Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri peristiwa. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri peristiwa. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2026

Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel


Bandar Lampung
- Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

"Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian," Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah," Kata Wakapolresta.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Sabtu, 21 Februari 2026

Sigap! Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Pramuka Garden Residen


Bandar Lampung
 – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Perumahan Pramuka Garden Residen, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu siang (21/2/2026). Kebakaran diduga dipicu permainan korek api oleh seorang balita yang menyebabkan api dengan cepat membesar dan melalap salah satu ruangan rumah.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu bermula saat anak pemilik rumah, Bapak Tedi T, yang masih berusia 5 tahun, bermain korek api di dekat lemari dalam kondisi terbuka. Lemari tersebut berisi pakaian serta sejumlah surat berharga yang mudah terbakar. Tanpa disadari, api dengan cepat menyambar isi lemari dan membesar.
Bapak Tedi yang saat itu tengah tertidur terbangun ketika merasakan panas dan melihat kobaran api mulai membesar di kamar depan. Dengan sigap, ia segera menyelamatkan anaknya keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Di tengah kepanikan warga, Babinsa Kelurahan Rajabasa Nunyai, Peltu Joko Pandoyo dari Koramil 410-06/KDT, langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari Ketua RT dan warga sekitar pukul 10.30 WIB. Kehadirannya menjadi penggerak semangat gotong royong warga untuk melakukan pemadaman darurat menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu bantuan pemadam kebakaran.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada korban jiwa serta membantu mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan,” ujar Peltu Joko Pandoyo di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, empat unit mobil pemadam kebakaran Kota Bandar Lampung tiba di lokasi dan segera melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku melawan kobaran api, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api sepenuhnya.

Akibat kejadian tersebut, bagian kamar depan rumah hangus terbakar dengan estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp100 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan ketat terhadap anak-anak, terutama terkait benda-benda berbahaya seperti korek api dan bahan mudah terbakar di dalam rumah. 

Respons cepat warga bersama aparat kewilayahan menunjukkan kuatnya sinergi dan semangat kebersamaan dalam menghadapi situasi darurat, sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Sabtu, 07 Februari 2026

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung
– Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam," Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter," jelas Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota


JAKARTA
: Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari menyatakan, Muklis sebagai Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) tidak berhak memecat anggota PWI, jumat (06/02/26).

Pemecatan 9 orang anggota PWI Lamtim oleh Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di kritik keras oleh PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Atal S Depari sebagai Ketua DK PWI Pusat di dampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto akan memerintahkan DK Provinsi Lampung serta PWI Provinsi Lampung menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya sudah baca itu (Laporan pemecatan 9 anggota PWI Lamtim oleh Muklis Ketua PWI Lamtim), di japri teman-teman juga (Arlian Athar Fadli dan 8 orang Anggota Biasa PWI Lamtim yang dipecat muklis), saya dengar ada 9 orang itu sudah dipecat ya. Jadi sebenarnya pengurus PWI Kabupaten/Kota itu gak berhak memecat anggota, yang berhak (memecat anggota biasa PWI adalah PWI Pusat) apalagi anggota biasa. Ini adalah sebuah masalah case, saya mohon nanti ketua DK Provinsi Lampung harus turun tangan apa yang sebenarnya terjadi," jelas Atal S Depari.

Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.

“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tegasnya

"Ada dua hal menurut saya, kesalahan anda (9 orang anghota PWI Lamtim) apa sehingga anda dipecat. Ketua ini juga (Muklis Ketua PWI Lamtim) kok begitu berani memecat, ngerti gak tugas sebagai ketua itu apa? Pecat memecat. Saya minta PWI Lampung menyelesaikan masalah ini, disebelah saya ada ketua bidang organisasi PWI Pusat," tambah Bang Atal sapaan akrabnya.

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Provinsi Lampung untuk memproses kasus ini secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya minta DKP Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut marwah organisasi,” papar Atal S Depari.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.

"Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat," ungkap bang Zul sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme organisasi.

“Kita sudah terima laporan. Ini akan kita proses melalui Dewan Kehormatan. Namun, penyelesaiannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkas Zulkifli.

Diketahui laporan tertulis ke 9 anggota PWI Lamtim yang di pecat Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di terima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari.

Rabu, 04 Februari 2026

24 Adegan Diperagakan Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan


Lampung
– Rekontruksi sebanyak 24 adegan yang disampaikan korban ada adegan, 2 kali tersangka Handi memukul korban penganiayaan Verrel bahkan korban juga motornya disenggol hingga motor jatuh yang digelar pada Rabu ( 4/2/2026) di perumahan  Bumi Asri Jalan Angsana V  nomor 158 Kedamaian Bandarlampung pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak Handi dihadiri ratusan warga yang menyaksikan  rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur atas permintaan JPU Edman Putra

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. 

Versi korban Verrel justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian sampai pemukulan atas dirinya yang dilakukan Handi.

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.

Verrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.

Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.

 Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Dr Sopian Sitepu SH MH menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.
“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra

Minggu, 25 Januari 2026

Polres Pesisir Barat Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Korban Tenggelam di Perairan Bangun Negara


Pesisir Barat
– Polres Pesisir Barat bersama Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi jenazah seorang nelayan yang menjadi korban tenggelam akibat perahu terbalik di perairan Laut Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, saat korban atas nama Khoirudin (41), melaut bersama saksi an. Supriadi (47), menggunakan perahu jukung fiber untuk mencari ikan. Sekira pukul 06.30 WIB, ketika perahu berada kurang lebih ±40 meter dari bibir pantai Laut Bangun Negara, perahu yang mereka tumpangi menghantam gelombang laut sehingga terbalik dan menyebabkan korban serta saksi terpental ke laut.

