Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tuntutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuntutan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2022

Ketua DPRD Provinsi Lampung Temui Massa Aksi di Pintu Masuk Lapangan Kantor Pemprov



GK, Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung temui massa aksi dari element mahasiswa di pintu masuk lapangan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Rabu (13/04) 
Saat berada di tengah mahasiswa, Mingrum Gumay memberikan apresiasi kepada mahasiswa telah bersama menjaga ketertiban, keharmonisan dan kesejukan dalam menyampaikan aspirasi. 

"Saya bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada mahasiswa yang tergabung dalam aliansi lampung memanggil telah duduk sama rendah berdiri sama tinggi demi terwujudnya kondusifitas dan kesejukan di Provinsi Lampung," ujar Mingrum

Ia juga menjelaskan untuk bersedia menyerap aspirasi mahasiswa sebagaimana merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat. 

"Sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban dan keharusan untuk berdiri bersama rakyat menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat karena lembaga ini merupakan interpretasi dari rakyat," pungkas Mingrum.


Ditempat yang sama, Koordinator Aksi Aliansi Lampung yang merupakan Mahasiswa Universitas Bandar Lampung, Tomi Pasha mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pada hari ini, akhir menemui titik terang dan disambut oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Gubenur.

"Hasil aksi hari ini adalah, kami bersama Ketua DPRD dan Gubernur Lampung sudah melaksanakan penandatanganan kesepakatan," ujarnya.

Lebih lantut, Tomi menegaskan, apabila kesepakatan yang sudah dilakukan pihaknya bersama Ketua DPRD dan Gubernur Lampung tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3x24 jam, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi lebih besar.

"Kami mendesak keras DPRD dan Gubernur untuk meninjaklanjuti tuntutan yang diminta oleh Aliansi Lampung Memanggil," pungkasnya.

Terlihat, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menerima secara simbolis sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa. 

Berikut adalah tuntutan dari Aliansi Lampung Memanggil :
1. Tolak kenaikan harga BBM, Indonesia krisis energi.
2. Menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok.
3. Wujudkan Reforma agraria sejati 
4. Cabut UU Cipta Kerja.
5. Mempermudah Akses Kesehatan Untuk seluruh rakyat Indonesia. 
6. Wujudkan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis.
7. Hentikan kriminalisasi dan Represifitas terhadap gerakan rakyat. (Red)

Jumat, 08 April 2022

Tuntutan JPU Hanya Ancaman Penjara 8 Bulan, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Pada Putusan Hakim



GK, Bandar Lampung - Kasus penganiayaan yang terjadi pada sebuah kendaraan vendor taksi online Oktober 2021 lalu, dengan tersangka yang bernama Rika alias Bebi dan korbannya bernama Meysharah (23) Warga jalan Keramat Jaya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, baru saja mengikuti persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (6/4/2021) adalah untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, bahwa tersangka Rika dikenakan ancaman hukuman 8 bulan penjara dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Syovia Gayatri, S.H., selaku Penasehat Hukum (PH) Meysharah, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, "Benar tuntutan jaksa seperti itu, tapi kan yang memutuskan nantinya adalah Hakim," ujar Syovia saat bertemu di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Meysharah yang menjadi korban dalam penganiayaan dan telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka, sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa.

"Saya yang menjadi korban, telah di tampar, digigit, dan cekik oleh tersangka, dia sudah mencoba untuk membunuh saya, serta saya ditelanjanginya hingga sampai di rumah," ujarnya menceritakan kejadian.

Masih menurut Meysharah, "Atas perlakuan yang saya dapat itu, saya sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Rika hanya 8 bulan," ujar Meysharah.

Meysharah sangat mengharapkan keadilan akan ia dapatkan atas peristiwa yang telah menimpanya, dia juga mengatakan telah memasrahkan kepada Dewan Hakim untuk memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap Putusan Hakim benar-benar adil," ucapnya lagi.

"Tinggal putusan Dewan Hakim yang terhormat, saya menumpukan asa, jika dikabulkan hukuman tidak kurang dari 1 tahun 8 bulan," pungkas Meysharah. (Red)