Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label TBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TBS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Januari 2024

Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah


GK, BANDAR LAMPUNG
— Danramil 410-02 Teluk Betung Selatan, Letkol Inf Suprapto mengimbau personel Babinsa Jajarannya untuk intens melakukan pemantauan dan perkembangan wilayah. Hal itu disampaikan Danramil akibat faktor curah hujan yang akhir-akhir ini melanda kota Bandar Lampung.

Danramil mengatakan, beberapa dampak negatif dengan intensitas curah hujan yang mengguyur kota Bandar Lampung seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya bisa saja terjadi.

Oleh karenanya, ia mengimbau sejumlah personel Babinsa Jajarannya untuk terus aktif melakukan pemantauan/monitoring perkembangan situasi di wilayah.

"Akhir - akhir ini, Kota Bandar Lampung diguyur hujan. Saya harap seluruh personel bisa memantau dan melaporkan perkembangan situasi di wilayahnya," imbau Danramil saat pengarahan Babinsa di Makoramil TBS, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/1/2024)

Lain dari hal tersebut, Danramil juga mengingatkan sejumlah personelnya untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang mungkin dapat merugikan diri sendiri dan nama baik satuan.

Ia pun meminta kepada sejumlah personelnya untuk menjaga kekompakan dan berjiwa kekeluargaan sehingga antara sesama personel bisa saling mengingatkan.

"Pesan saya, jaga nama baik satuan dengan tidak membuat pelanggaran. Jaga dirimu dan jaga nama baik satuan mu !," tegas Danramil,[Feby/Rilis]

Rabu, 13 September 2023

Koramil 410-02/TBS Bagi-bagi Air Bersih Untuk Warga Terdampak Musim Kemarau


GK, BANDAR LAMPUNG — Sebagai wujud kepedulian Koramil 02/TBS Kodim 0410 Kota Bandar Lampung memberikan bantuan air bersih kepada warga terdampak musim kemarau.

Berdasarkan pantauan, kegiatan berbagi air bersih ini berlangsung di Sub Koramil 02/TBS, Kemiling Kota Bandar Lampung, Rabu (13/9/2023), sedikitnya 15 KK terbantu dengan adanya bantuan air bersih ini.

Danramil 410-02/TBS, Mayor Inf Suprapto mengatakan musim kemarau berdampak kepada warga di wilayah binaannya.

Ia mengungkapkan tidak sedikit warga di wilayahnya yang mengalami kesulitan mendapat air bersih sebagai kebutuhan ditengah musim kemarau yang melanda saat ini.

"Musim kemarau ini sangat berdampak bagi warga di wilayah kami khususnya di kecamatan Kemiling," ujarnya

Danramil menyebut, kegiatan berbagi air bersih bukan baru kali ini dilakukan. Pasalnya, Koramil tersebut telah menyediakan air bersih yang disediakan khusus untuk warga setempat yang membutuhkan.

"Biasanya warga tinggal putar kran untuk mengambil air. Namun, karena permintaan bantuan air bersih meningkat sehingga kita imbau warga untuk antri. Semoga ini bermanfaat untuk warga," imbuhnya.

Sementara Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS mengapresiasi upaya Koramil TBS dalam rangka membantu kesulitan warga di sekitarnya.

Menurutnya kegiatan berbagi air bersih tersebut merupakan implementasi perintah harian Kasad Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman khususnya pada poin ke 5, yakni 'TNI AD harus hadir ditengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi,[Feby]

Sabtu, 12 Februari 2022

Sertijab dan Pelantikan Kasat serta Kapolsek Polresta Bandar Lampung



GK, Bandar Lampung - Upacara serah terima jabatan Kasat Resnarkoba dari Kompol Zainul Fachry, S.IK, kepada Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.IK, Kasat Polairud Kompol Muslikh (Pelantikan), Kapolsek Teluk Betung Selatan dari Kompol Adit Priyanto, S.H, S.I.K, M.M kepada Kompol M. Joni, S.H, M.M, Pelaksanaan Serah terima Jabatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, 
Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. 

Upacara Serah terima tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan diikuti oleh peserta terbatas diantaranya Wakapolresta AKBP Ganda M.H.Saragih, S.I.K. serta seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung. Sabtu, (12/2/22).

“Pelaksanaan sertijab merupakan tindak lanjut STR Kapolda Lampung Nomor : ST / 67 / I / KEP / 2022 Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Pada awal pelaksanaan upacara serah terima jabatan, Kapolresta Bandar Lampung membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh pejabat baru dengan didampingi Rohaniwan, dalam sumpah tersebut yang berisi tentang janji dan kesiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat untuk tidak terlibat KKN, dan senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi/golongan dan jabatan.

Dengan kehadiran pejabat baru diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan keseimbangan serta kesinambungan upaya-upaya yang telah dilaksanakan pejabat sebelumnya, yang juga mampu mengadakan koreksi, analisa / evaluasi guna perbaikan dan penyempurnaan kinerja yang selaras dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Serah terima jabatan ini juga memiliki makna penting dan strategis, karena terkait dengan dinamika proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh baik pembinaan organisasi, pembinaan Personil, maupun regenerasi dilingkungan Polresta Bandar Lampung khususnya dan Polda Lampung pada umumnya, karena itu mekanisme pergantian pejabat Seperti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pergantian personel semata, tetapi lebih dari itu merupakan proses kesinambungan pembinaan yang mendorong semangat pembaruan dan penyegaran bagi peningkatan peran organisasi," terang Kapolresta.