Korban dan saksi sempat berpegangan pada perahu yang terbalik amun, korban an. Khoirudin (41), berusaha berenang menuju bibir pantai tanpa menggunakan pelampung. Akibat kuatnya gelombang laut, korban terhanyut dan dinyatakan hilang.

Pada Minggu, 25 Januari 2026, sekira pukul 06.30 WIB, Tim SAR Gabungan yang terdiri dari unsur Polres Pesisir Barat, TNI, Basarnas, BPBD, serta dibantu masyarakat setempat melaksanakan koordinasi dan pencarian sesuai Rencana Operasi SAR dan perhitungan SAR MAP Prediction, dengan metode penyisiran sepanjang garis pantai di sekitar lokasi kejadian.

Sekira pukul 07.30 Wib, korban ditemukan oleh nelayan setempat yang hendak berangkat melaut. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia (MD) dengan jarak kurang lebih 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi terhadap jenazah korban dan membawa korban ke rumah duka. Berdasarkan permohonan pihak keluarga korban agar tidak dilakukan autopsi karena peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni akibat perahu terbalik. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi, S.H., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.


Saat ini, korban telah dimakamkan di TPU Pasar Senin Pekon Bangun Negara. 
"Kami mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Kami mengimbau kepada seluruh nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut, memperhatikan kondisi cuaca, serta menggunakan alat keselamatan seperti pelampung guna menghindari kejadian serupa,” ujar Kompol Rohmadi.

Polres Pesisir Barat akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait dan masyarakat dalam memberikan pelayanan serta menjaga keselamatan warga, khususnya di wilayah pesisir.

Jumat, 23 Januari 2026

Presiden Prabowo Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten, Museum Siber SMSI Dibangun


JAKARTA
– Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026 di Provinsi Banten dipastikan akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepastian tersebut terungkap dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, yang berlangsung pada Jumat (23/1/2026) di Jakarta.

Audiensi tersebut diterima oleh Muhammad Asrian Mirza, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik. Informasi ini disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, melalui keterangan pers pada Jumat malam.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menjadwalkan kehadirannya pada puncak peringatan HPN 2026 di Banten. Menteri Kebudayaan RI, Bapak Fadli Zon, juga siap hadir sekaligus melakukan peletakan batu pertama Museum Siber SMSI,” ujar Muhammad Asrian Mirza.

Sebagai bagian dari rangkaian HPN 2026 yang diselenggarakan oleh SMSI—organisasi konstituen Dewan Pers—akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Museum Siber SMSI pada 7 Februari 2026 di Kota Serang, Banten. Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dijadwalkan hadir langsung dalam agenda tersebut.

Dalam audiensi itu, SMSI Pusat diwakili oleh sejumlah pengurus, antara lain Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si (Dewan Penasihat), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), dr. Nishal (Direktur Media Crisis Center), serta Dyah Kristiningsih (Wakil Direktur Departemen Kesekretariatan dan Keuangan).

Wakil Ketua Umum SMSI, Ilona Juwita, menyatakan kesiapannya mendampingi Menteri Kebudayaan dalam agenda peletakan batu pertama Museum Siber SMSI. Ia juga menegaskan bahwa museum tersebut akan menjadi museum media siber pertama di Indonesia.

“Museum Siber SMSI akan menjadi tonggak penting dalam mendokumentasikan sejarah, perjalanan, dan kontribusi media siber bagi demokrasi dan kebudayaan Indonesia,” ujar Ilona, yang juga dikenal sebagai cucu tokoh seni budaya legendaris Pak Ogah.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat dan akrab tersebut turut membahas penguatan aliansi strategis antara media siber dan negara dalam membangun peradaban berbasis kebudayaan.

 Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk menempatkan kebudayaan sebagai fondasi utama pembangunan nasional, bukan sekadar sektor pelengkap.

Media siber dinilai memiliki peran strategis dalam merawat dan menyebarluaskan nilai-nilai kebudayaan, termasuk memberi ruang bagi tradisi lokal, bahasa daerah, serta pengetahuan komunitas, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam arus utama pembangunan.

Firdaus menambahkan, pembangunan Museum Siber SMSI di Banten diharapkan menjadi simbol kolaborasi negara dan media dalam menjaga memori kolektif, identitas bangsa, serta perjalanan pers Indonesia di era digital.

Dari Cerita Rakyat ke Ruang Redaksi
Sejarah Indonesia tak terpisahkan dari kekuatan cerita dan tulisan. Dari cerita rakyat yang diwariskan turun-temurun hingga tradisi menulis di media massa, kata-kata telah menjadi perekat nilai dan identitas bangsa.

Dalam perjalanan sejarah, wartawan tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga membentuk kesadaran kolektif dan imajinasi kebangsaan. Peran tersebut berlanjut di era digital, ketika media siber menjadi ruang kebudayaan baru.

Dengan jaringan media yang menjangkau hingga daerah, SMSI berada pada posisi strategis untuk memastikan narasi Indonesia tetap berakar pada nilai-nilai lokal dan kebhinekaan.

