Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kasatreskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasatreskrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juli 2023

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Pertanyakan Perkembangan Laporan Polisi


GK, Bandar Lampung - Keluarga korban Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang mereka laporkan beberapa waktu yang lalu.

Hal itu mengingat hingga saat ini diduga pelaku yang berinisial DB, masih bebas berkeliaran dan melakukan aktifitasnya sehari-hari seperti biasa.

Untuk diketahui, DB Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat karena DB diduga melakukan tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga melaporkan DB ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti surat laporan bernomor: LP/B/607/lV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tertanggal 28 April 2023.

Kepada awak media, salah seorang kerabat korban yang berinisial AS menceritakan bahwa pelecehan seksual ini sudah terjadi dua kali.

"Peristiwa pertama bermula saat korban ini dijemput oleh pelaku DB dari tempat kerjanya dan di bawa ke sebuah penginapan. Dan disitulah DB melakukan aksi nya dengan cara menciumi dan meraba-raba payudara korban," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Masih menurut AS, saat pelaku menjemput korban dirumah saudara korban sekaligus tempat korban bekerja, pelaku beralasan menjemput korban mau dijadikan anak angkat dan akan dicarikan pekerjaan.

"Pada saat DB itu menjemput korban dirumah saudaranya tempat dia bekerja, pelaku beralasan mau dijadikan anak angkat dan mau dicarikan pekerjaan. Namun kenyataannya malah dibawa ke sebuah penginapan dan dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku," jelasnya.

AS melanjutkan, pada peristiwa yang pertama sempat diketahui dan ditemukan oleh orang tua korban.

"Peristiwa yang pertama itu diketahui dan diketemukan oleh orang tua korban, dan orang tua korban marah besar pada saat itu," katanya.

Adapun peristiwa yang kedua yang menyebabkan orang tua korban membuat laporan ke polisi adalah berawal saat pelaku kembali membawa korban.

"Nah kejadian yang kedua ini awalnya antara pelaku dan korban kontek-kontekan lewat HP, dan pelaku menyuruh korban untuk naik Maxim menuju seputaran UIN RIL, setelah itu korban dititipkan pelaku didaerah pesawaran," jelasnya.

Lanjut AS, keluarga korban panik karena korban hilang dan mencari kemana-mana.

"Setelah keluarga gupek dan mencari kemana-mana tidak ketemu, maka orang tua korban membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Bandar Lampung," tuturnya.

Masih menurut AS, setelah orang tua korban membuat laporan polisi dan diketahui oleh pelaku, barulah korban dipulangkan.

"Setelah orang tua korban membuat laporan polisi, barulah pelaku memulangkan korban dengan menyuruh orang lain untuk mengantarkan korban pulang." Tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kanit PPA Satreskim Polresta Bandar Lampung Iptu H Gustomi Dendy membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Perbuatan pelaku melanggar tindak Pidana kejahatan perlindungan anak  UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. 

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut kepada DB melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. [Tim].

Selasa, 28 Maret 2023

Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curas di Jalan Poros Way Pisang


GK,Lampung
- Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/03/2023).

DPO Tersangka inisial Z alias Kancil (22) berdomisili di Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP peliung Kabupaten Oku timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu, 13-10-2021 pukul 13:00 WIB, Korban an. Siti (16) mengendarai sepeda motor merek Honda Absolute Revo warna hitam silver tanpa NOPOL bersama Saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga.

Ketika dalam perjalanan, sampai diturunan jembatan Way Pisang Kampung Way agung HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering tanda mendapat panggilan telpon dan diangkat oleh Saksi, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.

Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  1(satu) unit HP merk OPPO A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindak lanjuti. 

Lebih Lanjut TSK curas inisial Z alias Kancil dapat diamankan Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga pada hari, Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 13.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku timur.

Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara rekan pelaku curas inisial YAP dapat diamankan terlebih dahulu pada hari, Jum’at, tanggal 24-12-2021 pukul 13:00 WIB saat berada di rumah kontrakan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan oleh petugas dari Polsek Buay Bahuga.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.[Feby]

Rabu, 25 Januari 2023

Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak, Wakapolda Banten Apresiasi Polres Cilegon


GK, Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana penculikan yang terjadi pada Senin (02/01) sekitar jam 14.00 Wib lalu. Korban penculikan merupakan anak dibawah umur berinisial FR (3) dan pelaku merupakan adik ipar orangtua korban berinisial HD (32).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat press confrence mengatakan kronologis penculikan awalnya korban dibujuk bersama dengan kakaknya AB (7) oleh pelaku untuk mencari es di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan angkutan umum. "Setiba di warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB, namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi," kata Eko.

Selanjutnya pada Senin (02/01) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik. "Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI (Pondok Cilegon Indah). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban. Kemudian pada Rabu (04/01) sekitar pukul 09.00 Wib Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang di tinggal yaitu nota laundry, kemudian tim lain ke arah Tang City Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan," jelas Eko.

Lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut. "Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," tambah Eko.

Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis. "Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Eko.

Dikesempatan yang sama Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini. "Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari," ucap Sabilul.

Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. "Kami juga mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya," tambahnya.

Terakhir, Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. "Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain," tutupnya. [Icha]

Kamis, 24 November 2022

Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur


GK, Lampung - 
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15), lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang notabene masih dibawah umur.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, KS pelaku pencabulan diamankan Polisi dirumahnya pada Senin (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Feabo, KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.

"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terang Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban. 

"Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu," jelasnya

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.

"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.

Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Kabupaten Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.

"Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.". Tandasnya [Melati]

Minggu, 04 September 2022

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Melakukan Klarifikasi Terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT yang Dipublikasikan di Media


GK, Lampung -
Mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada Minggu (04/09/2022) menjelaskan terkait kasus perkara Cabul terhadap seorang  IRT (ibu rumah tangga) yang dipublikasikan dimedia, saya melakukan klarifikasi terhadap RH (35) selaku korban beserta Pers.

Menanggapi hal tersebut bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dalam ini Polres Way Kanan didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut.

Kedua terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu korban memberikan keterangan yang berubah -ubah (tidak konsisten). 

Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022. 

Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi.

Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.  

Hasilnya menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan .

Keempat penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana.[Melati]

Jumat, 29 April 2022

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Satgas Anti Begal Patroli Sore dan Premanisne di Jalinbar

 

GK, Tanggamus - Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Polda Lampung melaksanakan patroli sore dan antisipasi premanisme di wilayah kecamatan Kota Agung, Kota Agung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semong dan Semaka, Jumat (29/4/22). 

Patroli jelang berbuka puasa itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melibatkan sejumlah personel gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek. 

Sebelum melaksanakan kegiatan, tim terlebih dahulu melaksanakan apel di taman kota, Kota Agung selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para penjaga parkir. 

Tim juga melakukan pemeriksaan para pemuda di titik-titik yang dicurigai juga melakukan serta kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan hasil curian maupun kendaraan bodong. 

Hasilnya, sejumlah orang yang tidak memiliki KTP dilakukan pembinaan agar melengkapi identitas diri, bahkan beberapa sepeda motor dicurigai kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus. 

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pihaknya melaksanakan patroli sore bersama Tim Satgas Anti Begal dimulai pukul 14.00 WIB hingga masyarakat melaksanakan buka puasa. 

"Personel yang dilibatkan sebanyak 12 orang ditambah anggota Tekab 308 Polsek Kota Agung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K usai kegiatan. 

Kasat menjelaskan, dalam patroli sore tersebut, pihaknya juga melaksanakan operasi premanisme terhadap untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yg melaksanakan ibadah puasa. 

Adapun hasilnya, melakukan pembinaan kepada 10 pemuda yang yang melakukan parkir liar maupun pemuda nongkrong yang ditemui dalam patroli sore tersebut serta mengamankan 4 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat lengkap. 

"Terhadap para pemuda tersebut telah dilakukan pembinaan untuk melengkapi identitas diri maupun saat melakukan parkir sehingga masyarakat merasa nyaman saat meletakan kendaraan di tempat parkir dan 4 sepeda motor diamankan di Polres Tanggamus," jelasnya. 

