Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lahan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2024

Bajak Sewaan Pemprov Saat Penertiban Lahan Kota Baru Dirusak Warga Kini Berujung Dengan Laporan Polisi


GK, LAMPUNG SELATAN
- Penertiban Lahan Kota Baru Yang Ditanam oleh petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Pengerusakan Kendaraan sebuah Bajak Traktor Berbuntut Panjang Dengan dilaporkannya oleh Pemilik Kendaraan traktor bajak ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Rabu (20/03/24). 



Tindakan Pelaporan tertuang Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Bapak Soleha (41 Tahun) Sebagai Pelapor Di Dampingi Kuasa Hukumnya Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.



Dalam Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Tersebut Pelapor (Soleha) Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada saptu 16 Maret 2024.



Dijelaskan Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 (SATU) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 Yang Di beli Pada Tanggal 23 Oktober 2023 Kemudian Saudara Frinando Simatupang Selaku Perwakilan Dari Staff BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penyewaan Traktor Kepada Pelapor Melalui Saudara Heru Susilo YANG Dilakukan Pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 (Dua) unit Traktor.



Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan Kota Baru, Namun Berjalannya Aktifitas Tersebut Datang Terlapor dan Kawan - kawan Sebagai Petani Penggarap untuk Menghalangi aktivitas  tersebut sehingga atas aksi tersebut terlapor melakukan pengerusakan traktor milik Soleha (41) Dibagian ban serta merusak atap bagian dari Traktor  Dengan Mengunakan senjata tajam sehingga mengalami kerusakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian atas tindakan pengerusakan kendaraan traktornya. 



Saat Dikonfirmasi usai melakukan BAP pelaporan kuasa hukum pelapor Bakti Prasetyo, SH Menjelaskan, bahwa hari ini saya mendampingi Client saya sebagai pemilik traktor yang disewa dan bekerja dipenertiban lahan kota baru beberapa hari yang lalu tepat pada Tanggal 16 Maret 2024.



"Hari ini kita selesai melakukan pelaporan telah terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap satu kendaraan traktor milik Soleha sebagai pelapor telah rusak didinding atap dan Ban traktor sobek akibat senjata tajam oleh seseorang Yang pada waktu Itu banyak massa yang menghentikan aktivitas penertiban lahan tersebut namun yang Melakukan pengerusakan baik dinding atap maupun ban traktor Dilakukan Satu Orang," ujar Bakti.



Dalam laporan kuasa hukum Soleha (41) berharap Proses Hukum tindakan pidana pengerusakan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan dituntaskan serta pelaku dapat ditindak karena secara khusus Client kami dalam kejadian ini mengalami kerugian materi, sehingga traktor miliknya sementara belum bisa beroperasi, tutup Bakti Prasetyo,[Feby]

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Selasa, 30 November 2021

LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Rabu, 24 November 2021

PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat. 

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya. 

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11). 

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar didesa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

"Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009," urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

"Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa," beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

"Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah," pungkas Sobrie optimis. [red]

Selasa, 26 Oktober 2021

Sengketa Lahan PTPN 7 dan LSM PELITA Kian Memanas


Lampung Selatan - Sengketa lahan antara PTPN 7 Unit Repa dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) atas lahan sawit seluas 75 Ha, kian memanas dilokasi lahan sawit tersebut.

Lahan seluas 75 Ha yang diatasnya terdapat tanaman sawit, dan selama ini dikelola oleh PTPN 7 diklaim kepemilikannya oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), yang dikuasakan kepada LSM PELITA untuk mengurus dan pengelolaannya. 

Pihak PTPN 7 Unit Repa yang dihadiri oleh Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Repa, Ferry selaku Askep PTPN 7 Unit Repa dan Tugiono sebagai Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa, menutup akses jalan masuk ke lahan tersebut dengan pagar, pada hari Selasa (26/10/2021) pagi.

Dengan penutupan akses jalan tersebut sontak saja memicu suasana yang kurang kondusif dilokasi lahan.

Pihak LSM PELITA pun datang bersama warga sekitar, menyatakan keberatan atas adanya pemagaran di pintu masuk lahan dan membongkar kembali pagar tersebut.

Misran SR selaku ketua LSM PELITA saat dikonfirmasi awak media dilokasi lahan menyampaikan

"Ini akses jalan bukan cuma kami dari LSM PELITA yang melintasinya, tapi juga warga sekitar sini memakai jalan ini untuk ke kebun mereka yang berada disekitar lahan sawit ini juga ada warga yang akan menggembala sapi mereka pun lewat jalan ini," ujar Misran.

