Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Lampung Kapolda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung Kapolda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Oktober 2021

Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh Yanuar Firmansyah: Kapolda Tangkap Dong Pelaku Ilegal Logging di Register 39


Bandar Lampung - Tidak ada warga Indonesia ini yang merasa dirinya istimewa dan kebal hukum, khususnya di Bumi Lampung, apalagi seenaknya melakukan perambahan hutan dan ilegal loging, ujar Yanuar Firmansyah Gelar Suttan Junjungan Sakti Yang ke 27 kepada Gariskomando.com melalui pesan WhatsApp nya, Jum'at ( 29/10/2021).

"Saya perintahkan kepada masyarakat adat Lampung khususnya dari Buay Belunguh untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga kelestarian hutan kita, karena hutan ini adalah paru-paru dunia" tegasnya.

Sebagai salah satu Pemimpin Adat paksi Pak Sekala Brak, dia sangat prihatin dengan konflik yang terjadi antara gajah dan masyarakat suoh, hal tersebut dikarenakan rusaknya ekosistem dan habitat yang menjadi rumah bagi satwa liar dan dilindungi, namun sekarang habibat tersebut dirusak secara terang-terangan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

"Saya selaku salah satu pemimpin adat Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Buay Belunguh, merasa sangat prihatin atas terjadinya konflik antar Gajah dengan masyarakat di daerah Suoh Lampung Barat" ujarnya.

Bahkan Pun Yanuar sapaan akrab Suttan Junjungan Sakti Yang ke 27 tersebut, sangat mengecam keras atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah merusak ekosistem hutan terutama di register 39.

"Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas perbuatan oknum-oknum yang telah merusak habitat hewan dan ekosistem hutan,Jangan karena merasa sudah kaya dan banyak backing aparat, terus semaunya merusak hutan" ucapnya. 

Selanjutnya Suttan Kepaksian Buay Belunguh Paksi Pak Skala Brak tersebut menghimbau bahkan meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk tidak ragu menangkap pelaku perusakan hutan dan ilegal logging di bumi Lampung ini.

"Kapolda tangkap dong pelaku ilegal logging diregister 39 Blok 5 Kem Pekon Gunung Doh bandar negeri Semuong, dan itu sudah viral di youtube, begitu kok belum ada tindakannya, apalagi jelas sekali bukti petunjuknya, jangan sampai ketika masyarakat adat yang menangkap dan terjadi konflik, Polda Lampung baru sibuk turun ke lapangan" ujar Pun Yanuar.

Lebih lanjut Pun Yanuar mengatakan bahwa Hutan Lindung ataupun Hutan Register adalah merupakan kewajiban kita semua untuk menjaga dan memelihara serta melestarikannya demi kehidupan anak cucu kita kedepannya.

"Saya selaku salah satu tokoh adat dilampung ini, mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga, merawat dan melestarikan hutan kita, karena itu adalah sumber kehidupan anak cucu kita nantinya" katanya.

Selain daripada itu Suttan Junjungan Sakti tersebut juga menghimbau kepada Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, agar tidak tutup mata apalagi membiarkan oknum-oknum yang dengan sengaja membuat kerusakan hutan terutama hutan lindung atau Register.

"Saya selaku salah satu Tokoh Adat Lampung berharap sekaligus menghimbau kepada Pemerintah Daerah Lampung, maupun Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Barat serta Aparat Penegak Hukum, agar tidak menutup mata apalagi membiarkan oknum-oknum yang akan merusak ekosistem hutan terutama hutan lindung atau Register" tutup Pun Yanuar. [Red]

Selasa, 19 Oktober 2021

Launching SITAHTI, Kapolda Lampung : Laksanakan Tugas Dan Tanggung Jawab Dengan Penuh Semangat


Bandar Lampung -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melounching aplikasi website SITAHTI Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung di hotel Bukit Randu, Senin (18/10) pagi

Hendro mengatakan, dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri pada perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0 diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pelaporan dan database tahanan secara online. 

Tujuan dari pengembangan SITAHTI ini adalah mewujudkan pengawasan dan koordinasi secara tepat dan mudah dan tersaji secara real time serta on time sehingga setiap perubahan data tahanan dan barang bukti di Polda Lampung dan jajaran dapat diketahui stakeholder secara langsung. 

"Dengan di lounchingnya aplikasi website SITAHTI oleh Dit Tahti Polda Lampung ini, data tahanan dan barang bukti antar stakeholder dapat terintegrasi secara cepat, tepat dan mudah", kata Hendro. 

Hendro berharap kepada operator website Polres jajaran yg sudah dilatih, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh semangat. 

"Lakukan update data perkembangan tahanan keluar masuk dan data barang bukti sehingga mempermudah pimpinan utk melakukan pengawasan dan kontrol tahanan dan barang bukti yang ada di Polda maupun di Satwil jajaran. Pedomani SOP dan Peraturan Kapolda Lampung agar dapat bekerja secara benar dan maksimal", pungkasnya. [Sur]

Rabu, 13 Oktober 2021

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Illegal


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol. 

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. [Sur]