Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Klinik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klinik. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Maret 2023

Pemuda ODGJ Pembakar Rumah Dibawa ke Klinik Kesehatan


GK, Tanggamus - Kesepakatan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Wahyu Widagdo, Aparatur Pekon Gisting Bawah dan stakeholder terkait yang berada di pekon setempat akhirnya memutuskan membawa Hartarto (22) pembakar rumah milik orang tuanya ke klinik kesehatan untuk pengobatan, Senin (13/3/2023).

Upaya pengobatan Hartarto dilakukan di salah satu klinik atau balai rehabilitasi di wilayah Kabupaten Pesawaran, sebab ulah Hartarto sangat merugikan keluarganya dan masyarakat. Sehingga diharapkan pemuda tersebut dapat sembuh seperti sediakala. 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono. S.H., mengatakan, hasil koordinasi pihaknya melalui Bhabinkamtibas Pekon Gisting Bawah, aparatur pekon dan beberapa stakeholder memutuskan dilakukannya kembali pengobatan. 

"Atas kerjasama pekon gisting bawah, Baznas Tanggamus, Lazismu dan Bhabinkamtibmas. Hartanto dibawa ke balai rehabilitasi Pesawaran, Senin 13 Maret 2023 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. 

Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kepedulian aparatur pekon gisting bawah, Baznas, Lazismu dan semua pihak yang telah peduli untuk kesembuhan Hartarto. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepedulian kepada pemuda tersebut. Semoga ia dapat sembuh seperti sediakala," tandasnya. 

Sebelumbya diberitakan, Hartanto (23), membakar rumahnya sendiri di dusun 2 A  RT 006/003 Blok IV Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang mengalami gangguan kejiwaan membakar rumahnya sendiri pada Sabtu 11 Maret 2023, petang. 

Hartarto mengidap gangguan jiwa sejak beberapa tahun lalu. Tinggal seorang diri lantaran sering mengamuk dan melakukan penganiayaan sehingga sang ibu dan keluarganya yang lain lebih memilih berdomisili di pekon tetangga. 

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan tetangga bahwa terduga pelaku pembakaran rumah Hartanto mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2019 dan sudah beberapa kali di lakukan pengobatan di RS Jiwa Negeri Sakti. 

Atas hal itu, Polsek Talang Padang telah berkoordinasi dengan aparatur pekon dan keluarga terduga pelaku agar membawanya ke RS Jiwa ntuk mencegah kejadian serupa terjadi. [Arman]

Kamis, 03 Februari 2022

Harta Gono-Gini Diagunkan ke Bank, Pemilik Klinik Kecantikan Amora Lapor ke Polisi


GK, Bandar Lampung -- Leni Ervina, SH, MH dan Partner selaku kuasa hukum AO (33) melaporkan dugaan penggelapan tanah seluas 881 M2 dengan SHM No. 1761/SJ yang dilakukan mantan suami inisial FAK ke Mapolresta Bandarlampung, Senin (31/1/22).

Dokter AO sekaligus pemilik dari Klinik Kecantikan Amora serta kuasa Hukum Leni Ervina melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan setelah melakukan 3 (tiga) tahap somasi kepada mantan suaminya.

Di samping itu juga AO melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi dan klarifikasi ke Bank BRI Cabang Tanjungkarang, Bandarlampung terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Suami AO yang telah mengagunkan objek harta gono-gini yang belum dibagi.

"Intinya kemaren kami melaporkan dugaan penggelapan gono-gini yang dilakukan mantan suami AO pada tanggal 31 Januari 2022, setelah melakukan 3 tahap somasi , somasi 1, somasi 2 dan somasi 3 yang tidak mendapat tanggapan sama sekali," tuturnya pada awak media, Rabu (2/2/22).

Leni menjelaskan Somasi pertama yang dilayangkan pihaknya pada tanggal 24 Desember 2021 dan kami telah memberikan waktu selama 30 hari, kemudian kami mengirimkan somasi kedua pada tangga 24 Januari 2022.

"Dan somasi ketiga pada tanggal 29 Januari 2022, yang mana somasi ketiga kami berikan waktu berfikir selama 1x24 jam. Dikarenakan tidak kunjung mendapat jawaban, maka tanggal 31 Januari 2022 kami mendatangi Polresta Bandarlampung untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan suami AO tersebut," jelasnya.

Leni mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Mantan suami AO yang telah mengagunkan objek gono-gini, memberikan akibat kliennya tidak dapat mengeksekusi objek gono-gini tersebut karena SHM tanah tersebut diagunkan pada pihak ketiga dalam hal ini adalah BRI Cabang Tanjungkarang.

Disinggung kepada Leni Kuasa Hukum AO apa yang menjadi dasar eksekusi yang dimaksud, Leni menjelaskan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan Harta bersama pada Bulan Januari 2020 dan hakim memutuskan bahwa objek gono-gini berupa tanah yang terletak di Jl. Imam bonjol Gg Cindy no 1 LK 1 RT 003 RW 000 Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung adalah harta bersama.

Menurut Leni, sebagaimana dimaksud di dalam putusan nomor Nomor .182/Pdt.G/2020/PA.Tnk yang telah diperkuat oleh putusan pada tingkat Banding Nomor. 0004/Pdt.G/2021/PTA.Bdl. "Putusan itu sudah jelas ya, objek gono-gini harus dibagi dua antara AO dan FAK, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang tapi sayang pada saat kita mengajukan gugatan, pihak lawan memberikan bukti bahwa objek gono-gini ini telah diagunkan di Bank BRI Cabang Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 pada saat gugatan sedang diperiksa di Pengadilan Agama Tanjungkarang," ungkapnya.