"Jika jalan ini ditutup, warga mau lewat jalan mana lagi," kata Misran.

Masih menurut Misran SR, "jika memang PTPN 7 merasa ini lahan mereka, tuntut kami baik secara pidana atau pun secara perdata. Kami tunggu," katanya.

"Bukan dengan menutup akses jalan warga begini, ini bukan solusi," tutup Misran.

Tukul selaku warga setempat yang profesinya sebagai petani, dan kebunnya berada disamping areal kebun sawit tersebut menyampaikan keberatannya jika jalan itu ditutup oleh pihak PTPN 7.

"Ya jangan lah klo jalan ini mau ditutup, kami warga sini klo mau ke kebun dan ngangon sapi ya lewat jalan ini. Gak ada jalan lain selain jalan ini," ucap Tukul.

"Badan jalan ini, kami warga sekitar iuran bikinnya, kok disini pas lahan sawit ini malah ditutup. Kan sia-sia jalan kami," ucap Tukul.

Pihak PTPN 7 yang ada dilokasi sendiri saat awak media mencoba mengkonfirmasi hanya menjawab, "kami tidak bisa beri keterangan karena kami satu pintu pada Andi bagian komunikasi," kata Ferdi.

Lalu awak media Garis Komando menghubungi Andi bagian Manajemen Komunikasi PTPN 7 melalui pesan whatsApp dan Andi menjelaskan 

"Status jalan tersebut adalah jalan produksi milik PTPN VII masuk dalam kategori kawasan terbatas (restricted area). Tetapi selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur pintas menuju beberapa wilayah dibagian dalam," ujarnya.

"Dalam kondisi normal PTPN VII tidak mempermasalahkan pemanfaatan jalur tersebut oleh masyarakat, namun berkaitan dengan adanya oknum LSM yang mengklaim lahan milik PTPN VII, maka kami melalukan beberapa antisipasi. Salah satunya menutup akses kendaraan roda empat atau lebih memasuki area tersebut. Langkah ini juga telah berdasarkan musyawarah dengan aparat setempat. Sedangkan untuk akses kendaraan roda dua atau pejalan kaki masih bisa dilakukan. Bahwa, benar jalur ini sering dimanfaatkan oleh warga, tetapi bukan berarti tidak ada akses alternatif lain untuk menuju ke desa-desa di bagian dalam. Oleh karena itu, kami atas nama Manajemen PTPN VII mohon maaf atas ketidaknyamanan sementara ini. Penutupan jalur ini juga dilengkapi dengan tulisan yang sangat jelas dasar hukumnya. Lebih dari itu, penutupan hanya dilakukan untuk sementara waktu sampai masalah klaim lahan PTPN VII oleh oknum LSM dapat diselesaikan," tulis Andi pada pesan whatsApp nya. [Sur]

Selasa, 21 September 2021

Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita


Lampung Selatan -
Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.

Menurut keterangan dari pihak LSM PELITA yang di Ketuai Misran menyampaikan kepada Gariskomando.com bahwa lahan seluas 75 Ha yang diatas lahan tersebut terdapat tanaman sawit selama ini dikelola oleh PTPN 7, bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), dan ada bukti surat kepemilikannya saat ini kami diberikan kuasa untuk mengurus dan mengelolanya.

"Kami dari LSM PELITA telah diberi kuasa oleh ahli waris pemilik lahan 75 Ha itu, untuk mengurus dan mengelolanya," kata Misran.

"Saat ini kami memegang bukti kepemilikan lahan tersebut dari ahli waris, atas dasar itu saat ini lahan tersebut kami kelola," tambah Misran.

Lebih lanjut Misran menerangkan, telah menyurati PTPN 7 untuk dapat menunjukkan bukti pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) seluas 75 Ha. Yang terletak di Dusun Bangun Rejo, Desa Sidosari (Umbul Garut), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan surat nomor: Repa/G/34/2021. 

Mewakili Manager Unit Repa yang ditanda tangani oleh Berman Sidauruk yang disampaikan kepada LSM Pelita, menyatakan telah dilakukan pembebasan tanah dan tanam tumbuh melalui panitia Pemda Lampung Selatan sehingga terbitlah HGU No.16 tahun 1974.

"Apabila PTPN 7 Unit Repa tidak dapat menunjukkan atau membuktikan sampai tanggal 1 Oktober 2021, berarti PTPN 7 Unit Repa tidak pernah melakukan pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) anak kandung Dullah Ahmad (alm) penerima hibah lahan seluas 75 Ha," terang Misran dalam isi surat.

