Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label transaksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label transaksi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2022

Kapolres Cilegon Imbau Masyarakat Kota Cilegon Berhati-hati Saat Transaksi di ATM


GK, Cilegon, Pasca Berhasil Diamankannya Pelaku Pasangan Ganjel ATM Di Salah Satu Minimarket Di wilayah Kota Cilegon Banten, Polres Cilegon Polda Banten Himbau Masyarakat Tetap Waspada dan Berhati-hati Saat Transaksi Di ATM Bank Apapun, Sabtu, (26/11).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan Bahwa Polres Cilegon Polda Banten menghimbau Kepada Masyarakat Khususnya Kota Cilegon Umumnya Masyarakat Indonesia tetap Waspada dan Berhati-hati Saat melakukan Transaksi Di ATM Bank Apapun dan dimana pun.

Apabila mengalami Kendala Saat melakukan Transaksi Di ATM Bank Apapun Segera Laporkan Ke Scurity atau Petugas Minimarket apabila ATM tersebut mengalami kendala dan tidak cepat percaya kepada siapapun saat mengalami kendala apalagi Meminta atau menyuruh untuk memasukkan PIN Kartu ATM Yang Kita miliki. Ujar IPTU Sigit Dermawan.

Dan Apabila Mengalami atau melihat Kejadian tidak Pidana Seperti Ganjel ATM Silahkan Laporkan Ke Kepolisian Terdekat Atau Polres Cilegon Polda Banten melalui Call Center kami 110 Gratis, Pihak Polres Cilegon Polda Banten akan merespon dengan cepat dan tepat apabila Ada laporan sesuai dengan Program Quick Wins Presisi Polri tentang meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui media sosial atau mengembalikan Kepercayaan Publik. Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Kita Cegah Bersama Tindak Kejahatan Ganjel ATM atau Hipnotis dan Pastikan Orang yang tidak kita kenal atau ketauhi tidak dapat melihat dan meminta PIN Kartu ATM Yang Kita miliki sehingga Kita dapat mengamankan diri sendiri, Langsung Laporkan Ke Polisi Apabila Mengalami atau melihat Kejadian Atau tindak Pidana Didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten Melalui Call Center kami 110. Tutup IPTU Sigit Dermawan. [Icha]

Jumat, 07 Oktober 2022

Usai Transaksi, Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba


GK, Serang - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (27/09).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar Indomaret Banjar Kecamatan Cikande, "Benar DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu disekitar Indomaret Banjar Cikande ditangkap lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas," terang Michael kepada wartawan pada Jumat (07/10). 

Michael mengatakan dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,482 gram dan satu unit handphone merk Realme," kata Michael.

Michael menambahkan pelaku mendapat barang haram dari seseorang yang masih dalam status DPO, "Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO)," jelas Michael.

Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, "Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Michael. [rls/icha]

Rabu, 21 September 2022

Hendak Transaksi Sabu, Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polsek Tigaraksa


GK, Tangerang - Satreskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria berinisial DS (40) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan saat hendak melakukan transaksi sabu pasa Sabtu (17/09).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, "Betul telah diamankan seorang pria berinisial DS, diringkus saat sedang hendak melakukan transaksi sabu di Depan Sebuah Ruko Perum Bumi Indah di Jalan Raya Bumi Indah, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Raden.

Raden mengatakan awal mulanya anggota Polsek Tigaraksa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut, "Ada warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar ruko tersebut. Benar saja saat dicek oleh petugas ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan," ucap Raden.

Raden menambahkan karena melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku, "Petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan badan pada pelaku," ujar Raden.

Dalam hal ini Raden mengatakan petugas mendapatkan beberapa barang bukti, "Saat di geledah petugas menemukan satu bungkus klip kecil sabu yang disimpan di selembar kertas timah berwarna emas, satu buah alat hisap, satu buat korek api, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital," ungkap Raden.

Raden mengatakan kepada petugas bahwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, "Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang berada diwilayah Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini DE sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Raden.

Terakhir Raden mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Raden. [rls/icha]

Senin, 19 September 2022

Gunakan Media Sosial untuk Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Anak Dibawah Umur


GK, Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17). 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur. "Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi.

Meryadi menjelaskan kronologis penangkapan awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon. 

"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/09) Sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Meryadi menambahkan hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti. "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka 

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id. 

Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.

Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.

Nico menambahkan pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika. "Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja," tambah Nico.

Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. [Rls/icha]