Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilegal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2022

Kapolres Lambar Pimpin Rakor soal Banyaknya Penambang Illegal di Wilayah Hukumnya


GK, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), bertempat di Aula Balairoom Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Senin (07/02/2022).

Hadi selaku pimpinan rapat mengatakan, "Rakor ini merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan illegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat," ucapnya.

"Di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu illegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang, sehingga saya harap dari rapat yang di ikuti unsur Forkopimda ini dapat menghasilkan penyeselesaian terkait permasalahan yang ada," kata Kapolres Lambar.

"Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum kabupaten Lampung Barat terkait penambangan illegal, sehingga dari rapat ini di harapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang di ambil dari jajaran Forkopimda," tegas Kapolres.

Hadir dalam rakor tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, Ketua Pengadilan Liwa Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Wakili oleh Jaksa Fungsional Firma Hasmara, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. [Gun]

Jumat, 04 Februari 2022

Penanganan 2 Kasus Illegal Logging Diduga Berakhir Tanpa Sanksi Hukum

Foto Ilustrasi


GK, Tanggamus -
Penanganan kasus Illegal Logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung nampaknya belum ditangani dengan serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa membuat efek jera bagi para pelaku Illegal Logging di Provinsi Lampung.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah hukum Polda Lampung khususnya di Polres Tanggamus. Pertama, Dugaan Illegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang sempat viral baik dimedia online maupun mainstream tahun 2021, yang berakhir dengan sanksi administrasi yang tidak jelas dan dengan alasan untuk keperluan fasilitas umum serta keterangan saksi ahli hukum Pidana yang mengacu pada UU Cipta Kerja, sehingga diduga pelaku bebas dari hukuman.

Kedua, seperti kasus penangkapan 136 batang kayu sonokeling di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 Desember 2021, yang diamankan oleh Polsek Pulau Panggung dan kasusnya dilimpahkan ke polres Tanggamus, juga dihentikan penyelidikannya dengan alasan kayu sonokeling tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Saat awak media melakukan audiensi dengan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang didampingi Kasat Polhut, Dodi Hanafi, serta Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Zulhaidir.

Kadis Kehutanan saat itu mengatakan, "Untuk kayu sonokeling, darimanapun asalnya, bagaimanapun bentuknya, dan dimanapun tempatnya, itu dilarang," tegas Yanyan.

Dengan jelas Kadis Kehutanan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kayu jenis sonokeling dilarang peredarannya, "Moratorium melarang peredarannya shg semua sonokeling tdk bs mendptkan surat jalan walaupun berasal dr hutan hak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilain pihak, awak media bertanya langsung kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis (3/2/2022) terkait kayu sonokeling. Apakah Gubernur Lampung pernah mengeluarkan (In-Gub) Instruksi Gubernur pelarangan sementara penebangan kayu sonokeling.

"Kayu sonokeling ditanam di hutan konservasi, artinya kayu itu adalah didalam hutan yang tidak boleh ditebang, lalu kayu sonokeling tidak diperjual-belikan jadi pasti pelanggaran," jelas Gubernur.

Gubernur Lampung juga membantah adanya Instruksi Gubernur terkait penebangan kayu sonokeling.

"Jangan ada yang melakukan, titik. Kawasan hutan itu kepentingan bangsa, semua harus menyadari kenapa harus In-Gub, undang-undangnya sudah ada," tambah Arinal.

Mengutip dari pernyataan Gubernur, sudah jelas bahwa penebangan dan peredaran kayu sonokeling merupakan pelanggaran.

Hal itu juga dipertanyakan awak media kepada Gubernur Lampung, jika kayu sonokeling itu tumbuh di hutan/lahan milik warga, apakah boleh ditebang dan diperjualbelikan? Gubernur mengatakan, "Kayu sonokeling tidak ada dilahan masyarakat, itu mengada-ada," pungkas Gubernur pada pesan singkat WhatsAppnya. [Sur]

Kamis, 27 Januari 2022

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan


GARIS KOMANDO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan

tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu. [Red]

Rabu, 12 Januari 2022

Pelaku Ilegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Pringsewu


PRINGSEWU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1/22) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (12/1/22) siang.