Ditempat terpisah, pihak PTPN 7 yang diwakili oleh Andi bagian Sekretariat Komunikasi Perusahaan saat dikonfirmasi oleh Gariskomando.com mengatakan.

"Kami sudah menjawab surat yang dilayangkan oleh pihak LSM Pelita, tapi mungkin karena mereka merasa tidak puas, sehingga mereka masih tetap mengkelola lahan tersebut. Dan kabarnya sekarang mereka sudah menanam lahan itu," kata Andi.

"Saat ini kami sudah melaporkan masalah ini pada Kepolisian Resort Lampung Selatan, dan sedang dalam proses penyidikan," ujar Andi. [Sur]

Sabtu, 18 September 2021

Rakyat Yang Menempati Lahan Register Mempertanyakan Kepastian Hukum


LAMPUNG -
 Para Relawan Jokowi, khususnya dari Provinsi Lampung dan relawan seluruh Indonesia mempertanyakan kepastian hukum warga yang menempati Lahan Register, karena sudah hampir satu tahun tidak ada titik terang. Kamis, 16/9/21.

Dari berbagai macam usulan dan harapn untu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum para relawan untuk memberikan segala macam informasi agar didengar langsung oleh Presiden Jokowi.

Baik dari usulan pelepasan lahan register yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu Serta Lampung Utara.

Sejumlah upaya sudah dilakukan hingga para relawan datang jauh-jauh dari Provinsi yang ada di Pulau Sumatera ke Kota Solo.


Banyak persoalan Reforma Agraria hingga saat ini belum teruraikan sementara pada Tanggal 07 Januari 2021, Presiden Jokowi telah menyerahkan SK secara Virtual, baik SK Hutan Adat, SK Hutan Nasional dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun hingga saat ini rakyat Indonesia belum mendapat Informasi terkait status lahan mereka (Register) yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun agar mendapatkan kepastian hukum. Terlebih lagi persoalan lahan keluarga Alm. Nawawi yang berada di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai kilas balik, Tahun 2014 Jkw-JK: 2.299.889 suara lebih unggul dari pasangan Prabowo-Hatta : 2.033.924 suara. Dan Tahun 2019 Jokowi-Ma’ruf Mendapatkan 2.853.585 Suara, Prabowo-Sandi Sebesar 1.955.689 suara.

Artinya jelas, 2 kali Kemenangan Presiden Jokowi di Provinsi Lampung cukup membuktikan bahwa warga masyarakat sangat berharap Presiden Jokowi dapat memberikan yang terbaik untuk Bangsa dan Negara, serta mampu menyelesaikan persolan bangsa, terlebih lagi persoalan Reforma Agraria.

Penggiat relawan Jokowi Kota Metro Lampung, Endang Ruwaliyana mengatakan, “Kami sudah mengajak warga masyarakat tahun 2019 untuk memenangkan Jokowi dengan harapan Jokowi bisa menyelesaikan segala bentuk macam persoalan di negeri ini" kata Endang kepada awak media Kamis (16/9/2021).

Masih menurut Endang, "Ini bukan masalah suka tidak suka namun yang saya lihat, Presiden Jokowi yang jauh lebih pantas kami titipkan amanah untuk memajukan Bangsa dan Negara ini, khususnya masalah yang tidak Kunjung selesai, contohnya seperti pembebasan register yang berpuluh-puluh tahun warga menghuninya, bahkan dilahan register itupun sudah banyak dibangun fasilitas umum, maupun fasilitas sosial. Artinya negara mengakui, namun kenapa hal itu belum disikapi oleh Pemerintah Pusat dengan cara dilepaskan untuk kepentingan rakyatnya," imbuhnya.

Bahkan Endang pun menambahkan, ”Jika suara kami sebagai relawan dan sebagai Anak Bangsa tidak didengarkan, lalu kami berharap dengan siapa untuk mengawal program Nawacita jilid kedua Presiden Jokowi," tambahnya.

"Kami sudah lakukan untuk pergi ke Kota Solo, bertemu dengan relawan Jokowi dari Kota Solo, ke KSP mengirimkan berkas guna mencari keadilan untuk para relawan Jokowi, namun hingga saat ini belum ada kabar yang bisa kami terima, bahkan empat Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung sudah pernah dikunjungi relawan dari Kota Solo yang infonya dari salah satu relawan dari Bandung, beliau adalah Keluarga Solo. Tidak hanya itu, biayapun yang dikeluarkan oleh warga masyarakat tidak sedikit, bahkan hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.

