Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 September 2023

DPP LLI Prihatin Atas Penggusuran Warga Masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau


GK, Bandar Lampung - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menjadi negara merdeka sejak 78 tahun yang lalu tepatnya di proklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Merdeka berarti Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah negara mana pun. Hal ini menjadi penanda bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat.

Menjadi negara yang berdaulat berarti Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan seluruh bangsa dan memastikan keadilan serta kemakmurannya.

Dengan mandat untuk mengatur masyarakatnya, pemerintah sepatutnya memastikan di masa sekarang tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertindas.

Setelah merdeka, Indonesia kemudian memiliki tujuan bangsa yang secara formal ada pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan Indonesia ada pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi:

"melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"

Namun sayang tujuan kemerdekaan Indonesia itu belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, seperti apa yang terjadi pada warga masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau.

Hal itu membuat Keluarga besar Laskar Lampung Indonesia (LLI) sangat prihatin dengan apa yang menimpa warga masyarakat Rempang,  yang hidup dan tinggal di Negara yang sudah 78 tahun merdeka.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia, yang di wakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LLI, Panji Nugraha AB S.H., kepada Lampung7.com, Minggu (10/09/2023).

"Saya atas nama keluarga besar Laskar Lampung Indonesia, dan mewakili Ketua Umum LLI Ir Nerozelli Agung Putra mengungkapkan rasa prihatin dan sangat menyayangkan atas apa yang menimpa saudara sebangsa dan setanah air kita warga masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau yang digusur secara paksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka yang telah ditempati mereka berpuluh-puluh tahun," ujar Panji.

Menurut Panji, seharusnya di negara yang sudah memproklamirkan kemerdekaannya ini, tidak ada lagi penindasan dan penggusuran warga masyarakat dengan dalih apapun.

"Dimana kehadiran pemerintah yang telah diberikan mandat oleh UUD NKRI, untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Panji.

Lanjut Sekjen DPP LLI itu, "Jangan karena alasan investasi namun membuat anak bangsa ini justru menderita karena digusur dan di tindas oleh bangsa nya sendiri," imbuh Panji.

Kita jadi ingat ucapan bapak Proklamator Ir Sukarno yang menjadi presiden RI pertama. "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri."

Panji juga mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak anti investasi karena investasi seyogyanya demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

"Selagi investasi itu demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat, saya rasa tidak ada masyarakat yang menolak investasi apapun dinegeri ini, tapi jangan sampai investasi tersebut tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan justru membuat masyarakat menderita dan teraniaya," tambah Panji.

Untuk itu Panji berharap kepada pemerintah pada umumnya, dan aparat penegak hukum pada khususnya untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri.

"Saya berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri, laksanakan mandat yang diberikan oleh UUD kita untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia." Pungkasnya. [Feby]

Rabu, 09 Maret 2022

Buruh Soal Pemilu: Kalau Melanggar UUD 45, People Power akan Digerakkan

Demo buruh (ilustrasi).

GK, Jakarta -- Partai Buruh akan menggerakkan ribuan anggotanya untuk melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (11/3/2022). Salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu adalah meminta DPR memastikan Pemilu 2024 tidak ditunda.

"Ribuan buruh akan aksi di depan gedung DPR dan secara serempak akan dilakukan aksi di 30 provinsi di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3/2022).

Said menjelaskan, tuntutan pertama kaum buruh adalah meminta pimpinan DPR membuat pernyataan tegas bahwa Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Dengan demikian, tidak ada opsi lain, kecuali penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Pernyataan sikap pimpinan DPR, kata Said, dibutuhkan sebagai penegasan atas kesepakatan resmi yang telah tercapai sebelumnya, yaitu pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah, DPR, dan KPU.

Tuntutan ini muncul, ujar Said, karena Ketua Umum PKB, PAN, dan Partai Golkar melontarkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, hari pelaksanaan pemilu sudah ditetapkan.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan presiden merupakan pelanggaran konstitusi. Bahkan, Said menyebut upaya memperpanjang jabatan Presiden Jokowi ini sebagai tindakan ekstra parlementer yang membahayakan keamanan negara.

