Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label BRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BRI. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 November 2025

Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang


Bandar Lampung
- Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti) warga Dusun Kebon Bibit Desa Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini memasuki babak baru. 

Gugatan yang diajukan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk dalam tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025.

Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.

Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.

Kedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris, sehingga menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.

Ketiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit. Penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.

Keempat, Kredit Almarhum hanya di cover asuransi jaminan saja tidak di asuransi jiwa, yang mana bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.

Para penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.

Dalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.

Heris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti. 

“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Senin, 12 September 2022

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Bank BRI


GK, Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menerima kunjungan silaturahmi Bank BRI di ruang kerja Kapolda Banten pada Senin (12/09).

Hadir dalam kegiatan ini Pemimpin Wilayah BRI Jakarta 3 Nazarudin, Pemimpin BRI Kanca Serang Eko Hary wijayanto dan Pejabat Utama Polda Banten.

Dalam kesempatannya Rudy membenarkan kunjungan Bank BRI ke Polda Banten, "Benar, hari ini Polda Banten menerima kunjungan dari Bank BRI," kata Rudy.

Rudy mengungkapkan kunjungan ini dalam rangka silaturahmi, "Kunjungan ini dalam rangka mempererat silaturahmi antara Polda Banten dengan Bank BRI," tambahnya.

Rudy juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Bank BRI ke Polda Banten dan sangat menyambut baik atas sinergitas kerjasama yang telah dijalin, “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya ke Polda Banten dan saya berterima kasih atas sinergitas kerjasama yang telah dijalin bersama Polda Banten selama ini,” kata Rudy.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah BRI Jakarta 3 Nazarudin menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan jajaran yang telah menjalin hubungan baik sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar, “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Banten dan jajaran yang telah menjalin hubungan baik, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar dan maksimal,” ucap Nazarudin.

Nazarudin berharap melalui kegiatan ini Polda Banten dan Bank BRI dapat meningkatkan hubungan yang sudah terjalin dengan baik selama ini, “Kami berharap dengan pertemuan ini dapat meningkatkan hubungan baik yang sudah terjalin selama ini untuk menunjang kinerja Bank BRI dan Polda Banten,” tutupnya. [Icha]

Kamis, 03 Februari 2022

Harta Gono-Gini Diagunkan ke Bank, Pemilik Klinik Kecantikan Amora Lapor ke Polisi


GK, Bandar Lampung -- Leni Ervina, SH, MH dan Partner selaku kuasa hukum AO (33) melaporkan dugaan penggelapan tanah seluas 881 M2 dengan SHM No. 1761/SJ yang dilakukan mantan suami inisial FAK ke Mapolresta Bandarlampung, Senin (31/1/22).

Dokter AO sekaligus pemilik dari Klinik Kecantikan Amora serta kuasa Hukum Leni Ervina melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan setelah melakukan 3 (tiga) tahap somasi kepada mantan suaminya.

Di samping itu juga AO melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi dan klarifikasi ke Bank BRI Cabang Tanjungkarang, Bandarlampung terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Suami AO yang telah mengagunkan objek harta gono-gini yang belum dibagi.

"Intinya kemaren kami melaporkan dugaan penggelapan gono-gini yang dilakukan mantan suami AO pada tanggal 31 Januari 2022, setelah melakukan 3 tahap somasi , somasi 1, somasi 2 dan somasi 3 yang tidak mendapat tanggapan sama sekali," tuturnya pada awak media, Rabu (2/2/22).

Leni menjelaskan Somasi pertama yang dilayangkan pihaknya pada tanggal 24 Desember 2021 dan kami telah memberikan waktu selama 30 hari, kemudian kami mengirimkan somasi kedua pada tangga 24 Januari 2022.

"Dan somasi ketiga pada tanggal 29 Januari 2022, yang mana somasi ketiga kami berikan waktu berfikir selama 1x24 jam. Dikarenakan tidak kunjung mendapat jawaban, maka tanggal 31 Januari 2022 kami mendatangi Polresta Bandarlampung untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan suami AO tersebut," jelasnya.

Leni mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Mantan suami AO yang telah mengagunkan objek gono-gini, memberikan akibat kliennya tidak dapat mengeksekusi objek gono-gini tersebut karena SHM tanah tersebut diagunkan pada pihak ketiga dalam hal ini adalah BRI Cabang Tanjungkarang.

