Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label webinar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label webinar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2022

Kemenkominfo Bersama Siberkreasi Menyelenggarakan Webinar Selling Through Social Media untuk Komunitas di Wilayah Sumatera


GK, Lampung Tengah - Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin terpacu akibat pandemi covid-19 telah mendorong kita untuk berinteraksi dan beraktivitas di ruang digital. Kehadiran teknologi digital sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat ini lah yang mempertegas kita sedang berada di masa percepatan transformasi digital. Percepatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan tepat guna.

 “Survey nasional oleh Kemenkominfo bersama Kata Data pada tahun 2021 menunjukkan indeks literasi digital masyarakat Indonesia berada pada level SEDANG dengan skor 3.49 yang dihitung berdasarkan skor indek 4 (empat) pilar literasi digital seperti kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. Kenaikan skor indeks literasi digital ini merupakan suatu peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi serupa di tahun 2020 yang menunjukkan skor 3,46. Kemenkominfo akan terus meningkatkan pencapaian tersebut dengan menyasar kelompok-kelompok strategis di masyarakat”, ujar Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, saat membuka acara webinar literasi digital. (10/8/22)

Berangkat dari visi tersebut, Kemenkominfo berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi kembali hadir di wilayah Sumatra dan sekitarnya untuk meningkatkan literasi digital bagi masyarakat melalui program “Indonesia Makin Cakap Digital 2022”. Program ini bertujuan untuk membangun wawasan dan pengetahuan terkait literasi digital dalam bentuk webinar (seminar dan diskusi secara online), talkshow dalam format hybrid (offline dan online), serta special event penunjang kegiatan literasi digital dengan target penduduk di wilayah Sumatra dan sekitarnya, khususnya di segmen kelompok masyarakat atau komunitas.

Lanjutan kegiatan webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk komunitas wilayah Sumatra dan sekitarnya di bulan Agustus ini akan dimulai pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 15.00 - 17.00 WIB dengan tema “KONSEP BISNIS DIGITAL: SELLING THROUGH SOCIAL MEDIA”. Webinar ini menghadirkan Praktisi Literasi Digital, Rezha Sahhilny Amran; Ketua Partnership Siberkreasi, Oktora Irahadi; Ketua Program Studi Manajemen Pemasaran Politeknik APP Jakarta & Praktisi Literasi Digital, Aji Kresno, sebagai narasumber.  Kegiatan webinar akan dilakukan dan disiarkan menggunakan platform Zoom Meeting dan anggota kelompok masyarakat atau komunitas yang ingin mengikuti webinar tersebut dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir elektronik melalui link: https://bit.ly/PendaftaranSumatra22590

E-sertifikat dan beragam hadiah menarik sudah disiapkan untuk para peserta webinar. Informasi lebih lanjut mengenai program #MakinCakapDigital dapat diakses melalui Media Literasi Digital Kominfo di website: info.literasidigital.id atau event.literasidigital.id; Instagram: @literasidigitalkominfo; dan Facebook Page: Literasi Digital Kominfo. Informasi program juga dapat diakses melalui media sosial Siberkreasi di Instagram: @siberkreasi, Facebook Page: Siberkreasi, Twitter: @SiBerkreasi, TikTok: @siberkreasi.id, dan Youtube: Siberkreasi. [red]

Jumat, 19 November 2021

Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin


GARIS KOMANDO – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, Jaksa Agung mengungkapkan alasan rencananya menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. 

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis 18 November 2021.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupsi, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. 

Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" 

"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. 

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. 

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Webinar "Digitalisasi Kolaborasi" DPP Apklindo Lampung Dihadiri 50 Peserta dari 7 Kota


GarisKomando.com -
Webinar Digital Kolaborasi Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan yang digelar oleh Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Perusahaan Klining Servis (APKLINDO) Lampung pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 dihadiri 50 peserta dari 7 kota Sumatera dan Jawa.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Apklindo Lampung Ahmad Apriliandi Passa, "Alhamdulillah kami telah menggelar kegiatan webinar pada hari ini dengan 50 orang peserta yang berasal dari tujuh kota yaitu Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Tanggerang, Semarang dan Kediri."

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Bidang Ekonomi Digital Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Bapak dr. Sutedi, Perwakilan Kadin Lampung Bapak Muslimin, S.E., M.Sc. yang diberi kehormatan untuk memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan.

