Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label natar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label natar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Mei 2023

Harusnya Gubernur Arinal Evaluasi Kepala BMBK Febrizal Levi Sukmana Bukan Kadis Kominfo Ganjar Jationo yang Dimutasi


GK, Lampung - Lembaga Swadaya Masyrakat Gamapela buka suara terkait rumor pencopotan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ganjar Jationo.


Menurut Sekjen LSM Gamapela Johan Alamsyah, SE, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seharusnya mengevaluasi jabatan kepala dinas BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana yang dinilai gagal karena banyak infrastruktur vital di Provinsi Lampung rusak dan dikeluhkan masyarakat sampai menjadi sorotan nasional.


Mirisnya kerusakan jalan tersebut kata Johan sampai membuat Presiden Jokowi turun ke Lampung.


"Harusnya bukan Pak Kadiskominfo Ganjar yang dicopot, tapi itu kadis BMBK dievaluasi dan dicopot. Kami nilai dia gagal mengamankan proyek infrastruktur di Provinsi Lampung. Sampai-sampai menjadi sorotan nasional, bahkan internasional, karena kerusakan infrastruktur itu bukan tiba-tiba,  pasti berproses waktu sehingga rusak parah " tegas Johan kepada awak media, Jumat (5/5/2023)


Johan menilai banyaknya jalan rusak di Lampung akibat kualitas proyek dan juga dugaan praktik KKN dan monopoli proyek infrastruktur kakap jalan di Lampung.


"Salah satu penyebab infrastruktur jalan Lampung banyak rusak dan tidak merata pembangunannya, karena masih adanya praktik KKN, dan monopoli proyek kakap dikerjakan segelintir orang," tegas Johan. 


Saat ditanya siapa yang melakukan KKN dan praktik monopoli, Johan enggan menyebutnya.  Ia mengaku hal itu bukan lagi rahasia umum karena sudah banyak disebut di media sosial. 


"Kalau soal itu bukan rahasia umum lagi, bahkan sudah pernah diangkat di media sosial twitter oleh partai Socmed. Dan mudah-mudahan KPK sudah tahu semua ini, " ungkapnya. 


Ia berharap kunjungan presiden Jokowi ke Lampung akan membuat perubahan bagi kemajuan Lampung, dan Gubernur bisa mengambil langkah melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang tidak mampu mendukung program gubernur agar diganti. 


"Kita harap kunjungan pak presiden ini membawa berkah buat Provinsi Lampung, dan pak gubernur harus mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak mampu seirama dengan gubernur, buktinya menjadi heboh nasional, untuk apa adanya badan perencana daerah, adanya Kepala Dinas BMBK, sebagai instansi teknis, karena kesalahan kadis BMBK lah sehingga kerusakan infrastruktur jalan-jalan milik provinsi terjadi saat ini, alasan anggaran minim, bukan alasan karena ada DAU dan DAK, kan Presiden menyatakan, kalau pemprov Lampung tidak sanggup serahkan ke Kementerian PU, artinya anggaran itu ada" tutupnya.


Sebelumnya beredar rumor Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo dicopot dari jabatannya.


Informasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Provinsi Lampung Ganjar Jationo dicopot dari jabatannya beredar di kalangan wartawan, Kamis 4 April 2023


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Ganjar Jationo kabarnya dipindahkan menjadi Staff Ahli Pemprov Lampung.


Karena alasan ada pejabat staff ahli yang pensiun. Kini jabatan Kepala Dinas Kominfotik dijabat Pelaksana Harian (Plh) oleh Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung, Achmad Syaifullah.


Namun beredar kabar alasan pencopotan Ganjar Jationo dikarenakan Lampung menjadi sorotan media lokal dan nasional. " Satu lagi, masalah tiktoker bima, itu bukan salahnya kadis Kominfo, karna itu aplikasi pribadi, kecuali media cetak, media online atau media televisi, ada UU Pers nya, baru peran Kominfo untuk menggunakan hak jawab pemerintah" pungkas Johan


Sebagaimana diketahui, di media sosial dan publik ramai dengan video TikTok milik Bima Yudho Saputro yang mengkritik kondisi Provinsi Lampung. Melalui akun @awbimaxreborn, dia mengunggah video berjudul.


"Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" pada 7 April 2023. Ada beberapa hal yang disajikan dalam video berdurasi 3 menit 28 detik itu, salah satunya mengenai banyaknya jalan di Lampung yang rusak. (Feby)

Senin, 06 Juni 2022

Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan



GK, Lampung Selatan - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Investigasi yang didapat awak media, kali ini Hakim Ketua PTUN, Fitra Rinaldo, SH., MH., menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 6 Juni 2022.

Dalam keterangan hasil sidang lapangan ini, Hakim Ketua PTUN mengatakan pihaknya sudah melihat jelas batas-batas lahan dari lokasi yang disengketakan ini. Dan pihak Penggugat yakni LSM PELITA serta Tergugat (PTPN VII Unit Repa) dipersilahkan untuk menambahkan bukti-bukti lainnya pada sidang berikutnya di hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2022.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PTUN Kalianda beserta anggotanya, pihak Penggugat, perwakilan pihak Tergugat, Pemerintah desa, Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Natar, serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman SH., mengatakan, “Alhamdulillah sidang lapangan tadi berjalan kondusif, pihak dari PTUN sudah melihat titik tapal batas-batas atau patok tanah milik klien kami, dan kami tinggal menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari kacamata hukum, A. Rahman yakin bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris.

“Saat ini kita berpatokan pada dasar alas hak surat tanah, bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris Kamdani beserta keluarganya. Makanya kita berani adu data dan mengambil kembali hak mereka, karna bukti-bukti dari tergugat tidak valid,” jelasnya.

Dilokasi yang diyakini milik keluarga Suprayitno (Alm) terlihat sudah berdiri ratusan bangunan, menurut Misran, selaku Ketua LSM PELITA mengatakan, bahwa keluarga Suprayitno (Alm) atau ahli warisnya telah menghibahkan kepada keluarga tidak mampu.

“Sekitar dua ratusan bangunan yang berdiri ini, telah dihibahkan sekitar 4 hektar oleh keluarga Suprayitno (Alm) melalui ahli warisnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Misran.

Misran juga mengatakan, bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tinggal semua pihak menunggu keputusan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Rabu, 16 Maret 2022

Jelang Ramadhan, ACT gandeng Klinik Kenanga gelar Sunatan Massal untuk Yatim dan anak Prasejahtera


GK, Lampung Selatan - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H ACT Lampung gandeng sejumlah pihak mengadakan Khitanan massal gratis yang dilaksanakan di Klinik Kenanga Dusun IV Sarirejo Desa Natar (16/03/2022) 

"Kami menyampaikan banyak terimakasih kepada Relawan Dokter, Komunitas Masyarakat Peduli (KMP), Majelis Taklim Babussalm, Kantor Hukum WFS&rekan, Berkah Umar, Maya Bombay, Nasi IBG, Dapur Mami dan berbagai pihak yang terlibat, yang telah mendukung suksesnya acara ini," ujar Eka Pemilik Klinik Kenanga.

Ari Prayoga Selaku Marketing Komunikasi ACT Lampung menyampaikan bahwa dalam acara Khitanan Massal merupakan rangkaian agenda Pre Ramadhan yang bertemakan Kan Mau Ramadhan.


Tak hanya Khitanan Massal, acara ini juga dibagikan Sarung Baru, Uang Saku dan bingkisan lainnya yang kami salurkan dari para dermawan tambahnya.

Wahrul Fauzi Silalahi selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi ACT dan pihak-pihak yang telah membantu jalannya kegiatan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi ACT dan Pihak lainnya yang terlibat dalam acara khitan massal ini, karena dengan program Khitan Massal gratis ini telah banyak membantu masyarakat dan membuat anak-anak bahagia," ucap Wahrul Fauzi Silalahi. 

Salah satu peserta Khitanan masal, Ghofurrohman mengungkapkan rasa bahagianya mengikuti acara khitanan masal. "Karena banyak mendapatkan hadiah dan banyak teman jadi saya ikut khitanan massal," ujarnya.