Atas kegiatan tersebut, pihaknya berharap dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1443 H serta arus mudik. 

Kesempatan itu, Kasat juga berharap masyarakat dapat membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tanggamus umumnya. 

"Tentunya melalui peran seluruh masyarakat, sehingga dapat terciptanya Kamtibmas yang kondusif di Tanggamus yang kita cintai ini," tutupnya. (*)

Rabu, 06 April 2022

Satreskrim Polres Lambar Cek Toko Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Selama Bulan Ramadhan 1443 H



GK, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat cek toko beberapa yang ada di Kecamatan Balik Bukit guna memastikan ketersediaan minyak goreng selama Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri 1443 H, Rabu (06/04/2022).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M.Ari Satriawan, S.H., M.H., "Hari ini ada empat toko yang dilakukan pengecekan oleh anggota, yaitu Indomaret Gunung Sugih, Alfamart Sebarus, Toko Wijaya, dan Toko Bumi Jaya," kata Kasat. 

"Dalam pengecekan Indomaret Gunung Sugih, dijelaskan oleh petugas kasir bahwa sudah dua minggu untuk ketersediaan minyak goreng kosong, lalu ketika dilakukan pengecekan gudang tidak ditemukan adanya upaya penimbunan," ucap Kasat. 

"Lalu di Alfamart Sebarus ketika di cek di dapat stok 12 dus minyak goreng ukuran dua liter, 12 Pcs minyak goreng Botol ukuran 2 L. Kemuadian toko Wijaya di dapatkan stok minyak goreng merk Rose Brand sebanyak 803 dus minyak goreng ukuran 2 Liter," jelas Kasat. 

"Terakhir Toko Bumi Jaya didapati minyak goreng merek M&M sebanyak 200 dus ukuran 12 L, minyak goreng merek Grandco sebanyak 150 dus ukuran 12 L, sedangkan minyak goreng curah sudah dua bulan tidak tersedia," tutup Kasat. (Gun)

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Selasa, 08 Februari 2022

Diduga Melanggar Kode Etik dan Mendapat Penganiayaan, Tersangka Kasus Pembunuhan Melapor Ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM


GK, Lampung - Tersangka kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021, yang mengakibatkan meninggalnya Dede Saputra (32).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Tanggamus, telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial BM alias Alan dan SA.

Dari peristiwa tersebut, Penasehat Hukum SA, Endy Mardeny SH. MH., menggelar konfrensi pers di Kantor KPID Provinsi Lampung. Senin (7/2/22).

Ketika awak media menanyakan kronologi penangkapan terhadap SA, Endy Mardeny SH. MH., menjelaskan, "Bahwa Syahrial Aswad ini (Klien saya) oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang bernama Dede Saputra yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama (BM) pada tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 01.00 WIB di dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/61/VII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2021.Terkait Kronologi penangkapan Syahrial Aswad sendiri yaitu pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 21.55 WIB bertempat dirumahnya di desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Syahrial Aswad mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Polres Tanggamus meminta Syahrial Aswad untuk keluar dari rumah.

Kemudian Syahrial Aswad keluar dari rumahnya menghampiri pihak kepolisian yang ternyata sudah menyebar dihalaman rumah dimana SA mengira pada waktu itu ada hal yang ingin dipertanyakan oleh pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian langsung menangkap SA dengan perlakuan yang tidak baik, dimana SA pada saat itu langsung dipegang dan dibawa keluar dari halaman rumah tanpa memberikan penjelasan lalu handphone yg dipegang oleh SA langsung diambil dan dipaksa masuk kedalam mobil. Dan Handphone tersebut sekira bulan Agustus telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijadikan sebagai barang bukti," jelas Endy.

