Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pemerintahan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pemerintahan. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juli 2023

Kabupaten Tanggamus Ikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik


GK, Tanggamus
– Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus yang di Pimpin oleh Plt Suhartono, S. Si, M. Kes mengikuti kegiatan Sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid H. Lubis. MSi, Para Asisten Kabupaten Tanggamus, Staf ahli, Para KOPD Kabupaten Tanggamus dan Naraasumber Dr. Ir. Syopiansyah jaya putra, M. Sis, IPU, ASEAN. Eng.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama  Sekretariat Kabupaten Tanggamus Senin (10/07/23).

Kegiatan ini bertujuan untuk Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Tanggamus melalui Rencana penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).



SPBE sendiri merupakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. hal ini seperti tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah lubis, M. Si "Berpesan dalam pengisian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan formula 4 8 47 yaitu 4 domain, 8 Aspek dan 47 Indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
Sekda berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga program SPBE dapat berjalan dengan baik.

Kabupaten Tanggamus dalam hal ini sudah melaksanakan sebagian sistem pemerintah berbasis elektronik, ada beberpa OPD yang sudah menggunakan aplikasi untuk pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus.(Arman)

Jumat, 23 Januari 2026

Minim Transparansi, Kejati Sumbar Disorot Terkait Laporan Hapus Buku Kredit Bank Nagari


Padang
— Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara, Prof. Abdul Latif, SH, M.Hum, menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” tegas Prof. Abdul Latif.

Prof. Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025 untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Menurut Prof. Abdul Latif, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur secara tegas hak-hak pelapor.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” jelas Prof. Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.

Minggu, 06 Maret 2022

Apa Peran Soeharto? Bung Karno-Hatta Ditawan Belanda, Sultan Pencetus Serangan Umum 1 Maret 1949



GARIS KOMANDO - Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 menjadi kontroversi setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam Keppres No 2 Tahun 2022, di bagian pertimbangan tidak disebutkan peran Soeharto.
 
Keppres No 2 Tahun 2022 itu menyebutkan ide Serangan Umum 1 Maret 1949 datang dari Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh Hatta yang didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa.
 
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon meminta agar Keppres No 2 Tahun 2022 direvisi karena menghilangkan peran Soeharto sebagai komandan lapangan dalam serangan umum 1 Maret 1949.
 
Selain itu, Keppres No 2 Tahun 2022 juga menghilangkan peran Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah komando Syafruddin Prawiranegara.

Fadi Zon mengulas panjang lebar seputar peristiwa yang terjadi pada 1948 hingga 1949.
 
Doktor bidang sejarah dari Universitas Indonesia (UI) ini juga membeberkan peristiwa agresi militer Belanda.
 
Fadli mengatakan Belanda dibantu sekutu Inggris, yang baru menang perang dunia II, berusaha mengambil alih kembali wilayah Indonesia yang telah merdeka dari Jepang pada 17 Agustus 1945.
 
“Belanda melakukan berbagai macam usaha, termasuk dengan kekerasan, bahkan dengan pembunuhan massal terhadap rakyat Indonesia,” ucap Fadli, dikutip Pojoksatu.id dari kanal YouTubenya, Sabtu (5/3).
 
Belanda melakukan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan agresi militer kedua pada tanggal 19 Desember 1948.
 
Menurut Fadli, agresi Belanda II sudah diantisipasi oleh Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh Hatta sekaligus kepala kabinet atau Perdana Menteri.
 
“Jadi, ketika itu sistemnya (pemerintahan Indonesia) adalah sistem parlementer,” ucap Fadli.
 
Kabinet Hatta melakukan rapat untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi agresi militer Belanda kembali. Dari rapat kabinet itu, ditunjuklah Syafruddin Prawiranegara sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai emergency goverment atau pemerintahan darurat.
 
Dan kalau itu tidak memungkinkan, Sudarsono yang ketika itu menjadi perwakilan RI di India menjadi perwakilan pemerintah di pengasingan.
 
Pada tanggal 22 Desember 1948 Sjafruddin Prawiranegara mendeklarasikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di daerah Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dengan ibukota Bukit Tinggi.
 
