Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label SARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SARA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Desember 2023

Pimpinan Ponpes Riyadus Sholihin Dan Ketua KAWAT, Mengecam Komika Asal Lampung, Yang Diduga Telah Lecehkan Nama Nabi Muhammad SAW 



GK, Bandar Lampung -- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadus Sholihin, KH. Ismail Zulkarnain, SE, Serta Ketua Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Hadransyah Sapaan Akrabnya Bang Ardan, mengecam Komika asal Lampung Aulia Rakhman, yang diduga telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW saat tampil di acara “stand up” komedi pada acara selingan “Desak Anies” di Kafe Bento, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (7/12/23).

Keduanya pun sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi dan meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadus Sholihin, KH. Ismail Zulkarnain, SE, 
sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan oleh Komika Aulia Rakhman. Terlebih, kata dia, Aulia sendiri merupakan muslim.

“Saya sangat sayangkan dan ini harusnya tidak dilakukan. Ini sangat tidak sopan dan tidak etis, bahkan terlalu congkak, apalagi dia (Aulia, red) bergama islam,” tegas KH. Ismail Zulkarnain, SE, Sabtu (9/12/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadus Sholihin, KH. Ismail Zulkarnain, SE, 
pun menyampaikan, nama Muhamad adalah salah satu nama yang disebut dalam Al Qur’an. Dan nama Muhamad adalah nama nabi yang dihormati serta dimuliakan oleh umat Islam seluruh dunia khususnya umat muslim indonesia.

“Jika melihat dalam videonya, gesturnya saja, dia (Aulia, red) itu nama Muhamad dia tahu, bahwa nama Muhamad itu nama nabi. Dan nama Muhamad semua orang tahu, kalau itu nama nabi,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, setiap umat muslim pasti akan tersinggung dan marah, jika nama Nabi Muhammad dibuat candaan dengan gaya seperti itu. Menurutnya, silahkan bercanda namun jangan memakai nama yang dihormati dan dimuliakan seperti nama nabi Muhammad.

“Dan saya yakin tidak hanya saya saja yang merasa kecewa, semua orang pasti merasa kecewa dengan hal seperti ini. Ini sudah sangat congkak, berlebihan dan saya tidak setuju dengan hal-hal yang semacam ini,” tegasnya

Abah Ismail, biasa di sapa, meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan nama Nabi Muhammad ini.

“Jangan sampai ini berlarut-larut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Dan jangan sampai timbul olok mengolok yang dibenarkan akibat berlarutnya persoalan ini,” tukasnya.

Senada juga disampaikan, Ketua Komunitas Wartawan Kota ( KAWAT )
Kota BandarLampung, Bang Ardan dan Seketaris ( KAWAT ) Putra, menilai pernyataan-pernyataan yang diungkap komika Aulia Rakhma yang videonya beredar luas di media sosial, sarat dengan unsur pelecehan nama Nabi Muhammad SAW, yang telah menjadi teladan bagi umat Islam se-dunia.

Dia mengatakan, tampilan Komika Aulia Rakhman sangat miskin materi sehingga harus menyajikan materi yang berkaitan dengan simbol agama, agar dibuat sedemikian rupa sebagai lelucon atau candaan yang tidak penting dan perlu, hanya untuk menggaet tawa penonton.

“Betul, (komika Aulia) cekak (miskin) pemahaman agama. Sehingga, agama dibuatnya sebagai lelucon dan candaan yang dapat menimbulkan kemarahan umat Islam,” kata Bang Ardan 

Dia prihatin bila komika semacam ini dibiarkan melenggang tampil dimana-mana untuk mengundang kemarahan umat. “Prihatin, komika-komika saat ini, yang terkadang bicara tanpa mengindahkan ilmu agama, hanya sekedar ingin mencari popularitas semata,” kata Ardan

Untuk itu, dirinya meminta, aparat berwenang memproses secara hukum terhadap komika asal Lampung Aulia Rakhman. Pasalnya, dia dinilai telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW pada acara di sebuah tempat acara Desak Anies, Kamis (7/12/2023).