Laporan Tak Digubris Polsek Natar, Warga Mengadu ke SMSI


GK, Bandar Lampung - Pengurus Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi Lampung menerima pengaduan laporan Syahrudin dan Heri Pitoyo warga asal Natar, Lampung Selatan (Lamsel) atas kejadian dugaan pengeroyokan anak dibawah umur (MI) 16 Tahun bersama (EF) 18 Tahun yang terjadi di depan Toko Bangunan Berkah, Jalan Lintas Sumatera Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lamsel pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB oleh pelaku sebanyak empat orang.

Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Natar, Lamsel pada tanggal 21 Februari 2022 sesuai surat laporan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada tanggal 21 Februari 2022.

“Hari ini (Selasa, 15/3/2022,red) kita kedatangan tamu warga asal Natar, terkait dugaan penganiayaan dua orang yang salah satunya anak dibawah umur. Kita menyayangkan berdasarkan laporan orangtua EF belum ditinaklanjuti oleh pihak berwajib,” kata Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan.

Oleh karena itu, SMSI Provinsi Lampung akan mengirim surat kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan juga Kapolsek Natar, agar persoalan ini transparan, sehingga seluruh masyarakat tau sampai sejauh mana perkembangan kasusnya.

“Kita tidak membela siapapun, tetapi kita minta semua proses yang berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelas Owner Saibumi.com, usai menerima laporan dua warga asal Natar, di kantor SMSI Provinsi Lampung di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Kota Bandarmapung, Selasa (15/3/2022).

Ditempat yang sama, Heri Pitoyo ayah MI (16) menuturkan permasalahannya kepada pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, berawal dari, MI menjalin asmara (pacaran) dengan FM bin Yan Rollin warga Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Awalnya MI menjual HP melalui media sosial Facebook dengan cara COD (Cash on Delivery) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan toko bangunan Berkah Desa Bumisari, Natar. Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. MI meminta temani EF saat COD dengan mengendarai sepeda motor.

Saat COD, ternyata yang datang keluarga FM sebanyak empat orang, bahkan didalam mobil tersebut juga ada FM dengan mengendarai mobil warna hitam. Pada saat itulah, MI dan EF dilakukan penganiayaan/pengeroyokan oleh keluarga FM. Menurut pengakuan MI dan EF saat pengeroyokan, keluarga FM juga membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam akan membunuh.

Saat terjadi pengeroyokan, keluarga FM juga meneriaki MI dan EF maling. Sehingga warga lain yang melihat dan lewat juga ikut memukul mereka berdua.

Setelah keluarga FM puas memukul MI dan EF akhirnya keduanya dibawa ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, EF diperbolehkan pulang oleh anggota Polsek Natar. Sementara, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan. 

Kejanggalan Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp,Kap/14/II/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Natar pada tanggal 16 February 2022 diperintahkan tujuh anggota Polsek Natar diantaranya IPTU Nurdin Effendi selaku penyidik, IPDA Sugiyanto Penyidik, AIPDA Akhmad Ismai selaku P.Pembantu, BRIPKA Dedi Firmansyah selaku P. Pembantu, BRIGPOL Raka Jambang Bujung selaku P. Pembantu, BRIPTU Augia Mantafani selaku P. Pembantu, serta BRIPTU Febrian Ginda Utomo sebagai P. Pembantu.

Sementara fakta di lapangan yang terjadi pada pada tanggal kejadian 16 Februari 2022, setelah keluarga FM puas memukul mereka berdua langsung di antarkan ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan, sementara EF diperbolehkan pulang.

“Saya tidak terima keluarga FM main hakim sendiri dijalanan tanpa ada bukti yang jelas, hingga anak saya mengalami luka dan memar bahkan terancam dibunuh. Sementara isi dalam surat penangkapan ada tujuh anggota Polsek Natar yang menangkap,” beber Heri Pitoyo.

Mirisnya ketka ayah MI akan melaporkan perkara baru terkait dugaan penganiayaan, tetapi tidak diperbolehkan oleh salah satu oknum Polsek Natar, karena sudah ada laporan dari pihk EF. “Katanya gak perlu lagi buat laporan double,” jelas Heri Pitoyo ayah MI polos.

