Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2024

Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung



GK, Lampung - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda berinisial (M) menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, (M) diganjar dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Jumat, 29 Maret 2024

Polres Lampung Barat Bekuk Seorang Pria Bawa Ganja di Lintas Liwa-Krui



GK, Lampung Barat - Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.


Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.

“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.

“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (Red/rls)

Jumat, 28 Oktober 2022

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut," terang Nugroho pada Jumat (28/10).

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital," ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," tutup Hengki. [icha]

Senin, 26 September 2022

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti


GK, Lebak - Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold ,1 (satu) bungkus  rokok gudang  yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,SPd.membenarkan hal tersebut, "Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Malik.(26/9/2022)

"Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung," terangnya.

"Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening 
berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan," lanjut Malik.

Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"

"Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja ( Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba," tutupnya. [rls/icha]

Minggu, 25 September 2022

Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja 1 Bungkus Plastik Bening


GK, Lebak - Seorang pemuda EK (27) warga kampung Brangbang,Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,di amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022,sekira jam 21.00 Wib,berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27),karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menimpan, menguasai,menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu,pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersnagka pegang. Minggu (25/09/2022)

"Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman  ganja,dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah tepatnya di samping lemari kulkas,yang beralamat di BTN Narimbamg,Desa Jatimulya,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba  Polres Lebak,guna prmeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

AKP Malik Abraham.S.Pd,Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,"selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO),sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd. [rls/icha]

Kamis, 24 Maret 2022

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas



GK, Jawa Barat - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen mencegah dan memberangus peredaran narkotika di Indonesia. Menurut Sigit, hal itu wujud nyata, untuk menjaga serta mengawal program Pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul. 

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

"Karena itu saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang melakukan pengungkapan. Saya kira apa yang telah rekan-rekan lakukan tentunya jadi bagian dan kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program Pemerintah mewujudkan SDM unggul, untuk menuju Indonesia Maju atau Indonesia Emas betul-betul kita bisa jaga," kata Sigit. 

Dengan adanya komitmen pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, kata Sigit, hal itu akan mencegah rusaknya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Karena itu, Sigit meminta, kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk memberangus barang haram tersebut dari hulu hingga hilir. 

"Sekali lagi tentunya saya mohon informasi dan kerjasama ditingkatkan terus. Kemudian kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Menurut Sigit, pengungkapan narkotika jenis Sabu seberat 1,196 ton melalui Joint Investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat itu, adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini. 

Dengan adanya pengungkapan itu, Sigit memaparkan bahwa, pengungkapan narkoba sepanjang 2022 periode Januari hingga Maret, Polri telah mengungkap sabu sebanyak 2,73 ton, ganja 7,24 ton dan pil ekstasi sebesar 230.789 butir.

"Saya harapkan kedepan pengungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba, kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia ini tidak menjadi pasar buat mereka," ucap eks Kapolda Banten itu.

Demi menyelamatkan generasi bangsa, Sigit juga berharap para pengedar ataupun bandar yang memasukan dan mengedarkan narkoba di Indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal. Menurutnya, hal itu agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba. 

"Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," tutur Sigit.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sigit juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya Sigit menyebut bahwa, dari keberhasilan pengungkapan 1,196 ton sabu ini, kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. 


Lebih dalam, pada kesempatan ini, Sigit kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak 'main-main' terhadap narkotika. Pasalnya, ia tidak akan segan untuk memberikan hukuman atau sanksi tegas. 

"Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari instirusi Polri ikut bermain main dengan ini," tegas Sigit. 

"Namun terhadap anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi, saya juga berkomitmen untuk memberikan reward. Sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik," tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (Red)

Rabu, 10 November 2021

Momen Hari Pahlawan, Direktorat Narkoba Polda Lampung, Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba


Bandar Lampung --
Hari Pahlawan 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan puluhan kilogram Narkotika di Mapolda Lampung Itera, pada Rabu (10/11/2021) pagi.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92 paket seberat 97,6 Kg, narkotika jenis Ganja seberat 1,02 Kg, dan Tembakau Sintetis seberat 47,02 Gram.

"Dari 13 kasus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera pada hari Rabu (10/11/2021). 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan bulan November 2021.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai hingga Rp 147 Milyar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba," ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Pandra, Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Informasi sekecil apapun pasti akan ditindak lanjuti oleh petugas, dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti.

"Kita semua berharap Indonesia khususnya Provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba," imbuhnya. [Nnd]