se-Nusantara,” tegas Panglima Alif Jaya, kepada media, Jum’at (14/1/2022) malam.

Dia menambahkan, jadi Gelar Saya sebagai Panglima Alif Jaya bukan hanya mengaku-ngaku tetapi memang di akui. Oleh karena itu, harapan Saya mudah-mudahan dengan penegasan Saya ini sudah tidak ada lagi yang membuat ketidaknyamanan saudara-saudara Saya sesama Tokoh Adat di Marga-Marga yang ada di Lampung Selatan ini.

Untuk itu, Izinkan saya menyampaikan sedikit pesan marilah kita menjadi Tokoh Adat yan punya Harkat dan Martabat yang tidak mudah di ukur apalagi dibeli oleh orang-orang yang tidak suka dengan Adat bahkan mau merusak tatanan Adat, Kalau kita betul-betul merasa sebagai Tokoh Adat, mari kita sama-sama mengamalkan apa yang terkandung/isi dan pengerti dalam Adat, yaitu:

1. Kita harus saling Seangkonan(saling mengakui)

2. Sehagguman (kita saling mengangkat)

3. Setawitan (kita saling bergandengan tangan dalam hal kebaikan)

4. Kita harus saling Membesarkan (Sebalakan)

5. Kita tidak saling menyakiti (Mak saciwitan)

Inilah Sejatinya orang Adat, jangan sampai kita orang-orang Adat kehilangan Harkat, kalau orang Adat kehilangan Harkat dan Martabat maka hancurlah norma-norma Adat.

“Saya tegaskan lagi disini keikutsertaan Saya dalam aksi di Gedung KPK RI kemarin adalah murni keinginan Saya pribadi untuk menyampaikan aspirasi/kritikan terhadap kondisi di Kabupaten Lampung Selatan ini. Tidak ada yang bisa mencegah apalagi melarang karena ini adalah Hak Asasi Saya sebagai warga Negara Republik Indonesia. Saya tegaskan juga disini walaupun kita sesama Tokoh Adat kepala kita berbeda, jadi sudah pasti pola pikir kitapun tidak sama,” tutupnya seraya memcetuskan mari kita sama-sama menjaga kekeluargaan kita, jangan mudah dihasut, dipecah belah oleh orang-orang yang tidak suka kalau kita Masyarakat Adat ini Bersatu.

Dilain sisi kata Panglima Alif Jaya, adanya aksi yang dilakukan AMHLS bukan tanpa alasan, sebab kasus fee proyek di Lampung Selatan sampai saat ini belum tuntas, sesuai fakta-fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lamsel saat ini Nanang Ermanto telah mengakui bahkan telah memulangkan dana ratusan juta ke KPK.

“Adanya aksi digedung KPK di Jakarta itu menandakan bahwa ada suatu hal yang tidak beres di Kabupaten Lampung Selatan, makanya harapan kita aparat penegak hukum yang terkait harus mengambil langkah dan permasalahan itu harus segera diselesaikan, supaya tidak melebar atau terjadinya peta-peta konflik kedepannya,” pungkasnya. [Red]

Senin, 27 Desember 2021

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya



GARIS KOMANDO - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dari delapan lembaga tinggi negara lainnya.

Hal itu berdasarkan survei kolaborasi Politica Research and Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI). Survei dilakukan pada 12 November sampai 4 Desember 2021.

Dalam survei tersebut, institusi TNI menempati posisi pertama dengan angka 75,4%. Polri berada di urutan kedua dengan tingkat kepercayaan mencapai 67,8%. Diurutan ketiga KPK 60,4%. Selanjutnya di posisi keempat ada Mahkamah Agung (MA) dengan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik mencapai 51,9%. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) 51 ,9%, Kejaksaan Agung 50,4%, DPD 47,7% dan MPR 47,4%.

Pada survei itu, DPR berada di posisi paling terakhir dengan tingkat kepuasan atau kepercayaan publik paling rendah. Tingkat kepuasan publik pada DPR hanya sebesar 44,1%.

"TNI memang selalu diberi kepercayaan paling tinggi oleh masyarakat. Namun, di sini yang berbeda adalah Polri yang bisa mendahului peringkatnya dibanding KPK," kata Direkrut Eksekutif PRC Rio Prayogo, Senin (27/12/2021). 

Survei ini melibatkan 1.600 responden usia minimal 17 tahun yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi yang diwawancarai secara tatap muka.

Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode multistage random sampling. Charta Politika Indonesia sebelumnya merilis survei tingkat kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara.

Hasilnya, kepercayaan kepada presiden paling tinggi, diikuti TNI dan Polri. Survei ini dilakukan selama 29 November-6 Desember 2021. Total responden sebanyak 1.200 usia 17 tahun ke atas atau memenuhi syarat pemilihan.

Survei ini dilakukan metode wawancara tatap muka dan margin of error sekitar +-2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan kepercayaan tertinggi adalah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nomor dua diikuti TNI.

"Nomor satu paling tinggi itu di Presiden, jadi kalau mau dijumlahkan 77,8%. Sekitar 74,6% tingkat kepercayaan yang kedua, ini selalu adu balap salip-menyalip antara Presiden dan TNI pascareformasi, TNI di tingkat kedua 76,3%," kata Yunarto dalam rilis survei secara virtual, Senin (20/12-2021).

