Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Maret 2024

Mad Zurani Alumbu Klarifikasi, Beredarnya Berita Media Online, Terkait Pekon Waykrap


GK,Tanggamus
– Kepala Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus 
Klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya dugaan Mark Up di Pekon Way Kerap disampaikan langsung oleh Kepala Pekon Way Kerap Mat Zurani A'lumbu didampingi Ketua BHP di Kantor nya  23-03-2024

Ia mengatakan, Bawah pemberitaan yang berkembang di Media sosial itu tidak lah semua nya benar. Ada beberapa data yang sangat tidak konkrit sehingga terjadi misskomunikasi

"Terkait pemberitaan yang berkembang di salah satu media online beredar Saya nyatakan itu kurang tepat 

"Lebih jelas Kepala pekon menerangkan,bahwa dalam pemberitaan itu juga ada beberapa narasi yang menurut nya kurang pas dan perlu di kralifikasi agar tidak menimbulkan opini publik yang tidak baik"Jelas nya 

Sementara itu Ketua Badan Himpun Pekon (BHP) Ansori menerangkan terkait pemberitaan yang muncul di salah satu  media online  tersebut,sebagai bentuk kritikan bagi kami namun jika di katakan ada nya Dugaan Mark Up itu tidak lah tepat 
karena proses pembangun masih berjalan sampai waktu MONEV di tanggal 28/29 mendatang.

" ini menjadi salah satu kontrol sosial masyarakat terhadap Pemerintahan Pekon Way Kerap,Tapi sangat di sayangkan dengan pendapat beberapa teman -  teman, adanya pemberitaan dengan Dugaan Mark'up"Ungkap nya 

apapun bentuk nya,dan setiap jurnalis mempunyai hak menulis serta memberitakan tapi lebih elok lagi jika pemberitaan nya di dukung data yang konkrit,sehingga menjadi konsumsi publik yang baik juga, karena pada dasar nya media adalah mintra.

Yang sudah menjadi control sosial bagi kami pejabat publik sehingga dapat meningkatkan kinerja serta menjadi  evaluasi bagi kami untuk kedepan, "Tutupnya,( Ar )

Sabtu, 30 September 2023

Camat Erwin Angkat Bicara Terkait Namanya Disebut Terlibat Proyek Inpres

Foto: Camat Lumbok Seminung


GK, Lampung Barat - Namanya disebut terlibat dalam proyek Instruksi Presiden (Inpres) peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46 Miliar, sebagai pelaksana pemasangan talud.

Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., yang menjabat sebagai Camat di Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, bantah dirinya terlibat pada proyek tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp. Sabtu (30/9/2010).

Erwin mengaku bahwa ia hanya menjual jasa dengan menyewakan mobil pribadinya yang berjenis pick-up dan truck untuk mengangkut material.

"Apakah salah jika saya jual jasa?," ucap Erwin.

Ketika ditanya terkait jasa yang dimaksud dirinya mengatakan, "Mobil saya dipakai mereka yang bekerja proyek untuk mengangkut material, dengan cara disewa," kata Erwin menerangkan melalui sambungan telepon.

Prihal namanya disebut oleh pekerja proyek yang ada di lapangan, Camat Lumbok Seminung itu menjawab, "Jelas saja nama saya disebut mereka, karena para pekerja itu kebanyakan orang Lumbok dan mobil saya yang dilihat mereka dipakai, mungkin karena itu mereka mengira itu proyek saya, itu proyek subanus bukan proyek saya," jelas Erwin yang merupakan putra asli daerah Lumbok.

Terkait dirinya tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media sepekan terakhir, diseberang sambungan telepon ia mengatakan bahwa seluler miliknya sedang rusak.

"Hp saya rusak sudah satu minggu ini, bukan saya menghindar untuk dikonfirmasi wartawan," pungkasnya. [Red]

Rabu, 29 Maret 2023

Polda Lampung Klarifikasi Berita Hoax tentang Paket Diduga Bom pada Gereja di Kota Metro


GK, Lampung Selatan
- Paket di duga Bom, berbentuk Segi empat terbungkus Plastik warna Hitam dan terdapat Tuliskan ' Kepada Yth Gereja GSJA d/a Jln. AH. Nasution Kota Metro', ternyata bukanlah Bom seperti yang di duga oleh masyarakat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. (28/3/2023).