“Audiensi ini menegaskan kembali peran pers dan wartawan sebagai penjaga ingatan kolektif bangsa,” ujar Firdaus.

“Di tengah arus informasi yang kian cepat, wartawan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga beretika, berakar, dan berpihak pada nilai-nilai kebudayaan.”

Dari cerita rakyat hingga berita digital, pers tetap menjadi penjaga narasi Indonesia, agar jati diri bangsa terus hidup dan berdaulat atas maknanya sendiri.

Senin, 19 Januari 2026

Babinsa Koramil 410-02/TBS Sigap Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bumi Waras


Bandar Lampung
– Aksi cepat dan sinergi yang solid antara Babinsa Koramil 410-02/TBS, petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, serta warga sekitar berhasil mengatasi kebakaran yang melanda rumah warga di Jalan Ikan Mas RT 25 LK III, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 Kesigapan seluruh pihak tersebut mampu meminimalisir kerugian dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang disebabkan korsleting listrik itu.
Babinsa Koramil 410-02/TBS, Sertu Aris Susilo, yang terlibat langsung dalam penanganan kejadian, saat itu sedang melaksanakan patroli serta monitoring keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaannya.

Ia menerima laporan dari warga terkait munculnya asap tebal dari rumah milik Bapak Dede Khoiri (55), seorang pekerja swasta yang telah menetap di Gang Eka Jaya RT 25 selama lebih dari sepuluh tahun.

Tanpa menunda waktu, Sertu Aris segera menuju lokasi kejadian sembari menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Bumi Waras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kangkung guna meminta bantuan tambahan.

“Setibanya di lokasi, api sudah mulai merambat dari kamar anak korban ke arah ruang tamu. Saya langsung mengoordinir warga sekitar untuk melakukan pemadaman awal dengan membentuk barisan pengangkut air dari sumur terdekat sambil menunggu mobil pemadam kebakaran tiba,” ujar Sertu Aris Susilo kepada Kodim 0410/KBL.

Rumah berukuran kurang lebih 6 x 12 meter tersebut terbakar akibat korsleting listrik pada kipas angin yang digunakan oleh Zaki (23), anak dari pemilik rumah. Menurut keterangan Zaki, saat itu ia berada di kamar dan menggunakan kipas angin karena cuaca panas. Tiba-tiba terdengar suara berdecit dari terminal listrik kipas, disusul percikan api yang dengan cepat membesar dan menyambar kasur serta barang elektronik lain, termasuk sebuah laptop di dekat tempat tidur.

“Saya langsung berteriak meminta tolong dan berusaha memadamkan api dengan ember air, namun api sudah terlanjur membesar. Alhamdulillah Babinsa dan warga cepat datang membantu sehingga saya bisa lebih tenang,” ungkap Zaki.

Tak berselang lama, tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Bumi Waras tiba di lokasi dengan perlengkapan lengkap. Melalui kerja sama tim gabungan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.25 WIB.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada sebagian besar isi rumah, termasuk perabotan seperti lemari pakaian, meja makan, televisi, serta barang-barang pribadi di kamar Zaki. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

Kepala Kelurahan Bumi Waras, Slamet Riyadi, yang turut hadir di lokasi kejadian, mengapresiasi respons cepat dan kerja sama semua pihak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan seluruh unsur yang terlibat. Sinergi antara TNI, Polri, pemadam kebakaran, dan masyarakat sangat penting dan terbukti mampu menangani musibah ini tanpa adanya korban jiwa,” ujarnya.

Pasca pemadaman, Babinsa bersama aparat terkait membantu membersihkan puing-puing kebakaran serta mengupayakan tempat penampungan sementara bagi keluarga korban. Sertu Aris Susilo juga telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Danramil 410-02/TBS dan diteruskan ke Kodim 0410/KBL guna mendapatkan bantuan lanjutan.

Sebagai langkah pencegahan, Babinsa berencana menggandeng PLN dan dinas terkait untuk menggelar penyuluhan kepada masyarakat. “Kami akan melaksanakan edukasi tentang keselamatan penggunaan listrik dan penanganan awal kebakaran agar warga lebih siap menghadapi situasi darurat,” pungkas Sertu Aris.

Sabtu, 17 Januari 2026

Bupati Egi Tegaskan Peran Strategis Pesantren dalam Membangun SDM Unggul


Tanjung Sari
– Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan peran strategis pondok pesantren dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berakhlak, dan berdaya saing sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Egi saat menghadiri kegiatan Tahtiman Al-Qur’an Bin Nazdri dan Bil Ghoib, yang dirangkaikan dengan Khitanan Massal serta Pengajian Akbar dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, di Pondok Pesantren Salafiyah Baitul Kirom, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu (17/1/2025).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting yang memadukan nilai keagamaan, pendidikan, dan kepedulian sosial, sekaligus mencerminkan peran pesantren dalam membangun karakter generasi muda di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Egi menyampaikan apresiasi kepada para pengasuh pondok pesantren serta seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia menilai rangkaian acara yang menggabungkan pendidikan Al-Qur’an, kegiatan sosial, dan penguatan nilai keislaman merupakan wujud Islam yang memberi manfaat nyata bagi umat.

“Kegiatan hari ini menunjukkan Islam yang menghadirkan ilmu, kepedulian sosial, serta kebermanfaatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” ujar Bupati Egi.