“22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949, ibukotanya (Republik Indonesia) adalah di Bukit Tinggi,” ucap Fadli Zon.
 
Belanda kemudian melakukan agresi militer II pada tanggal 19 Desember 1948. Belanda menduduki Yogyakarta yang merupakan ibukota negara RI saat itu.
 
Belanda menangkap Presiden Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, Agus Salim dan beberapa tokoh lainnya.
 
Soekarno, Sjahrir, Agus Salim dibuang ke Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Sedangkan Bung Hatta dibuang dan ditawan di Menumbing, Bangka.
 
Sebulan kemudian, Soekarno dan Agus Salim dipindahkan dari Parapat ke Bangka. Mereka ditawan di Bangka bersama Bung Hatta.
 
“Jadi selama periode itu, Bung Karno dan Bung Hatta tidak bisa melakukan aktivitas apapun karena mereka statusnya adalah tawanan Belanda,” ucap Fadli.
 
Ketika Bung Karno dan Bung Hatta ditawan Belanda, Sjafruddin Prawiranegara menjalankan pemerintahan darurat.
 
Sjafruddin Prawiranegara berjalan susah payah karena dikejar-kejar oleh Belanda. Mereka harus pindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran Belanda.
 
Fadli menyesalkan peran PDRI dihapus dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
 
“Kalau PDRI tidak diakui, termasuk tidak disebut sama sekali di dalam Kepress ini, maka ada waktu 7 bulan kita tidak memiliki pemerintahan,” cetus Fadli.
 
Fadli mengingatkan kepada jajaran pemerintahan agar tidak membelokkan sejarah dan menghilangkan peran tokoh yang berjasa dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
 
“Sekali lagi sejarah tidak boleh dibelokkan karena kita tidak ingin ada memanipulasi sejarah dan membelokkan sejarah, apalagi penghilangan peran dari tokoh-tokoh para pejuang yang sangat berjasa pada kita semua,” tegas Fadli.
 
Peran Soeharto

Dalam buku ‘Takhta Untuk Rakyat’ diterangkan secara gambang peran Sultan Hamengku Buwono IX, Jenderal Sudirman, dan Letkol Soeharto sebagai penggagas dan penggerak serangan umum 1 Maret 1949.
 
Saat itu, Sultan tahu masalah Indonesia dan Belanda akan dibicarakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sultan menginginkan ada serangan umum siang hari, yang bisa menunjukkan eksistensi TNI. Hal itu akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum PBB.
 
Sultan mengirim kurir ke Panglima TNI Jenderal Soedirman. Sultan juga minta dipertemukan dengan pemimpin pasukan gerilya di Yogya. Kebetulan Soeharto adalah Komandan Wehrkreise III yang membawahi Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
 
Soeharto menyanggupi permintaan Sultan. Sebelumnya pasukan TNI memang sempat beberapa kali mengganggu tentara Belanda pada malam hari. Namun, untuk sebuah serangan yang terkoordinasi pada siang hari, belum pernah dilakukan TNI.

Soeharto pun merencanakan sebuah serangan besar. Dia menyebar pasukannya ke empat penjuru kota. Menyusup di antara masyarakat dan masuk lewat gorong-gorong Kota Yogyakarta.
 
Pasukan Soeharto bersiap melakukan serangan yang disepakati akan digelar serentak pukul 06.00 WIB tanggal 1 Maret 1949.
 
Sirene tanda selesainya jam malam meraung-raung di seantero Kota Yogyakarta. Bersamaan dengan itu, suara tembakan terdengar di mana-mana. Untuk pertama kalinya sejak Kota Yogya jatuh ke tangan Belanda, pasukan TNI masuk ke Ibukota Yogya.
 
Pasukan TNI masuk dari empat penjuru kota. Sekitar 2.000 personel TNI menyerbu masuk Kota Yogyakarta. Setiap pasukan republik menggunakan tanda berupa janur kuning yang diikatkan di lengan atau digantung di leher.
 
Dalam waktu singkat pasukan TNI yang bergerak dari Selatan bisa menerobos hingga Alun-alun Utara dan Kantor Pos Besar.
 
