Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pejabat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pejabat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2022

Penyegaran Organisasi, Pejabat Kapolsek Mancak Laksanakan Sertijab


GK, Cilegon - Mutasi adalah hal yang biasa sebagai penyegaran organisasi dan langkah selanjutnya dalam meniti karier di tubuh POLRI, untuk itu jabatan Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten pun harus berganti pucuk pimpinan berdasarkan surat telegram mutasi di lingkungan perwira Polda Banten pada bulan September 2022. Rabu (28/09/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh pejabat baru sebagai Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, membenarkan bahwa terkait mutasi personel perwira tersebut di atas, saat ini diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengemban amanah sebagai pimpinan yang baru di daerah Hukum Polsek Mancak.

Bertempat di lapangan apel Mapolres Cilegon, Selasa (27/09) dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon, kegiatan sertijab dilaksanakan bersamaan  dengan 2 Polsek lainnya di jajaran Polres Cilegon Polda Banten yang juga berganti pejabatnya (Polsek Purwakarta dan KSKP Merak), diharapkan dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di 3 Polsek tersebut bisa sebagai penyegaran organisasi dan sebagai sarana mengembangkan diri untuk jenjang karier selanjutnya, “Ungkap Asep Gundara YSE.

Mari kita bersama melanjutkan sistem tata organisasi Polsek Mancak yang sudah berjalan baik, pertahankan dan jika mampu lebih ditingkatkan lagi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif  masyarakat, kepada AKP Dikdik Rustandi (Kapolsek lama) semoga tetap terjaga jalinan silaturahminya, diucapkan terima kasih dan mohon bimbingan serta arahan maupun share pengalaman yang baik selama memimpin di daerah Hukum Polsek Mancak, “Imbuhnya.

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap kepada seluruh jajaran personelnya mampu mendukung penuh bersama kepemimpinan yang baru dan tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan di wilayah Kecamatan Mancak.“ Tegasnya. [rls/icha]

Kamis, 10 Februari 2022

Ini 2 Pejabat Polres Lampung Barat Yang Dimutasi


GK, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik menyampaikan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan inovasi Wakapolres dan Kasat Res Narkoba selama menjabat. Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres Lampung Barat (Lambar), Kamis (10/02/2022).

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, "Mutasi ditubuh Polri merupakan hal yang biasa dan bukan akhir dari pengabdian, melainkan sebuah rangkaian penyegaran dari perjalanan seorang abdi negara terhadap nusa dan bangsa," ucapnya.

"Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Wakapolres dan Kasat Res Narkoba, Polres Lampung Barat. Saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas saudara selama ini bisa cepat beradaptasi dalam mengemban tugas yang baru," tandas Kapolres.

Sedangkan empat pejabat yang melakukan serah terima jabatan adalah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik., dari Wakapolres Lambar menjadi Wakapolres Lampung Tengah, digantikan oleh Kompol Hendry Prabowo, S.Ik., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kemudian Iptu Wedi Sudarji, S.H., dari Kasat Res Narkoba Lambar menjadi PS Panit Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, digantikan oleh Iptu Juherdi Sumandi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Resnarkoba Polres Lambar.

Diakhir sambutannya Hadi juga berpesan agar anggota yang mutasi dapat bekerja dengan ikhlas sesuai job yang diberikan.

"Jabatan yang diberikan merupakan amanah dari pimpinan dan merupakan sebuah kepercayaan yang harus dijalankan dengan iklas serta kerja keras," pungkas Kapolres. [Gun]

Rabu, 09 Februari 2022

Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan



GK, Tanggamus - Terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus, priode tahun 2022 - 2026. Pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, dianggap cacat hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra pada hari Rabu (9/2/2022) mengatakan, terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, "Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, jelas bahwa Pejabat Publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apalagi menjabat Ketua Umum KONI," jelasnya.

Ia juga mengatakan, "UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di tolak oleh MK," tambah Dedi.

Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 "Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR".

"Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke Penegak Hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)," ungkap Dedi Saputra.

Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P. menyayangkan tindakan Panitia Musorkab KONI Tanggamus. Ia mengungkapkan, "Panitia Musorkab tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati, yang ahirnya menghantarkan Bupati sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus," terangnya.

Sementara, Wediansyah aktivis Mulang Pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41, juga PP 16 tahun 2017. Dengan mengahadirkan Akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.

"Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut," ucapnya.

Di pihak lain Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, sungguh menyayangkan Dewi Handjani selaku pejabat publik yakni Bupati Tanggamus, mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Tanggamus.

