This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 12 April 2023
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar
Kurang dari 24 Jam, Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Ungkap 3 Kasus Narkoba
Selasa, 04 April 2023
Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Laki – Laki yang Membawa Narkotika Jenis Ganja
GK, Pesawaran - Sat Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.00 wib di Desa kurungan nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si ( Han ) melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka berikut barangbukti.
“Bermula dari anggota opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan patroli hunting di daerah kurungan nyawa kec. Gedong tataan, kami berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial SS dan KRM. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja seberat 2,20 Gram,” ucap Kasat Narkoba
Pelaku tersebut berinisial SS, 23th, alamat Ratu Dibalau Kelurahan Pematang Wangi Kec. Tanjung senang Kota bandar lampung dan KRM, 21th, alamat Labuhan Dalam Kec. Tanjung Senang Kota bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Feby)
Rabu, 29 Maret 2023
Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
GK,Lampung - Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Sabtu, 10 Desember 2022
Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
GK, Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab. Lebak.
Sabtu, 29 Oktober 2022
Lagi, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
Selasa, 18 Oktober 2022
Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga kecamatan labuhan maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada selasa (18/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MA (23) warga Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari.
“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada kamis (22/9/22” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi Hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet Tramadol” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur” tutup kapolres.[Melati]



















