GK, BANDAR LAMPUNG — Danramil 410-02 Teluk Betung Selatan, Letkol Inf Suprapto mengimbau personel Babinsa Jajarannya untuk intens melakukan pemantauan dan perkembangan wilayah. Hal itu disampaikan Danramil akibat faktor curah hujan yang akhir-akhir ini melanda kota Bandar Lampung.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 03 Januari 2024
Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah
GK, BANDAR LAMPUNG — Danramil 410-02 Teluk Betung Selatan, Letkol Inf Suprapto mengimbau personel Babinsa Jajarannya untuk intens melakukan pemantauan dan perkembangan wilayah. Hal itu disampaikan Danramil akibat faktor curah hujan yang akhir-akhir ini melanda kota Bandar Lampung.
Rabu, 13 September 2023
Koramil 410-02/TBS Bagi-bagi Air Bersih Untuk Warga Terdampak Musim Kemarau
GK, BANDAR LAMPUNG — Sebagai wujud kepedulian Koramil 02/TBS Kodim 0410 Kota Bandar Lampung memberikan bantuan air bersih kepada warga terdampak musim kemarau.
Sabtu, 12 Februari 2022
Sertijab dan Pelantikan Kasat serta Kapolsek Polresta Bandar Lampung
Selasa, 25 Januari 2022
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor
GK, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung kembali berhasil menangkap seorang pelaku di Jabung Lampung Timur yang melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK yang diwakili Kapolsek Teluk Betung selatan Kompol Hari Budiyanto S.H.,S.IK,.MH, mengatakan, "Betul sudah ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berinisial IE (29) sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tim Opsnal kami langsung menuju ke rumah pelaku pada hari Minggu tgl 23 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib pelaku berhasil diamankan dan dari keterangan tersangka bahwa benar dirinya yg telah melakukan. Pencurian terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih NO POL BE 2913 AX Milik korban," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan lulusan Akpol 2006 ini pada Selasa (25/1/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 jam 18.17 Wib dan tertuang dalam laporan Polisi : LP/ B / 258 / IX /2021/LPG/Resta Balam/Polsek TBS, tanggal 27 September 2021 Pelapor Bpk. ZAIDI 43 Th.
Modus Pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu bersama dengan rekan pelaku yang (masih DPO) pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang dilakukannya di Jalan Ikan Baung Lk. II Kel. Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. mengatakan "Polresta Bandar Lampung akan terus menindak lanjuti semua laporan masyarakat dan akan mengejar semua pelaku yang melakukan tindak criminal khususnya di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. [Red]
Senin, 03 Januari 2022
Diduga Cabuli Anak Usia Dini, Seorang Kakek Diamankan Polisi
Jumat, 19 November 2021
YLKI Lampung Angkat Bicara, PT.BAS Secara Hukum Bisa Dipailitkan
Kamis, 18 November 2021
SMSI Lampung Layangkan Surat ke PT. BAS
BANDAR LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung layangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.
Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom, Senen berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT. BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.
“Harapan kita PT. BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT. BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.
Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.
Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.
Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.
Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT. BAS pada tahun 2012.
“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS ( Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).
Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.
“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.
“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.
Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi Bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata Bank.
“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.
Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.
“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.
Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.
“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]