Pembicara yang dihadirkan pada webinar tersebut antara lain HR Consultant - Denny Sambas dan Co. Founder Autsorz Surya Widjaya.

Para pembicaranya menyampaikan diera yang tengah berkembang pesat diperlukan cara pelayanan yang tepat bagi pelanggan, perusahaan jasa tenaga Kerja sangat perlu untuk memanfaatkan teknologi dalam pelayanan operasionalnya.

Atas terselenggaranya webinar ini perwakilan Apindo Lampung (dr. Sutedi) mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena era digital menuntut perusahaan harus terus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi agar dapat terus berkembang.

Kemudian dari Kadin Lampung melalui Muslim juga menyambut baik dan sepakat untuk kegiatan kajian yang di fasilitasi oleh Apklindo ini setuju untuk dapat dilanjutkan apalagi bisnis jasa kebersihan adalah bisnis yang berkembang, menjanjikan dan akan tetap ada.

Pasca acara webinar Ahmad Apriliandi Passa (Ketua DPP Apklindo Lampung) menyampaikan terimakasih kepada Autsorz, APINDO Lampung, KADIN Lampung dan para peserta yang telah berpartisipasi.

Kedepan di bulan November DPP Apklindo Lampung kembali bekerjasama dengan Autsorz akan kembali menyelenggarakan seri webinar tata kelola perusahaan praktis dengan tema yang berbeda dengan mengajak beberapa lembaga/asosiasi baik pemerintah dan masyarakat untuk dapat bekerjasama. [Sur]

Senin, 13 September 2021

NII Crisis Center Gelar Diskusi ILmiah Kebangsaan Dengan Tema Cinta Tanah Air


Kebangsaan - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan bahwa saat ini rasa cinta terhadap tanah air mulai terkikis oleh modernisasi, globalisasi dan arabisasi.

Menurut Ken bahwa cinta tanah air sangat penting keberadaanya, cinta dan kesetiaan terhadap tanah air adalah kewajiban dan dalam konteks tanah air Indonesia adalah yang digunakan Bangsa Indonesia untuk menyebut seluruh bumi Indonesia yang terdiri dari darat udara dan lautan. Istilah ini didasarkan pada konsep wawasan nusantara yang terbentuk dari kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar didunia.

Bahkan menurut Ken Setiawan bahwa KH Muhammad Hasyim Asy’ari telah berhasil mencetuskan prinsip hubbul waton minal iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman). Konteksnya pada saat itu untuk membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia untuk mengusir para penjajah.

Ken Setiawan juga menyebut aplikasi cinta tanah air adalah taat dan kokitmen kepada kepada dan mematuhi hukum yang berlaku.

Jadi kalau ada yang mengaku taat pada negara tapi faktanya tidak menjalankan dan mematuhi aturan yang dibuat oleh negara ya berarti telah berdusta. Jelas Ken .

Sementara itu narasumber Ustad Abdul Qadir Baraja sebagai pimpinan pusat Khilafatul Muslimin mengaku sampai saat ini tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah yaitu protokol kesehatan dengan vaksin karena dianggap ada unsur kimia sementara khilafatul muslimin sampai saat ini sudah menggunakan herbal.

Cinta tanah air menurut Khilafatul Muslimin adalah prinsipnya kesatuan dan rahmatan lilalamin jadi harus mencintai seluruh bumi ini untuk diselamatkan.

Menurut Baraja, kesatuan yang dibuat dengan pikiran manusia dianggap tidak lebih baik menurut kesatuan Khilafatul muslimin yang katanya lebih jelas karena menyasar seluruh kehidupan.

Rencana khilafatul muslimin kedepan menurut Baraja bukan merebut negara, tapi akan merebut hati umat, masyarakat, aparat bahkan presiden agar bergabung ke khilafatul muslimin.

Dr Najih menanggapi statemen Ustad Baraja yang menurutnya Khilafatul Muslimin itu menghayal dan tidak jelas arahnya.

Dr Sapto juga menanggapi statemen tentang khilafatul muslimin yang sampai saat ini sebagai organisasi yang tidak taat pada pemerintah karena tidak mau mendaftarkan ke pemerintah sehingga perlu diwaspadai. [red]