Masih menurut Endy, "Kemudian didalam mobil SA dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan yang isinya SA dituduh sebagai tersangka pembunuhan, SA menolak tanda tangan karena SA tidak mengetahui masalah apa dan SA sempat bertanya kepada Pihak Kepolisian, ‘Saya salah apa dan ada masalah apa’, tetapi pada saat itu pihak kepolisian memaksa SA dan menuduh bahwa SA pelaku pembunuhan tanpa mereka menunjukan bukti dan memaksa SA untuk mengenal seseorang yang bernama (BM) padahal SA sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak mengenal (BM) dan kemudian mata SA ditutup dengan menggunakan lakban dan disiksa sampai kepalanya bocor karena pukulan besi dan dijahit 5 jahitan yang di lakukan oleh salah seorang polisi yang SA tidak tahu siapa yang memukulnya,"

Kemudian menurut Endy, "Lalu SA dibawa oleh rombongan pihak kepolisian kesuatu tempat dan disitu SA dipaksa dan disiksa secara tidak berkeprimanusiaan, dan pada saat itu SA tetap memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan mereka tidak benar dimana diwaktu yang bersamaan dengan tuduhan polisi, SA berada di Bandar Lampung karena SA akan bekerja besok paginya, dan dengan kondisi mata ditutup tidak mungkin SA melakukan perlawanan, tetapi pihak kepolisian tetap menyiksa dan memaksa SA untuk kenal dengan tersangka lainnya yang bernama BM, sampai tiba subuh, SA dibawa kesuatu tempat, lalu mobil berhenti dan SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA sebanyak dua kali," ungkapnya.

Awak media juga menanyakan, apakah sebenarnya SA mengenal BM alias Alan, Endy mengatakan tidak kenal, tapi polisi memaksa agar SA mengakui kalau SA mengenal BM alias Alan.

"Kalau sebenarnya tidak saling kenal," imbuhnya.

 Sebenarnya kenapa polisi menyebutkan SA dan BM saling kenal dan merencanakan bersama pembunuhan terhadap Dede Saputra, Endy mengatakan, "Bahwa SA dan BM tidak saling mengenal. SA mendengar pertamakalinya nama BM dari pihak kepolisian disaat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, dan disitu pihak kepolisian menyebutkan nama BM dan memaksa SA untuk Mengenal BM," katanya.

Masih menurut Endy, ketika terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, SA punya Alibi lain, sedang berada dimana, bersama siapa, melakukan apa dan ada saksinya.

"Dapat saya jelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli pukul 16.30 WIB SA bersama dengan temannya berangkat menuju kosan SA yang berada Bandar Lampung kemudian sempat mengambil Bingkai Mahar untuk acara pernikahannya kemudian Pukul 18.33 WIB tiba dikosan dan Pukul 23.00 WIB Syahrial Aswad pamit ke temannya untuk tidur lebih dulu. Bahwa kemudian pada Pukul 01.11 WIB Syahrial Aswad terbangun dari tidur dan mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya mengenai adiknya yang terkena Covid," ujar Endy.

Kemudian menurut Endy, "Dan keesokan paginya, dihari senin tanggal 12 Juli 2021 berangkat kekantor seperti biasanya. Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 bersama dengan temannya pulang ke rumahnya di kedondong dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. Jadi jelas terlihat disini waktu dan tempat kejadian terjadinya pembunuhan terhadap korban Dede Saputra sangat bertentangan dengan waktu dan tempat dimana SA berada. Jadi alat bukti dari pihak kepolisian yang mengaitkan SA turut serta dalam pembunuhan ini patut dipertanyakan. Sementara dalam proses hukumnya untuk berkas SA ini sudah tiga kali P-19," tambah Endy.

Selain daripada itu, Endy juga menerangkan dimana dan kapan serta siapa yang menembak SA, "Perkiraan lokasi penembakan kami tidak tau, karena waktu penembakan tersebut mata SA ditutup memakai lakban dan tidak tau siapa yang menembak. Tetapi sekiranya lima menit dari penembakan itu SA berada didepan rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung, dan sebelum memasuki Rumah sakit lakban yang menutupi matanya dibuka," terang Endy.

Padahal menurut Endy, SA saat itu tidak berusaha kabur (melarikan diri), apalagi melawan petugas dikarenakan mata SA ditutup menggunakan Lakban.

"Tidak ada perlawanan ataupun berusaha melarikan diri, dan dengan posisi mata tertutup bagaimana cara untuk melawan. SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA jadi jelas tidak ada perlawanan disini," katanya.

