Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Youtube. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Youtube. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Oktober 2021

Ustadz Nasihin Dan Kru Diperiksa Polda Lampung Terkait Video Dibegal


Bandar Lampung -- Ustadz Nasihin tak hanya dimintai keterangan terkait video viral dibegal di Lampung. Polda Lampung juga mendalami sejumlah video yang diduga rekayasa.

Selain Ustadz Nasihin, polisi memeriksa 4 kru video youtube yang terlibat pembuatan konten yang merusak citra daerah dan masyarakat sejak Senin (25/10/2021).

"Pemeriksaan masih berlanjut termasuk kru," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (27/10/2021).

Tim penyidik Subdit III Ditkrimum terus mendalami materi pemeriksaan terhadap Ustadz Nasihin dan empat orang krunya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perkara ini.

Materi pemeriksaan terkait konten berjudul "Biawak Besar Masuk Toko", "Dua Bocah Kabur Bayi Ditinggal Sendirian", dan video rekayasa pembegalan di akun channel Youtube Ustadz Nasihin.

Ustadz Nasihin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung karena video rekayasa pembegalan yang mereka produksi dianggap merusak citra nama daerah dan masyarakat Lampung. [Sur]

Minggu, 17 Oktober 2021

Penangkapan Direktur Aktual Tv, Upaya Polri Hapuskan Konten Hoax dan Sara


Jakarta - Kapolres metro Jakarta pusat Kombes pol Hengki Haryadi mengaskan Tim yang melakukan Penangkapan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara sebagai upaya Pencegahan dan edukasi masyarakat tentang berita berita bohong atau hoax.

"Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Hengki.

Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.

"Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, 'Aktual TV'.

"Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," lanjut Hengki.

Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.

"Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi," tegas Hengki.

Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube 'Aktual TV'. Kini akun tersebut telah disita polisi.

"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari 'Aktual TV' ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah."

Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," sebut Hengky.

Selidiki Dalangnya

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.

"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan


Jakarta -
15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube. 

"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.

Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV. 

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten. 

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV. 

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.

Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]