Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Sat Resnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sat Resnarkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 April 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Seorang pemuda berinisial MD (22), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar jam 11.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (22), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba MD merupakan wargan Pekon Padang Ratu, Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 8 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu,"Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, MD (22) mengakui bahwa barang tersebut yaitu 8 plastik klip yang berisi sabu dan sebuah Hanphone merk vivo Y12s warna biru merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (MD) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Spj/rls)

Kurang dari 24 Jam, Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Ungkap 3 Kasus Narkoba



GK, Lampung Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba kurang dari 24 jam di wilayah hukum Polres Lampung Barat, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan Laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023 dengan sasaran jaringan peredaran Narkotika baik pengedar maupun pengguna, Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus narkoba baik dari Target Operasi (T-O) maupun Non Target Operasi (Non T-O).

Sehingga Polres Lampung Barat berkomitmen menegakkan hukum terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan (lahgun) narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat,"tegas Iptu Jhoni.

Dari ketiga orang terduga pelaku lahgun yang berhasil kita amankan, dua diantaranya RL (19) dan JM (23) adalah warga Kecamatan Balik bukit Kab. Lampung Barat sedangkan satunya MD (22) merupakan warga Kecamatan Pesisir Utara Kab. Pesisir barat. 

Dari pelaku (RL) dan (JM) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis tembakau sinte, sedangkan dari pelaku MD petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berada di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat.

Kasat narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat lampung barat "Agar turut serta bersama-sama membantu memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Perangi narkoba, bersihkan jiwa dan pikiran, ingatkan kepada keluarga bahwa efek buruk narkoba akan menyengsarakan hidup seseorang," imbau Kasat. (Spj/rls)

Selasa, 04 April 2023

Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Laki – Laki yang Membawa Narkotika Jenis Ganja


GK, Pesawaran - Sat Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.00 wib di Desa kurungan nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si ( Han ) melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Widodo Prasojo, S.I.K mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka berikut barangbukti.

“Bermula dari anggota opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan patroli hunting di daerah kurungan nyawa kec. Gedong tataan, kami berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial SS dan KRM. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja seberat 2,20 Gram,” ucap Kasat Narkoba

Pelaku tersebut berinisial SS, 23th, alamat Ratu Dibalau Kelurahan Pematang Wangi Kec. Tanjung senang Kota bandar lampung dan KRM, 21th, alamat Labuhan Dalam Kec. Tanjung Senang Kota bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Feby)

Rabu, 29 Maret 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah


GK,Lampung
- Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria inisial RF (20) warga Kel. Mekar Mukti Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Senin (27/3/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gr saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada diwilayah Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi. Rabu (29/3/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya RF berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Gunung Sugih.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri pelaku,”tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian pungkasnya. [Yuli]

Sabtu, 10 Desember 2022

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab. Lebak.

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak," ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

"Dari Pelaku SH  barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold," ungkapnya.

"Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas," terang Malik.

"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik. [Icha]

Sabtu, 29 Oktober 2022

Lagi, 4 Paket Shabu Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti


GK, Lebak - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Empat paket plastik berisikan Shabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu  (19/10/2022) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Kel/Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd.(29/10/22).

Kata Malik, "Pengungkapan kasus peredaran Shabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,"

"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba," terangnya.

Masih kata Malik, "Selain mengamankan Empat Paket Shabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah gerobak merek arabian kebab,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam,"

Malik menghimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,
"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba," 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. [icha]

Selasa, 18 Oktober 2022

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur


GK, Lampung -
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga kecamatan labuhan maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada selasa (18/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MA (23) warga Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari.

“Polisi meringkus pelaku di  Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada kamis (22/9/22” ujar Kapolres

“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi Hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet Tramadol” tambahnya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur” tutup kapolres.[Melati]

Senin, 26 September 2022

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti


GK, Lebak - Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold ,1 (satu) bungkus  rokok gudang  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,SPd.membenarkan hal tersebut, "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Malik.(26/9/2022)

"Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung," terangnya.

"Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening 
berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan," lanjut Malik.

Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"

"Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja ( Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba," tutupnya. [rls/icha]

Minggu, 25 September 2022

Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja 1 Bungkus Plastik Bening


GK, Lebak - Seorang pemuda EK (27) warga kampung Brangbang,Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,di amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022,sekira jam 21.00 Wib,berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27),karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menimpan, menguasai,menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu,pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersnagka pegang. Minggu (25/09/2022)

"Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman  ganja,dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah tepatnya di samping lemari kulkas,yang beralamat di BTN Narimbamg,Desa Jatimulya,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba  Polres Lebak,guna prmeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

AKP Malik Abraham.S.Pd,Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,"selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO),sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd. [rls/icha]