"Dan menurut kami perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum Pidana, sebab Objek gono-gini walaupun statusnya telah bercerai tetaplah milik bersama, dan tidak dapat dialihkan atau diagunkan kepada siapapun tanpa persetujuan mantan istri jika yang mengalihkan atau mengagunkan adalah mantan suami," ungkapnya.

Leni menerangkan pihaknya telah melakukan upaya untuk mencari kebenaran terkait tanah tersebut apakah benar telah diagunkan kepada pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang dengan mengirimkan surat somasi dan Klarifikasi.

"Pada somasi kedua kami memperoleh jawaban yang menurut pendapat kami BRI Cabang Tanjungkarang secara tersurat dan tersirat dalam surat tanggapan somasi mengakui bahwa benar objek gono-gini dimaksud telah diagunkan di BRI Cabang Tanjungkarang," terangnya.

Leni menambahkan pihaknya mengalami kendala dalam melaksanakan putusan yang ada. "Kita gak bisa eksekusi sebagaimana isi putusan karena ada pihak ketiga disana, sebab jika kita mengajukan ekseksi pasti kita akan mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga dalam hal ini BRI Cabang Tanjung Karang sebagai pemegang hak Tanggungan, makanya kita lebih memilih melaporkan FAK ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana penggelapan".

Leni juga menyampaikan kuasa hukum dari pihak lawan mengatakan pada salah satu media bahwa pinjaman yang diajukan di Bank tersebut sah secara hukum, sebab tanah diagunkan waktu kliennya berstatus duda dan sertifikat atas nama dirinya sendiri.

Menanggapi hal ini kuasa hukum AO menyatakan bahwa pendapat kuasa Hukum FAK tersebut sangat tidak tepat sebab meskipun mantan suami pada saat menjaminkan objek sengketa kepada pihak Bank dalam status telah bercerai, namun oleh karena tidak ada satupun fakta bahwa harta bersama telah dibagi dan masih menjadi satu kesatuan utuh objek sengketa, maka status objek sengketa yang dijaminkan kepada pihak Bank tersebut masih merupakan harta bersama antara mantan istri dengan mantan suami.

"Hal ini dikarenakan belum terjadinya pembagian terhadap harta bersama (gono gini) maka status kepemilikan atas objek sengketa tetap sebagai harta bersama meskipun telah bercerai sebab Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan objek tersebut atas nama siapapun," tambahnya.

Leni menegaskan harta gono-gini tidak boleh dialihkan ataupun digadaikan karena diperoleh di dalam masa pernikahan dan belum dibagi pada saat perceraian.

"Jadi FAK tidak boleh mengalihkan dan atau menggadaikan atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan dari mantan istrinya," pungkasnya. [***]

Jumat, 12 November 2021

Penanggung Jawab Klinik Graha Puri Husada Angkat Bicara Terkait Rapid Test Antigen Palsu


LAMPUNG SELATAN -
Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Kian Marak, seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Klinik Puri Husada yang beralamat di jalan Raya Natar, Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Penanggung jawab Klinik Puri Husada Dokter Johansyah melalui pesan WhatsAppnya, Jum'at (12/11/2021).

Dari Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu yang dikirimkan oleh Dokter Johan panggilan akrab Dokter Johansyah kepada Lampung7com, terlihat jelas dari Alamat Klinik Graha Puri Husada tersebut tidak sesuai dengan Alamat yang sebenarnya. 

Disamping itu menurut Dokter Johan, dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan Rapid Test Antigen tersebut.

"Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tersebut, apalagi Alamat yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut di Tangerang" jelas Dokter Johan.


Dokter Johan menambahkan, " Klinik Graha Puri Husada hingga saat ini belum pernah membuka cabang di tempat lain" ujar Dokter Johan.

Adapun awal diketahuinya pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang mengatasnamakan Klinik Graha Puri Husada tersebut, menurut Dokter Johan.

"Kata admin klinik tadi ada perusahaan yg nanyakan tentang karyawannya itu...benar ndak dia positif covid-19...setelah disearching di google ternyata klinik kita nggak ada cabang di tempat lain...makanya humas perusahaan tsb. langsung konfirmasi by phone ke klinik...untuk memastikan itu" terangnya.

Ketika Garis Komando menanyakan tanggapan dan langkah yang akan dilakukan oleh pihak Klinik Graha Puri Husada terkait Pemalsuan Surat Keterangan tersebut, Dokter Johan mengatakan, 

"Jika melihat kasus ini, jelas kami yang dirugikan, tapi mengingat Alamat yang tertera dalam surat keterangan tersebut di luar Provinsi Lampung yakni di Tangerang, sehingga terlalu jauh bagi kami untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, karena pasti akan bolak-balik ke Tangerang jika Membuat BAP nantinya" kata dokter Johan.

Selanjutnya Dokter Johan menghimbau kepada masyarakat, "Jika ada oknum yang menawarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen agar lebih berhati-hati, sebaiknya untuk melakukan kroscek terlebih dahulu" tutup Dokter Johan. [Sur]