Ia juga mengingatkan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi peristiwa spiritual semata, melainkan sarat dengan pesan perubahan dan perbaikan diri secara berkelanjutan.

“Isra Mikraj mengajarkan kepada kita bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keimanan yang kuat dan disiplin ibadah yang kokoh. Dari sanalah akan lahir pribadi-pribadi yang tangguh dan berakhlak mulia,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Egi turut memaparkan potensi besar yang dimiliki Kabupaten Lampung Selatan, mulai dari keindahan alam, keragaman budaya dan suku, kesuburan tanah, hingga posisi geografis yang strategis dengan keberadaan pelabuhan dan bandara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal tanpa pengelolaan yang tepat, khususnya dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia.

“Lampung Selatan memiliki begitu banyak anugerah. Tetapi semua potensi itu tidak akan menjadi manfaat yang luar biasa apabila tidak dikelola dengan sebaik-baiknya. Kuncinya satu, yaitu sumber daya manusia,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati Egi menekankan bahwa pondok pesantren memiliki peran penting sebagai salah satu pilar utama dalam membentuk karakter, akhlak, serta kualitas generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah.

“Pesantren adalah pilar pembentukan karakter dan akhlak. Anak-anakku di pesantren ini adalah generasi penerus Lampung Selatan ke depan,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan kepedulian sosial terus tumbuh dan menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berilmu, serta mampu bersaing di masa depan.

Selasa, 13 Januari 2026

Babinsa dan Damkar Bandar Lampung Sigap Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Wan Abdurrahman


Bandar Lampung
,  – Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Babinsa Koramil 410-02/TBS, Serka Nanang, bersama personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung, bergerak cepat membersihkan tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Wan Abdurrahman, RT 05 LK 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Selasa (13/1) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB setelah Babinsa menerima laporan dari warga terkait adanya cairan licin yang menggenangi jalan. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari mobil tangki BBM yang mengalami kebocoran pada bagian bawah kendaraan saat melintas di lokasi kejadian.

Tumpahan solar diketahui mengalir hingga sepanjang kurang lebih 100 meter dan menutupi dua jalur lalu lintas, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Kondisi jalan yang licin dinilai sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan bahaya kebakaran apabila terkena percikan api.

Menanggapi situasi tersebut, Serka Nanang segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. Tidak berselang lama, dua unit mobil Damkar tiba di lokasi dengan membawa peralatan dan bahan pembersih yang diperlukan.
Proses pembersihan dilakukan secara terpadu oleh Babinsa dan personel Damkar. 

Selama kegiatan berlangsung, dilakukan pula pengaturan arus lalu lintas guna memastikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran proses pembersihan. Solar dibersihkan menggunakan bahan penyerap serta disiram air hingga permukaan jalan kembali aman dilalui.

Setelah sekitar satu jam, pembersihan tumpahan solar berhasil diselesaikan pada pukul 14.15 WIB. Jalan kembali dalam kondisi normal dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa risiko licin.

Warga setempat mengapresiasi langkah cepat Babinsa dan Damkar yang dinilai mampu mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian lebih lanjut.

Tindakan ini juga dilaporkan secara resmi kepada Dandim 0410/KBL dengan tembusan Pasi Intel Dim 0410/KBL sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Babinsa menegaskan komitmennya sebagai aparat kewilayahan untuk selalu hadir dan sigap dalam mengatasi setiap potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sinergi antara TNI, instansi terkait, dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandar Lampung.

Jumat, 09 Januari 2026

Dua Pelajar SMP Berkelahi di Lampung Selatan, Pihak Sekolah Mengaku Tak Tahu


LAMPUNG SELATAN
– Aksi perkelahian antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, dua siswa SMP terlibat duel sengit di luar lingkungan sekolah. Ironisnya, perkelahian tersebut justru disaksikan puluhan siswa lain tanpa ada satu pun yang berupaya melerai.
‎Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pelajar dari SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, saling adu pukul dengan tangan kosong. Keduanya terlihat berkelahi secara brutal di sebuah lahan kebun sawit.
‎Alih-alih melerai, sejumlah siswa yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tersebut. 
‎Saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.
‎Waka Humas SMP Negeri 1 Jatiagung, Hesti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut.
‎“Kami tidak mengetahui kejadian itu, kapan dan di mana terjadinya. Sampai sekarang belum ada orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk melapor,” kata Hesti.
‎Ia menambahkan, pihak sekolah siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika memang ada laporan resmi dari orang tua atau wali murid.
‎“Kalau memang nanti orang tuanya meminta bantuan untuk diselesaikan, silakan datang saja ke sekolah,” ujarnya.
‎Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian tersebut. Pihak sekolah mengimbau para siswa untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu melaporkan setiap persoalan kepada guru atau orang tua. 
‎Sebagai informasi, tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika peristiwa tersebut disebarluaskan melalui media digital. (*) 

Kamis, 08 Januari 2026

Saksi dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung


(SMSI), Bandarlampung- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama, hingga kini proses hukum telah berlangsung selama 22 hari tanpa adanya penetapan tersangka.

Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dengan dasar adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.

“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan, bukan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks.

“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.

Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan ini merupakan pemanggilan kedua untuk terlapor dimintai keterangan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.

Ia menjelaskan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.

Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada semua pihak.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya.