Dijelaskan kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong Kayo jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya," jelasnya.


Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar," tandasnya. [Red]

Rabu, 01 Desember 2021

Polres Lampung Timur Tangani Kasus Lapak Kupas Singkong Dilahan Register 38 Gunung Balak



LAMPUNG TIMUR - Beberapa waktu yang lalu pemberitaan di beberapa media online, bahwa ada sebuah Lapak Kupas Singkong yang berdiri di lahan kawasan Register 38 Gunung Balak yang terletak di Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lampung Timur tak berizin Alias ilegal. 

Hal Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur Ashari kepada media sesaat setelah meninjau langsung ke lokasi Lapak Kupas Singkong tersebut pada, Rabu (17/11/2021) yang lalu.

Perizinan dimaksud adalah perizinan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur maupun dari Kementerian Kehutanan karena Lokasinya berada di kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak.

Ketika awak media menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari temuan tersebut, Heri mewakili Kasat Polhut Provinsi Lampung mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Lampung Timur" ujar Heri kepada awak media di kantornya, Rabu (1/12/2021).

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Zulkhoidir, melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada awak media mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam proses.

"On proses, mohon bersabar" chat nya.

Dan ketika ditanya lebih lanjut apakah kasusnya ditangani langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ia mengatakan,

"Kita liat nanti krn skrg kita sedang koordinasi dgn pihak terkait" ujar Zulkhoidir pada chat WhatsApp nya.

Sementara itu pihak polres Lampung Timur hingga berita diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. [Tim]

Kamis, 21 Oktober 2021

OJK Edukasi ke Masyarakat Soal Pinjol


Garis Komando -
Merebaknya kasus-kasus Pinjaman Online Ilegal di masyarakat, mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perijinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut.

Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung pada hari ini secara Daring, dengan tema khusus : “Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat”, dengan narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.

Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandar Lampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal di masyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam, 21/10/21.

Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen.

Di tengah maraknya kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan menghimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

“Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdaftar dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp : 081157157157 dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link bit.ly/daftarfintechlendingOJK”, lanjut Bambang. 

OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam memberantas kegiatan Pinjol iIlegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol.

Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram.

Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan terdaftar di OJK.

Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penindakan dilapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi Lampung, selanjutnya kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol iIlegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya korban. [Sur]

Selasa, 19 Oktober 2021

Kunjungi OJK, Kabid Humas Polda Lampung : Ingin Tahu Legalitas Pinjol, Hubungi Website Resmi OJK


Bandar Lampung --- Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi OJK, Kabid Humas Polda Lampung : Ingin Tahu Legalitas Pinjol, Hubungi Website Resmi OJK Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.

Dalam kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.

Pandra mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar akarnya.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal”, kata Pandra.

Direktur OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi.

Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika diluar itu berarti ilegal, sampai bulan Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol”,kata Bambang.

Lanjutnya, dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.

Masih kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar", imbuhnya.

Bambang juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diakhir pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. [Sur]

Minggu, 17 Oktober 2021

Mbak Nunik: Hari Mingguku diserbu PINJOL..kenal juga engga...



Bandar Lampung -
Heboh! Kali ini datangnya dari Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang akrab dipanggil mbak Nunik.

Melalui akun instagramnya @mbak_nunik, Wakil Gubernur Lampung itu mengunggah sebuah tangkap layar yang berisikan pesan tagihan yang ditujukan kepada Furqon Aulia, dan mbak Nunik sebagai kontak daruratnya, Minggu (17/10/2021).

Diduga pesan tagihan itu dari sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol), yang melalui kontak mbak Nunik menagih nasabahnya yang bernama Furqon Aulia.

Kata-kata kasar pun tersemat dalam isi pesan yang diterima oleh mbak Nunik dari pinjol itu.