Posisi ketiga adalah institusi Polri. Yunarto menyebut pada posisi keempat adalah kepercayaan terhadap KPK. 

"Ketiga ada Polri dengan angka 66,8%. Dan kemudian diikuti, agak bersaing dengan KPK, tapi ini pola yang saya pikir cukup menarik," katanya. [Red]

Selasa, 21 Desember 2021

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan DPRD Provinsi Lampung Akan Dilaporkan Ke Polda Lampung




BANDAR LAMPUNG - DPP EMPPATI RI dan DPP KPK TIPIKOR KORWIL Lampung akan melayangkan Surat laporan pengaduan (DUMAS) terkait dugaan indikasi korupsi pada anggaran makan dan minum di DPRD Propinsi lampung sebesar Rp. 5 miliar TA. 2021 pada Polda Lampung yang juga akan ditembuskan ke Mabes Polri di Jakarta.

Diketahui bahwa anggaran belanja makan dan minum rapat sesuai data Sirup LKPP pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung mencapai sekitar Rp. 12,227 Milyar yang diduga tidak jelas pengalokasiannya.

Pasalnya, anggaran yang di kelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tersebut diduga tidak mungkin akan habis terpakai seluruhnya untuk anggaran makan dan minum seluruh anggota DPRD Lampung.

Rencana surat laporan yang akan dikirim ke Polda

SEKORWIL DPP KPK TIPIKOR Lampung Ridwan Maulana menyampaikan, bahwa bukan hanya temuan terkait dugaan penyimpangan pada belanja makan dan minumnya saja yang bermasalah, namun sesuai hasil analisa sistem dan metode pengadaan barang/jasa juga menurut saya memang salah.

Ridwan Maulana meneruskan juga pernyataan dari Ketua Harian DPP EMPPATI RI Adi Suratman, menyampaikan bahwa terkait temuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dan segera melayangkan laporan pengaduan (DUMAS) ke Polda Lampung, "Saya sangat berharap terkait permasalahan tersebut bisa terang benderang dan mendapatkan kejelasan hukum yang sesuai, siapapun yang bermain-main dan sengaja melakukan praktek- praktek penyimpangan anggaran untuk memperkaya diri sendiri, ya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/12/2021).

Ridwan juga mengatakan, "Coba kita pahami, nilai anggaran sebesar itu diadakan dengan menggunakan sistem/metode pengadaan langsung (PL), sedangkan kita tau bahwa sistem/metode pengadaan langsung hanya bisa dilakukan dengan nilai anggaran di bahwa 200 juta. Ini kan sudah jelas salah !! jadi wajar saja jika saya berasumsi ada dugaan indikasi korupsi penyimpangan anggaran," jelasnya.

Dilain pihak, Anggota DPRD Lampung Sahdana, S.Pd., Juga mendukung terkait pelaporan tersebut untuk segera dilayangkan Ke Polda Lampung agar bisa segera di proses secara hukum.

"Saya sangat berharap agar pihak APH khususnya Polda Lampung bisa mengusut tuntas terkait dugaan Korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung tersebut, supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini di kemudian hari," harap Sahdana. [Sur]

Minggu, 19 Desember 2021

Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Jumat, 17 Desember 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung Pertanyakan Anggaran Makan Rp.5 Milyar



BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pertanyakan Anggaran Makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedianya telah dianggarkan setiap tahun.

Diketahui Anggaran Makan tersebut dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan besaran anggaran Rp. 5 Milyar untuk tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari komisi I Syahdana, kepada awak media melalui sambungan selulernya, Jumat (17/12/2021).

Dari anggaran sebesar itu, diperkirakan tidak akan habis terpakai untuk biaya makan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam satu tahun. 

"Menurut informasi dan data yang saya dapatkan, uang makan untuk anggota DPRD sebesar Rp. 5 M, dan dana tersebut ada sisanya, tidak mungkin habis semuanya," ujar Syahdana.

Masih menurut Syahdana, anggota DPRD itu ada jatah makan 3 x sehari jika anggota tersebut masuk ke kantor.

"Jatah makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung itu 3 kali makan dalam sehari, dikali berapa besarnya biaya sekali makan, dan dikali berapa Anggota DPRD," tambahnya.

Namun dalam hal ini, menurut Anggota komisi I tersebut, tidak setiap hari anggota DPRD itu hadir dan makan dikantor.

"Anggota DPRD itu gak setiap hari Masuk kantor dan makan dikantor, jadi menurut saya anggaran makan itu pasti ada sisanya. Jadi yang saya pertanyakan kemana sisa anggaran tersebut?," imbuhnya dengan penuh tanda tanya.

Hal itu sudah pernah ia tanyakan kepada sekretaris dewan selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran tersebut.

"Saya sudah pernah pertanyakan kepada Sekwan, dan saya diarahkan untuk menanyakan kepada Ketua Dewan, padahal tidak pantas saya yang bertanya kepada Ketua, sebab yang mengelola anggaran itu adalah Sekwan," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Gariskomando.com langsung mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Tina Malinda selaku Sekretaris Dewan, melalui pesan singkat WhatsApp, dibaca namun tidak direspon.

Tidak sampai disitu, Gariskomando.com berusaha untuk menemui di ruang kerjanya, dan Sekwan tidak juga bisa untuk ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Provinsi Lampung tidak dapat dikonfirmasi. [Sur]