"Yang dilakukan Bupati Tanggamus, sudah melanggar dan menyalahi aturan alias menabrak Undang-undang, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan," pungkasnya. [Red]

Kamis, 03 Februari 2022

Santer Kabar Bupati Lampung Barat Dilaporkan ke KPK


GK, Lampung Barat - Selain menggugat Bupati Lampung Barat (Lambar) H.Parosil Mabsus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 5 pejabat Eselon II yang dinonjobkan resmi melaporkan Bupati yang akrab disapa Pak Cik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pejabat tersebut telah mengirimkan laporan tertulis via E-mail, dan laporan tertulis berbentuk surat yang dikirim melalui JNE Expspres pada 17 Januari 2022 lalu.

Selain mengirim surat laporan kelimanya akan juga akan langsung mendatangi kantor KPK, dalam waktu dekat.

"Awalnya kami berencana mendatangi kantor KPK pada Senin (31/1/2022) kemarin, kami berangkat untuk memberikan keterangan secara langsung di kantor KPK RI di Jakarta, tetapi tertunda kerena ada Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang maghgasana DPRD Lampung barat," ucap salah satu Pejabat tersebut.

Dilain pihak, menurut salah satu pejabat yaitu Raswan yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Lambar, pihaknya lebih mengedepankan aturan dan undang-undang yang dibuat oleh negara yang menjelaskan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II jatuh pada usia 60 tahun.

"Jadi tidak ada alasan kami harus dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan, apa lagi itu berkaitan kepentingan politik Bupati tahun 2024 mendatang," katanya.

Selain Raswan, mantan Kadis Ketahanan Pangan Edi Yusuf juga mempertanyakan kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan pungsinya sesuai aturan dan undang-undang.

"Hari ini kami akan diminta keterangan kelarifikasi oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lambar," ujarnya Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Akmal Abdul Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, dan saat ini diberhentikan tanpa alasan tepat, masih menjabat Sekda Lampung Barat secara administrasi karena menurut informasi bahwa KASN merekomendasikan, kembalikan keaturan semula bahwa pensiun untuk pejabat tinggi pratama 60 tahun. 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, mantan Sekda yang akrab disama Aan itu, akan mengambil tindakan yang sama seperti lima Pejabat Eselon II yaitu, membuka laporan secara resmi di Kantor KPK.

Selain itu, ke-lima Eselon II itu juga meminta ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni Yawan alias Regar untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. [Red]

Selasa, 01 Februari 2022

Memanas! Nonjobkan 5 Pejabat Demi Kepentingan Politik 2024, Bupati Lambar Digugat Ke PTUN



GK, Lampung Barat - Merasa dikecewakan oleh sikap Bupati Lampung Barat (Lambar) H. Parosil Mabsus, lima pejabat eselon II yang di nonjobkan, sebelumnya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, Senin (31/1/022) dan semua laporan ditampung, kelimanya seakan merasa tak puas.

Sebab kendati semua laporan dan keluhan ditampung oleh pihak DPRD Lambar, namun pihak DPRD Lambar belum melakukan tindakan apapun terhadap pihak pemeritah Kabupaten (Pemkab) seperti, Bupati, pihak Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan pihak terkait lainya.

Menurut salah satu Pejabat eselon II yaitu Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Edi Yusuf saat konfirmasi awak media, "kita bicara sesuai aturan Dan kami tidak akan sampai disini, kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK.

Menurut kelima pejabat eselon II itu, surat gugatan telah dibuat, dan secepatnya akan dikirim ke PTUN.

Diketahui kelima pejabat eselon II itu masing - masing,
- Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.
- Noviardi Kuswan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lambar.
- Saripan Halim mantan Staf Ahli Bupati Bidang Admistrasi Umum
 - Mulyono mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Lambar.
- Raswan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lambar.

Adapun Objek gugatan Tata Usaha Negara yakni, Surat Keputusan Bupati Lampung Barat nomor : B/05 KPTS/1V.4/2022. Tanggal 14 Januari 2022 Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dengan tanggal POSITA GUGATAN 14 Januari 2022.

Dengan tergugat Bupati Lampung Barat yang Menerbitkan Surat Keputusan nomor :B/05/KPTS/IV.4/2022. Dalam keputusan Bupati Lampung Barat Selaku Tergugat.

Dijelaskan, bahwa tergugat Bupati Lampung Barat sebagai tergugat pada Rabu (12/1/2022) melalui Kepala BKPSDM Hikami, meminta para penggugat itu untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatanya.  

Kelima pejabat tersebut juga mengakui hari sebelumnya yaitu Selasa (12/1/2022) dalam waktu yang berbeda, Bupati telah memanggil kelimanya untuk menandatangani surat pengunduran diri itu dengan alasan untuk kepentingan politik pada pilkada 2024 mendatang namun ke limanya menolak.