Kapolresta mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama, atas dedikasi dan peran aktif selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Kemudian kepada Pejabat Baru Saya harap agar segera menyesuaikan diri, semoga dengan pejabat yang baru dapat membawa ide-ide kreatif dan mampu menciptakan langkah-langkah inovatif dalam menjalankan roda organisasi sehingga membawa perubahan yang lebih baik lagi dan tetap bekerja sesuai dengan tupoksi untuk kelanjutan program Polri ke depan dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Kapolresta. [Nnd]

Selasa, 25 Januari 2022

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor


GK, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung kembali berhasil menangkap seorang pelaku di Jabung Lampung Timur yang melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK yang diwakili Kapolsek Teluk Betung selatan Kompol Hari Budiyanto S.H.,S.IK,.MH, mengatakan, "Betul sudah ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berinisial IE (29) sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tim Opsnal kami langsung menuju ke rumah pelaku pada hari Minggu tgl 23 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib pelaku berhasil diamankan dan dari keterangan tersangka bahwa benar dirinya yg telah melakukan. Pencurian terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih NO POL BE 2913 AX Milik korban," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan lulusan Akpol 2006 ini pada Selasa (25/1/2022).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 jam 18.17 Wib dan tertuang dalam laporan Polisi : LP/ B / 258 / IX /2021/LPG/Resta Balam/Polsek TBS, tanggal 27 September 2021 Pelapor Bpk. ZAIDI 43 Th.

Modus Pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu bersama dengan rekan pelaku yang (masih DPO) pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang dilakukannya di Jalan Ikan Baung Lk. II Kel. Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. mengatakan "Polresta Bandar Lampung akan terus menindak lanjuti semua laporan masyarakat dan akan mengejar semua pelaku yang melakukan tindak criminal khususnya di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. [Red]

Senin, 03 Januari 2022

Diduga Cabuli Anak Usia Dini, Seorang Kakek Diamankan Polisi



BANDAR LAMPUNG - Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, seorang pria inisial HN (50), warga RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Senin (03/01/2022).

Polisi mengamankan terduga HN setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, bahwa diduga telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur SF (6) tahun.

Adapun modus yang dilakukan oleh terduga dalam melakukan aksinya adalah, dengan menyuruh anak tersebut membeli rokok dan dikasih sejumlah uang.

"Jadi awalnya HN sering minta tolong dibelikan rokok kepada anak tersebut, dan yang terakhir kali, HN minta dibelikan rokok dan dikasih sejumlah uang, setelah anak itu kembali dari beli rokok, lantas HN membawa anak tersebut ke ruang tengah, setelah itu HN membuka celana anak tersebut, lalu terduga pelaku ini menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak tersebut hingga terduga mengeluarkan sperma," jelas salah satu pamong setempat kepada awak media melalui sambungan selulernya.

Lebih lanjut pamong tersebut mengatakan, "Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumahnya sambil nangis, lalu mengadu kepada nenek dan ibunya," lanjut pamong.

Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga ibu dan nenek dari korban mendatangi rumah kediaman HN.

"Setelah menerima pengaduan dari anaknya, saat itu juga nenek dan ibunya mendatangi rumah terduga pelaku, dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga HN terhadap anaknya," imbuh pamong tersebut.

Dan pada saat nenek dan ibu korban menanyakan perbuatan terduga HN terhadap anaknya, terduga tidak mengakui perbuatannya.

"Awalnya saat ditanya oleh nenek dan ibu korban, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah saya dipanggil dan menanyakan kepada terduga pelaku, baru dia mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa baru sekali itu melakukan perbuatan pencabulan tersebut," sambung pamong tersebut.

Dilain pihak, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Memang benar kita menerima laporan dari salah satu Ketua RT dan keluarga korban, dan terduga pelaku diantarkan sendiri oleh ketua RT bersama warga," jelas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek TBS Kompol Hari Budianto.

Selanjutnya Kanit Reskrim mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap melengkapi berkas laporan.

"Untuk sementara ini belum bisa diberikan keterangan lebih lanjut, karena masih melengkapi berkas laporan, seperti bukti visum dan lain-lain, nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya apabila sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. [Sur]

Jumat, 19 November 2021

YLKI Lampung Angkat Bicara, PT.BAS Secara Hukum Bisa Dipailitkan



BANDAR LAMPUNG - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung angkat bicara terkait hak Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) dipermainkan, lantaran tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (19/11/2021).

Menurut Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Agus Widjanarko mengatakan, pihak konsumen bisa menggugat secara hukum. Bahkan bisa memfailitkan secara hukum PT.BAS melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

“Dalam persidangan undang-undang kepailitan PT. BAS dianggap bangkrut dan asetnya akan disita, akan dikembalikan kepada konsumen,” jelas mantan radaktur Lampung Post.

“Itu yang bisa diajukan kepada konsumen dalam hal gugatan undang-undang kepailitan,” sambung Dewan Penasehat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT.BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.

“Harapan kita PT.BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT.BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.  
Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. 

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT.BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS (Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,”jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.

“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.

“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelasnya.

Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]

Kamis, 18 November 2021

SMSI Lampung Layangkan Surat ke PT. BAS


BANDAR LAMPUNG - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung layangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom, Senen berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT. BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.

“Harapan kita PT. BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT. BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp. 241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp. 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.

Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp. 509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. 

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT. BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS ( Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.

“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.

“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.

Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi Bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata Bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]