GK, LAMPUNG SELATAN - Penertiban Lahan Kota Baru Yang Ditanam oleh petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Pengerusakan Kendaraan sebuah Bajak Traktor Berbuntut Panjang Dengan dilaporkannya oleh Pemilik Kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 20 Maret 2024
Bajak Sewaan Pemprov Saat Penertiban Lahan Kota Baru Dirusak Warga Kini Berujung Dengan Laporan Polisi
GK, LAMPUNG SELATAN - Penertiban Lahan Kota Baru Yang Ditanam oleh petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Pengerusakan Kendaraan sebuah Bajak Traktor Berbuntut Panjang Dengan dilaporkannya oleh Pemilik Kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24).
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Rabu, 24 November 2021
PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat.
Selasa, 26 Oktober 2021
Sengketa Lahan PTPN 7 dan LSM PELITA Kian Memanas
Lahan seluas 75 Ha yang diatasnya terdapat tanaman sawit, dan selama ini dikelola oleh PTPN 7 diklaim kepemilikannya oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), yang dikuasakan kepada LSM PELITA untuk mengurus dan pengelolaannya.
Pihak PTPN 7 Unit Repa yang dihadiri oleh Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Repa, Ferry selaku Askep PTPN 7 Unit Repa dan Tugiono sebagai Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa, menutup akses jalan masuk ke lahan tersebut dengan pagar, pada hari Selasa (26/10/2021) pagi.
Dengan penutupan akses jalan tersebut sontak saja memicu suasana yang kurang kondusif dilokasi lahan.
Pihak LSM PELITA pun datang bersama warga sekitar, menyatakan keberatan atas adanya pemagaran di pintu masuk lahan dan membongkar kembali pagar tersebut.
Misran SR selaku ketua LSM PELITA saat dikonfirmasi awak media dilokasi lahan menyampaikan
"Ini akses jalan bukan cuma kami dari LSM PELITA yang melintasinya, tapi juga warga sekitar sini memakai jalan ini untuk ke kebun mereka yang berada disekitar lahan sawit ini juga ada warga yang akan menggembala sapi mereka pun lewat jalan ini," ujar Misran.
"Jika jalan ini ditutup, warga mau lewat jalan mana lagi," kata Misran.
Masih menurut Misran SR, "jika memang PTPN 7 merasa ini lahan mereka, tuntut kami baik secara pidana atau pun secara perdata. Kami tunggu," katanya.
"Bukan dengan menutup akses jalan warga begini, ini bukan solusi," tutup Misran.
Tukul selaku warga setempat yang profesinya sebagai petani, dan kebunnya berada disamping areal kebun sawit tersebut menyampaikan keberatannya jika jalan itu ditutup oleh pihak PTPN 7.
"Ya jangan lah klo jalan ini mau ditutup, kami warga sini klo mau ke kebun dan ngangon sapi ya lewat jalan ini. Gak ada jalan lain selain jalan ini," ucap Tukul.
"Badan jalan ini, kami warga sekitar iuran bikinnya, kok disini pas lahan sawit ini malah ditutup. Kan sia-sia jalan kami," ucap Tukul.
Pihak PTPN 7 yang ada dilokasi sendiri saat awak media mencoba mengkonfirmasi hanya menjawab, "kami tidak bisa beri keterangan karena kami satu pintu pada Andi bagian komunikasi," kata Ferdi.
Lalu awak media Garis Komando menghubungi Andi bagian Manajemen Komunikasi PTPN 7 melalui pesan whatsApp dan Andi menjelaskan
"Status jalan tersebut adalah jalan produksi milik PTPN VII masuk dalam kategori kawasan terbatas (restricted area). Tetapi selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur pintas menuju beberapa wilayah dibagian dalam," ujarnya.
"Dalam kondisi normal PTPN VII tidak mempermasalahkan pemanfaatan jalur tersebut oleh masyarakat, namun berkaitan dengan adanya oknum LSM yang mengklaim lahan milik PTPN VII, maka kami melalukan beberapa antisipasi. Salah satunya menutup akses kendaraan roda empat atau lebih memasuki area tersebut. Langkah ini juga telah berdasarkan musyawarah dengan aparat setempat. Sedangkan untuk akses kendaraan roda dua atau pejalan kaki masih bisa dilakukan. Bahwa, benar jalur ini sering dimanfaatkan oleh warga, tetapi bukan berarti tidak ada akses alternatif lain untuk menuju ke desa-desa di bagian dalam. Oleh karena itu, kami atas nama Manajemen PTPN VII mohon maaf atas ketidaknyamanan sementara ini. Penutupan jalur ini juga dilengkapi dengan tulisan yang sangat jelas dasar hukumnya. Lebih dari itu, penutupan hanya dilakukan untuk sementara waktu sampai masalah klaim lahan PTPN VII oleh oknum LSM dapat diselesaikan," tulis Andi pada pesan whatsApp nya. [Sur]
Selasa, 21 September 2021
Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita
Lampung Selatan - Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.