Minggu, 28 Desember 2025

Pria Misterius Ditemukan Meninggal di Gubuk TPS Kemiling, Polisi Selidiki Identitas Korban


BANDAR LAMPUNG
– Warga Kemiling digegerkan dengan penemuan seorang pria tak dikenal yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah gubuk di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) samping Lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling, Minggu (28/12) sore. Hingga kini, identitas korban masih belum diketahui.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Babinsa setempat yang tengah melaksanakan tugas pemantauan wilayah. Babinsa kemudian segera berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) 0410/Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari langkah pengamanan awal.

Saksi mata, Saparudin (34), warga setempat, mengatakan bahwa dirinya sempat melihat korban sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pria tersebut tampak terbaring di dalam gubuk dan dikira sedang tertidur.


“Saya lihat dari jauh seperti orang tidur. Saya kira pemulung yang kelelahan, jadi tidak saya ganggu,” ujar Saparudin.
Namun, sekitar satu jam kemudian, Saparudin kembali ke lokasi dan mendapati pria tersebut masih dalam posisi yang sama. Setelah didekati dan dicoba dibangunkan, korban tidak menunjukkan respons, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.

Petugas dari Polsek Kemiling yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal. Jenazah kemudian dievakuasi sekitar pukul 16.45 WIB dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Berdasarkan pemeriksaan visual sementara, Babinsa menyampaikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban yang mengenakan pakaian lusuh. Meski demikian, penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kapolsek Kemiling membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi korban dan penyebab kematiannya. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke Polsek Kemiling,” ujarnya.

Pihak Kodim 0410/Kota Bandar Lampung menilai laporan cepat dari masyarakat serta respons Babinsa di wilayah binaan sangat membantu proses penanganan awal oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Selasa, 23 Desember 2025

Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Raksasa,Satu Pengemudi Terjepit


Bandar Lampung
– Dua unit mobil ringsek tertimpa pohon raksasa yang tumbang di area parkir Hotel Holiday Inn (Bukit Randu), Kota Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025). Peristiwa ini mengakibatkan satu pengemudi terjepit di dalam kendaraan dan harus dievakuasi selama hampir tiga jam oleh petugas gabungan.

Dua kendaraan yang tertimpa masing-masing adalah Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 2700 UTE dan Honda BR-V. Pohon berdiameter sekitar tiga meter tersebut roboh secara tiba-tiba dan menghantam bagian depan serta sisi kanan mobil Xpander hingga mengalami kerusakan parah.

Akibat tertimpa batang pohon berukuran besar, pengemudi mobil Xpander tidak dapat keluar dari kendaraan karena bodi mobil terhimpit. Sementara itu, mobil Honda BR-V juga mengalami kerusakan akibat tertimpa dahan dan bagian batang pohon, meski kondisinya tidak separah Xpander.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Idham Basyar Saputra, mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, saat kendaraan tengah mengantre untuk keluar dari area parkir hotel.

“Begitu menerima laporan, BPBD bersama tim gabungan langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Idham.

Sebanyak sekitar 80 personel dikerahkan dalam proses evakuasi, terdiri dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), TNI, Polri, serta Satpol PP. Proses evakuasi berlangsung dramatis mengingat besarnya ukuran pohon yang hampir seluruhnya menimpa kendaraan korban.

Selama proses penyelamatan, pengemudi Xpander dilaporkan masih dalam kondisi sadar dan sempat mendapatkan penanganan medis berupa pemasangan infus di lokasi kejadian.

Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan, menyampaikan bahwa korban akhirnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Alhamdulillah korban berhasil dievakuasi. Korban satu orang, berasal dari Tangerang atau Jakarta. Saat ini masih dalam pemeriksaan medis sehingga kami belum bisa menyampaikan kondisi pastinya,” kata Antoni.

Ia menambahkan, mobil Xpander ditumpangi tiga orang, namun hanya satu orang yang terjepit di dalam kendaraan.

“Kesulitannya karena ukuran pohon sangat besar dan hampir seluruhnya menimpa mobil, sehingga membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam untuk mengevakuasi korban,” pungkasnya.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pembersihan material pohon di lokasi kejadian. Penyebab tumbangnya pohon diduga akibat faktor usia dan kondisi lingkungan, namun masih dalam penelusuran lebih lanjut.

Kamis, 04 Desember 2025

ALUN Lampung Nyatakan Sikap Atas Bencana Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia


Bandarlampung
– Ketua DPW ALUN Lampung Helman Saleh didampingi Sekretaris Muhammad Asykar menyampaikan kekhawatiran nya atas bencana Alam yang terjadi di Indonesia sampai saat ini, atas dasar peristiwa tersebut DPW ALUN Provinsi Lampung membuat Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap, Kamis (04/12/2025).


Tentang kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN INDONESIA

bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengatur

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." maka tujuan utama pengelolaan Sumber Daya Alam, baik mineral, hutan, dan tanam tumbuh di atasnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk kepentingan pengusaha dan konglomerasi 



Mengingat 

1. Hutan adalah jantung kehidupan. Jika hutan rusak dan terluka hutan tersebut maka ekosistem dan kehidupan manusia akan terganggu dan hancur 

2. Mengingat pentingnya hutan Indonesia sebagai penopang paru-paru dunia dan pencegahan pemanasan global dimana telah terjadi kesepakatan global didasarkan protokol Tokyo dan juga Paris Agreement juga selanjutnya dikukuhkan dalam perjanjian di Brazil dinyatakan tekat seluruh negara untuk menurunkan suhu muka bumi dibawah 2°c.

