Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label LSM PELITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LSM PELITA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juni 2023

DPD LSM PELITA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online


GK, Lampung Selatan - 
Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul "PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari" yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).

Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.

Dimana sebelumnya diberitakan bahwa "Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

"Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang," ujar Heri.

Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan "Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan".

Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar,  karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak terkecuali pihak penggugat," jelas Heri. 

Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.

"Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa," ungkap Heri.

Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.

Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.

"Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa di tahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan," tanya Heri.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41 hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).

Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.

"Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII" tanya Heri.

Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.

Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.

"Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit," imbuh Heri.

Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.

"Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII." Pungkas Heri. [**]

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Di Salah Satu Media Online, Ini Kata DPD LSM PELITA


GK, GARIS KOMANDO.COM| Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul "PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari" yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Garis Komando.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).


Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.


Dimana sebelumnya diberitakan bahwa "Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.


Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.


"Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang," ujar Heri.


Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan "Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan"


Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar,  karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.


"Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak  terkecuali pihak penggugat," jelas Heri. 


Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.


"Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa," ungkap Heri.


Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.


Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.


"Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa ditahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan," tanya Heri.


Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).


Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.


"Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII" tanya Heri.


Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.


Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.


"Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit," imbuh Heri.


Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.


"Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII." Pungkas Heri. | Feby.

Senin, 06 Juni 2022

Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan



GK, Lampung Selatan - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Investigasi yang didapat awak media, kali ini Hakim Ketua PTUN, Fitra Rinaldo, SH., MH., menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 6 Juni 2022.

Dalam keterangan hasil sidang lapangan ini, Hakim Ketua PTUN mengatakan pihaknya sudah melihat jelas batas-batas lahan dari lokasi yang disengketakan ini. Dan pihak Penggugat yakni LSM PELITA serta Tergugat (PTPN VII Unit Repa) dipersilahkan untuk menambahkan bukti-bukti lainnya pada sidang berikutnya di hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2022.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PTUN Kalianda beserta anggotanya, pihak Penggugat, perwakilan pihak Tergugat, Pemerintah desa, Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Natar, serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman SH., mengatakan, “Alhamdulillah sidang lapangan tadi berjalan kondusif, pihak dari PTUN sudah melihat titik tapal batas-batas atau patok tanah milik klien kami, dan kami tinggal menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari kacamata hukum, A. Rahman yakin bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris.

“Saat ini kita berpatokan pada dasar alas hak surat tanah, bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris Kamdani beserta keluarganya. Makanya kita berani adu data dan mengambil kembali hak mereka, karna bukti-bukti dari tergugat tidak valid,” jelasnya.

Dilokasi yang diyakini milik keluarga Suprayitno (Alm) terlihat sudah berdiri ratusan bangunan, menurut Misran, selaku Ketua LSM PELITA mengatakan, bahwa keluarga Suprayitno (Alm) atau ahli warisnya telah menghibahkan kepada keluarga tidak mampu.

“Sekitar dua ratusan bangunan yang berdiri ini, telah dihibahkan sekitar 4 hektar oleh keluarga Suprayitno (Alm) melalui ahli warisnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Misran.

Misran juga mengatakan, bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tinggal semua pihak menunggu keputusan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Sabtu, 04 Juni 2022

Kuasa Hukum Suprayitno dan LSM Pelita Bereaksi Atas Tindakan Pihak PTPN VII Unit Repa



GK, Garis Komando - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (alm) hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan saat ini kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Bahkan informasi yang didapatkan awak media, baik dari Ketua LSM Pelita Misran selaku yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno A. Rahman S.H., bahwa Minggu depan akan diadakan Sidang Lapangan yang akan digelar PTUN.

Namun disaat lahan tersebut masih dalam proses hukum di PTUN Tanjung Karang, pihak PTPN VII Unit Repa memasang portal di akses jalan masuk ke lahan tersebut, sekaligus memasang papan pengumuman yang bertuliskan "Dilarang masuk ke areal kebun kelapa sawit, membawa, mengangkut dan mendirikan bangunan dilokasi Tanah kebun kelapa sawit PTPN VII", Sabtu (4/6/2022).

Hal itu sontak saja mendapatkan protes dan reaksi, baik dari LSM Pelita yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (Alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno itu sendiri.

"Kita lihat keputusan pengadilan, kita sudah di pengadilan kenapa dilakukan hal seperti ini (pemasangan portal), jangan sampai ini dipasang, karena ini dipasang di lahan Suprayitno (Alm)," Ujar Misran.

Pemasangan portal dan papan pengumuman oleh pihak PTPN VII Unit Repa itu sendiri terpantau oleh kontributor media dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI.

Lebih lanjut Misran mengatakan dihadapan pihak PTPN VII Unit Repa dan aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal pemasangan portal dan papan pengumuman tersebut, 
"Jika ini tetap dipasang, kami berhak memindahkannya karena ini lahan milik Suprayitno (Alm) yang telah dikuasakan kepada kami," ucap Misran.

Dilain pihak Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm) A. Rahman S.H., mengatakan bahwa, 

"Hari ini saya selaku Kuasa Hukum dari keluarga Suprayitno (Alm) memerintahkan kepada orang yang saya suruh untuk membongkar dua unit portal yang terbuat dari besi, 3 papan nama dari besi, dan 2 banner, semua kami bongkar dan tidak ada kerusakan," ujar Rahman.

Rahman melanjutkan, "Ini semua kami bongkar karena ini tanah milik klien kami, ada dasar hukumnya, ada surat-suratnya," ucap Rahman.

Selain daripada itu menurut Rahman,
"Semua ini bisa terjadi karena adanya pengawalan dari pihak Kepolisian maupun TNI, seharusnya pihak Polri maupun TNI tidak berpihak karena ini adalah proses peradilan, tugas kepolisian dan TNI itu adalah menjaga Kamtibmas, bukan malah menjadi Backing atau back up, karena kita belum tahu siapa yang menang dan benar masalah tanah ini hari ini, kecuali kalau memang PTPN VII yang menang dan berhak Monggo silahkan," tegas Rahman. (Sur)

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]