Selain itu Endang pun mempertanyakan, "Lalu kenapa semua pengajuan baik sumur bor di Lampung Selatan, pelepasan lahan register, mobil Ambulance, mobil Perpustakaan dan lain-lain tidak ada kabar, apakah suara kami sebagai relawan Jokowi yang setia hingga saat ini sudah tidak dengar lagi, lalu bagaimana nasib teman-teman para Relawan yang hingga saat ini berharap kepada presiden Jokowi,” tuturnya.

Ditempat yang sama salah satu relawan pun memberikan ucapan yang penuh dengan harapan besar.

"Yang belum lama ini viral, peternak telur dari Jawa Timur diundang ke Istana olah Presiden Jokowi, guna ingin secara langsung mendengar apa harapan dari bawah, lalu apakah rakyat yang berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan hak yang sama, atau memang harus membentangkan poster terlebih dahulu hingga nantinya dipanggil ke Istana, jika memang itu yang harus dilakukan untuk dipanggil ke Istana, maka kami akan lakukan hal yang sama." Pungkasnya.

Sumber: (Er & E2N)

Minggu, 12 September 2021

Pihak Keamanan PTPN 7 dan LSM PELITA Sempat Saling Tarik Urat


Lampung Selatan -
Pihak mitra keamanan PTPN 7 menyambangi LSM PELITA yang sedang mentraktor lahan sawit seluas 75 Ha guna menghentikan aktifitas yang ada dilahan tersebut pada Minggu (12/9/2021) di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Darius yang mengaku dirinya Dandru Security PTPN 7 meminta traktor untuk berhenti bekerja.

"Hentikan semua kegiatan pembajakan lahan ini, kami diperintahkan oleh PTPN 7 langsung, lahan sawit ini milik PTPN 7, bukan punya kalian," ucap Darius kepada LSM Pelita.


Darius bersama rombongan mengaku mendapat perintah dari Mitranya yakni PTPN 7 saat tiba dilokasi. 

Disaat bersamaan, mereka disambut langsung oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita Lampung.

Misran yang sedang mengawasi kerja traktor membajakan lahan, menolak untuk berhenti membajakan lahan, sekaligus juga ia mempertanyakan alasan Darius yang meminta mereka berhenti.


"Saya tidak akan menghentikan membajak lahan ini, karena tanah ini telah dikuasakan kepada kami, dan saat ini akan kami kelola. Saya punya dasar dan surat-menyuratnya, jadi ini bukan tanah PTPN 7," kata Misran.

Lebih tegas Misran mengatakan, "Jika PTPN 7 merasa ini tanah mereka, mana buktinya, tunjukkan pada kami."

Misran menunjukkan bukti surat kepada Darius, setelah membaca dan meminta copy-annya. Darius mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan PTPN 7.

"Saya sudah membaca surat dari kalian, dan akan saya laporkan pada pimpinan," kata Darius kepada LSM Pelita. [Sur]

LSM Pelita Lampung Kembali Melakukan Pengolahan Lahan yang Sempat Terhenti


Lampung Selatan -
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).

Lahan yang diatasnya terdapat tanaman sawit dan sudah tidak produktif tersebut saat ini sedang dikuasai oleh PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah dengan Sertifikat HGU No. 16 tahun 1974, yang kepemilikannya juga diklaim oleh ahli waris an. Dullah Ahmad/Supriyatno (alm).


Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa oleh ahli waris untuk pengurusan dan pengolahan lahan.

"Kami diberi kuasa untuk mengurus dan menggarap lahan seluas 75 Ha ini oleh ahli waris, Dullah Ahmad/Supriyatno (alm) yang secara surat merupakan pemilik lahan," ujar Misran.

Lebih lanjut ia menyampaikan, "Pada hari ini kami menurunkan alat berat berupa traktor karena lahan ini akan kita kelola," katanya.


Misran juga menerangkan, 10 hari sebelumnya, LSM Pelita sudah membajak lahan ini juga. Namun, pada saat traktor sedang bekerja, aktifitas terhenti atas permintaan aparat Kepolisian dari Sektor Natar. Dan saat ini lahan tersebut sudah terpasang police line serta banner dari PTPN 7 yang bertuliskan "KAWASAN TERBATAS DILARANG MEMASUKI AREAL TANPA IZIN PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah, KUHP Pasal 551," terangnya.