"Sudah masuk (kategori) ancaman keamanan nasional sikap-sikap tiga partai politik ini. Sudah berada di dalam koridor mengganggu keamanan nasional," ujarnya.

Said juga menyebut para pengusul perpanjangan masa jabatan presiden itu naif karena melandaskan usulannya itu kepada kondisi ekonomi yang belum membaik. Padahal, kondisi ekonomi sekarang jauh lebih baik dibandingkan saat pelaksanaan pemilu paling demokratis di Indonesia, yakni Pemilu 1955 dan Pemilu 1999.

Selain menuntut DPR membuat pernyataan agar pemilu tidak ditunda, kata Said, pihaknya juga mendesak DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. DPR diminta menggunakan hak interpelasi bahkan hak angket untuk memastikan Permenaker 2/2022 dicabut.

Permenaker 2/2022 berisikan aturan yang menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.  Tuntutan lainnya adalah agar DPR membatalkan rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Partai Buruh, kata Said, juga akan mendesak DPR segera bertemu pemerintah guna membahas sikap resmi Indonesia terkait perang Rusia-Ukraina. Dia ingin Indonesia membuat surat resmi kepada Rusia dan Ukraina yang berisikan permintaan menghentikan perang.

Sebab, perang di kawasan Eropa Timur itu juga berdampak terhadap kesejahteraan buruh Indonesia. "Perang itu berimbas ke buruh Indonesia karena harga minyak menjadi naik," ujarnya.

Dengan naiknya harga minyak, tentu biaya produksi naik dan pada akhirnya perusahaan akan mengurangi karyawan. Selain itu, kenaikan minyak juga akan membuat harga bahan pokok melambung.

Said mengatakan, apabila tuntutan kaum buruh ini tak dikabulkan, terutama tuntutan pertama dan ketiga, maka buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Jika pemilu benar ditunda, Partai Buruh tak akan tinggal diam. "Kalau melanggar UUD 45, people power akan digerakkan," ujarnya melontarkan ancaman.

Sumber

Jumat, 26 November 2021

Polda Lampung Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021



BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung akan menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 2 Desember 2021 mendatang bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung.

Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. 

"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Pandra, Jumat (26/11).

Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia".

Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.

Pandra menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu. 

Seluruh unsur elemen masyarakat boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.

Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-13 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.

Setelah melaksanakan lomba di tingkat Polda, pada tanggal 5 Desember peserta yang juara 1 videonya akan dikirim ke tingkat pusat atau Mabes Polri untuk diseleksi, jika terpilih nantinya akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri pada 10 Desember.

Polda Lampung menyiapkan hadiah senilai Rp 10 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp 5 juta untuk juara kedua dan Rp 3 juta bagi peserta juara ketiga ditambah dengan tropi serta piagam.

Selain itu untuk juara harapan satu mendapat hadiah uang sebesar Rp 1,5 juta dan untuk juara harapan dua sebesar Rp 1 juta.

Bagi peserta yang tidak terpilih nantinya juga akan diberikan uang saku dan piagam.

Untuk pendaftaran dapat melalui link https://bit.ly/3HTCXRK atau untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi contact person 0821-7996-9633 (Andri). [Nnd]

Rabu, 24 November 2021

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM


JAKARTA - Divisi Humas Polri bakal menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 10 Desember mendatang. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya.

"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/11).

Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia". Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.

Dedi menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.

Hal itu sebagaimana dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui proses seleksi di tingkat Polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri. 

Seluruh unsur elemen masyarakat pun boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.

Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-15 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.

Setelah melewati proses penyaringan di tingkat Polda, nantinya pada tanggal 10 Desember peserta yang juara 1 di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri.

Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi peserta juara ketiga. 

Diketahui, Polri bukan yang pertama menggelar kegiatan terkait menyalurkan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Pasalnya, Korps Bhayangkara telah sukses menyelenggarakan festival lomba mural pada 30 Oktober 2021 lalu. [Sur]

Jumat, 19 November 2021

Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin


GARIS KOMANDO – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Meski begitu, Jaksa Agung mengungkapkan alasan rencananya menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. 

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis 18 November 2021.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya.

Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin.

Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan.

Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupsi, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. 

Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" 

"Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. 

Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor.

Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. 

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri.

Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.