Kabid humas menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pdt. Alex Takarbessy selaku Gembala sidang Gereja Sidang Jemaat Allah,
bahwa Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib, dia menemukan sebuah paket oleh  berupa paket yang berbentuk Segi empat terbungkus Plastik warna Hitam dan terdapat Tuliskan " Kepada Yth Gereja GSJA d/a Jln.AH.Nasution Metro No.Hp 082187150865".

Kronologis awalnya bermula saat Pdt. Alex Takarbessy pada pukul  19.00 wib, hendak keluar dari gereja  mencari makan. Kemudian dia melihat ada berupa paket yang berada diatas kursi panjang, depan pintu gereja sidang jemaah allah, ujar Pandra.

Sesaat Kemudian bapak Alex berusaha menghubungi Istrinya an. Mariam Mahdalena (Martha) yang kebetulan sedang berada di manado Sulawesi utara, dan menanyakan perihal paket tersebut,  namun yang bersangkutan tidak merasa merasa mengirim paket.

Karna merasa penasaran pak Alex langsung menghubungi Nomor yang tertera di Kotak paket, setelah itu tertera Nomor Istrinya yang mana  nomor HP Istrinya hilang tahun 2015 di menado sama HP di sekitar RS.Umum Kandau Manado Sulawesi Utara Minahasa.

Kemudian lanjut Pandra, Pada pukul 21.00 Wib bpk. Pendeta Alex dihubungi oleh istrinya dan menjelaskan bahwa benar salah satu jamaat an. Martini als Ciwa, 56th, alamat Jl. Enggano Rt 50 Rw 10 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat, telah mengirimkan paket melalui jasa ojek online bertujuan agar pemberian tersebut merupakan bentuk kasih pelayanan kepada gereja tanpa diketahui oleh pendeta dan jamaat.

Mengetahui hal itu Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho bersama personil Sat Intelkam dan sejumlah personil Sabhara turun ke lokasi
untuk memastikan kebenaran informasi terkait paket mencurigakan tersebut, terang Kabid Humas.

Kemudian, Pada pukul 22.00 Wib unit intelkam menghubungi nomer telpon ciwa yang dikirim oleh istri pendeta untuk mengkonfirmasi paket tersebut, selanjutnya dilakukan penjemputan dikediaman pengirim paket (Ciwa).

Tak lama kemudian, tepatnya pukul 22.15 Wib pengirim paket tiba digereja, menjelaskan tentang paket tersebut dan selanjutnya bersama-sama dengan petugas Kepolisian dari Polres Metro, membuka paket tersebut, dan benar ternyata paket tersebut berisikan Perlengkapan perjamuan kudus yang berisikan roti, cawan anggur, dan gelas plastik.

"Hingga berita ini diturunkan, saat ini lokasi TKP, dalam keadaan aman dan kondusif. Kami himbau pada masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya segera laporkan pada pihak Kepolisian.[Feby]

Selasa, 12 April 2022

Polisi Klarifikasi Pria yang Diduga Turut Lakukan Pengeroyokan Ade Armando



GK, Bandar Lampung - Hasil dari konfirmasi dengan Kapolres AKBP Tedy Rachesna dan langsung penyidik Polres Way Kanan melakukan klarifikasi langsung terhadap Sdr Try Setia Budi Purwanto yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.

Hasil Klarifikasi dengan mendatangi rumah sdr Try Setia Budi Purwanto didampingi Kepala Kampung Lembasung Helmi Ibrahim yang berada di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kab Way Kanan, Lampung pada Senin tanggal 11 April 2022.

"Petugas kepolisian dari Polres Way Kanan sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung  Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa (12/4/2012).

Dia melanjutkan hasil klarifikasi tersebut, petugas kepolisian telah menemui Helmi Ibrahim selaku Kepala Kampung Lembasung, Blambangan Umpu. Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, Helmi Ibrahim membenarkan nahwa Try Setua Budi Purwanto adalah masyarakat kampung  setempat.

"Sudah di konfirmasi kepala kampung setempat membenarkan bawah Try warga setempat dan saat terjadi pemukulan Ade Armando saat unras di depan gedung DPR RI Jakarta. Try masih berada di kampung lembasung, blambangan waykanan *Namun dipastikan bahwa pelaku pemukulan yang di duga mirip dengan Try bukan masyarakat Kampung Lembasung," kata dia.

Sebelumnya, foto Try Budi Purwanto viral di media sosial berserta alamat tempat tinggal nya. Viral nya foto tersebut berawal terjadinya pengeroyokan terhadap Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Jakarta. (Red)

Kamis, 13 Januari 2022

Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Secara Terbuka Oleh DAROZY CHANDRA, SH., MH


GK,BANDAR LAMPUNG - Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait sengketa tapal batas lahan antara Pak Eddy Djohan Salim dengan Darozy Chandra, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, hampir mencapai titik terang.

Diketahui sebelumnya, warga masyarakat kelurahan Beringin Jaya menuntut bahwa tanah yang dipasang pagar beton merupakan tanah fasilitas umum (fasum) sesuai dengan site plan tahun 2004 yang diklaim milik Pak Eddy DJohan Salim, dengan bukti sertifikat SHGB no. 498/B.J.

Namun setelah dilakukan upaya-upaya dari kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut, ternyata setelah dilakukan Pengembalian Batas oleh BPN Kota Bandar Lampung tanah tersebut adalah Benar masuk dalam SHGB no. 498/ B.J atas nama Eddy DJohanon Salim.

Hal itu disampaikan langsung oleh DAROZY CHANDRA, SH., MH. kepada awak media melalui Konferensi Pers, sebagai bentuk klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, yang dilakukan pada hari Kamis, (13/01/2022).

Menurut Chandra, Selaku Kuasa Hukum dari Suparwan dkk, bahwa telah terjadi kekhilafan, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh dirinya secara pribadi, maupun kliennya.

"Setelah saya melihat sertifikat dan peta meneliti tapal batas dari tanah tersebut, ternyata saya dan klien saya menyadari bahwa kami telah melakukan kekhilafan, kesalahan dan kelalaian," ujar Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, dengan menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian tersebut maka Chandra bermohon kepada kuasa hukum Pak Eddy Djohan Salim untuk difasilitasi penyelesaian yaitu agar menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Pak Eddy Djohan Salim.

"Setelah saya bertemu dengan Bang Boim, selaku kuasa hukum dari Bapak Eddy Djohan Salim, saya minta tolong dan mohon disampaikan permohonan maaf kami, dan kami menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian kami," kata Chandra.

Masih menurut Chandra, dengan adanya kesalahan dan kelalaian tersebut, maka melalui media massa, ia mengklarifikasi sekaligus memohon maaf kepada pihak Pak Eddy DJohan Salim.

"Dengan penuh kesadaran, ketulusan hati yang paling dalam, saya secara pribadi selaku Kuasa Hukum dan mewakili klien saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya secara terbuka melalui media, kepada Pak Eddy Djohan Salim selaku korban perusakan pagar beton," tutur Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, ia secara pribadi selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, sekaligus mewakili Suparwan selaku Kliennya, berharap kepada Bapak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima permohonan maaf mereka, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya berharap kepada Pak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima ketulusan hati permohonan maaf kami ini, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, harapannya kedepan tidak ada lagi permasalahan, perselisihan terkait tanah tersebut.

"Saya berharap kedepannya, tidak ada lagi permasalahan dan perselisihan terkait dengan tanah tersebut," pungkas Chandra. [Red]

Kamis, 18 November 2021

SMSI Lampung Layangkan Surat ke PT. BAS


BANDAR LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung layangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom, Senen berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT. BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.

“Harapan kita PT. BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT. BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.

Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. 

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT. BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS ( Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.

“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.

“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.

Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi Bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata Bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]