Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2024

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan 8 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur


GK, LAMPUNG TENGAH
- Anak merupakan aset yang wajib dijaga negara sebagai generasi penerus bangsa, karena setiap generasi bangsa harus dilindungi dan diharapkan dapat menjadi putra putri terbaik yang mampu membuat harum nama bangsa dan negara. Dari itu undang-undang secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pada kenyataannya sidang yang dipimpin Ahmad Munandar, S.H, M.H yang juga menjabat sebagai wakil kepala di pengadilan negeri gunung sugih Rabu 27 Maret 2024 pada sidang dengan korban anak dibawah umur inisial TA (14) memutuskan terdakwa An. Sungkono bin suwito (65) dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan dan denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dengan putusan hakim tersebut maka terdakwa An. Sungkono (65) dapat dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri gunung sugih kabupaten Lampung Tengah propinsi Lampung.

Kejaksaan negeri gunung sugih melalui kepala seksi (kasi Intel) dan didampingi kasi datun Muhamad alvinda, S.H mengatakan, akan mempelajari hasil putusan hakim terhadap terdakwa Sungkono (65) yang diputuskan kurungan penjara 8 bulan lebih ringan  dari tuntutan jaksa yaitu kurungan penjara selama 1 tahun.

"Nanti pihak kejaksaan negeri gunung sugih dalam waktu 7 hari akan mempelajari berkas putusan pengadilan, apakah kejaksaan akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan hakim," ucap Alvin kepada awak media Rabu (27/3/24) sore.

Ditambahkannya, dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri gunung sugih hari ini maka pihak kejaksaan akan melakukan penahan terhadap terdakwa Sungkono bin suwito (65). "Mulai hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap terdakwa," tutup Alvin.

Sebelumnya Humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas satria halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono terkonfirmasi telah di tuntut hukuman penjara selama 12 bulan.

Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya,[Feby]

Kamis, 21 April 2022

Mengejutkan!! Terungkap Fakta Baru pada Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Di Tanggamus



GK, Tanggamus - Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemilik konter, Dede Cell beberapa bulan lalu, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana Alias (Alan), sidang itu sendiri seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB baru sidang dimulai dan berakhir pukul 17.00.WIB.

Sidang juga di lakukan secara terbuka untuk umum, namun dengan sistem online untuk kedua terdakwa, mengingat situasi pandemi covid-19 belum usai. Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.

Sedangkan pada Penasehat Hukum (PH) dari kedua terdakwa adalah, Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak pakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.

"Dari pakta persidangan, ternyata muncul adanya penyiksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan terhadap kedua terdakwa," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, "Disitu jelas, tadi dikatakan oleh kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga di paksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Wahyu.

Masih menurut Wahyu, "Kenapa itu sempat di jadikan dasar, pada saat prarekonstruksi itu di lakukan, bahwa kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam, bayangkan seseorang yang sudah di aniaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan," kata Wahyu.

Untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu, "Terungkap adanya upaya penangguhan penahanan yang di lakukan oleh permohonan dari Kasat untuk di tangguhkan, dan terbukti memang terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia di panggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap," kata Wahyu.

Disini menurut Wahyu, "Perkara pembunuhan dengan ancaman dua puluh tahun penjara, seumur-umur dalam dunia perundang-undangan di lakukan penangguhan, ada apa sebenarnya," ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.

Ditempat yang sama, penasehat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H., juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.

"Hari ini kita dapat fakta terbaru juga, karena kita langsung mendengarkan keterangan dari Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk di lakukannya prarekonstruksi, ternyata sudah digiring oleh pihak kepolisian waktu itu yang menangkapnya, sudah di giring-giring pertanyaan terkait yang akan di lakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya," kata Endy.

Lebih lanjut Endy menjelaskan, "Seperti Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAP-nya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP," lanjut Endy.

Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
"Hari ini kami kembali tim (PH) terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak" jelas Endy.

Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, dimana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.

"Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik," ujar Endy.

Masih menurut Endy, "Dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana, dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan, tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan," imbuh Endy.

Sementara untuk bukti CCTV menurut Endy, "Terkait CCTV, hingga saat ini kami minta untuk di putar, dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar, dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP, dan itulah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad," Kata Endy.

Lebih jauh Endy menjelaskan, "Menurut aturannya, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik, jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli," tambah Endy.

Tetapi menurut Endy, "Kemarin Ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya," jelas Endy.

Terkait bukti DNA, penasehat hukum Akhmad Hendra S.H., menjelaskan bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain. Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban," tandasnya. (**)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)

Kamis, 24 Februari 2022

Sidang Perdana Tersangka Kasus Pembunuhan


GARIS KOMANDO - Sidang Perdana kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), pertama kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (24/02/2022).

Sidang yang dilaksanakan secara Virtual terhadap Syahrial Aswad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Adapun Hakim Anggota yang mendampingi adalah, Zakky Ikhsan Samad. S.H., dan Murdian, S.H., dengan panitera pengganti Bambang Setiawan, S.H., dan Epita Endarwati, A.md., S.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Meyysa Ratna Juwita S.H., dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dengan bergantian membacakan dakwaan terhadap Syahrial Aswad (SA) yang berasal dari pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu Widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners . 

Ketika awak media meminta tanggapan dari Penasehat Hukum dari Syahrial Aswad terkait Dakwaan terhadap klien-nya,

Pada kesempatan persidangan Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang offline, seusai sidang Wahyu Widiyatmiko, S.H., salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah mengada-ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal "Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal" dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu Kuasa Hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di Kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak Kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan, Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien-nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswad akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad. [Red]

Kamis, 10 Februari 2022

PN Kota Agung Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana


GK, Tanggamus - Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Saputra dengan terdakwa BM alias Alan, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/2/2022).

Terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa BM alias Alan pada saat sidang didampingi Kuasa Hukumnya Wahyu Widiyatmiko, SH., Akhamd Hendra, SH., Irwan Parlindungan, SH., Butet Astiromi Siahaan, SH., MH., Lea Triani Octora, SH., dan Hana, SH., pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.

Pada persidangan perdana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa BM alias Alan mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim Ari Qurniawan, SH., MH., yang sekaligus Ketua Pengadilan Kota Agung untuk melakukan sidang offline.

Baca jugaDiduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM

Seusai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH., mengatakan kepada awak media, bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada-ada.

"Ya kami selaku kuasa hukum terdakwa Alan melakukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan JPU, karna kami anggap sangat mengada-ada, karna antara klien kami Alan dan tersangka SA tidak saling mengenal, dan pada saat kejadian pembunuhan klien kami sedang berada di kontrakannya bersama teman-temannya," jelas Wahyu.

Dan Wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa kliennya tidak bersalah, dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar kembali pada hari Kamis, Tanggal 17 Februari 2022.

"Kami akan membuktikan pada sidang berikutnya kalau Klein kami tidak bersalah," tandas Wahyu. [Sur]

Senin, 07 Februari 2022

Usai Digugat Cerai, Mantan Istri Laporkan Mantan Suami, Dengan Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Mereka


GK, Tulang Bawang - ZR (42) terdakwa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri AM (8) usia saat itu, yang mana kejadian itu disangkakan kepada ZR dilakukan pada Tahun 2016-2017, atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini mencapai tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

Adapun banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan menarik, diantaranya seperti : 

1. Adanya surat keterangan hasil visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan.

2. Banyaknya saksi-saksi (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

3. ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

4. Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) (tersangka) sebagai saksi, mengaku bahwa memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPes nya di Banten.

5. Pelaporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada Tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu sedang berusia diumur anak Sekolah Dasar.

6. Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah, berbeda dengan keterangan pelapor ER.

7. ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul kepada anaknya di Kamar Mandi bagian atas rumah terdakwa, padahal menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu, pada Tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

8. Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

9. Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni Agustinus SH MH dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, dan memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada Tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017," jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

"Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua Tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

Mendengar hal tersebut AM (korban) langsung mengaku merasa dilecehkan, dengan dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. [Red]

Rabu, 24 November 2021

PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat. 

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya. 

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11). 

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar didesa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

"Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009," urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

"Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa," beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

"Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah," pungkas Sobrie optimis. [red]

Rabu, 10 November 2021

Buka Sosialisasi Keadilan Restoratif, Ini Pesan Kapolda Lampung


Bandar Lampung ---
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membuka acara sosialisasi Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ball Room Hotel Novotel pada hari Selasa (9/11/2021) pagi.

Acara yang di selenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapannya di masyarakat yang dilaksanakan oleh penegak hukum di jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan.

Dalam sambutannya Hendro menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib.

"Ikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib, diserap dengan baik semua informasi dan ilmu yang diberikan, lalu sampaikan kepada anggota yang bertugas dilapangan dan terapkan ilmu tersebut dengan baik dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah wilayah dan satuan kerja masing-masing”, kata Hendro.

Lanjut Hendro, Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pemateri dari Kejaksaan Tinggi Lampung I Wayan Suardi menyampaikan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021). [Nnd]

Kamis, 28 Oktober 2021

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?


BANDAR LAMPUNG -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Kamis (28/10). 

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar. Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM). 

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti. 

Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.  

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

"Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan," kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.

Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.   

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

"Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan," tutur Sobrie. [Sur]

Senin, 18 Oktober 2021

Dandim 0410/KBL Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang


BANDAR LAMPUNG -
Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM, hadiri acara pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Senin (18/10/2021).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Dadi Rachmadi, S.H.,M.H mengemban jabatan baru sebagai ketua menggantikan pejabat lama, Timur Pradoko, S.H.,M.H.

Sedangkan, Pejabat lama Timur Pradoko menjadi hakim tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam sidang luar biasa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Mochamad Djoko, S.H.,M.H.

Ketua PT Muchamad Djoko dalam sambutannya menitip pesan kepada ketua yang baru dijabat agar dapat menjaga keharmonisan bersama Forkopimda.

"Tapi bukan berarti kita saling mencampuri. Jangan sampai yang kemarin sudah bagus menjadi tidak bagus," kata Muchamad Djoko.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi kinerja terhadap pejabat lama, Timur Pradoko. 

"Terimakasih atas partisipasinya selama ini. Mudah-mudahan dengan jabatan baru bisa lebih meningkat kinerja lagi di tempat yang baru," ujarnya.

Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi usai melaksanakan Sertijab mengatakan, dirinya ke depan akan berusaha melanjutkan kinerja yang telah dicapai oleh pejabat lama.

"Saya akan pertahankan, syukur-syukur bisa lebih lagi meraih prestasi yang telah dicapai pejabat lama pada tahun 2019-2020. Itu janji saya," kata Dadi Rachmadi.

Ia menambahkan, terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pihaknya hingga saat ini masih menunggu tahap akhir tes evaluasi.

"Sudah kami jalankan, dan sekarang tinggal menunggu tahap akhir tes evaluasi. Kami tinggal menunggu saja kapan dilaksanakan evaluasi tersebut," pungkasnya.

Pejabat lama Timur Pradoko menambahkan, dirinya menitip pesan kepada pejabat baru agar dapat lebih meningkatkan kinerja untuk PN Tanjungkarang.

"Mudah-mudahan dapat meningkatkan lagi PN Tanjung Karang dan dapat meraih WBK dan WBBM. Kepada para pegawai saya juga menitip pesan agar terus bekerja sama dalam meningkatkan kinerja di PN Tanjungkarang," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan antara lain, Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ini Harianto, Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Deny S.H.,M.H, Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Aep Syaripudin, serta PJU jajaran Pengadilan Pengadilan Tanjung Karang. [Sur]