Dalam unggahan akun instagramnya, mbak Nunik menuliskan

"Hari Mingguku diserbu PINJOL...kenal juga engga...," Mbak Nunik juga mengatakan,

"Kalau opiniku pribadi, memang harus diberantas kalau sudah mengganggu begini...kalau mau berbisnis keuangan tentu harus ikut aturan, OJK tentu tidak mentolerir yang begini...bukan begitu @ojkindonesia.." tulis Wakil Gubernur Lampung dalam akun instagramnya.

Serbuan komentar netizen pun ikut membanjiri unggahan pesan tangkap layar itu,

"Wah bumil cantik kena juga kirain saya aja," kata @srisiskarahayu

"Setujuuu," tulis @arie_gs.

"Menurut kami biyar2 saja krna kenapa mereka sangat membutuhkan beda dengan pejabat mereka 100rb buat beli beras" kata @bung_mozes.

"Berantasss buuu," kata @elen_sari0302.

Menurut pesan dari netizen jika ada yang mengalami hal demikian, menerima pesan atau sms seperti yang dialami oleh Mbak Nunik. Cukup abaikan saja atau laporkan pada yang berwajib. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Polda Lampung Selidiki Pinjol Ilegal Di Provinsi Lampung


Bandarlampung – Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan swasta yang melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika menggelar silaturahmi dalam rangka pembinaan wartawan dengan Forum Wartawan Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda setempat, Jumat (15/10/2021) pagi.

Ia menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan karena selain menerapkan bunga yang tinggi juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah perusahaan tersebut.

Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang itu tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone.

Praktik pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’ masyarakat.

“Misalnya ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra. 

Praktik-praktik seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman keuangan secara ilegal.  

Pandra mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu, segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat.

“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.

Pandra juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman online. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya. [Sur]

Kamis, 14 Oktober 2021

Ibu Menangis Saat Anak Bekerja di Pinjol Diangkut Polisi

Seorang ibu-ibu bernama Liswati cukup histeris melihat anaknya bernama Ade Afifah, 22 tahun, saat diamankan dan dibawa menuju mobil polisi ke Polda Metro Jaya

Jakarta - Seorang ibu bernama Liswati menangis histeris melihat anaknya bernama Ade Afifah, 22 tahun, diamankan dan dibawa menuju mobil polisi ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Afifah merupakan anak pertamanya yang baru satu bulan bekerja di PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan yang digerebek polisi karena terlibat dalam praktik usaha pinjaman online atau pinjol ilegal.

Liswati merasa nelangsa dengan anaknya yang tiap hari melakoni pekerjaan tersebut sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam. Gaji yang didapatkan selama satu bulan tersebut sebesar Rp 1,4 juta.

Tiap hari kerja banting tulang, kini malah diangkut polisi gara-gara tempatnya bekerja bermasalah.

"Gaji yang diterima Rp1,4 juta," ujar Liswati sambil menangis di lokasi penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

Liswati bercerita Afifah yang merupakan anak pertamanya tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Setiap hari Afifah bekerja meneleponi para nasabah pinjol.

Liswati biasa sehari-hari mengantarkan nasi untuk anak tersebut ketika jam istirahat. Tapi hari ini Afifah memberikan informasi kepada ibunya agar tidak mengirimkan nasi terlebih dahulu. Sebab aparat kepolisian sudah datang ke lokasi penggerebekan.

"Dikasih info anak saya jangan ke kantor dulu. Karena sudah banyak polisi. Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," katanya.

Ayah Afifah bekerja sebagai ojek online. Sementara Liswati bekerja sebagai pedagang pete dan ikan asin di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Mereka hidup mengontrak di wilayah Pinang. 

"Saya punya tiga anak. Dia (Ade) sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya. PT Indo Tekno Nusantara (ITN) adalah perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Kantor perusahaan penagih yang berlokasi di Perumahan Green Lake City digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 32 karyawan perusahaan tersebut. Mereka terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor. 

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

Sumber

Rabu, 13 Oktober 2021

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Illegal


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol. 

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. [Sur]