Syahrudin ayah dari EF menuturkan setelah kejadian pengeroyokan, anaknya yang tidak tau apa-apa dianiaya pada tanggal 16 February 2022 oleh keluarga FM. Ia melapaporkan atas dugaan pengeroyokan berdasarkan surat dengan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Juga sudah melakukan Visum Klinik Graha Puri, Natar pada tanggal 21 February 2022. 

Setelah membuat laporan tersebut, pihak keluarga Syahrudin menerima surat yang dikeluarkan oleh Polsek Natar pada tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan nomor: B/17/II/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan.

Pada tanggal 3 Maret 2020 dari Polsek Natar kembali mengeluarkan surat dengan nomor: B/19/III/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. “Setelah surat kedua saya terima, sampai saat ini tidak ada perkembangan, saya minta keadilan, saya orang susah mas, gak ngerti hukum, tapi gak seperti ini didiamkan tanpa ada kejelasan,” ujar Syahrudin saat diwawancarai di kantor SMSI Provinsi Lampung.

Terpisah, Kapolsek Natar, Enrico Donald Sidauruk saat di konfirmasi terkait laporan EF dugaan pengeroyokan. Di hubungi melalui sambungan telepon belum bisa memberikan tanggapan. "Maaf ini, saya sedang ada kegiatan di lapangan bang, nanti saya hubungi kembali.," tutupnya. (rls)

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Rabu, 08 Desember 2021

Safari Binpotdirga TNI AU Hari Nusantara 2021 Bantu Warga Terdampak Covid-19 Di Lampung


LAMPUNG SELATAN - Dalam rangka Safari Binpotdirga TNI AU guna memperingati Hari Nusantara 2021, Mabes TNI Angkatan Udara (AU) lewat Spotdirga AU membagikan 1.000 paket bahan pokok/sembako kepada masyarakat Lampung yang membutuhkan dan terdampak Covid-19 di GOR Podomoro Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (8/12/2021).

Dalam kesempatan ini, Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Nav Yohanas Ridwan, S.T. menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial pemberian bantuan berupa paket sembako ini merupakan bukti kepedulian TNI AU kepada masyarakat yang membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

“Sembako yang diberikan kepada warga berupa beras sebanyak 5 ton dan 1.000 paket sembako yang akan didistribusikan hari ini. Ada beberapa kabupaten di Provinsi Lampung yang akan menerima paket sembako. Selain Lampung Selatan, ada Tulang Bawang/sekitar Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji," tambah Danlanud.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel, Yusri pada kesempatan ini mengucapakan terima kasih kepada TNI AU yang telah memberi paket sembako untuk warga Natar. 

"Semoga dengan bantuan yang diberikan Mabes TNI AU hari ini menjadi ladang amal karena memang paket sembako yang dibagikan sangat dibutuhkan warga,” ucapnya.

Suwarni yang merupakan masyarakat penerima bantuan, dalam kesempatan ini mengucapakan sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan TNI AU, semua yang hadir hari ini merasa senang dan bersyukur ada bantuan ini.

"Senang bersyukur dapat bantuan hari ini kami ucapakan terimakasih kepada TNI Angkatan Udara,” katanya.

Penerima paket bakti sosial dari TNI AU merupakan masyarakat yang betul-betul membutuhkan berdasarkan data dari pemerintahan desa yang dikoordinasikan dan didata oleh Binpotdirga Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Selain pemberian bantuan paket sembako, dalam kesempatan yang sama juga ditampilkan atraksi demo udara Olahraga Dirgantara (Ordirga) Paramotor dan Paratrike. [Red]

Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021. Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.

"Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu (8/12).


Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir. 

"Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya. 

Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp. 30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Selasa, 30 November 2021

LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Jumat, 12 November 2021

Penanggung Jawab Klinik Graha Puri Husada Angkat Bicara Terkait Rapid Test Antigen Palsu


LAMPUNG SELATAN -
Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Kian Marak, seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Klinik Puri Husada yang beralamat di jalan Raya Natar, Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Penanggung jawab Klinik Puri Husada Dokter Johansyah melalui pesan WhatsAppnya, Jum'at (12/11/2021).