Ketika awak media menanyakan pada saat penangkapan, apakah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan Jika ada surat penangkapannya, Endy mengatakan, "Pihak kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan dan memaksa SA untuk menandatangani surat penangkapan tersebut, tetapi pada saat itu SA menolak karna SA tidak tahu apa apa dan alasan apa mereka menangkap SA" tutur Endy.

Endy juga menerangkan, selain mendapatkan penembakan dari pihak kepolisian, SA juga mendapatkan penyiksaan saat diinterogasi.

"Selain dilakukan penembakan oleh pihak kepolisian SA juga disiksa, diinjak injak, ditendang dan pada saat SA dibawa ke Polsek Pugung Tanggamus dipukul dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan pada saat SA dilakukan interogasi ia menjelaskan tidak tahu apa apa, ada di Bandar Lampung ada bukti dan saksi. Pada saat penembakan diperkirakan terjadi pada pukul 05.00 WIB kemudian SA dan BM dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung dan pada pukul 07.00 WIB tanpa BAP dengan keadaan kaki pincang karena tembakan tersebut SA dan BM dipaksa untuk melakukan Prarekonstruksi," terang Endy.

Lebih lanjut Endy mengatakan, alasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus menandatangani Surat Penangguhan Penahanan terhadap SA adalah, "Penangguhan Penahanan ditawarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus ke Pihak Keluarga SA dan dijanjikan akan diupayakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Surat penangguhan tidak diberikan oleh pihak kepolisian, dan SA hanya diberi lembar wajib lapor," katanya.

Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,

"Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,"

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” imbuhnya.

Bahkan menurut Endy, "Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru," ujarnya.

Bahkan Baik SA dan keluarga beserta PH mempertanyakan, "Bahwa pertanyaannya adalah atas dasar apa 116 hari penahanan SA dilakukan bila dua alat bukti awal diduga SA sebagai pelaku tidak diterima/tidak dapat dibuktikan sebagai alat bukti. Lalu di 202 hari termasuk berjalannya masa penanguhan penahanan SA, ditemukan alat bukti yang baru dan berkas SA dinyatakan lengkap (P-21). Jadi Jelas Bahwa perkara SA ini dipaksakan untuk maju," tambah Endy.

Untuk kasus yang menimpa SA, baik PH, Keluarga maupun SA sendiri akan melapor ke Divpropam Mabes Polri.

"Benar, terkait dengan tindakan polisi yang melakukan penembakan serta tindakan kekerasan terhadap SA ketika proses penangkapan dan itu merupakan pelanggaran HAM serius. Undang-undang kepolisian dan hukum acara pidana di Indonesia, mengatu bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya dalam hal ini SA selaku warga negara karena ketika Seseorang yang diduga melanggar suatu perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi. Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan terkait juga dengan adanya pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengadakan pertemuan dengan SA dan keluarganya, dimana pada tanggal 16 Desember Kasat Reskrim mengajak SA dan keluarganya untuk bertemu diluar membicarakan terkait permasalahan perkara SA. Dan kami sudah melaporkan ini ke Divpropam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan pada tanggal 3 Februari 2022," jelas Endy.

Diakhir keterangannya, Endy Selaku Penasehat Hukum SA mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum.

"Langkah-langkah hukum terkait proses hukum SA ini pastinya kami akan koperatif mengikuti proses hukum, dan tentunya kami meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentunya kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi," tandasnya. [Red]

Jumat, 21 Januari 2022

Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung



GK, Bandar Lampung - Diduga pelaku ujaran kebencian diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada hari Selasa (18/1/2022).

Berawal dari obrolan yang berada di PU (Perbincangan Umum) Akun Aplikasi Taxi Online menuai ketidakterimaan beberapa pihak. Perlu diketahui bahwa Akun Aplikasi Taxi Online ini merupakan aplikasi jasa online Maxim untuk Driver, sedangkan Akun Aplikasi untuk pelanggan (customer) disebut Maxim.

Pada obrolan yang ada di PU itu bertuliskan, "Dpet penumpang suku lamp*ng.bayar nya kurang dasar suku Lamp*ng buyan tukang begal bejad," tulis dalam postingan akun yang bernama Erlangga.


