GK,Tanggamus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tanggamus laksanakan program PTSL atau sertifikat tanah untuk warga pekon waykerap, Kecamatan semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (23/10/2023). Sertifikat tanah itu merupakan bagian dari 120 bidang tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 ini,( 23-10-23 )
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 24 Oktober 2023
BPN Kabupaten Tanggamus Laksanakan program PTSL Warga Pekon Waykerap
GK,Tanggamus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tanggamus laksanakan program PTSL atau sertifikat tanah untuk warga pekon waykerap, Kecamatan semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa (23/10/2023). Sertifikat tanah itu merupakan bagian dari 120 bidang tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 ini,( 23-10-23 )
Senin, 13 Maret 2023
Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Geledah BPN Lampung Timur
GK, Lampung Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (13/3/2023).
Rabu, 07 Desember 2022
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan tahun 2022
GK, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto atas penyelesaian Target Operasi Kejahatan Pertanahan selama 2022 di Wilayah Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto yang di dampingi oleh Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN kepada Kepolisian, Kejati dan BPN Provinsi Lampung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Penyelenggaran Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan ini di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang berlangsung mulai tanggal 5 - 7 Desember 2022 dengan mengedepankan prinsip kerja Melayani, Profesional, Terpercaya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat dan terima kasih atas Sinergi Kewilayahan yang telah mampu menyelesaikan terget operasi Kejahatan Pertanahan dalam hal ini perkara-perkara Mafia Pertanahan di Wilayah Provinsi masing-masing.
“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam mencegah Kejahatan Pertanahan dan mampu menyelesaikan perkara-perkara Kejahatan Pertanahan di wilayah masing-masing,” Katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (07/12/2022)
Lebih jauh, Hadi Tjahjanto bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut dengan mengedepankan Sinergi 4 pilar yaitu BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan. “Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami bersama 4 pilar akan gebuk”, ucapnya
Hadi pun mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. "Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Kita harus menggebuk para pelaku kejahatan pertanahan dan mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan Pertanahannya," lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan Apresiasi Penghargaan dan terkhusus kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitu juga kepada Rekan-rekan Satgas Anti Mafia Tanah yang termasuk BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung yaitu rekan-rekan BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung serta personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan selama Tahun 2022. Hal ini terealisasi atas sinergi nya Kepolisian, BPN dan Kejati di Wilayah Provinsi Lampung dengan Baik, sehingga dapat melaksanakan pencegahan dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan.” katanya.
Dia melanjutkan bahwasannya masih banyak perkara-perkara Pertanahan yang harus diselesaikan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi nya bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Harus mau duduk bersama dan saling memberikan masukan dan dukungan untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam penegakan hukum di wilayah lampung. Karena Lampung memiliki Karakteristik Kejahatan tersendiri dimana adanya tumpang tindih kepemilikan tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus kejahatan. Maka dalam penanganan setiap Kejahatan Pertanahan harus hati-hati dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya, karena hal ini akan berdampak pada keabsahan hak kepemilikan seseorang atau kelompok/Korporasi.
“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan Kejahatan Pertanahan ini harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.” katanya.[Melati]
Senin, 14 November 2022
Objek Tanah Tidak Sesuai Dengan Sertifikat, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perlawanan
GK, Lampung - Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Warga Jaya Indonesia, Mik Hersen S.H., M.H., Yulius Andesta S.H., dan Berli Yudiansyah S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, selaku pelawan mengajukan Surat Gugatan Perlawanan atas tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang, pada Kamis 10 November 2022 yang lalu.
Hal itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Pelawan, karena surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang tidak sesuai dengan hasil Konstatering yang dilakukan pada 8 Agustus 2022, saat disampaikan kepada awak media pada, Minggu (13/11/2022).
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, maka pada Tanggal 14 Oktober 2022, Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang akan mengeksekusi/mengosongkan sebidang tanah seluas 600 M2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kuasa Hukum Pelawan, Mik Hersen S.H., M.H., "Pengajuan gugatan perlawanan tersebut karena berdasarkan hasil giat Konstatering (Pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Asmar Josen selaku Panitera dari PN klas IA Tjk dan Agus Teguh Ma'arif sebagai juru sita, serta dihadiri oleh juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung, dan juga dihadiri oleh kedua belah pihak, maka didapatkan fakta baru," ujar Mik Hersen.