3. Luas daratan Indonesia yang mencapai 1.919 juta km2 dimana total luas hutan alami yang tersisa hanya 95,5 juta km2 saja pada tahun 2024 dan terdapat 12 juta ha lahan kritis yang berpotensi longsor dan banjir

4. Indonesia negara tropis yang di tetapkan sebagai kawasan berpotensial menghasilkan oksigen terbesar di dunia kini melakukan de-forestisasi yang merusak luasan hutan tropis yang ada dimana idealnya hutan yang lestari adalah 30% dari luasan lahan namun faktanya Indonesia hanya memiliki 1% lahan hijau dan banyak lahan kritis yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor juga pemanasan global

5. Dalam setiap kejadian bencana akibat pembalakan hutan baik legal atas nama perkebunan dan perusahaan hutan industri atau pertambangan masyarakat sekitar hutan selalu menjadi korban langsung dari bencana dari kegiatan merusak hutan tersebut sebagaimana kejadian bencana banjir dan longsor diahir November dan awal Desember 2025 di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sedangkan pelaku perusakan lingkungan dan hutan selalu lolos dan luput dari jeratan hukum di Indonesia.



Maka kami ALUN PROVINSI LAMPUNG 

Menyatakan sikap bahwa;

1. Kejadian bencana di daerah Aceh , Sumatera Utara dan Sumatera Barat adalah kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN dan bukan bencana alam biasa karena terjadi malapraktik perizinan pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan di 3 provinsi tersebut yang menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang yang menyebabkan ribuan orang kehilangan harta benda dan lebih dari 200 orang meninggal (data per 1 Desember 2025 namun per 3 Desember korban diperkirakan mencapai 700 Orang meninggal dunia)



2. Akibat buruknya sistem manajemen pemerintahan Indonesia terhadap lingkungan dan manajemen pengelolaan hutan yang amburadul dan korup maka kami meminta pemerintah dan Lembaga Yudikatif juga aparat penegak hukum dan badan pengawas lingkungan independen mengadakan AUDIT LINGKUNGAN DAN HUTAN secara transparan dan terbuka di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah provinsi Lampung berkaitan dengan pelepasan izin HGU, besaran luas lahan, audit dampak lingkungan, dan audit dampak perekonomian terhadap masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan pendapatan negara.



3. Dengan makin massif dan sewenang-wenang nya pihak swasta dan perusahaan ilegal merusak hutan dan wilayah tangkapan air juga membunuh hayati di wilayah hutan-hutan lindung yang menjadi rumah bagi ekosistem endemik aseli Indonesia dan lemahnya penegakan hukum terhadap penjarah dan pelaku kejahatan lingkungan dan hutan di Indonesia maka kami meminta pemerintah Indonesia, lembaga Yudikatif, lembaga legislatif dan pihak terkait membentuk PENGADILAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN di Indonesia agar di masa depan tidak terjadi musibah bencana alam akibat kecerobohan dan keserakahan manusia terhadap lingkungan dan hutan di Indonesia 



Demikianlah Surat Terbuka dan PERNYATAAN ini kami buat, semoga para pihak dan Masyarakat menjadi semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan bagi keberlangsungan hidup manusia Indonesia yang kelak akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak.



Ditujukan kepada 

1. Preesiden Republik Indonesia 

2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 

3. Mahkamah Agung 

4. Kejaksaan Agung

5. Dewan Perwakilan Daerah 

6. Pemerintah Daerah Lampung 

7. DPN ALUN Indonesia 

8. Tembusan seluruh DPW ALUN SE Indonesia 

9. Media massa dan elektronik

10. Universitas Lampung 

11. UIN Raden Intan 

12. ITERA 

13. UBL 

14. Universitas Saburai

15. KADIN INDONESIA

Senin, 24 November 2025

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung


Bandar Lampung
– Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Kamis, 20 November 2025

Kecelakaan di Tol Trans Sumatra Ungkap 90 Ribu Ekstasi, Pengemudi Melarikan Diri


Lampung
— Sebuah kecelakaan mobil di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136 pada Kamis (20/11/2025) pagi berubah menjadi pengungkapan besar kasus narkotika, setelah aparat menemukan enam tas berisi puluhan ribu butir ekstasi yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.25 WIB ketika sebuah Nissan X-Trail hitam mengalami kecelakaan di jalur B arah Bakauheni. Saat dilakukan pengecekan, pengemudi mobil diketahui melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan, memunculkan dugaan kuat bahwa kecelakaan tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Dalam proses penyisiran area, Babinsa Sertu Eko Wahyudi menjadi orang pertama yang menemukan enam tas mencurigakan di bawah Jembatan Tol Karang Endah.

“Saat patroli, saya melihat beberapa tas tergeletak tidak wajar. Ketika kami periksa, isinya ternyata narkotika dalam jumlah besar,” ujarnya.



Tidak lama berselang, Serda Maradang Simanjuntak dari Yonif 043/Garuda Hitam tiba untuk membantu melakukan pengamanan menyeluruh.

 “Kami langsung mengamankan area dan memastikan tas tersebut tidak disentuh pihak yang tidak berkepentingan sebelum diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.



