Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hoax. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Februari 2025

Beredar Video Angin Puting Beliung Melanda Kota Bandar Lampung Ternyata Hoax


Bandar Lampung
– Beredar di media sosial Instagram sebuah video yang memperlihatkan kerusakan atap rumah akibat diterjang angin puting beliung, yang diklaim terjadi di Gunung Terang, Kota Bandar Lampung pada 4 Februari 2025. Video tersebut menjadi viral dan disertai narasi yang menyatakan bahwa angin puting beliung telah melanda wilayah tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh redaksi, diketahui bahwa video yang beredar tersebut adalah hoax. Ternyata, kejadian yang terekam dalam video itu sebenarnya terjadi di Jawa Barat, bukan di Bandar Lampung seperti yang diklaim.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun @EkoSudron, video tersebut telah ditonton lebih dari 16,9 ribu warganet.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, angkat bicara mengenai hal ini dan menegaskan bahwa kejadian angin puting beliung yang diklaim terjadi di Bandar Lampung adalah tidak benar.

"Video itu hoax, kejadian di Bandar Lampung tidak seperti itu," ujar Eva Dwiana.

Eva juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran suatu informasi sebelum mempercayainya, terutama yang beredar di media sosial.

"Kita harus cek dahulu kebenaran informasi yang kita dapat dan harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tambahnya.

Dengan semakin maraknya berita hoax di media sosial, imbauan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.(*)

Selasa, 21 Juni 2022

Viral di Medsos, Upah Gaji Pakai Uang Mainan, Kabid Humas: Itu berita bohong


GK, Lampung - Video kakek yang sempat membuat heboh jagad dunia maya, dimana dalam video tersebut seorang kakek mengaku jerih payahnya sebagai buruh tebang tebu, dibayar mandor menggunakan uang mainan ternyata adalah berita bohong atau Hoax. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, "ya itu berita bohong, jadi tidak benar uang tersebut berasal dari uang gaji yang ia terima sebagai buruh tebang tebu", ungkap Pandra, di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).

Pandra menjelaskan, awal mula video viral tersebut memperlihatkan seorang kakek yang bernama Sunardi (72 TH), yang berprofesi sebagai buruh di Kabupaten Tulang Bawang membawa uang sebanyak Rp. 450.000, yang diketahui akan digunakan berbelanja di pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang, ujarnya. 

Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melalui unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Andri Ruswandi, langsung terjun ke lapangan guna memastikan kebenaran video viral tersebut, sambung Pandra. 

Pandra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Arifia Zaen, menemukan fakta bahwa tidak benar uang mainan sebanyak Rp. 450.000 tersebut, berasal dari Uang gajian tebang tebu seperti pengakuan kakek dalam video viral tersebut. 

Menurut keterangan sang kakek, uang mainan yang dibawa ke pasar tersebut, ditemukannya dipinggir jalan, dan motif kakek tersebut berbohong adalah untuk mendapatkan kembalian dengan uang asli setelah membayar menggunakan uang mainan, ungkap Pandra. 

Pandra menyebut bahwa dari fakta-fakta di atas bisa disimpulkan bahwa video viral tersebut adalah rekayasa dari kakek itu sendiri, ucapnya. 

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan penyiaran berita bohong terkait seorang kakek yang mengaku dibayar dengan uang mainan. Saring sebelum sharing dan bijaklah dalam bermedia sosial," tutup Pandra.  [red]

Kamis, 12 Mei 2022

Polda Lampung Tegaskan Video Viral Terkait Penculikan Adalah Hoax


GarisKomando - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial Tiktok adalah hoax.

"Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoax," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan kejadian tersebut bermula berawal pada Selasa tanggal 03 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, Andi Saputra bersama istrinya Naning sedang silahturahmi ke rumah mertuanya Lina bernama Mawi di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

Sekitar Pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi untuk mengantarkan adik iparnya bernama Rudi bersama teman wanita adik iparnya bernama Sinta untuk ke Gedung Aji Lama, tepatnya di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

"Sesampainya di rumah, pelapor di tunggu oleh keluarga teman wanita adik iparnya. Setelah itu Andi  langsung di cekik dan kemudian di tendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual belikan," kata dia.

Lanjut Pandra, korban yang di bawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui bahwa korban melakukan penculik anak dibawah umur. Rekaman tersebut kemudian diviralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.

"Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia lagi.

Pandra menambahkan upaya yang telah dilakukan Polres Tulang Bawang sendiri di antaranya telah melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.