Fakta baru yang dimaksud tersebut menurut Mik Hensen adalah, "Ketidaksesuaian antara tanah yang menjadi objek sengketa, dengan dasar kepemilikan yang dimiliki oleh terlawan (Rastuti Marlena) berupa sertifikat hak milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena," jelas Mik Hersen.
Ketidaksesuaian yang terungkap dalam Konstatering tersebut menurut Mik Hensen, "Tanah milik Pelawan III berdasarkan peta, bidang letaknya berada di blok H, sedangkan milik Terlawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena letaknya di blok F3," ungkap Mik Hensen.
Masih menurut Mik Hersen, "Sedangkan sertifikat yang dimiliki oleh Rastuti Marlena tersebut sebelumnya adalah milik Irmi Darwati yang diterbitkan pada tahun 1991 oleh BPN Kota Bandar Lampung, sedangkan tanah yang dikuasai oleh Pelawan III dahulunya terletak di Kabupaten Lampung Selatan, dan baru terjadi pemekaran wilayah sekitar tahun 2000an, yang artinya jika sertifikat milik Terlawan tersebut terbit pada tahun 1991,maka BPN Kabupaten Lampung Selatan yang menerbitkan, bukan BPN Kota Bandar Lampung," katanya.
Selain itu menurut Kuasa Hukum Pelawan, "Terkait batas yang ditunjukkan saat Konstatering adalah berbatasan dengan jl. Pangeran Suhaimi yang saat ini sudah menjadi jalur dua, bukan merupakan satu jalur. Jika yang menjadi acuan adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1991, maka pengukuran tersebut harus berpatokan pada jalan yang ada pada tahun 1991, bukan berpatokan pada jalan yang ada saat ini. Karena jalur dua yang ada saat ini baru ada sejak tahun 2015 pada saat jalan Tol trans Sumatera dibangun. Sehingga jika dikaitkan dengan Sertifikat yang dimiliki oleh Terlawan, maka dapat dipastikan tidak akan sesuai antara luas yang ada di sertifikat dengan yang sebenarnya. Sehingga tanah milik Terlawan saat Konstatering dalam penunjukan batasnya tidak jelas dan hanya berdasarkan perkiraan saja," imbuhnya.
Lebih jauh Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Saat Konstatering tersebut disaksikan langsung oleh Panitera dari PN klas IA Tjk atas nama Asmar Josen, dan juru sita Agus Teguh Ma'arif, dan Juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung, dan terdapat perbedaan sebagaimana yang saya jelaskan diatas, dan hal tersebut dibenarkan oleh aparatur lurah, dan tokoh adat setempat yang ikut menyaksikan, serta diliput oleh beberapa media, baik media online maupun televisi," tambahnya.
Bahkan menurut Kuasa Hukum Pelawan, seharusnya putusan perkara tersebut dinyatakan Non Executable.
"Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung RI edisi 2013, tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan Peradilan, dijelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable apabila 'Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Amar Putusan' sesuai dengan penjelasan buku II MA pada poin C," tandasnya.
Disamping itu menurut Mik Hersen, berdasarkan pendapat seorang Ahli yang bernama M.Yahya Harahap dalam bukunya, "Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata (Bab 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non Executable) yaitu dalam hal, 'Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya', sesuai dengan penjelasan M.Yahya Harahap dalam bukunya pada poin F," tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan hal yang disampaikan diatas, Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Sudah seharusnya , terhadap penetapan Eksekusi pengosongan nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, untuk dinyatakan Non Executable karena tidak ada kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi terhadap dasar kepemilikan yang dimiliki oleh Terlawan." Pungkasnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi kepada Juru Sita PN Klas IA Tjk, Agus Teguh Ma'arif, ia mengatakan, bahwa ia hanya melaksanakan perintah penetapan eksekusi, dan untuk keterangan lain, ia mengatakan tidak berkompeten untuk menjelaskan.
_"Wah.... Maap, sy ga kompeten menjelaskan itu, kekantor aja mas, sy mah cuma jalani perintah penetapan,"_ ucap Agus dalam pesan WhatsApp.