Dari Timur, Letkol Soeharto dan pasukannya bisa mencapai Jalan Malioboro di pusat kota. Sementara dari Barat, pasukan Kapten Rakido berhasil menduduki pabrik Besi Watson, yang menjadi tempat penyimpanan amunisi pasukan Belanda. Di utara, pasukan TNI berhasil mencegah bala bantuan Belanda dari Maguwo mencapai Kota Yogyakarta.
 
Tembak menembak berjalan sengit. Pasukan Belanda sama sekali tidak menduga pasukan republik berani masuk kota siang hari. Mereka pun tidak percaya organisasi TNI masih rapi dan masih bisa melakukan satu serangan yang terkoordinasi dengan baik.
 
Begitu serangan umum dilakukan, pemancar radio langsung menyiarkan berita itu. Dari Plajen diteruskan ke Bukittingi, lalu ke Aceh, selanjutnya diteruskan ke Rangoon, Burma, dan diteruskan lagi ke New Delhi, India. Dari India berita ini diteruskan ke seluruh dunia.
 
“TNI berhasil merebut Yogya selama enam jam,” demikian berita dari hutan terpencil itu membuka mata dunia bahwa Republik Indonesia masih ada dan TNI masih memiliki taring.
 
Setelah serangan umum, berkali-kali Belanda mendatangi Sultan di Keraton. Termasuk Jenderal Meyer, panglima tentara Belanda di Indonesia ikut datang meminta Sultan menghentikan bantuannya pada pasukan gerilya. Namun mereka gagal menakut-nakuti Sultan.
 
Keahlian diplomasi pria Jawa lulusan Universitas Leiden ini mengalahkan para Jenderal Belanda. Mereka pun tak berani mengusik Sultan.
 
Pada akhirnya, setelah perundingan, Belanda menyerahkan Yogyakarta kepada Sultan Hamengku Buwono IX tanggal 26 Juni 1949.
 
Sultan kemudian memimpin upacara penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia. Belanda pun menarik pasukannya dari Kota Yogyakarta.
 
Sultan kemudian menyambut Soekarno, Hatta dan para pemimpin republik setelah dibebaskan dari tawanan Belanda. (one/pojoksatu)

Kamis, 08 Januari 2026

Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Transformasi Digital Pemerintahan Kian Matang


Kalianda
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pada tahun 2025, Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan meningkat menjadi 3,34 dengan predikat “Baik”, naik dari 3,08 pada tahun 2024.

Capaian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor B/76/M.PD.06/2025 tentang Hasil Pemantauan SPBE Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pemantauan dilakukan terhadap 266 instansi pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, mengatakan peningkatan indeks SPBE mencerminkan kemajuan nyata transformasi digital pemerintahan yang terus dilakukan secara berkelanjutan di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.

“Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, peningkatan nilai SPBE ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan digital yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas,” ujar Anasrullah, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan indeks tersebut menandakan semakin matangnya kualitas penerapan SPBE, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Menurutnya, Indeks SPBE juga merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Penerapan SPBE berkontribusi terhadap penguatan SAKIP, Reformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik, Sistem Merit, serta Indeks Inovasi Daerah. Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan digital secara terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Secara historis, Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, indeks berada di angka 2,74, meningkat menjadi 3,08 pada 2024, dan kembali naik menjadi 3,34 pada 2025, seluruhnya dengan predikat “Baik”.

Berdasarkan hasil pemantauan SPBE 2025, Domain Kebijakan SPBE meraih skor tertinggi sebesar 4,20, didukung oleh capaian Kebijakan Tata Kelola SPBE dengan skor yang sama. Domain Tata Kelola SPBE mencatat skor 2,80, dengan rincian Perencanaan Strategis SPBE sebesar 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,25, serta Penyelenggara SPBE 3,00.

Sementara itu, Domain Manajemen SPBE memperoleh skor 1,64, yang ditopang oleh Penerapan Manajemen SPBE sebesar 1,88 dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan skor 1,00. Adapun Domain Layanan SPBE meraih skor 4,00, dengan capaian maksimal pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

Pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebagai bagian dari strategi penguatan transformasi digital pemerintah secara berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.