Dari Surat Keterangan Rapid Test Antigen Palsu yang dikirimkan oleh Dokter Johan panggilan akrab Dokter Johansyah kepada Lampung7com, terlihat jelas dari Alamat Klinik Graha Puri Husada tersebut tidak sesuai dengan Alamat yang sebenarnya. 

Disamping itu menurut Dokter Johan, dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan Rapid Test Antigen tersebut.

"Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tersebut, apalagi Alamat yang tertera dalam surat keterangan palsu tersebut di Tangerang" jelas Dokter Johan.


Dokter Johan menambahkan, " Klinik Graha Puri Husada hingga saat ini belum pernah membuka cabang di tempat lain" ujar Dokter Johan.

Adapun awal diketahuinya pemalsuan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang mengatasnamakan Klinik Graha Puri Husada tersebut, menurut Dokter Johan.

"Kata admin klinik tadi ada perusahaan yg nanyakan tentang karyawannya itu...benar ndak dia positif covid-19...setelah disearching di google ternyata klinik kita nggak ada cabang di tempat lain...makanya humas perusahaan tsb. langsung konfirmasi by phone ke klinik...untuk memastikan itu" terangnya.

Ketika Garis Komando menanyakan tanggapan dan langkah yang akan dilakukan oleh pihak Klinik Graha Puri Husada terkait Pemalsuan Surat Keterangan tersebut, Dokter Johan mengatakan, 

"Jika melihat kasus ini, jelas kami yang dirugikan, tapi mengingat Alamat yang tertera dalam surat keterangan tersebut di luar Provinsi Lampung yakni di Tangerang, sehingga terlalu jauh bagi kami untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum, karena pasti akan bolak-balik ke Tangerang jika Membuat BAP nantinya" kata dokter Johan.

Selanjutnya Dokter Johan menghimbau kepada masyarakat, "Jika ada oknum yang menawarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen agar lebih berhati-hati, sebaiknya untuk melakukan kroscek terlebih dahulu" tutup Dokter Johan. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita


Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu. 

Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.

"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.

Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.

Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.

Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".

 "Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari. 

Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.

"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.

"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]

Sabtu, 02 Oktober 2021

Wisata Air Panas Cisarua Solusi Terapi

Wisata Air Panas Cisarua

Natar -
Wisata Air Panas Cisarua yang terletak di dusun Cisarua desa Muara Putih Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi incaran masyarakat untuk tempat tamasya.

Saat kunjungan Gariskomando.com ke lokasi pada Sabtu 2/10/2021 pagi, dilokasi air panas nampak ramai orang sedang mandi air panas sambil sekedar bersantai ria menikmati makanan dan jajanan yang tersedia disekitaran lokasi air panas.

Bermandi air panas sendiri, diyakini oleh sebagian masyarakat sebagai pengobatan terapi untuk berbagai jenis penyakit. Hal itu dikatakan oleh Mandali saat usai mandi di air panas Cisarua.

"Mandi di air panas ini bisa untuk menghilangkan gatal-gatal dan berbagai penyakit lainnya asal kita yakin aja," ucap Mandali.

Mandali sendiri datang ke air panas itu sembari mengantar orang tuanya yang terkena stroke.

"Saya kemari mengantar bapak saya yang baru 2 minggu ini kena stroke, mudah-mudahan dengan rajin mandi air panas ini cepat ada perubahan untuk kesembuhannya," kata Mandali.

Mang Nduk selaku pengelola dan penjaga keamanan ditempat tersebut menceritakan asal muasal Air Panas Cisarua pada Gariskomando.com.

"Awalnya air panas disini timbul ketika pemilik sawah yaitu Amrin melakukan pengeboran untuk mendapat air guna irigasi sawah, karena sawah disini tadah hujan." Kata Mang Nduk.

"Setelah di bor sekitar 3 tahun lalu ternyata keluarlah air panas, dan dimanfaatkanlah oleh warga sekitar," jelas Mang Nduk.

Lebih lanjut Mang Nduk menjelaskan, "Sekarang tanah ini sudah milik Huri Yanto, dan olehnya lokasi ini dikembangkan hingga jadi tempat wisata seperti sekarang ini."