Sementara jelas dalam Undang - Undang No. 43 Tahun 1999 dijelaskan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Posisi kami tidak jelas, SK pemberhentian tidak ada sementara posisi kami sudah ada yang mengisi. Jadi bingung, kalau jadi staf tugas kami dimana,” ungkap Noviardi salah satu penggugat.

Dijelaskannya, jika pihaknya dalam waktu yang hampir bersamaan dipanggil Bupati Parosil terkait mutasi yang mereka alami.

“Pertama beliau (Parosil) menyampaikan terimakasih kemudian permintaan maaf demi kepentingan politik karena jabatannya sebagai Bupati tinggal satu tahun lagi. Saya jawab mutasi itu kewenangan Bapak, kami siap melakukan semua kebijakan Bupati sepanjang itu sesuai aturan. Kami minta aturan di pertimbangkan,” paparnya.

Kemudian beberapa hari setelahnya lanjut Noviardi, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs.Hikami mendatanginya dan empat pejabat lainnya yang mengaku diperintah oleh Bupati dengan menyodorkan surat pengunduran diri.

“Padahal hasil evaluasi kinerja kami baik, hasil kompetensi pun baik. Jadi tidak ada satupun alasan kami untuk mengundurkan diri dan sampai sekarang kami belum mau menandatangi surat itu,” jelas Noviardi.

Sementara mantan Kadis Perhubungan Raswan mengatakan, saat ada kegiatan Rolling tanggal 14 Januari lalu dirinya tidak mendapatkan undangan.

“Saya pikir saya tidak kena mutasi, karena kepala dinas perhubungan belum ada yang mengisi dan jabatan saya masih sebagai kadis. Kemudian sekretaris BKPSDM datang kerumah saya, saya tanya posisi saya gimana? Namun sekretaris bilang dirinya diperintah pimpinan untuk menyodorkan surat pengunduran diri,” ucap Raswan.

“Dan tiba-tiba saya baca diberita Bupati mengangkat sekretaris Dishub Junaidi sebagai Plt Kadis, itu menyalahi aturan. Kalau saya dinonjobkan dasarnya apa dan suratnya mana. Kalau caranya seperti ini, pimpinan kita ini melakukan kekeliruan,” papar Raswan.

Raswan menyayangkan kekeliruan itu dilakukan bahkan BKPSDM yang seharusnya mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah melangkah.

“Ini tak lain tak bukan salah satu kesalahan dari kepala BKPSDM, memberikan masukan yang keliru ke pimpinan. Seharusnya sebagai kepala BKPSDM, dia harus mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah langkah. SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas tahun 2021 dari Bupati belum ditarik tetapi saya sudah digantikan, jadi saya merasa dirugikan,” ujar Raswan.

Demikian juga dari keterangan pejabat nonjob lainnya. Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Saripan Halim, mengaku dirinya sudah memberikan masukan ke Bupati terkait aturan ASN, namun hal itu tidak ditanggapi.

Bahkan Eddi Yusuf, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengaku diminta Bupati mundur dengan alasan politik. “Bupati minta saya mundur dengan alasan demi kepentingan politik dan Pilkada 2024,” ujar Eddi Yusuf.

 Sementara Menanggapi laporan dan curhatan hati dari lima pejabat eselon ll yang nonjob itu, DPRD Lambar akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah dengar keterangan dari kelima orang ASN yang melapor, dan sebagai bentuk tanggapan kami akan melayangkan surat panggilan kepada saudara Bupati untuk memberikan keterangan terkait ini,” ucap Ketua Fraksi Golkar Ismun Zani.

“Nanti kita lihat, apakah memang ada aturan yang dilanggar oleh Bupati setelah mendengar keterangan beliau atau yang mewakili,” tandasnya. [Red]

Senin, 31 Januari 2022

Unik, Anggota DPRD Yang Menandatangani Surat RDP Justru Tidak Hadir


GK, Lampung Barat - Ada yang unik dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait surat laporan lima Pejebat Eselon II yang di nonjobkan oleh Bupati Lambar, Senin (31/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, surat dari kelima pejabat tersebut telah lama sampai di DPRD Lambar namun Ketua DPRD Lambar terkesan bungkam, sehingga Wakil Ketua I DPRD Lambar Sutikno melayangkan surat pelaksana RDP untuk menanggapi hal itu.

Uniknya, dalam pelaksana RDP itu justru yang menanda tangani surat undangan tersebut tidak hadir, melainkan ketua DPRD yang selama ini bungkam, bersama sejumlah Ketua Komisi dan para anggota DPRD lainnya.