Kamis, 21 Maret 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.


GK,Tanggamus
–  Rapat Paripurna DPRD  kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Dalam Rangka Hari Ulang Kabupaten Tanggamus Ke-27 Tahun 2024. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024


Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) para forkopimda kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, ketia tp PKK kabupaten tanggamus,  Insan Pers, Para Undangan.


Rapat dipimpin ketua dewan Heri Agus Setiawan , dan di dampingi wakil ketua dewan 1, Irwandi Suralaga, wakil ketua dewan 2, Tedi Kurniawan, wakil ketua dewan 3, Kurnain, serta diikuti 27 Anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir.


Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam sambutanya menyampaikan Sebagaimana kita ketahui, Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Tanggamus Ke-27 ini merupakan puncak apresiasi daerah terhadap sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Tanggamus, setiap tanggal 21 Maret, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. 


Merujuk kepada sejarah, wilayah Kabupaten Tanggamus dimasuki oleh penjajah Belanda pada tanggal 24 Agustus 1682 melalui ekspedisi perdagangan VOC. Hal ini terjadi akibat imbas dari berkuasanya Sultan Haji sebagai pengganti Sultan Ageng Tirtayasa. Dari tahun 1682 sampai 1799 perlawanan terhadap Belanda masih berlangsung, namun sejak tahun 1856 perlawanan terhadap pemeritahan Belanda mulai surut, selanjutnya di wilayah Tanggamus dibentuk Onder Afdeling yang dipimpin oleh seorang Controlir di Kota Agung. Pada saat itu pemerintahan telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Adat dengan sebutan Marga yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pasirah yang membawahi beberapa Kampung. 


Pada tahun 1944 berdiri Pemerintahan Kecamatan dan Kewedanan, serta pada tahun 1953 berdiri pula Pemerintahan Negeri sekaligus menghapus Pemerintahan Adat atau Marga. Pada masa Pemerintahan Kewedanan Kota Agung mengkoordinir 4 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Cukuh Balak dan Kecamatan Talang Padang yang mencakup Kecamatan Pulau Panggung. Pada Tahun 1964 Pemerintahan Kewedanan dihapuskan, lalu tahun 1971 Pemerintahan Negeri juga dihapuskan. 


Pada perkembangan selanjutnya tahun 1979, dalam rangka memperpendek rentang kendali sistem pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 114/1979 tanggal 30 Juni 1979, maka dibentuk wilayah Pembantu Bupati Lampung Selatan di Kota Agung. Wilayah ini mencakup 10 Kecamatan dan 7 Perwakilan Kecamatan dengan 300 Desa dan 3 Kelurahan serta 4 Desa Persiapan. 


Secara administratif ketika terbentuk Kabupaten Tanggamus, terdiri dari 11 Wilayah Kecamatan dan 6 Wilayah Perwakilan Kecamatan, kemudian dilakukan pemekaran Kecamatan yang sampai dengan tahun 2007 Kabupaten Tanggamus memiliki 28 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 371 Pekon/Desa. 


Selanjutnya pada tanggal 26 November 2008, melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, maka cakupan wilayah Kabupaten Tanggamus dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu terdiri dari 8 Kecamatan, dan Kabupaten Tanggamus memiliki 20 Kecamatan, 299 Pekon dan 3 Kelurahan. 


Peristiwa dan catatan sejarah menunjukkan bahwa para pejuang yaitu pendahulu-pendahulu kita sangat berani melawan penjajah, karena masyarakat Tanggamus waktu itu memiliki semangat juang yang luar biasa dan gagah berani. Semangat perjuangan tersebut tidak pernah pudar, bahkan semangat itu yang ingin terus kita tanamkan di jiwa masyarakat Kabupaten Tanggamus, melalui sinergi, kerja berkualitas, saling membantu dan bergotong royong dengan fokus menjadikan Kabupaten Tanggamus yang makin Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. 