“Ya, siapapun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW, apapun pangkat, jabatan, termasuk komika, wajib diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman tampil di acara “stand up” komedi pada acara selingan “Desak Anies” di Kafe Bento, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (7/12/2023). Di hadapan sejumlah pengunjung yang didominasi anak muda, Aulia memaparkan materi komedinya dengan menyoalkan masalah nama Muhammad.

Video ungkapan Aulia Rakhman tersebut beredar luas di media massa, dan ditanggapi mayoritas warganet dengan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang tidak seharusnya dipersoalkan dengan cara candaan. Para warganet pun sempat menyerang akun komika tersebut @auliarakman90 yang dinilai melecehkan nabi, dan juga menyarankan agar dilaporkan ke polisi.

Dalam tampilannya, Aulia mencontohkan namanya sendiri Aulia. Menurut dia, nama Aulia itu bagus seorang pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Namun, selama ini arti nama tidak begitu penting.

“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting aja. Coba elo cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, sudah dipenjara semua,” kata Komika Aulia Rakhman dalam materi stand up di sebuah kafe di Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Komika Aulia Rakhman pada akun @auliarakhman90, telah meminta maaf atas tayangan video tersebut, Jumat (8/12/2023). Dia mengakui salah. “Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini di acara Desak Anies,” kata Aulia.

Menurut dia, materi stand up tersebut tidak bermaksud menyindir Nabi Muhammad SAW, melainkan menyentil orang yang sifatnya tak sejalan dengan nama Muhammad. Ia telah menyadari salah, dan menyesali dengan perbuatannya. (Kawat). (Red)

Jumat, 21 Januari 2022

Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung



GK, Bandar Lampung - Diduga pelaku ujaran kebencian diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada hari Selasa (18/1/2022).

Berawal dari obrolan yang berada di PU (Perbincangan Umum) Akun Aplikasi Taxi Online menuai ketidakterimaan beberapa pihak. Perlu diketahui bahwa Akun Aplikasi Taxi Online ini merupakan aplikasi jasa online Maxim untuk Driver, sedangkan Akun Aplikasi untuk pelanggan (customer) disebut Maxim.

Pada obrolan yang ada di PU itu bertuliskan, "Dpet penumpang suku lamp*ng.bayar nya kurang dasar suku Lamp*ng buyan tukang begal bejad," tulis dalam postingan akun yang bernama Erlangga.


Melihat tulisan tersebut, Orba selaku orang Lampung yang berasal dari Anak Tuha, Lampung Tengah yang juga berada dalam grup PU itu membalas chat-an akun yang bernama Erlangga dengan meminta agar dia menghidupkan alarm yang ada di akun taxi drivernya.

"Pemilik akun Erlangga itu merespon chat-an saya di grup dengan langsung menghidupkan alarmnya. Serta dia membuat order fiktif melalui akun aplikasi maxim customer, dengan menulis "Siapa yang gak suka gw nyepam di PU (perbincangan umum) sini kamuorang k*nt*l gw Erlangga," kata Orba menceritakan. 

Lalu Orba bersama rekan-rekannya mencari titik akun Erlangga itu yang berada di jalan Urip, namun tidak ditemukan. Dan karena tidak menemukan orang tersebut, sekitar pukul 12 malam mereka menghentikan pencarian.

Keesokan hari, Orba dan rekan-rekannya mendatangi kantor Maxim untuk meminta data akun yang bernama Erlangga, dan di system itu terkoneksi di hp milik HS.

"Lalu kami mencari HS, dengan data alamat yang kami dapat dari kantor Maxim dan kami berhasil menemukannya di rumahnya jalan H. Umar gang damai, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan," ujar Orba.

Setelah bertemu mereka membawa HS ke kantor Maxim untuk diminta keterangan lebih jelas.

"Sesampai di kantor maxim kami memerikas hp dia untuk mencari tau kebenaran akun Erlangga ada di HP nya, dan ternyata ada di HP HS akun itu," jelas Orba.

Ternyata di kantor maxim sudah ada petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung, lalu pelaku dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa.

Orba dan rekan-rekannya juga ikut ke Polresta untuk membuat laporan. Dan jam 9 malam mereka pulang setelah memastikan HS ditahan usai di BAP.