Setelah dibuka, enam tas itu ternyata berisi 34 kantong pil ekstasi yang diperkirakan mencapai 90.000 butir. Temuan ini langsung dikaitkan dengan kecelakaan mobil yang terjadi beberapa menit sebelumnya.

Dandim 0411/Kota Metro, Letkol Inf Ingg Nopal Darmawan, turut turun ke lokasi untuk memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan sesuai standar.

“Kami pastikan semua penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Setelah diamankan, barang bukti langsung kami serahkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.



Sekitar pukul 09.22 WIB, seluruh barang bukti—termasuk satu unit Nissan X-Trail dan enam tas berisi ekstasi—resmi diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Penyerahan dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan pejabat TNI–Polri.

Pihak Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut pihaknya kini tengah mendalami pelarian pengemudi serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika berskala besar.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami mendalami jejak pelarian pengemudi dan memetakan potensi jaringannya,” ujar perwakilan Ditresnarkoba.



Sinergi cepat antara TNI dan Polri kembali berhasil menggagalkan potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hingga kini, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap keterkaitan antara kecelakaan misterius di KM 136 dan temuan 90 ribu ekstasi tersebut.

Minggu, 02 November 2025

Gedong Air Sigap Tanggap Kebakaran, Sinergi Cepat Selamatkan Lingkungan


BANDAR LAMPUNG
– Dalam upaya meningkatkan rasa aman serta mempererat kedekatan dengan masyarakat, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Gedong Air, Koramil 410-05/Tanjung Karang Pusat (TKP), Serka Mari Untung, menunjukkan respon cepat saat terjadi kebakaran di wilayah binaannya pada Minggu malam, 2 November 2024.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Samratulangi Gang Agrek 2, RT 13, Kelurahan Gedong Air. Berdasarkan keterangan warga, api diduga berasal dari pembakaran sampah di area bengkel mobil milik Bapak Adi Ariyadi yang sebelumnya telah dianggap padam sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, sisa bara api kembali menyala dan membakar tumpukan ban bekas serta barang rongsokan di sekitar lokasi.

Mengetahui adanya kebakaran dari laporan Bapak Yuli, anggota Linmas setempat, Serka Mari Untung segera bergerak menuju lokasi kejadian. Warga sekitar telah berupaya memadamkan api secara manual, namun kobaran yang cukup besar membuat upaya tersebut sulit dilakukan tanpa peralatan memadai.

Melalui koordinasi cepat antara Babinsa dan Linmas atas nama Bapak Widodo, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung segera dihubungi. Dua unit mobil damkar tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan api dalam waktu sekitar 30 menit, sehingga kebakaran tidak meluas ke pemukiman warga.

> “Alhamdulillah, berkat kewaspadaan dan kerja cepat dari semua pihak, tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang berarti. Yang terbakar hanya barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai,” ujar Serka Mari Untung di lokasi kejadian.



Kehadiran Babinsa yang aktif membantu proses pemadaman dan pengamanan situasi mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Camat Tanjung Karang Barat, Lurah Kelapa Tiga Permai, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan Linmas setempat.

Kegiatan pemadaman berjalan aman, cepat, dan terkendali, menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Damkar, dan masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam menyalakan atau membuang api di sekitar lingkungan, terutama di area yang banyak menyimpan material mudah terbakar.


Minggu, 26 Oktober 2025

Babinsa Kelurahan Kangkung Tanggap Bencana Kebakaran, Dandim 0410/KBL Sampaikan Belasungkawa


BANDAR LAMPUNG
– Semangat pengabdian dan kewaspadaan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) kembali diuji dalam insiden memilukan yang terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 19.05 WIB. Bertindak cepat, Babinsa Kelurahan Kangkung, jajaran Koramil di bawah komando Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, menjadi garda terdepan dalam memonitor dan menangani musibah kebakaran hebat yang melalap satu unit rumah di Jalan Ikan Bawal, Gang Wahid, RT 14 LW II, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras.

Dengan sigap, Babinsa yang bertugas segera melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan situasi dan mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan. Kehadirannya di tengah kobaran api menjadi simbol ketegaran dan kepedulian TNI terhadap keselamatan warga binaannya.

Namun, duka yang dalam menyelimuti peristiwa ini. Musibah yang diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik ini menimbulkan kerugian material dan korban jiwa. Satu unit rumah milik Bapak Radji (56 tahun), seorang buruh, hangus dilalap si jago merah. Lebih menyayat hati, Bapak Radji, sang pemilik rumah, harus meregang nyawa pasca-kebakaran akibat tersengat aliran listrik.

Upaya pemadaman dilakukan secara maksimal dengan dikerahkannya sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung untuk menguasai kobaran api dan mencegah penyebaran yang lebih luas.

Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL, di tempat terpisah, menyampaikan duka citanya yang mendalam atas meninggalnya Bapak Radji. “Ini adalah kejadian yang sangat menyedihkan. Kami atas nama pimpinan dan seluruh prajurit Kodim 0410/KBL mengucapkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum menerima tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dandim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi bahaya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik. “Periksa secara berkala instalasi listrik di rumah masing-masing, dan hindari penggunaan peralatan elektronik yang berlebihan melebihi kapasitas,” pesannya.

Kejadian ini menegaskan kembali peran strategis dan keberadaan Babinsa di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pembina di masa damai, tetapi juga sebagai pelindung dan penolong pertama di saat darurat, mengamalkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan sepenuh hati.

