Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label satreskim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label satreskim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juli 2023

Diduga Cabuli Anak, Seorang Ayah Diringkus Unit PPA Polres Way Kanan


GK, Waykanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung  tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung  di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.
 
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim,[Feby]

Minggu, 02 April 2023

Polres Lampung Selatan Amankan 4 Pelaku Judi


GK, Lamsel - Tekan 308 Presisi Polres Lamsel menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J  (51) dan S (31)," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

AKP Hendra lalu  menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

"Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino," sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

"Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta," timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45)   warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J  dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.(Feby)

Sabtu, 04 Maret 2023

Diduga Curi Laptop dan Kulkas, Seorang Pemuda di Way Kanan Diringkus Polsek Baradatu


Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat yang terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/03/2023).

Tersangka inisial DNA (27) berdomisili di Jalan Negara Bandung Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
 
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 14 Februari 2023 korban an. Adita meletakkan 1 (satu) unit laptop merek Acer di dalam rumah yang hanya didatangi korban setiap pagi dan sore.

Kemudian pada hari Jum’at, 17 Februari 2023 pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka lalu korban melakukan pengecekan ternyata  1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara diduga pelaku curat dapat ditangkap pada hari Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 20:00 WIB oleh petugas  TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu saat berada di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dan 2  (dua) unit HP berbagai merek langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung  maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.(Yuli)

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Pesawaran Kunjungi Preliyan, Wujud Nyata Perisai Pesawaran


GK, PESAWARAN - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Aiptu Feri Ariansori beserta 3 Personil lainnya mengunjungi Perliyan, Bocah berumur 11 tahun yang viral di media sosial, Senin (27/02/23).

Preliyan viral di media sosial karena menjadi anak Yatim sertia ditinggal ibunya pergi ke bogor karena sakit gangguan jiwa, sedangkan sang ayah sudah meninggal dunia dikarenakan sakit. Melihat hal tersebut, Polres Pesawaran bertindak cepat sebagai Perisai Pesawaran datang berkunjung dalam rangka berbagai tali asih.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han). menyampaikan bahwa kehadiran Polres Pesawaran sebagai Perisai Pesawaran untuk memberikan semangat serta tali asih kepada Preliyan.
"Sebagai Perisai Pesawaran kami akan selalu ada ditengah masyarakat," Jelas Kapolres.

diketahui Preliyan yang masih duduk di sekolah dasar sepulang dari sekolahnya mencuri nafkah dengan berjualan.
"iya, dia jualan sepulang sekolahnya. masih menggunakan seragam sekolah dan sepatu yang bolong," terang Aiptu Feri Ariansori.

Adapun kegiatan Tali Asih oleh Sat Reskrim ini berupa memberikan bantuan alat sekolah serta mengajak bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan.
"Kita ajak jalan-jalan, belanja keperluan sekolah dan bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan sendiri," lanjut Kanit PPA.

Kapolres Pesawaran mengatakan bahwa sebagai manusia kita harus perduli sesama, terlebih kepada anak di bawah umur yang memerlukan bantuan.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Respect Peduli Lampung karena bantuannya kepada Preliyan, serta saya berharap agar kita sebagai masyarakat Kab. Pesawaran khususnya sebagai manusia harus lebih perduli kepada sesama manusia," tutup Kapolres. [Feby]

Tekab 308 Polres Lamsel Aman 3 Orang Tersangka Pencuri Sapi


GK, LAMSEL - Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi berhasil mengamankan tiga tersangka berikut dua ekor sapi yang dicurinya. Minggu (26/2/2023),

Pencuri hewan ternak sapi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), sangat meresahkan masyarakat. Bahkan para pelaku dikenal licin dan sulit untuk ditangkap.

Ketiga tersangka tersebut, A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku  M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.

Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut pelaku didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A.

Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada diatas meja. Petugas menghimbau, agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris. Kemudian, petugas memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas.

"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujar Kasat Reskrim, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion Desa Kedaton Kalianda.

Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.  

Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.

Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion. 

"Korban yang mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 25 juta, melapor ke Mapolres Lamsel," imbuh AKP Hendra Saputra.

Saat ini, kedua tersangka lanjut Kasat Reskrim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kasat. [Feby]

Kamis, 02 Februari 2023

Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Curat HP di Baradatu


GK, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat handphone yang terjadi Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/02/2023).

Tersangka inisial EA (32) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB korban baru pulang dari Sholat Tarawih.

Kemudian melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban an. Ratnawati masuk kedalam rumah ternyata 5 (lima) Unit HP milik korban an. Ratnawati.

merk Nokia 1280 warna Hitam, Strawberry warna Putih, Maxtron warna Hitam, VIVO Y12 warna Biru dan ALDO S12 warna biru sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 22:50 WIB TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana lain pemerasan di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Baradatu Polres Way Kanan terhadap salah satu tersangka yaitu EA yang ditahan dalam perkara lain mengakui telah melakukan tindak pidana curat.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kasatreskrim. [HBR]

Jumat, 27 Januari 2023

Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin


GK, Way Kanan - Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negara Batin  Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/01/2023).

Tersangka insial YH (38) berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-09-2022, pukul 22:00 WIB, korban masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran pencak silat bersama teman temannya yang di pimpin oleh pelaku.

Kegiatan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban di Kecamatan Negara Batin,Way Kanan.

Namun bukannya melatih, korban malah di ajak YH masuk ke dalam rumah di dapur rumah nenek korban dan secara paksa melakukan perbuatan asusila sampai pelecehan seksual
terhadap korban.

Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

Setelah kejadian itu setiap bertemu pelakupun selalu mencium dan memeluk korban. 

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma yang berat dan menceritakan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, 23-01-2023 pukul 06:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," Ungkap Kasat Reskrim. [Feby]

Rabu, 25 Januari 2023

Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak, Wakapolda Banten Apresiasi Polres Cilegon


GK, Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana penculikan yang terjadi pada Senin (02/01) sekitar jam 14.00 Wib lalu. Korban penculikan merupakan anak dibawah umur berinisial FR (3) dan pelaku merupakan adik ipar orangtua korban berinisial HD (32).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat press confrence mengatakan kronologis penculikan awalnya korban dibujuk bersama dengan kakaknya AB (7) oleh pelaku untuk mencari es di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan angkutan umum. "Setiba di warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB, namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi," kata Eko.

Selanjutnya pada Senin (02/01) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik. "Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban. Kemudian pada Rabu (04/01) sekitar pukul 09.00 Wib Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang di tinggal yaitu nota laundry, kemudian tim lain ke arah Tang City Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan," jelas Eko.

Lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut. "Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," tambah Eko.

Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis. "Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Eko.

Dikesempatan yang sama Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini. "Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari," ucap Sabilul.

Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. "Kami juga mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya," tambahnya.

Terakhir, Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. "Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain," tutupnya. [Icha]

Senin, 23 Januari 2023

Polisi Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Curat Tiang Fiber Optik di Baradatu


GK, Way Kanan - TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan bekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (23/01/2023).

Tersangka inisial H (46) berdomisili di Kampung  Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra  menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 yang dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu 14-09-2022 pukul 10:00 WIB mendapat telfon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang, Galih mengintruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.

Lanjut Andre, ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.

Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.

Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan  dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 (sepuluh) batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km.

Selanjutnya, pada 16-12-2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.

Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum'at 20-01-2023 pukul 23:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kasat Reskrim. [Yuli]

Sabtu, 21 Januari 2023

Seorang Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi, Gara-gara Ini


GK, Pringsewu -  Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23) 

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako. 

Dan tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum"ucapnya.

Ia  juga menambahkan saya atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap" singkatnya..

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dinihari saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu. 

"Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/23) siang.

Ditangkapnya M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. "Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban," terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.

"Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun." Tandasnya. [Yuli]