Garis Komando mengkonfirmasi ke pihak Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H., melalui Humas AKP. Halimatus, S.Ik menyampaikan, "Perkara sedang di sidik, tersangka sudah ditahan," ujarnya, Jumat (21/1). [Sur]

Diduga Pelaku Ujaran Kebencian (SARA), Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Diduga pelaku ujaran kebencian diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada hari Selasa (18/1/2022).

Berawal dari obrolan yang berada di PU (Perbincangan Umum) Akun Aplikasi Taxi Online menuai ketidakterimaan beberapa pihak. Perlu diketahui bahwa Akun Aplikasi Taxi Online ini merupakan aplikasi jasa online Maxim untuk Driver, sedangkan Akun Aplikasi untuk pelanggan (customer) disebut Maxim.

Pada obrolan yang ada di PU itu bertuliskan, "Dpet penumpang suku lampung.bayar nya kurang dasar suku Lampung buyan tukang begal bejad," tulis dalam postingan akun yang bernama Erlangga.


Melihat tulisan tersebut, Orba selaku orang Lampung yang berasa dari Anak Tuha, Lampung Tengah yang juga berada dalam grup PU itu membalas chat-an akun yang bernama Erlangga dengan meminta agar dia menghidupkan alarm yang ada di akun taxi drivernya.

"Pemilik akun Erlangga itu merespon chat-an saya di grup dengan langsung menghidupkan alarmnya. Serta dia membuat order fiktif melalui akun aplikasi maxim customer, dengan menulis "Siapa yang gak suka gw nyepam di PU (perbincangan umum) sini kamuorang k*nt*l gw Erlangga," kata Orba menceritakan. 

Lalu Orba bersama rekan-rekannya mencari titik akun Erlangga itu yang berada di jalan Urip, nemun tidak ditemukan. Dan karena tidak menemukan orang tersebut, sekitar pukul 12 malam mereka menghentikan pencarian.

Keesokan hari, Orba dan rekan-rekannya mendatangi kantor Maxim untuk meminta data akun yang bernama Erlangga, dan di system itu terkoneksi di hp milik Hadi Saputra.

"Lalu kami mencari Hadi Saputra, dengan data alamat yang kami dapat dari kantor Maxim dan kami berhasil menemukannya di rumahnya jalan H. Umar gang damai, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan," ujar Orba.

Setelah bertemu mereka membawa Hadi ke kantor Maxim untuk diminta keterangan lebih jelas.

"Sesampai di kantor maxim kami memerikas hp dia untuk mencari tau kebenaran akun Erlangga ada di HP nya, dan ternyata ada di HP Hadi akun itu," jelas Orba.

Ternyata di kantor maxim sudah ada petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung, lalu pelaku dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa.

Orba dan rekan-rekannya juga ikut ke Polresta untuk membuat laporan. Dan jam 9 malam mereka pulang setelah memastikan Hadi ditahan usai di BAP.

Garis Komando meminta konfirmasi ke pihak Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H., melalui Humas AKP. Halimatus, S.Ik menyampaikan, "Perkara sedang di sidik, terduga pelaku sudah ditahan," ujarnya, Jumat (21/1). [Sur]

Selasa, 19 Oktober 2021

Diringkus Saat Lagi Karaoke di Slawi, Pria Penghina Suku Betawi yang Viral Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku penghina suku betawi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota


JAKARTA - VLL (50), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diringkus aparat kepolisian saat sedang karaoke di daerah Slawi, Jawa Tengah. 

Pelarian pria penghina suku Betawi yang viral di media sosial itu berakhir.

VLL harus siap mempertanggungjawabkan aksinya, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," kata Aloysius, Senin (18/10/2021). 

Aloysius mengungkapkan pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah saat video kata-kata umpatannya yang menghina suku Betawi viral di media sosial.

"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 (Oktober 2021) di daerah Slawi, Jawa Tengah," jelasnya.

Kronologis

Kasus pria penghina suku Betawi bermula saat VLL memergoki seorang pemuda mencuri besi di proyek gorong-gorong kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Selasa (12/10/2021) malam. 

VLL yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, bertugas menjaga kegiatan proyek.