Rabu, 08 Oktober 2025

Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan: Refleksi Kasus Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa di Bandar Lampung


Lampung
– Hujan yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Sabtu sore, 6 September 2025, tidak hanya membasahi jalanan, tetapi juga menyingkap wajah penegakan hukum yang diduga sangat timpang di negeri ini. Sebuah kejadian yang bermula dari niat menolong justru berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.

Sementara itu, pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan yang diduga merupakan anak dari anggota dewan dari Tanggamus yang berasal dari partai berkuasa di Provinsi Lampung, terkesan mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Kronologi yang Memilukan

Peristiwa ini berawal ketika seorang perempuan dijemput paksa oleh mantan kekasihnya adalah anak pejabat publik. Meski awalnya menolak, ia dipaksa untuk ikut. Tidak lama kemudian, melalui pesan singkat, perempuan tersebut mengabarkan telah mengalami kekerasan fisik dan bahkan diancam akan dibunuh. Mendengar kabar tersebut, empat teman perempuannya bersama tiga mahasiswa FISIP Unila bergegas untuk menolong.

Setibanya di lokasi, mereka mencoba meminta bantuan kepada RT setempat, namun tidak mendapat respons berarti. Ketika pasangan tersebut keluar, terjadi keributan karena sang mantan diduga berusaha memaksa perempuan itu kembali masuk ke rumah. Keempat teman perempuannya mencoba menahan, tetapi justru diduga dicekik hingga leher dan tangan mereka membiru. Melihat tindakan kekerasan tersebut, secara spontan ketiga mahasiswa ikut melerai. Tidak ada rencana, tidak ada niatan jahat—hanya reaksi kemanusiaan melihat perempuan diperlakukan kasar di depan mata.

Dugaan Ketimpangan Proses Hukum

Yang terjadi setelahnya sungguh ironis dan patut dipertanyakan. Tiga mahasiswa yang berniat menolong justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan oleh pihak kepolisian. Sementara laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang mantan terhadap korban dan keempat teman perempuannya terkesan tidak mendapat perhatian yang sama serius dari aparat penegak hukum.

Proses hukum terlihat berjalan cepat ketika menyangkut mahasiswa yang tidak memiliki privilege sosial-politik, namun terkesan lamban ketika menyentuh pihak yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan. Inilah yang kami sebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan penegakan hukum yang tebang pilih. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah status orang tua sebagai anggota dewan dan afiliasi dengan partai berkuasa dapat mempengaruhi jalannya proses hukum?

Konstitusi Menjamin Kesetaraan di Hadapan Hukum

Sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu sosial dan politik, kami memahami bahwa konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Dua pasal ini menjadi dasar konstitusional bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang hanya karena status sosial, jabatan orang tua, atau afiliasi politik keluarganya.

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 huruf a menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." Namun dalam kasus ini, tampak bahwa aparat kepolisian terkesan lebih cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dibanding menindak pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Lebih jauh, tindakan mahasiswa yang diduga melerai kekerasan fisik sebenarnya dilindungi oleh hukum pidana Indonesia. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum, tidak dapat dihukum." Artinya, selama tindakan dilakukan secara spontan untuk melindungi orang lain dari ancaman nyata, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Asas praduga tak bersalah juga telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Tiga mahasiswa FISIP seolah sudah divonis bersalah di mata publik, bahkan sebelum penyidikan tuntas. Sementara pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan terkesan masih bebas, terlindungi oleh bayang-bayang kekuasaan dan status sosial keluarga.

Hukum atau Kekuasaan?

Hukum tidak boleh tunduk pada partai politik atau pengaruh pejabat publik. Ia harus berdiri di atas semua golongan dengan keadilan yang sama. Ketika hukum mulai terlihat berpihak pada yang berkuasa dan menindas yang lemah, maka saat itulah negara hukum berisiko berubah menjadi negara kekuasaan.

Kami, sebagai aktivis mahasiswa, melihat kasus ini sebagai ujian bagi kepolisian di Kota Bandar Lampung: apakah mereka berdiri sebagai penegak keadilan yang netral dan profesional, ataukah terkesan menjadi alat kekuasaan yang menekan pihak yang tidak memiliki privilege politik?

Seruan untuk Keadilan yang Bermartabat

Tiga mahasiswa FISIP Unila yang kini diduga dikriminalisasi bukan hanya berjuang untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibeli oleh kekuasaan. Kami mendesak:

1. Kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung: Lakukan penyidikan yang adil, profesional, dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik. Proses hukum harus berjalan seimbang, baik terhadap mahasiswa maupun terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan.

2. Kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri: Lakukan pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini agar tidak terjadi dugaan abuse of power atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

3. Kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Korban: Berikan pendampingan kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan agar haknya terlindungi dan kasusnya tidak tenggelam.

4. Kepada Masyarakat Lampung: Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi ketidakadilan. Keadilan bukan hanya untuk yang berkuasa, tetapi untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

Ketika keadilan bisa dinegosiasikan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman di bawah hukum yang seharusnya melindungi mereka. Mahasiswa yang menolong korban kekerasan bukan penjahat mereka adalah representasi dari kemanusiaan yang masih tersisa di tengah sistem yang terlihat bobrok.

Hukum harus tegak, bukan tunduk. Keadilan harus sama, bukan pilih-pilih.