This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 24 Februari 2023
Suami Mengaku Lempar Istri ke Laut Karena Dapat Bisikan
Jumat, 05 Agustus 2022
Kunjungi Polres Lamsel, Kapolda Lampung: Respon cepat setiap masalah yang terjadi pada masyarakat
GK, Lampung - Kapolda Lampung didampingi Karo Ops, Dir Intelkam,Dir Lantas, Dansat Brimob, Dir Pol Airud,Kabid Propam Dan Kabid Humas Polda Lampung yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP. Rahmad Hidayat, berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat (5/8/2022).
Setibanya di Mapolres Lamsel, Rombongan Kapolda di sambut disambut langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Asisten III Kabupten Lampung Selatan Badruszaman, jajaran Forkopimda kabupaten Lampung Selatan, Ketua MUI, KH.Hamim Fadhil, Ketua FKUB, Ustad K.H.Rafiqudin Ketua PCNU Ustad Nur Mahfud,
Ketua Muhamadiyah Muklisin Ilyas, dan Tokoh adat Pangeran 4 Marga Sai Batin Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dalam arahannya mengatakan, saya Apresiasi pada Polres Lampung selatan yang telah mencerminkan Kemajuan, dengan paparan yang secara modern dipaparkan.
Bangun istitusi ini agar semakin maju lagi dengan ikhlas, demi kemajuan istitusi Polri yang kita cintai, silahkan berkreasi yang sifatnya legal yaitu Interprenership yang maju dan sosialisasikan pada rekan kita ilmu Interprenersip demi kemajuan perekonomian hidup kita.
Bangun koordinasi atau lakukan sharing dengan seluruh Personil, demi kemajuan istitusi kita, silahkan tiru bagi personil dari Polda mana saja yang sifatnya baik, dan jangan meniru kelakuan personil yang tidak baik, ujar Kapolda.
Tugas Kepolisian sekarang semakin Komplek, antisipasi terhadap informasi yang menyesatkan. Respon cepat apa yang terjadi di masyarakat, tegasnya.
"Laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, jaga kesehatan kita, karena kehadiran kita sangat di butuhkan masyarakat, tetap antisipasi terhadap Covid - 19, Karena keberhasil dari negara kita tidak terlepas dari peran serta kita selaku anggota Polri," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Lampung beserta rombongan, melaksanakan audensi sekaligus silahturahmi memperkenalkan diri selaku pimpinan Polda Lampung yang baru, pada Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (dn/penmas).[Melati]
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Selasa, 30 November 2021
LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang
Senin, 22 November 2021
Ribuan Ekor Burung Tak Berdokumen Diamankan KSKP Pelabuhan Bakauheni
Jumat, 22 Oktober 2021
Aktif Jaga Lingkungan Hidup, Kapolda Lampung, Kapolres Lamsel dan KSKP Bakauheni Terima Penghargaan dari KLHK-RI
Bandar Lampung -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK-RI) melalui Dirjen Gakum Dr. Rasio Rhido Sani memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Lampung atas penegakkan hukum terhadap kejahatan keanekaragaman hayati, bertempat di Aula Mapolres Lamsel, Jumat ( 22/10) Pagi.
Jumat, 15 Oktober 2021
Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita
Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.
"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.
Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.
Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.
Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".
"Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari.
Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.
"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.
"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]












