Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lampung Selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2023

Suami Mengaku Lempar Istri ke Laut Karena Dapat Bisikan




GK, Lampung - Seorang suami terekam CCTV saat terlhat ingin melempar istrinya saat berada di KMP Shalem milik PT Surya Timur Line saat bertolak dari dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni sempat Viral diberbagai Media Sosial.

Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin Sik diperoleh keterangan "Berdasarkan CCTV yang beredar, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 05.15 WIB dinihari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (24/2/23)

Dia melanjutkan saat itu KMP Shalem yang dinahkodai Capt Mukrim Arif bertolak dari dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Sekitar Pukul 05.15 WIB dinihari, saat KMP Shalem akan memasuki alur Pelabuhan Bakauheni pada Koordinat 05.867.825 S dan 105.756.752 E tiba-tiba security KMP Shalem atas nama Siswoyo mendapat informasi bahwa ada penumpang kapal yang menjatuhkan istrinya ke laut.

"Selanjutnya saksi mengecek TKP dan melihat CCTV untuk mendapatkan visual kejadiannya. Dari keterangan saksi lainnya bernama Regi yang berada di TKP melihat seorang laki-laki yang tiba-tiba menghampiri istrinya dari belakang dan langsung membopong istrinya sambil berjalan ke tepi kapal dan langsung melepaskan istrinya agar terjatuh ke laut," kata dia.

Pada peristiwa tersebut, saksi bersama keluarga dari pihak korban kemudian segera menghampiri dan berupaya menolong korban. Beruntung korban dapat tertolong lantaran tangan korban memegang besi reling atau pagar besi pembatas kapal sehingga korban tidak terjatuh ke laut.

"Selanjutnya saksi mengevakuasi korban dan mengamankan suami korban. Saksi Iswoyo juga sempat menanyai penyebab menjatuhkan istrimya dan ia menjawab bahwa mendapag bisikan," katanya.

"Selanjutnya atas permintaan keluarga pelaku dan korban yang pada saat itu berada pada satu kendaraan, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara internal keluarga & Tidak Melaporkan Pengaduan kepada Pihak Kepolisian, mengingat kondisi pelaku atau suami korban sedang dalam proses pengobatan karena ada gangguan kejiwaan. Sekitar Pukul 06.20 WIB, KMP Shalem sandar di dermaga 2 Pelabuhan bakauheni dan kendaraan yang dinaiki pelaku melanjutkan perjalanan nya ke Lampung Tengah," katanya.

Namun Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama KSKP (Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan) Bakauheni-Lampung Selatan tetap melakukan penyelidikan agar terangnya suatu permasalahan yang terjadi. (Yie/rls)

Jumat, 05 Agustus 2022

Kunjungi Polres Lamsel, Kapolda Lampung: Respon cepat setiap masalah yang terjadi pada masyarakat


GK, Lampung -
Kapolda Lampung didampingi Karo Ops, Dir Intelkam,Dir Lantas, Dansat Brimob, Dir Pol Airud,Kabid Propam Dan Kabid Humas Polda Lampung yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP. Rahmad Hidayat, berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat (5/8/2022).

Setibanya di Mapolres Lamsel, Rombongan Kapolda di sambut disambut langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Asisten III Kabupten Lampung Selatan Badruszaman, jajaran Forkopimda kabupaten Lampung Selatan,  Ketua MUI, KH.Hamim Fadhil, Ketua FKUB, Ustad K.H.Rafiqudin Ketua PCNU Ustad Nur Mahfud, 

Ketua Muhamadiyah Muklisin Ilyas, dan Tokoh adat Pangeran 4 Marga Sai Batin Lampung Selatan. 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dalam arahannya mengatakan, saya Apresiasi  pada Polres Lampung selatan yang telah mencerminkan Kemajuan, dengan paparan yang secara modern dipaparkan.

Bangun istitusi ini agar semakin maju lagi dengan ikhlas, demi kemajuan istitusi Polri yang kita cintai, silahkan berkreasi yang sifatnya legal yaitu Interprenership yang maju dan sosialisasikan pada rekan kita ilmu Interprenersip  demi kemajuan perekonomian hidup kita.

Bangun koordinasi atau lakukan  sharing dengan seluruh Personil, demi kemajuan istitusi kita, silahkan tiru bagi personil dari Polda mana saja yang  sifatnya baik, dan jangan meniru kelakuan personil  yang tidak baik, ujar Kapolda. 

Tugas Kepolisian sekarang semakin Komplek, antisipasi terhadap informasi yang menyesatkan. Respon cepat apa yang terjadi di masyarakat, tegasnya. 

"Laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, jaga kesehatan kita, karena kehadiran kita sangat di butuhkan masyarakat, tetap antisipasi terhadap Covid - 19, Karena keberhasil dari negara kita tidak terlepas dari peran serta  kita selaku anggota Polri," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Lampung beserta rombongan, melaksanakan audensi sekaligus silahturahmi  memperkenalkan diri selaku pimpinan Polda Lampung yang baru, pada  Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (dn/penmas).[Melati]

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Selasa, 30 November 2021

LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Senin, 22 November 2021

Ribuan Ekor Burung Tak Berdokumen Diamankan KSKP Pelabuhan Bakauheni



LAMPUNG - Jejak kasus.Info Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, mengamankan sebanyak 2.159 Ekor burung tanpa dilengkapi Dokumen, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 wib Di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan ekor burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 (sebelas) buah kardus kecil warna coklat yang dimasukan kedalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP yang dikemudikan oleh Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, bersama Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.

”Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawan melalui pelabuhan Bakauheni,” kata KA KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, S.H., M.M mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (21/11/2021).

"Burung burung berbagai jenis tersebut dikemas menggunakan 92 Keranjang plastik dan 15 kardus warna coklat menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 2259 OP yang dikemudikan oleh Saiful Anwar (43) warga Jambi dan Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah,” tuturnya.

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi yang berada Pekan Baru Riau dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur.

“Ada sekitar 2.159 Ekor Burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya akan dibawan menuju Cibubur Jak-tim. Namun naas, burung liar terlindungi tersebut akhirnya dapat diamankan oleh Tim KSKP Bakauheni saat melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang dan kendaraan dari Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten,” imbuhnya.

Guna penyidikan kedua sopir bersama barang buktinya berupa; 460 ekor Burung jenis Jalak Kebo. 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor Burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor Burung jenis Pleci, 40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.

40 ekor Burung jenis Srigunting Kelabu.40 ekor Burung jenis Tepus Lurik. 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor Burung jenis Poksai Hitam / Rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot, 13 ekor Burung jenis Kepodang, 32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor Burung jenis Rambatan Loreng Doraemon, 14 ekor Burung jenis Pelatuk Bawang sudah diamankan KSKP Bakauheni guna penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung.

Pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” pungkasnya. [Red]

Jumat, 22 Oktober 2021

Aktif Jaga Lingkungan Hidup, Kapolda Lampung, Kapolres Lamsel dan KSKP Bakauheni Terima Penghargaan dari KLHK-RI


Bandar Lampung --
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK-RI) melalui Dirjen Gakum Dr. Rasio Rhido Sani memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Lampung atas penegakkan hukum terhadap kejahatan keanekaragaman hayati, bertempat di Aula Mapolres Lamsel, Jumat ( 22/10) Pagi.

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Kapolda Irjen. Pol. Hendro Sugiatno, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dan Kepala KSKP Bakauheni AKP Rhido Rafika.

Mereka bersama para anggota dinilai berperan aktif melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan keanekaragaman hayati di Provinsi Lampung.

Dirjen Gakum KLHK RI memaparkan negara Indonesia memiliki sumber daya hayati yang sangat penting, yaitu satwa-satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Selain itu, hewan-hewan itu bagian dari rantai makanan, misalnya burung elang yang berfungsi sebagai predator tertinggi di rantai makanan. 

"Pembunuhan terhadap satwa-satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia," kata Dirjen Gakum KLHK RI.

"Kami melihat kerjasama dan inisiatif yang terbangun sangat baik dengan pihak kepolisian, secara khusus kepada Kapolda Lampung, Kapolres Lamsel beserta jajaran KSKP Bakauheni Lamsel yang berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pemberian penghargaan dari KLHK RI terkait penanganan perkara di wilayah Lampung.

"Menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita semua yang mana terkadang kita menjadi pelaku dalam kejahatan tersebut dalam program-program atau kebijakan-kebijakan kita yang sering mengganggu keberlangsungan ekosistem tumbuhan dan hewan", kata Hendro. 

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih semoga menjadi motivasi kami untuk menjaga lingkungan hidup ini demi keseimbangan lingkungan hidup", tutupnya. [Sur]

Jumat, 15 Oktober 2021

Polres Lampung Selatan Bersama BPN Lakukan Cek Plot Lahan Sengketa, Ini Tanggapan LSM Pelita


Garis Komando - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu. 

Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.

"Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian" ujar Sanwari.

Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.

Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7 dia juga tidak bisa menjawab.

Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek Plot tersebut "Ilegal".

 "Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek Plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita ) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN nya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari kantor atau pimpinan BPN Lampung Selatan" tutur Sanwari. 

Dilain Pihak, ketika media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan Komunikasi PTPN7 saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa masalah ini sudah di proses hukum, dan PTPN7 hanya menunggu proses berjalan.

"Kami diberi mandat oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) untuk tidak berkomentar apa-apa karena proses penyidikan sedang berjalan" kata Andi.

"Pihak Kepolisian sudah melakukan cek plot bersama BPN, jadi kami hanya menunggu," tutup Andi. [Sur]