Sebagai masyarakat Kabupaten Tanggamus, mari kita jadikan hari kelahiran Kabupaten Tanggamus sebagai sebuah inspirasi dan motivasi, untuk mengisi kembali setiap detik perjuangan kehidupan ini, dengan karya, inovasi dan prestasi, lalu kita bingkai catatan perjalanan hari ini dan kedepannya dengan kerja yang produktif demi meraih cita-cita dan harapan di masa depan. Rasa cinta dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Tanggamus, tentunya harus terpatri dalam dada, tercermin dalam sikap dan terwujud dalam setiap diri pribadi masyarakat Kabupaten Tanggamus. 


Hal tersebut tentunya sejalan dengan tema peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanggamus ke-27 tahun ini yaitu “Bakti Bersama Menuju Tanggamus Sejahtera”. Melalui tema ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama manfaatkan segala potensi keberagaman budaya, adat istiadat serta agama maupun potensi SDM dan SDA yang ada, kita bersatu dan bergerak bersama untuk maju dan berprestasi dalam meningkatkan pembangunan disemua sektor kehidupan, agar masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat hidup sejahtera lahir dan bathin. 


Saat ini kita dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks, seiring dengan laju perubahan yang sangat cepat di berbagai bidang, yang sering disebut sebagai "megatrend global". Perubahan global ini tidak hanya melibatkan transformasi besar yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, tetapi juga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan sangat mendalam, terutama karena dipicu oleh kemajuan teknologi digital dan komputasi. Kemajuan ini telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan berinovasi di dunia saat ini. 


Selain itu, pembangunan juga dihadapkan pada bonus demografi yang menawarkan peluang untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan pembangunan manusia, namun juga menimbulkan tantangan terkait


dengan penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya bagi populasi yang terus bertambah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengidentifikasi megatrend global ini dan merumuskan strategi yang tepat dalam menghadapinya agar dapat mengambil manfaat dari perubahan ini dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan beberapa tahun ini, dapat kami petakan capaian pembangunan untuk mengatasi isu strategis yang ada, capaian tersebut antara lain: 1) Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM. Salah satu tolok ukur untuk mengevaluasi peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia adalah melalui Indeks Pembangunan Manusia atau IPM. Pada tahun 2023, capaian IPM Kabupaten Tanggamus masuk kedalam kategori sedang, yakni sebesar 69,93 yang masih berada di bawah angka IPM Provinsi Lampung sebesar 72,48 dan IPM Nasional sebesar 74,39. Rendahnya capaian IPM di Kabupaten Tanggamus ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya pencapaian dalam indikator pendidikan. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masih rendah, hanya sekitar 7,36 tahun atau setara dengan kelas VIII SMP. Sementara Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) hanya mencapai 12,31 tahun, setara dengan jenjang Diploma-lI. Selain itu, Kabupaten Tanggamus juga menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka Prevalensi Stunting, yang pada tahun 2022 mencapai 20,4 persen berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia, dan pada tahun 2023 berdasarkan hasil perhitungan mandiri diproyeksikan menurun menjadi 12,68 persen. Tingkat kualitas pelayanan kesehatan juga masih perlu ditingkatkan, mengingat masih terbatasnya jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Tanggamus. Meskipun demikian pada tahun 2023 kita berhasil mengawal RSUD Batin Mangunang memperoleh Akreditasi Paripurna dan terdapat 12 Puskesmas yang juga telah mendapatkan akreditasi Paripurna serta 12 Puskesmas yang mendapatkan Akreditasi Utama dari 26 Puskesmas yang ada atau 2) 

46,15 persen sedangkan 2 Puskesmas lainnya belum dilakukan akreditasi karena baru beroperasi. 


Penguatan Ketahanan Ekonomi, Investasi dan Daya Saing Produk Lokal. 

Pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 yang berakibat perekonomian Tanggamus mengalami kontraksi sebesar minus 1,77 persen, mengalami perbaikan menjadi 2,30 persen pada tahun 2021 dan 4,16 persen pada tahun 2022. Kemudian, pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Tanggamus kembali meningkat yang mencapai 4,70 persen, melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebesar 4,55 persen. 