Tak sampai disitu, awak media juga mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Herwandi melalui WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. (Tim).
Rabu, 13 Juli 2022
Pejabat BPN Terbitkan Sertifikat yang Bukan Hak Pemohon PTSL
"Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.
"Nah program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar," imbuhnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini termasuk modus baru.
"Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah manapun," katanya.
Hengki mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisil PS dan MB ini. Namun, ia menduga korban lebih banyak.
"Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan oknum pejabat BPN tersebut telah menerbitkan sertifikat palsu, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL
"Jadi sertifikat milik pemohon yang asli tidak diserahkan oleh oknum pejabat BPN ini, melainkan kemudian data yuridis dan fisik pada SHM tersebut dihapus dan diganti dengan data pemohon yang bukan pada pemohon PTSL yang sebenarnya," terang Petrus.
Penghapusan data pada sertifikat tersebut tidak didasari dengan SOP dan mekanisme yang berlaku. Yang mana seharusnya tanah yang akan dibuatkan sertifikat ini harus melalui beberapa tahapan seperti pengukuran berdasarkan warkah, pengecekan, survei lokasi dan pengukuran.
"Warkah tanah tersebut dilakukan pengecekan keabsahannya terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim dan peta bidang yang diajukan telah juga diverifikasi kemudian diajukan kepada ketua tim ajudikasi untuk penandatanganan sertifikat disertai dengan warkah," jelasnya.
"Prosedur dan mekanisme ini yang tidak dilakukan. Tidak ada pengecekan ke lapangan dan tidak ada pengukuran," tambah Petrus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. [Melati]
Senin, 06 Juni 2022
Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan
Senin, 24 Januari 2022
Dua orang Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Balam
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Jumat, 24 Desember 2021
Buruknya Pelayanan Pegawai Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Diduga Kurang Pembinaan Dari Kanwil BPN Provinsi Lampung
Selasa, 14 Desember 2021
PUKAT Kritisi Eksekusi Lahan BPN di Surabaya
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Jumat, 15 Oktober 2021
Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita
Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.
"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.
Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.
Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.
Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".
"Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari.
Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.
"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.
"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]
Rabu, 13 Oktober 2021
Kantor Sedang di Renovasi, Kepala, Kabid dan Kasi BPN Tidak Ngantor di Lampung Selatan
Rabu, 25 Agustus 2021
Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN
Bandar Lampung - PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan penerbitan 695 sertifikat tanah negara yang dikelola perseroan di Lampung hingga Agustus 2021. Tahun ini, PLN menargetkan bakal menuntaskan sertifikasi 1.310 persil tanah.
PLN pun terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan 615 sertifikat tanah pada tahun ini.
"Kami juga mohon dukungan dan kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK agar kiranya target sertifikasi tanah 100 persen secara nasional di tahun 2023 dapat tercapai demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini," kata Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Lampung, Selasa (24/08/2021).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam hal pengamanan aset ada tiga hal yang harus dicermati, yaitu sertifikasi, pemulihan dan penertiban. Sertifikasi merupakan langkah terakhir sehingga dari sisi hukum aset tersebut diakui oleh negara.
"Saya setuju dengan Direktur bahwa perlu sinergi agar target nasional 2023 bisa tercapai. Terlebih sesuai arahan Bapak Presiden dalam hal penyelamatan aset negara, sampai 2024 ditargetkan semua sudah bersertifikat supaya aset negara tidak hilang," Kata Yudhiawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan secara substansial, beberapa masalah yang muncul dalam menyelesaikan proses sertifikasi. Pertama menunggu konfirmasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), karena tanah yang masuk kawasan hutan bukan area kerja BPN.
"Kedua, ada beberapa lokasi yang masuk dalam SHM pihak ketiga. Ini kita harus duduk bersama untuk bisa mencapai kesepakan yang terbaik," ucapnya.
Wiluyo menegaskan, upaya sertifikasi aset, menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi serta meningkatkan keandalan pasokannya, PLN harus membangun sarana ketenagalistrikan seperti Pembangkit, Saluran transmisi, Gardu Induk hingga Gardu Distribusi.
"Sehingga kami juga memerlukan aset tanah untuk sarana kelistrikan tersebut," katanya.
Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.
PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. | red
















