Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pensiun. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2023

Jelang Pensiun, Kadis Perhubungan Mulyadi Saleh Pimpin Apel Mingguan


GK, LAMPUNG SELATAN | Apel mingguan yang rutin digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Lapangan Korpri Kalianda, Senin (28/8/2023), menjadi apel terakhir bagi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Muyadi Saleh.

Setelah mengabdi selama 31 tahun kurang 2 bulan, mulai 5 Juni tahun 1992, Mulyadi Saleh akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 September 2023.

Dalam amanatnya, Mulyadi Saleh mohon pamit dan menyampaikan permohonan maaf kepada Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang hadir dalam apel mingguan tersebut.

“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat hal-hal yang mengganggu atau tidak berkenan. Semoga silaturahmi ini tetap bisa terjaga,” kata Mulyadi Saleh.

Memimpin apel untuk yang terakhir kalinya, Mulyadi Saleh juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Nanang Ermanto tengah konsen dalam mengentaskan kemiskinan, melalui program bedah rumah tak layak huni.

“Pemerintah daerah sejak bulan ini telah meluncurkan Program Sedekah Gerakan Seribu Rupiah (GESERBU). Hasil dari sedekah Geserbu ini akan dialokasikan bagi masyarakat seluruh Kabupaten Lampung Selatan yang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni,” ujar Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, program tersebut bertujuan untuk menggugah kepedulian ASN dan THLS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dimana, hasil dari Geserbu akan dialokasikan untuk memperbaiki rumah-rumah tak layak huni di Kabupaten Lampung Selatan.

“Di Kabupaten Lampung Selatan saat ini masih banyak rumah yang tidak layak huni. Dengan kepedulian kita bersama, insyallah cita-cita pemerintah daerah melalui sumbangsih kita semua dalam mengentaskan kemiskinan dapat terwujud,” kata Mulyadi. | Feby

Senin, 17 Januari 2022

Kisah 5 Pejabat Eselon II Lambar Yang Dirolling Bupatinya



GARIS KOMANDO, Lambar - Penon-joban sejumlah pejabat eselon II dan Pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), diduga tanpa persetujuan Gubernur Lampung Arinal Junaidi serta dianggap melanggar Surat Edaran Gubernur dan tanpa persetujuan pihak Provinsi.

Hal tersebut dijelaskan salah seorang pejabat eselon II, yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.

"Mereka itu dinonjobkan tanpa alasan yang jelas karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur," kata dia.

Diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah Pejabat Teras di Lambar dirolling dan 5 Pejabat Eselon II di non-jobkan serta telah diisi oleh pejabat lainnya.

Ironisnya, kendati di non-jobkan, kelima Pejabat Eselon II itu enggan menandatangani surat pengunduran diri. Lalu kata dia, "Jika mereka di non-jobkan apa alasannya.. sementara penon-joban tanpa alasan yang jelas, jika pensiun mana SK pensiunnya," tambahnya.

"Kalau begitu, mereka masih dianggap aktif dan bisa jadi doble jabatan donk," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pelantikan PLT Sekda Lambar juga terkesan lepas dari aturan karena permasalahan yang sama, tanpa persetujuan Gubernur. Sebab, hingga saat ini Sekda sebelumnya yaitu Akmal Abdul Nasir, belum menandatangani surat pengunduran diri.

"Itu harus ada persetujuan Gubernur apa lagi PLT, itu Pejabat Eselon II A jadi harus ada persetujuan Gubernur dan seharusnya Gubernur yang melantik bukan Bupati," tegasnya.

Meskipun pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, telah menyurati namun ditolak oleh gubernur, sehingga keluar surat edaran.

Pemberhentian kelima Pejabat Eselon II dan Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir harus jelas alasanya. 

"Karena kalau mereka pensiun mana SK pensiunnya, kalau tersandung hukum mana bukti pidananya, kalau sakit mana keterangan rumah sakitnya, kalau mengundurkan diri mana bukti surat pengunduran dirinya, ini pemerintahan lho..Partai aja ada aturan, maka Gubernur seharusnya menegur dugaan kesewenang-wenangan ini," kata dia.

Menanggapi hal itu, Mulyono salah seorang Pejabat Eselon II yang di non-job menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat non-job.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat non-job," tandasnya. [Red]