Meskipun demikian, perekonomian Tanggamus masih bergantung pada sektor primer, hal ini terlihat dari kontribusi Sektor Industri Pengolahan yang masih rendah, hanya sebesar 6,33 persen karena sektor yang paling dominan masih berada pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang mencapai 38,33 persen terhadap PDRB. Selain itu, realisasi investasi juga masih terbatas, baru mencapai 5,18 persen. Oleh karena itu, untuk mendukung penguatan ekonomi lokal, strategi akan difokuskan pada pengembangan sektor 3) 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor informal lainnya. 

Penurunan Disparitas Wilayah melalui Penyediaan Infrstruktur Dasar Masyarakat yang Merata. 


Tantangan dalam menurunkan disparitas antar wilayah di Kabupaten Tanggamus dihadapkan dengan rendahnya Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten yang saat ini baru mencapai 37,74 persen, hal ini masih terkendala dengan keterbatasan — kemampuan pembiayaan untuk penanganan ruas jalan yang memadai. Di samping itu, kemajuan pembangunan pekon yang tercermin dalam Indeks Desa Membangun atau IDM juga belum terlalu signifikan. Meskipun pada tahun 2023 Kabupaten Tanggamus berhasil mengentaskan pekon tertinggal atau sudah tidak ada lagi Pekon di Kabupaten Tanggamus yang berstatus Pekon Tertinggal, namun sebagian besar masih berstatus berkembang yaitu 189 Pekon atau 63,21 persen, sedangkan yang berstatus maju sebanyak 108 Pekon atau 36,12 persen dan yang berstatus mandiri baru mencapai 2 Pekon atau 0,67 persen. 


4) Penanggulangan Kemiskinan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

Pada tahun 2022, angka kemiskinan Kabupaten Tanggamus mencapai 10,98 persen, kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2023 yang turun menjadi 10,52 persen meskipun lebih rendah dari angka kemiskinan Provinsi Lampung yang sebesar 11,11 persen akan tetapi masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional sebesar 9,36 persen. Oleh karena itu pada tahun 2024-2025, angka kemiskinan ditargetkan satu digit yaitu 9,4 sampai dengan 9,7 persen selain itu Kabupaten Tanggamus juga dihadapkan pada masalah kemiskinan ekstrem yang masih di alami oleh 1,95”5 penduduk. 


Sedangkan pada Sektor Ketenagakerjaan, capaiannya dapat dilihat dari indikator Tingat Pengangguran Terbuka atau TPT. Pada tahun 2022, TPT Kabupaten Tanggamus mencapai 3,70 persen yang berhasil diturunkan menjadi 3,35 persen pada tahun 2023,


sementara itu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja atau TPAK juga meningkat dari 68,91 persen pada tahun 2022 menjadi 70,60 persen pada tahun 2023. 


Penghargaan Siger Stunting Kategori Predikat Madya pada Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2023: 


Penghargaan Terbaik ke-3 PPD Sai Bumi Ruwai Jurai Tahun 2023, Penghargaan Stand Kategori Design dan Dekorasi Terbaik pada APKASI Otonomi Expo 2023, Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya Tahun 2023 dari Kementerian PP-PA: 


Penghargaan BKN Award 2023, Terbaik I Implementasi NSPK Manajemen ASN, Terbaik I Kategori Implementasi Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi serta Terbaik Il Penerapan Manajemen Kinerja: Penghargaan Kabupaten UHC Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), 


Penghargaan Juara Umum Ke-2 pada MTA Provinsi Lampung Tahun 2023, 9) Penghargaan Anjungan Terinspiratif pada Pekan Raya Lampung Tahun 2023: 


10) Penghargaan Proklim Utama Tahun 2023 untuk Pekon Gisting Atas dari Kementerian LHK: 


11) Penghargaan Integrated Sustainability Indonesia Movenment For Regencies 2023 Dalam Pencapaian SDGs dari Bappenas dan APKASI: 


12) Penghargaan Juara II Tingkat Nasional Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2023 Kategori Desa Berkembang untuk Pekon Kiluan Negeri dari Kemendesa dan PDTT, 


13) Penghargaan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, 


14) Penghargaan Kartu Petani Berjaya Award Tahun 2023 untuk 7 Kategori: 


15) Penghargaan Inovation Government Award Tahun 2023 sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dari Kemendagri, 


16) Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023, dari Kemenkumham, 


17) Penghargaan Plakat Adipura Tahun 2023 Kategori Hutan Kota Terbaik untuk Hutan Kota Way Lalaan dari Kementerian LHK. 


