Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan Negeri. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2022

Objek Tanah Tidak Sesuai Dengan Sertifikat, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perlawanan


GK, Lampung -
Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Warga Jaya Indonesia, Mik Hersen S.H., M.H., Yulius Andesta S.H., dan Berli Yudiansyah S.H., M.H.,  selaku Kuasa Hukum dari Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, selaku pelawan mengajukan Surat Gugatan Perlawanan  atas tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang, pada Kamis 10 November 2022 yang lalu.

Hal itu dilakukan oleh Kuasa Hukum Pelawan, karena surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang tidak sesuai dengan hasil Konstatering yang dilakukan pada 8 Agustus 2022, saat disampaikan kepada awak media pada, Minggu (13/11/2022).

Berdasarkan surat  penetapan Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, maka pada Tanggal 14 Oktober 2022, Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang akan mengeksekusi/mengosongkan sebidang tanah seluas 600 M2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Menurut Kuasa Hukum Pelawan, Mik Hersen S.H., M.H., "Pengajuan gugatan perlawanan tersebut karena berdasarkan  hasil giat Konstatering (Pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Asmar Josen selaku Panitera dari PN klas IA Tjk dan Agus Teguh Ma'arif sebagai juru sita, serta dihadiri oleh juru ukur dari  BPN Kota Bandar Lampung, dan juga dihadiri oleh kedua belah pihak, maka didapatkan fakta baru," ujar Mik Hersen.

Fakta baru yang dimaksud tersebut menurut Mik Hensen adalah, "Ketidaksesuaian antara tanah yang menjadi objek sengketa, dengan dasar kepemilikan yang dimiliki oleh terlawan (Rastuti Marlena) berupa sertifikat hak milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena," jelas Mik Hersen.

Ketidaksesuaian yang terungkap dalam Konstatering tersebut menurut Mik Hensen, "Tanah milik Pelawan III berdasarkan peta, bidang letaknya berada di blok H, sedangkan milik Terlawan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor: 11 dengan luas 600 M2, dengan surat ukur nomor: 13/2013 atas nama Rastuti Marlena letaknya di blok F3," ungkap Mik Hensen.

Masih menurut Mik Hersen, "Sedangkan sertifikat yang dimiliki oleh Rastuti Marlena tersebut sebelumnya adalah milik Irmi Darwati yang diterbitkan pada tahun 1991 oleh BPN Kota Bandar Lampung, sedangkan tanah yang dikuasai oleh Pelawan III dahulunya terletak di Kabupaten Lampung Selatan, dan baru terjadi pemekaran wilayah sekitar tahun 2000an, yang artinya jika sertifikat milik Terlawan tersebut terbit pada tahun 1991,maka BPN Kabupaten Lampung Selatan yang menerbitkan, bukan BPN Kota Bandar Lampung," katanya.

Selain itu menurut Kuasa Hukum Pelawan, "Terkait batas yang ditunjukkan saat Konstatering adalah berbatasan dengan jl. Pangeran Suhaimi yang saat ini sudah menjadi jalur dua, bukan merupakan satu jalur. Jika yang menjadi acuan adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1991, maka pengukuran tersebut harus berpatokan pada jalan yang ada pada tahun 1991, bukan berpatokan pada jalan yang ada saat ini. Karena jalur dua yang ada saat ini baru ada sejak tahun 2015 pada saat jalan Tol trans Sumatera dibangun. Sehingga jika dikaitkan dengan Sertifikat yang dimiliki oleh Terlawan, maka dapat dipastikan tidak akan sesuai antara luas yang ada di sertifikat dengan yang sebenarnya. Sehingga tanah milik Terlawan saat Konstatering dalam penunjukan batasnya tidak jelas dan hanya berdasarkan perkiraan saja," imbuhnya.

Lebih jauh Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Saat Konstatering tersebut disaksikan langsung oleh Panitera dari PN klas IA Tjk atas nama Asmar Josen, dan juru sita Agus Teguh Ma'arif, dan Juru ukur dari BPN Kota Bandar Lampung, dan terdapat perbedaan sebagaimana yang saya jelaskan diatas, dan hal tersebut dibenarkan oleh aparatur lurah, dan tokoh adat setempat yang ikut menyaksikan, serta diliput oleh beberapa media, baik media online maupun televisi," tambahnya.

Bahkan menurut Kuasa Hukum Pelawan, seharusnya putusan perkara tersebut dinyatakan Non Executable. 

"Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung RI edisi 2013, tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan Peradilan, dijelaskan bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non Executable apabila 'Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan Amar Putusan' sesuai dengan penjelasan buku II MA pada poin C," tandasnya.

Disamping itu menurut Mik Hersen, berdasarkan pendapat seorang Ahli yang bernama M.Yahya Harahap dalam bukunya, "Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata (Bab 12) menjelaskan mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non Executable) yaitu dalam hal, 'Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya', sesuai dengan penjelasan M.Yahya Harahap dalam bukunya pada poin F," tegasnya.

Untuk itu, berdasarkan hal yang disampaikan diatas, Kuasa Hukum Pelawan mengatakan, "Sudah seharusnya , terhadap penetapan Eksekusi pengosongan nomor: 10/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk, untuk dinyatakan Non Executable karena tidak ada kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi terhadap dasar kepemilikan yang dimiliki oleh Terlawan." Pungkasnya.

Ketika awak media meminta konfirmasi kepada Juru Sita PN Klas IA Tjk, Agus Teguh Ma'arif, ia mengatakan, bahwa ia hanya melaksanakan perintah penetapan eksekusi, dan untuk keterangan lain, ia mengatakan tidak berkompeten untuk menjelaskan.

_"Wah.... Maap, sy ga kompeten menjelaskan itu, kekantor aja mas, sy mah cuma jalani perintah penetapan,"_ ucap Agus dalam pesan WhatsApp.

Tak sampai disitu, awak media juga mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Herwandi melalui WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.  (Tim).

Kamis, 03 November 2022

Polda Lampung Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan


GK, Lampung -
Berdasarkan putusan hakim, Polda Lampung telah berhasil memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan terdakwa an. Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).

Ali Kusno Fusin dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2333 / XII / 2021 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Hery Gunawan, tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa pembelian 1 (satu) unit kapal speedboat KM Monica. 

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan  Negeri Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan Penggelapan, atas nama Ali Kusno Fusin yang diwakili oleh Penasehat Hukum Bonyamin Sulaiman.

Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.

Namun, pada permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28 Juni 2022.

Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, dalam sidang pra Peradilan yang kedua ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum. 

Adi Sastri melanjutkan, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.

"Namun upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang ada," ungkapnya. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengapresiasi Hakim pada sidang gugatan praperadilan tersebut, atas Objektifnya untuk mengkaji dan mengambil keputusan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. 

Kemudian kata Reynold, kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang telah mendampingi personil Subdit IV Renakta,dari awal  jalannya sidang Pra peradilan hingga berakhir, sehingga dapat berjalan dengan lancar. (dn/penmas) .[Melati]

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)