Untuk saat ini Polres Tulang Bawang sendiri sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, Pidana, dan melakukan take down terhadap video. Dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Bagi para tersangka di kenakan UU ITE, dimana
"Adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." katanya.

Saat ini laporan terhadap Andi Saputra dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Di himbau juga kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan gadget seperti di Saring sebelum Sharing," katanya lagi.[red]

Sabtu, 19 Maret 2022

Raih Rekor MURI, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Media Harus Tangkal Hoax


GK, Bandar Lampung - Sejak berdiri lima tahun lalu, tepatnya pada 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Piagam Penghargaannya diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Jumat 18 Maret 2022 di Galeri MURI Jakarta di lantai LG Mall of Indonesia (MOI), Jakarta.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku bangga dengan prestasi yang telah diraih SMSI ini. Tak lupa, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota SMSI, khususnya di Provinsi Lampung. Pencapaian ini diraih berkat kerja keras dan kepercayaan semua pihak, terutama para anggota SMSI yang telah memilih bergabung.

"Saya juga mengajak kepada para media yang belum tergabung ke organisasi agar bergabung ke SMSI. Dimana para anggota kami ajak untuk turut memberikan kritik dan pengawasan terhadap pembangunan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Donny, Sabtu (19/3/2022).

Terakhir, Donny berpesan kepada para anggota SMSI agar terus menjalankan tugas dan fungsi media sesuai dengan Undang-undang Pers. Sebagai media, kata dia, berhak melakukan kritik dan pengawasan ke pemerintah, namun tetap berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Saya berharap seluruh media anggota SMSI bisa jadi referensi berita terpercaya, dan mampu menangkal berita hoax. Semua itu bisa kita lakukan jika menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan saling mengingatkan satu sama lain," jelas Donny.

Sebelumnya, penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air. Jumlah anggota sebesar itu dinilai tim MURI merupakan jumlah terbesar di dunia, sehingga pantas diberi penghargaan.

Sekarang anggota SMSI berjumlah lebih besar lagi, sekitar 2000 pengusaha media siber. “Organisasi SMSI tengah meluas jaringannya hingga tingkat kota dan kabupaten. Sekarang ini sedang berjalan,” kata Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Rls/rd)

Minggu, 17 Oktober 2021

Penangkapan Direktur Aktual Tv, Upaya Polri Hapuskan Konten Hoax dan Sara


Jakarta - Kapolres metro Jakarta pusat Kombes pol Hengki Haryadi mengaskan Tim yang melakukan Penangkapan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara sebagai upaya Pencegahan dan edukasi masyarakat tentang berita berita bohong atau hoax.

"Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Hengki.

Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.

"Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, 'Aktual TV'.

"Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," lanjut Hengki.

Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.

"Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi," tegas Hengki.

Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube 'Aktual TV'. Kini akun tersebut telah disita polisi.

"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari 'Aktual TV' ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah."

Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," sebut Hengky.

Selidiki Dalangnya

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.

"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Penuhi Konten Untuk Keuntungan pribadi dengan Unsur Sara,Direktur Tv di Polisikan


Jakarta -
15 Oktober 2021, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara atau BSTV berinisial AZ bersama dua orang rekannya berinisial M dan AF terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks melalui kanal Aktual TV di YouTube. 

"KeTiganya telah kami tetapkan tersangka dan sudah kita proses, dan saat ini kami amankan, karena menyebarkan berita bohong," ungkap Kombes pol.

Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. 

Adapun peran AZ adalah sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV yang mempunyai Ide dan mengarahkan serta menyortir hasil suntingan konten yang akan diunggah di kanal Aktual TV. 

Sementara tersangka kedua, yakni M berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, editor, serta konten kreator untuk mengunggah konten. 

Tersangka ketiga sendiri AF berperan sebagai pengisi suara atau narator konten hoaks yang diunggah di akun aktual TV. 

Hengki menekankan penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Namun murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.

"Berita berita yang di share oleh Para Tersangka sudah kami selidiki dalam konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV bukan lah produk jurnalistik dan tidak terdaftar dalam perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers," terang Hengki.

Pengungkapan kasus ini cukup mendalam dalam kurun waktu 8 bulan tersangka adsense melalui Chanel YouTube nya mencapai 1,8 milyar hingga 2 milyard rupiah.

Selain mendapatkan keuntungan yang cukup besar dengan menyebarkan 765 Akun yang terus disebar dan tersangka juga membuat konten yang membuat provokatif sebagai bentuk adu domba dalam sosial media.

Sehingga konten yang disebar dapat menimbulkan Sara,kegaduhan hingga mengganggu keamanan hanya untuk Keuntungan Pribadi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. [Sur]