Selain itu Ketua Komisi I Untung, yang sempat berkomentar soal bungkamnya ketua DPRD tersebut, tidak juga berada di ruang rapat.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi I itu sedang berada di Bandar Lampung, karena ada kegiatan partai.

"Saya lagi ada kegiatan partai di Bandar Lampung," kata Untung saat dikonfirmasi via WhatsApp. [Red]

DPRD Lambar Lakukan Rapat Dengar Pendapat dari 5 Pejabat Eselon II yang Diberhentikan Bupati


GK, Lampung Barat - Penuhi undangan terkait surat yang di layangkan beberapa waktu lalu, kelima pejabat eselon II menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Margasana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Senin (31/1/2022).

Rapat Dengar tersebut, salah satu dari ke lima pejabat itu yakni Noviardi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melaporkan terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Parosil Mabsus.

"Kami heran jabatan kami seketika di berhentikan dan diisi oleh orang lain sementara kami tidak mendapatkan surat keterangan apapun," kata dia.

Dia juga menceritakan, dirinya pernah dipanggil oleh Bupati terkait hal itu, dengan alasan kepentingan politik.

Pihaknya beranggapan hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sebab terkesan banyak kejanggalan dan kelimanya secara tiba-tiba di nonjobkan.

Setelah kelimanya menyampaikan dan memaparkan semua keluhan dengan permasalahan yang sama.

Dalam RDP itu, Kelima juga memaparkan, peraturan dan undang-undang tentang penonjoban dan pemutasian ASN, yang dianggap kelimanya telah dilanggar oleh orang nomor satu di Lambar itu.

"Kami hanya ingin tahu mengapa ini tidak sesuai prosedur, kami bukan tidak berjasa untuk kemajuan Lambar, maka dengan begini kami menganggap bupati Lambar melanggar hukum undang-undang ASN," ucap Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.

Menanggapi hal itu Ketu DPRD Lambar Edi Novial mengatakan, untuk hari ini pihaknya baru menerima laporan yang lebih jelas, meskipun lembaga ini telah menerima surat sejak lama.

"Kita belum bisa mengambil kesimpulan dan semua akan kita telusuri dan pelajari semuanya," pungkasnya. [Red]

Senin, 17 Januari 2022

Kisah 5 Pejabat Eselon II Lambar Yang Dirolling Bupatinya



GARIS KOMANDO, Lambar - Penon-joban sejumlah pejabat eselon II dan Pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), diduga tanpa persetujuan Gubernur Lampung Arinal Junaidi serta dianggap melanggar Surat Edaran Gubernur dan tanpa persetujuan pihak Provinsi.

Hal tersebut dijelaskan salah seorang pejabat eselon II, yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.

"Mereka itu dinonjobkan tanpa alasan yang jelas karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur," kata dia.

Diketahui beberapa waktu lalu, sejumlah Pejabat Teras di Lambar dirolling dan 5 Pejabat Eselon II di non-jobkan serta telah diisi oleh pejabat lainnya.

Ironisnya, kendati di non-jobkan, kelima Pejabat Eselon II itu enggan menandatangani surat pengunduran diri. Lalu kata dia, "Jika mereka di non-jobkan apa alasannya.. sementara penon-joban tanpa alasan yang jelas, jika pensiun mana SK pensiunnya," tambahnya.

"Kalau begitu, mereka masih dianggap aktif dan bisa jadi doble jabatan donk," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pelantikan PLT Sekda Lambar juga terkesan lepas dari aturan karena permasalahan yang sama, tanpa persetujuan Gubernur. Sebab, hingga saat ini Sekda sebelumnya yaitu Akmal Abdul Nasir, belum menandatangani surat pengunduran diri.

"Itu harus ada persetujuan Gubernur apa lagi PLT, itu Pejabat Eselon II A jadi harus ada persetujuan Gubernur dan seharusnya Gubernur yang melantik bukan Bupati," tegasnya.

Meskipun pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar, telah menyurati namun ditolak oleh gubernur, sehingga keluar surat edaran.

Pemberhentian kelima Pejabat Eselon II dan Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir harus jelas alasanya. 

"Karena kalau mereka pensiun mana SK pensiunnya, kalau tersandung hukum mana bukti pidananya, kalau sakit mana keterangan rumah sakitnya, kalau mengundurkan diri mana bukti surat pengunduran dirinya, ini pemerintahan lho..Partai aja ada aturan, maka Gubernur seharusnya menegur dugaan kesewenang-wenangan ini," kata dia.

Menanggapi hal itu, Mulyono salah seorang Pejabat Eselon II yang di non-job menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat non-job.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat non-job," tandasnya. [Red]