Keberhasilan dan prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja nyata dari seluruh komponen warga masyarakat Kabupaten Tanggamus, termasuk rekan-rekan Anggota FORKOPIMDA, para Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Pemuda-Pemudi dan elemen masyarakat lainnya. 


Dalam proses pembangunan di Kabupaten kita tercinta ini, satu hal yang tak kalah penting adalah tetap terjaganya situasi kondusif, aman, tentram dan damai, karena dengan situasi yang kondusif itu, maka kita dapat menggerakkan dan mengarahkan pembangunan sesuai harapan masyarakat secara langsung, baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. 


Mari kita jadikan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanggamus sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri serta memantapkan kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus..Ar

Sabtu, 03 Januari 2026

Kepala BPKAD Lampung Apresiasi Penghargaan Istimewa Artha Prasasana Karya Untuk Sekdaprov Marindo


Bandar Lampung
  – Plt Kepala BPKAD Pemprov Lampung Nurul Fajri dampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM saat menerima penghargaan dari lembaga Aliansi Tunas Lampung.

Penghargaan tersebut yakni, Anugerah Artha Prasasana Karya. Diberikan kepada Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, atas dedikasi, kepemimpinan, serta kontribusi nyata dalam meningkatkan efektivitas tata kelola keuangan dan pemerintahan Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025.

Yang di dalamnya juga termasuk BPKAD Lampung yang dinilai lembaga Aliansi Tunas Lampung telah mengelola kuangan Lampung dengan baik, transaparan dan tepat sasaran.

Nurul Fajri mengucapkan selamat kepada Sekdaprov atas penghargaan ini. ‘Ya kami dari BPKAD mengucapkan selamat atas penghargaan untuk Pak Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Ini tentu sesuatu yang luar biasa sebagai pemicu kami untuk mewujudkan tata kelola keangan Lampung lebih baik lagi ke depannya, sesuai program Gubernur Lampung, Pak Mirza,”ujar Nurul.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekdaprov Lampung, Jumat (02/01/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Aliansi Tunas Lampung, M. Nur Arsan Subing, S.Ag, yang didampingi Sekretaris Sigit Darmaji serta sejumlah pengurus organisasi.

Ketua Aliansi Tunas Lampung, M. Nur Arsan Subing, mengatakan bahwa penghargaan Artha Prasasana Karya diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan konsistensi Sekdaprov Lampung dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami menilai Pak Marindo Kurniawan telah menunjukkan dedikasi dan kepemimpinan yang kuat dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah. Kontribusi beliau sangat nyata dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja birokrasi di Provinsi Lampung sepanjang 2025,” ujar Arsan.

Ia menambahkan, Aliansi Tunas Lampung berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Penghargaan ini saya terima sebagai amanah dan bentuk kepercayaan. Ini bukan semata untuk saya pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Lampung yang terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan agar semakin efektif dan akuntabel, sesuai dengan arahan serta program pak Gubernur Mirza” kata Marindo.

Marindo juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 



“Ke depan, kami akan terus menjaga konsistensi, memperkuat sinergi, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance demi pembangunan Lampung yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Artha Prasasana Karya diambil dari bahasa Sangsekerta, yang bearti penghargaan atas kinerja yang baik dalam tata kelola keungan, pemerintahan serta pembangunan. Lembaga Aliansi Tunas Lampung adalah wadah para generasi muda, mahasiswa dan warga Lampung yang peduli dan mendukung pembangunan di Provinsi Lampung. 

Turut mendampingi Sekdaprov Lampung dalam kesempatan ini, jajaran Diskominfotik Lampung.(*)