Melihat tulisan tersebut, Orba selaku orang Lampung yang berasal dari Anak Tuha, Lampung Tengah yang juga berada dalam grup PU itu membalas chat-an akun yang bernama Erlangga dengan meminta agar dia menghidupkan alarm yang ada di akun taxi drivernya.

"Pemilik akun Erlangga itu merespon chat-an saya di grup dengan langsung menghidupkan alarmnya. Serta dia membuat order fiktif melalui akun aplikasi maxim customer, dengan menulis "Siapa yang gak suka gw nyepam di PU (perbincangan umum) sini kamuorang k*nt*l gw Erlangga," kata Orba menceritakan. 

Lalu Orba bersama rekan-rekannya mencari titik akun Erlangga itu yang berada di jalan Urip, namun tidak ditemukan. Dan karena tidak menemukan orang tersebut, sekitar pukul 12 malam mereka menghentikan pencarian.

Keesokan hari, Orba dan rekan-rekannya mendatangi kantor Maxim untuk meminta data akun yang bernama Erlangga, dan di system itu terkoneksi di hp milik HS.

"Lalu kami mencari HS, dengan data alamat yang kami dapat dari kantor Maxim dan kami berhasil menemukannya di rumahnya jalan H. Umar gang damai, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan," ujar Orba.

Setelah bertemu mereka membawa HS ke kantor Maxim untuk diminta keterangan lebih jelas.

"Sesampai di kantor maxim kami memerikas hp dia untuk mencari tau kebenaran akun Erlangga ada di HP nya, dan ternyata ada di HP HS akun itu," jelas Orba.

Ternyata di kantor maxim sudah ada petugas Kepolisian Polresta Bandar Lampung, lalu pelaku dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa.

Orba dan rekan-rekannya juga ikut ke Polresta untuk membuat laporan. Dan jam 9 malam mereka pulang setelah memastikan HS ditahan usai di BAP.

Garis Komando mengkonfirmasi ke pihak Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H., melalui Humas AKP. Halimatus, S.Ik menyampaikan, "Perkara sedang di sidik, tersangka sudah ditahan," ujarnya, Jumat (21/1). [Sur]

Minggu, 28 November 2021

Tak Terima Anaknya Ditilang Dua Kali, Pria Ini Nekat Kejar Polantas Pakai Parang



GARIS KOMANDO — Seorang ayah di Sumatera Selatan bernama M Nur nekat mengejar Polantas pakai parang dan celurit. Dia tak terima anaknya ditilang 2 kali dalam sepekan.

Anak dari M Nur merupakan siswa kelas X SMA di sana. M Nur pun sudah ditangkap polisi. Dia terlihat sudah berada di dalam sel tahanan, Jumat (26/11/2021).

Dia ditangkap setelah mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan celurit dan parang gara-gara tak terima anaknya ditilang dua kali dalam sepekan. 

Ketua RT wilayah tempat tinggal M Nur, Siyadi, menyebut warganya itu kesal gara-gara anaknya sudah dua kali ditilang polisi dalam sepekan.

Dia mengatakan M Nur tak terima karena anak tunggalnya dua kali ditilang dalam sepekan. 

“Menurut keterangan pihak keluarga, dia nekat melakukan aksi itu karena tidak terima anak tunggalnya dalam seminggu terakhir dua kali ditilang polisi,” kata Siyadi. 

Untuk M Nur sendiri disebut sering membawa parang atau celurit di mobilnya karena keseharian yang bersangkutan bekerja sebagai pemborong kayu.

“Kalau soal parang dan celurit, kami tidak heran, karena memang keseharian dia kerjanya sebagai pemborong kayu,” ujar Siyadi.

“Baru kali ini berurusan dengan polisi, itu juga mungkin karena emosinya yang sudah tak terbendung,” sambungnya.

Peristiwa itu bermula saat petugas Satlantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur.

Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga motor tersebut disita.

“Tak lama setelah menyita motor anak pelaku, pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade.

“Pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam korban,” katanya.

Polantas berinisial AN terjatuh di parit. Warga kemudian berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.

M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana juncto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam.