This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 24 Maret 2024
Mad Zurani Alumbu Klarifikasi, Beredarnya Berita Media Online, Terkait Pekon Waykrap
Sabtu, 30 September 2023
Camat Erwin Angkat Bicara Terkait Namanya Disebut Terlibat Proyek Inpres
Rabu, 29 Maret 2023
Polda Lampung Klarifikasi Berita Hoax tentang Paket Diduga Bom pada Gereja di Kota Metro
GK, Lampung Selatan - Paket di duga Bom, berbentuk Segi empat terbungkus Plastik warna Hitam dan terdapat Tuliskan ' Kepada Yth Gereja GSJA d/a Jln. AH. Nasution Kota Metro', ternyata bukanlah Bom seperti yang di duga oleh masyarakat.
Selasa, 12 April 2022
Polisi Klarifikasi Pria yang Diduga Turut Lakukan Pengeroyokan Ade Armando
Kamis, 13 Januari 2022
Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Secara Terbuka Oleh DAROZY CHANDRA, SH., MH
GK,BANDAR LAMPUNG - Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait sengketa tapal batas lahan antara Pak Eddy Djohan Salim dengan Darozy Chandra, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, hampir mencapai titik terang.
Diketahui sebelumnya, warga masyarakat kelurahan Beringin Jaya menuntut bahwa tanah yang dipasang pagar beton merupakan tanah fasilitas umum (fasum) sesuai dengan site plan tahun 2004 yang diklaim milik Pak Eddy DJohan Salim, dengan bukti sertifikat SHGB no. 498/B.J.
Namun setelah dilakukan upaya-upaya dari kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut, ternyata setelah dilakukan Pengembalian Batas oleh BPN Kota Bandar Lampung tanah tersebut adalah Benar masuk dalam SHGB no. 498/ B.J atas nama Eddy DJohanon Salim.
Hal itu disampaikan langsung oleh DAROZY CHANDRA, SH., MH. kepada awak media melalui Konferensi Pers, sebagai bentuk klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, yang dilakukan pada hari Kamis, (13/01/2022).
Menurut Chandra, Selaku Kuasa Hukum dari Suparwan dkk, bahwa telah terjadi kekhilafan, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh dirinya secara pribadi, maupun kliennya.
"Setelah saya melihat sertifikat dan peta meneliti tapal batas dari tanah tersebut, ternyata saya dan klien saya menyadari bahwa kami telah melakukan kekhilafan, kesalahan dan kelalaian," ujar Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, dengan menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian tersebut maka Chandra bermohon kepada kuasa hukum Pak Eddy Djohan Salim untuk difasilitasi penyelesaian yaitu agar menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Pak Eddy Djohan Salim.
"Setelah saya bertemu dengan Bang Boim, selaku kuasa hukum dari Bapak Eddy Djohan Salim, saya minta tolong dan mohon disampaikan permohonan maaf kami, dan kami menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian kami," kata Chandra.
Masih menurut Chandra, dengan adanya kesalahan dan kelalaian tersebut, maka melalui media massa, ia mengklarifikasi sekaligus memohon maaf kepada pihak Pak Eddy DJohan Salim.
"Dengan penuh kesadaran, ketulusan hati yang paling dalam, saya secara pribadi selaku Kuasa Hukum dan mewakili klien saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya secara terbuka melalui media, kepada Pak Eddy Djohan Salim selaku korban perusakan pagar beton," tutur Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, ia secara pribadi selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, sekaligus mewakili Suparwan selaku Kliennya, berharap kepada Bapak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima permohonan maaf mereka, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya berharap kepada Pak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima ketulusan hati permohonan maaf kami ini, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, harapannya kedepan tidak ada lagi permasalahan, perselisihan terkait tanah tersebut.
"Saya berharap kedepannya, tidak ada lagi permasalahan dan perselisihan terkait dengan tanah tersebut," pungkas Chandra. [Red]
Kamis, 18 November 2021
SMSI Lampung Layangkan Surat ke PT. BAS
BANDAR LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung layangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.
Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom, Senen berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT. BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.
“Harapan kita PT. BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT. BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.
Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.
Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.
Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.
Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT. BAS pada tahun 2012.
“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS ( Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).
Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.
“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.
“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.
Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi Bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata Bank.
“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.
Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.
“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.
Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.
“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]