"Dan untuk biaya masuk diaini juga tidak kita pungut tinggi, cukup bayar Rp. 2.000/orang yang mandi serta bayar parkir kendaraan. Itu saja," tutur Mang Nduk.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon, Wandi selaku Kepala Dusun Cisarua juga membenarkan kepemilikan lokasi wisata air panas.

"Benar itu sekarang punya Huri Yanto, yang manfaatnya bisa kita rasakan seperti sekarang ini," kata Wandi.

Wandi juga berharap kedepannya selain bisa memberi manfaat untuk masyarakat banyak juga bisa ada income tambahan untuk desa. [Sur]

Senin, 27 September 2021

2 Pelayan Restoran di Hajimena Diduga Bawa Kabur Motor, Koper serta Uang Setoran Sang Pemilik


Lampung Selatan -
Gusti (49) pemilik Soto Segeer Bataranila yang beralamat di Perum Sabiay Sumantri, Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan akan melaporkan bekas karyawannya yang diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor merek Revo dengan Nopol B 3658 KAA berikut BPKB-nya, dan uang setoran toko sebesar kurang lebih 1 juta rupiah serta satu buah Gitar merek Yamaha.

Kejadian tersebut berawal ketika karyawan toko Soto Segeer Bataranila yang diketahui identitasnya bernama Riko Erwanda warga Seputih Banyak (Lampung Tengah) beserta temannya yang bernama Aditia Prasetia (18) warga dusun Sindang Resmi, desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur pergi meninggalkan toko yang diperkirakan sekitar hari senin, 13/9/2021.


Pada saat kedua karyawan toko tersebut pergi meninggalkan toko, Gusti selaku pemilik toko sedang berada di Jakarta. Dan pada tanggal 13/9/2021 siang, setelah nomor WhatsApp Riko tidak aktif, maka Gusti meminta bantuan karyawan toko yang berada di Gerai Tanjung Senang untuk melakukan pengecekan di toko miliknya tersebut.

Atas laporan pengecekan, didapati kedua karyawan tersebut sudah tidak ada di toko berikut 1 unit sepeda motor merek Revo, tas koper pakaian pemilik toko dan 1 buah microwave merek Panasonic juga tidak ada di toko.

Dan diduga barang-barang tersebut telah dibawa pergi oleh 2 karyawannya tersebut (Riko dan Aditia).

Mendapat laporan dari karyawan lainnya yang mengecek ke toko, seminggu kemudian setelah urusan Gusti di Jakarta selesai. Pada tanggal 21/9/2021, ia kembali ke Lampung.

Sehari setelah dia berada di Lampung, barang berupa microwave dikembalikan oleh tetangganya yang bernama Yetti Dwi Pasari. Dan dia mengaku, bahwa Riko telah menjual barang tersebut kepada dirinya.

Mendapati microwave itu kembali lagi pada Gusti, setelah dijual oleh Riko. Maka Gusti berkesimpulan bahwa Riko dan Aditia pergi dari toko dengan membawa kabur barang yang hilang berikut uang setoran toko berjumlah kurang lebih 1 juta rupiah.

Karena kerugiannya, Gusti akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Agar kedua karyawan yang diduga telah membawa kabur barang miliknya bisa di proses secara hukum. [Sur]

Jumat, 03 September 2021

Personil Kompi 3A Bantu Evakuasi Kecelakaan Diperlintasan Kereta Api


Natar -
Sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Mako Kompi bahwa ada orang yang telah menjadi korban kecelakaan di perlintasan KA (Kereta Api) pada hari Jumat (03/09/21)

Briptu Antok Maeseno selaku Personil jaga mako langsung meluncur TKP guna melakukan pengaman sementara di lokasi tersebut.

Korban diduga adalah orang yang hilang akal dan tidak memperhatikan dan mendengarkan bunyi kereta yang akan melintasi perlintasan tersebut.

Korban di evakuasi dan selanjutnya dibawa ke Medika, Natar untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

"Jangan pandang bulu saat hati dan nurani kita tergerak untuk saling membantu. Semua manusia sama di mata Tuhan, maka wajib hukumnya sesama manusia khususnya Anggota Brimob untuk membantu sesama," ungkap Briptu Antok Maeseno saat di wawancarai. | red