"Saya tanya, apa dasarnya aparat Polisi memblok lahan dengan police line, padahal kami menggarap tanah kami sendiri. Karena jika PTPN 7 merasa terganggu dan keberatan, mengapa mereka tidak menggugat dengan menempuh jalur hukum," ujar Misran.

Hingga berita ini dibuat pihak PTPN7 belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan lahan tersebut. [Sur]

Jumat, 10 September 2021

Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT. HIM Diduga Tidak Ditindaklanjuti BPN RI


Tulang Bawang -
Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT.HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.

Menurut Sobrie, pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.

Lalu pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.

“Kuat dugaan PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN dalam hal ini,” kata Sobrie, Jum'at (10/9/2021).

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

"Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha," rinci Sobrie.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

"Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya," beber dia.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI.

"Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui," ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

"Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," tandas Sobrie.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.

Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. [red]

Selasa, 07 September 2021

Sengketa Lahan, LSM PELITA Lampung Diberi Kuasa untuk Pengurusan dan Pengolahan Tanah Seluas 75 Ha


Lampung Selatan -
Ahli Waris Dari Dullah Ahmad/Supriyatno (alm), Mengklaim Tanah Seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari  Kecamatan Natar Lampung Selatan yang sejak tahun 1974 di kuasai oleh PTPN 7 dengan HGU no 16 tahun 1974.

Dan menurut ketua LSM PELITA Misran, HGU tersebut telah di perpanjang lagi oleh PTPN 7 pada tahun 1997 hingga 2030. 

Oleh sebab itu, Saat ini untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut di kuasakan oleh pihak keluarga almarhum Supriyatno kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELITA Lampung dikarenakan pihak keluarga alm Supriyatno mengklaim itu adalah tanah milik mereka.

Menurut Ketua LSM PELITA Lampung (Misran) kepada awak media, bahwa benar LSM PELITA diberikan kuasa oleh Alm. Supriyatno untuk pengurusan dan pengolahan Tanah seluas 75 Ha yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad tersebut, Senin (6/9/2021).

"Ya benar LSM PELITA diberikan kuasa untuk pengurusan dan pengolahan Tanah tersebut, berdasarkan surat kuasa yang di tandatangani oleh Alm. Supriyatno sebelum ia meninggal dunia, dan diperkuat oleh surat Pernyataan dari anak-anak Alm. Supriyatno untuk melanjutkan pengurusan dan pengolahan tanah tersebut kepada LSM PELITA setelah Alm. Supriatno meninggal dunia beberapa waktu yang lalu" Jelas Misran.

Lanjut Misran, tanah tersebut adalah benar milik Dullah Ahmad/Supriyatno (Alm.) berdasarkan bukti-bukti surat keterangan kepemilikan dan asal usul tanah tersebut yang telah diserahkan oleh keluarga alm. Supriyatno kepada LSM PELITA.

"Kami tidak berani dan tidak mau menerima kuasa pengurusan dan pengolahan tanah tersebut apabila tidak ada bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut," tambah Misran.

Selain itu menurut keterangan Misran, lahan tersebut sudah tidak dirawat lagi oleh PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu, sehingga menjadi belukar dan pohon kelapa sawit yang ada di atasnya tidak produktif lagi.

"Dan saat ini lahan tersebut tidak produktif lagi dan tidak dirawat lagi oleh pihak PTPN 7 sudah sekitar 17 tahun yang lalu hingga saat ini,sehingga tanah tersebut terlihat seperti hutan," kata Misran.

Lebih lanjut Misran mengatakan, bahwa saat ini LSM PELITA sudah mengolah tanah tersebut untuk rencananya ditanami jagung, namun beberapa hari yang lalu di stop oleh pihak PTPN 7 yang disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel.

"Kami sudah mulai mengolah lahan tersebut untuk ditanami jagung, tapi saat kami sedang mengolah tanah tersebut datang pihak PTPN 7 Rejosari yang disaksikan aparat Kepolisian dari Polsek Natar dan Polres Lamsel untuk menghentikan kami," lanjut Misran.

Dan awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak Management PTPN 7 Rejosari, namun pihak Management tidak bisa ditemui karna sedang ada rapat. Senin (6/9/21).

Namun awak media meninggalkan no telepon di Pos Security kantor PTPN 7 dengan harapan pihak management bisa memberikan konfirmasi atau keterangan kepada awak media.

Dan hingga berita ini dibuat pihak Management PTPN 7 tidak satupun yang menghubungi pihak awak media guna memberikan keterangan atau konfirmasi. [Tim]