Sabtu, 18 September 2021
Rakyat Yang Menempati Lahan Register Mempertanyakan Kepastian Hukum
Dari berbagai macam usulan dan harapn untu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum para relawan untuk memberikan segala macam informasi agar didengar langsung oleh Presiden Jokowi.
Baik dari usulan pelepasan lahan register yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu Serta Lampung Utara.
Sejumlah upaya sudah dilakukan hingga para relawan datang jauh-jauh dari Provinsi yang ada di Pulau Sumatera ke Kota Solo.
Banyak persoalan Reforma Agraria hingga saat ini belum teruraikan sementara pada Tanggal 07 Januari 2021, Presiden Jokowi telah menyerahkan SK secara Virtual, baik SK Hutan Adat, SK Hutan Nasional dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun hingga saat ini rakyat Indonesia belum mendapat Informasi terkait status lahan mereka (Register) yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun agar mendapatkan kepastian hukum. Terlebih lagi persoalan lahan keluarga Alm. Nawawi yang berada di Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai kilas balik, Tahun 2014 Jkw-JK: 2.299.889 suara lebih unggul dari pasangan Prabowo-Hatta : 2.033.924 suara. Dan Tahun 2019 Jokowi-Ma’ruf Mendapatkan 2.853.585 Suara, Prabowo-Sandi Sebesar 1.955.689 suara.
Artinya jelas, 2 kali Kemenangan Presiden Jokowi di Provinsi Lampung cukup membuktikan bahwa warga masyarakat sangat berharap Presiden Jokowi dapat memberikan yang terbaik untuk Bangsa dan Negara, serta mampu menyelesaikan persolan bangsa, terlebih lagi persoalan Reforma Agraria.
Penggiat relawan Jokowi Kota Metro Lampung, Endang Ruwaliyana mengatakan, “Kami sudah mengajak warga masyarakat tahun 2019 untuk memenangkan Jokowi dengan harapan Jokowi bisa menyelesaikan segala bentuk macam persoalan di negeri ini" kata Endang kepada awak media Kamis (16/9/2021).
Masih menurut Endang, "Ini bukan masalah suka tidak suka namun yang saya lihat, Presiden Jokowi yang jauh lebih pantas kami titipkan amanah untuk memajukan Bangsa dan Negara ini, khususnya masalah yang tidak Kunjung selesai, contohnya seperti pembebasan register yang berpuluh-puluh tahun warga menghuninya, bahkan dilahan register itupun sudah banyak dibangun fasilitas umum, maupun fasilitas sosial. Artinya negara mengakui, namun kenapa hal itu belum disikapi oleh Pemerintah Pusat dengan cara dilepaskan untuk kepentingan rakyatnya," imbuhnya.
Bahkan Endang pun menambahkan, ”Jika suara kami sebagai relawan dan sebagai Anak Bangsa tidak didengarkan, lalu kami berharap dengan siapa untuk mengawal program Nawacita jilid kedua Presiden Jokowi," tambahnya.
"Kami sudah lakukan untuk pergi ke Kota Solo, bertemu dengan relawan Jokowi dari Kota Solo, ke KSP mengirimkan berkas guna mencari keadilan untuk para relawan Jokowi, namun hingga saat ini belum ada kabar yang bisa kami terima, bahkan empat Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung sudah pernah dikunjungi relawan dari Kota Solo yang infonya dari salah satu relawan dari Bandung, beliau adalah Keluarga Solo. Tidak hanya itu, biayapun yang dikeluarkan oleh warga masyarakat tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.
Selain itu Endang pun mempertanyakan, "Lalu kenapa semua pengajuan baik sumur bor di Lampung Selatan, pelepasan lahan register, mobil Ambulance, mobil Perpustakaan dan lain-lain tidak ada kabar, apakah suara kami sebagai relawan Jokowi yang setia hingga saat ini sudah tidak dengar lagi, lalu bagaimana nasib teman-teman para Relawan yang hingga saat ini berharap kepada presiden Jokowi,” tuturnya.
Ditempat yang sama salah satu relawan pun memberikan ucapan yang penuh dengan harapan besar.
"Yang belum lama ini viral, peternak telur dari Jawa Timur diundang ke Istana olah Presiden Jokowi, guna ingin secara langsung mendengar apa harapan dari bawah, lalu apakah rakyat yang berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan hak yang sama, atau memang harus membentangkan poster terlebih dahulu hingga nantinya dipanggil ke Istana, jika memang itu yang harus dilakukan untuk dipanggil ke Istana, maka kami akan lakukan hal yang sama." Pungkasnya.
Sumber: (Er & E2N)
Minggu, 12 September 2021
Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat
LSM Pelita Lampung Kembali Melakukan Pengolahan Lahan yang Sempat Terhenti
Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).
Jumat, 10 September 2021
Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT. HIM Diduga Tidak Ditindaklanjuti BPN RI
Tulang Bawang - Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT.HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.