Pemuda yang ketahuan mengambil besi di proyek tersebut lalu diadili oleh VLL.

xxx

Pelaku sempat menayakan beberapa pertanyaan hingga terlontar kalimat umpatan.

"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," jelasnya. 

Ancaman Hukuman

VLL (50) terancam hukuman lima tahun penjara. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tersangka melalui proses penyelidikan dikenakan pasal berlapis.

"Kasus pelaku dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai ancam kekerasan," kata Aloysius di Bekasi, Senin (18/10/2021).


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial.

Pertama, dia dijerat Pasal 16 junco Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008, ancaman hukumannya 5 tahun (penjara)," paparnya.

Aloysius menambahkan, perbuatan tersangka VLL diduga menghina etnis atau Suku Betawi saat dia sedang marah lalu direkam dan viral di media sosial.

"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA (Suku, Ras, Agama), kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," terangnya.

Reaksi Tokoh Betawi

Tokoh Betawi asal Bekasi, Damin Sada turut berkomentar atas penangkapan pria pelaku penghinaan Suku Betawi oleh Polres Metro Bekasi Kota.


Jawara Bekasi, Damin Sada, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). 


Pria yang kerap dijuluki Jawara Bekasi ini mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah cepat merespon laporan tindakan berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sigap. Sehingga belum sampai satu minggu kita lapor sudah ditangkap, tentu kita apresiasi," kata Damin di Mapolres Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).

Saat ini yang perlu dilakukan lanjut dia, mengawal kasus dugaan penghinaan berbau SARA ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya berharap karena memang ini sudah ditangani polisi, penegak hukum, kita serahkan penanganan hukum yang berlaku," jelas dia.

Dia juga berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal agar timbul efek jera bagi siapa saja yang menghina, merendahkan atau melecehkan suku, etnis atau agama apapun.

"Kalau saya yang jelas apa yang diperbuat menjadi tanggung jawab dia (pelaku), kita berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, video seorang pria di Kota Bekasi diduga menghina masyarakat betawi viral di media sosial, aliansi organisasi masyarakat (ormas) dipimpin Damin Sada lapor ke Polres Bekasi Kota. 

Video yang beredar di media sosial, seorang pria mengucapkan kata-kata berbau SARA saat tengah memarahi orang lain.

Video yang beredar itu kemudian mendapat reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat betawi, salah satunya Damin Sada selaku Ketua Ormas Jawa Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara.

Dia bersama sejumlah ormas lain yang beraliran budaya betawi mendatangi Polres Metro Bekas Kota pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

"Ada oknum yang menurun kami masyarakat betawi tidak mengenakan, jadi kami tidak ingin berlarut-larut dan timbul masalah yang lebih besar lagi," kata Damin Sada saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Damin menjelaskan, perkataan oknum pria di dalam video yang viral tersebut telah melukai masyarakat betawi.

Bekasi merupakan daerah yang heterogen, jangan sampai kerukunan antar suku ras dan agama terpecah karena ulah oknum yang tidak memiliki rasa toleransi.

"Karena ini negara hukum, jadi kita serahkan ke penegak hukum supaya diproses, kami melaporkan atas penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Betawi Syamsudin mengatakan, laporan dilayangkan berdasarkan undang-undang nomor 40 B tentang diskriminasi ras dan etnis.

Kemudian pihaknya juga melaporkan tentang pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

"Setelah laporan ini, kami akan mengawal proses hukum, polres nanti akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi itu akan kita ikuti," jelasnya.

Minggu, 17 Oktober 2021

Penangkapan Direktur Aktual Tv, Upaya Polri Hapuskan Konten Hoax dan Sara


Jakarta - Kapolres metro Jakarta pusat Kombes pol Hengki Haryadi mengaskan Tim yang melakukan Penangkapan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara sebagai upaya Pencegahan dan edukasi masyarakat tentang berita berita bohong atau hoax.

"Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Hengki.

Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.

"Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.

Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, 'Aktual TV'.

"Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," lanjut Hengki.

Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.

"Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi," tegas Hengki.

Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube 'Aktual TV'. Kini akun tersebut telah disita polisi.

"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari 'Aktual TV' ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah."

Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," sebut Hengky.

Selidiki Dalangnya

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.

"Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]