Disinggung kepada Leni Kuasa Hukum AO apa yang menjadi dasar eksekusi yang dimaksud, Leni menjelaskan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan Harta bersama pada Bulan Januari 2020 dan hakim memutuskan bahwa objek gono-gini berupa tanah yang terletak di Jl. Imam bonjol Gg Cindy no 1 LK 1 RT 003 RW 000 Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung adalah harta bersama.

Menurut Leni, sebagaimana dimaksud di dalam putusan nomor Nomor .182/Pdt.G/2020/PA.Tnk yang telah diperkuat oleh putusan pada tingkat Banding Nomor. 0004/Pdt.G/2021/PTA.Bdl. "Putusan itu sudah jelas ya, objek gono-gini harus dibagi dua antara AO dan FAK, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang tapi sayang pada saat kita mengajukan gugatan, pihak lawan memberikan bukti bahwa objek gono-gini ini telah diagunkan di Bank BRI Cabang Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 pada saat gugatan sedang diperiksa di Pengadilan Agama Tanjungkarang," ungkapnya.

"Dan menurut kami perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum Pidana, sebab Objek gono-gini walaupun statusnya telah bercerai tetaplah milik bersama, dan tidak dapat dialihkan atau diagunkan kepada siapapun tanpa persetujuan mantan istri jika yang mengalihkan atau mengagunkan adalah mantan suami," ungkapnya.

Leni menerangkan pihaknya telah melakukan upaya untuk mencari kebenaran terkait tanah tersebut apakah benar telah diagunkan kepada pihak Bank BRI Cabang Tanjungkarang dengan mengirimkan surat somasi dan Klarifikasi.

"Pada somasi kedua kami memperoleh jawaban yang menurut pendapat kami BRI Cabang Tanjungkarang secara tersurat dan tersirat dalam surat tanggapan somasi mengakui bahwa benar objek gono-gini dimaksud telah diagunkan di BRI Cabang Tanjungkarang," terangnya.

Leni menambahkan pihaknya mengalami kendala dalam melaksanakan putusan yang ada. "Kita gak bisa eksekusi sebagaimana isi putusan karena ada pihak ketiga disana, sebab jika kita mengajukan ekseksi pasti kita akan mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga dalam hal ini BRI Cabang Tanjung Karang sebagai pemegang hak Tanggungan, makanya kita lebih memilih melaporkan FAK ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana penggelapan".

Leni juga menyampaikan kuasa hukum dari pihak lawan mengatakan pada salah satu media bahwa pinjaman yang diajukan di Bank tersebut sah secara hukum, sebab tanah diagunkan waktu kliennya berstatus duda dan sertifikat atas nama dirinya sendiri.

Menanggapi hal ini kuasa hukum AO menyatakan bahwa pendapat kuasa Hukum FAK tersebut sangat tidak tepat sebab meskipun mantan suami pada saat menjaminkan objek sengketa kepada pihak Bank dalam status telah bercerai, namun oleh karena tidak ada satupun fakta bahwa harta bersama telah dibagi dan masih menjadi satu kesatuan utuh objek sengketa, maka status objek sengketa yang dijaminkan kepada pihak Bank tersebut masih merupakan harta bersama antara mantan istri dengan mantan suami.

"Hal ini dikarenakan belum terjadinya pembagian terhadap harta bersama (gono gini) maka status kepemilikan atas objek sengketa tetap sebagai harta bersama meskipun telah bercerai sebab Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan objek tersebut atas nama siapapun," tambahnya.

Leni menegaskan harta gono-gini tidak boleh dialihkan ataupun digadaikan karena diperoleh di dalam masa pernikahan dan belum dibagi pada saat perceraian.

"Jadi FAK tidak boleh mengalihkan dan atau menggadaikan atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan dari mantan istrinya," pungkasnya. [***]

Minggu, 28 November 2021

Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id 

Ilustrasi Uang - Berikut cara pengecekan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021.


GARIS KOMANDO - Cek ketentuan dan status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

[Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH. 

Sayangnya bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

xxx

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku pemegang wewenang.

Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat. 

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun; - Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021 

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.

- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.