Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri peristiwa. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri peristiwa. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2026

Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi


Bandar Lampung
– Cerita seorang pria yang mengaku istrinya menjadi korban begal di Bandar Lampung ternyata hanya rekayasa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap laporan tersebut tidak pernah terjadi. Motor yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku begal justru telah dijual sendiri oleh pelapor karena terlilit utang.

Pelaku berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memberikan laporan dan keterangan palsu kepada kepolisian.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengatakan kasus itu bermula ketika E.S. mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada 30 Juni 2026. Kepada petugas, ia melaporkan istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.

Dalam laporannya, E.S. mengaku dua orang pelaku menodongkan pisau kepada istrinya sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

"Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor," kata AKP Martoyo, Rabu (7/7/2026).

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa peristiwa begal tersebut hanyalah skenario yang dibuat pelaku.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta," ujar AKP Martoyo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang. Ironisnya, sepeda motor Yamaha Fazzio tersebut baru sekitar satu bulan dibeli secara kredit dan angsurannya masih berjalan ketika dijual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

"Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memiliki banyak utang sehingga menjual sepeda motor yang masih dalam masa kredit. Untuk menghindari tanggung jawab, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan membuat laporan kepada polisi," jelas AKP Martoyo.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan E.S. beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta sejumlah dokumen pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, E.S. kini disangkakan melanggar Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu.

AKP Martoyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, namun pihaknya juga tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja memberikan laporan palsu.

"Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas AKP Martoyo.

Jumat, 26 Juni 2026

Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos


Bandar Lampung
– Niat seorang mahasiswi untuk bertemu pria yang baru dikenalnya melalui media sosial berujung mimpi buruk. Setelah tiga bulan berkenalan secara daring, korban justru menjadi korban pencurian saat diajak bertemu di sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026). Korban yang berusia 18 tahun awalnya memenuhi ajakan pelaku berinisial MZ (23) untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Namun suasana yang semula biasa berubah mencekam saat keduanya berada di dalam kamar kos. Pelaku diduga mulai mencium korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.

Merasa ketakutan dan tertekan, korban langsung menangis sebelum berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar mandi. Dari balik pintu kamar mandi, korban berusaha menghindari pelaku yang saat itu masih berada di dalam kamar.

Alih-alih menunggu korban keluar, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut. Saat korban bersembunyi dalam ketakutan, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Redmi 12 dan sepeda motor Honda Beat milik korban, kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Ketika keluar dari kamar mandi, korban dibuat syok. Pelaku telah menghilang bersama sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Tak terima menjadi korban, mahasiswi tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan," kata Kompol Toni Apriadi, Rabu (24/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Pada Selasa (23/6/2026), pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Bukit Lama, Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan petugas. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit telepon genggam Redmi 12 dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Toni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..

Senin, 22 Juni 2026

Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain


Bandar Lampung
– Aksi pencurian sembako yang dilakukan komplotan pencuri di sebuah toko kelontong di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, berakhir gagal setelah dua pelaku dipergoki pemilik dan karyawan toko saat hendak mengulangi aksinya untuk ketiga kalinya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (55), warga Campang Raya, Bandar Lampung, dan RM (45), warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko kelontong di wilayah Jalan Jalur Dua Perum BKP, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pemilik maupun karyawan toko.

"Dua pelaku perempuan masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan secara bertahap. Barang yang berhasil diambil kemudian dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil untuk menerima dan menyortir barang hasil curian," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sempat dua kali berhasil membawa keluar barang dagangan tanpa diketahui penjaga toko. Namun saat kembali masuk untuk mengambil barang lainnya, gerak-gerik mereka mulai dicurigai dan diawasi oleh pemilik serta karyawan. Saat hendak melakukan aksi untuk ketiga kalinya, kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.

Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam kasus pencurian dengan modus serupa. IR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses di Polres Lampung Timur.

Sementara RM merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diproses di Polresta Bandar Lampung terkait pencurian yang terjadi di kawasan Mall Boemi Kedaton.

"Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun keterangan tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," kata Kombes Alfret.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang dagangan yang belum sempat dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta yang terdiri dari puluhan renteng sampo, minyak goreng kemasan, kopi, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Dari rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat aksi berlangsung. Ini menjadi petunjuk bahwa kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat. Selain itu, kami juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain dengan modus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut secara menyeluruh.

Rabu, 17 Juni 2026

Pura-Pura Isi Daya Saat COD, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Ponsel Rp3,5 Juta


Bandar Lampung
– Polsek Bumi Waras meringkus seorang pria berinisial DA (31) yang diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.

"Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur," kata AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Hamzah Taufiq, hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).

Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.

"Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan sebuah ponsel Oppo A53 dan memperoleh tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.

"Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Hasbi.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Senin, 08 Juni 2026

Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Ludes Terbakar


PESAWARAN
– Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar hebat di kawasan Perumahan Srimulyo Permai, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kebakaran yang terjadi di kawasan perbatasan Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan itu mengundang perhatian warga sekitar.

 Kobaran api membumbung tinggi disertai kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari jarak cukup jauh.

Selain api yang terus membesar, sejumlah ledakan yang terdengar dari dalam gudang turut memicu kepanikan warga.

Mereka khawatir api merambat ke permukiman yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Salah seorang warga, Rosi, mengaku mendengar beberapa kali suara ledakan sebelum api membesar dan melahap bangunan tersebut.

"Awalnya terdengar ledakan beberapa kali, lalu muncul asap hitam tebal. Setelah itu api semakin besar dan masih sempat terdengar ledakan lagi dari dalam gudang," ujarnya.

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat puluhan drum dalam kondisi gosong berada di lokasi kebakaran. Warga juga menyebut terdapat sejumlah tandon berukuran besar yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar.

 Banyaknya material mudah terbakar tersebut diduga menyebabkan api cepat membesar dan menyulitkan proses pemadaman.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.05 WIB dan langsung mengerahkan personel ke lokasi.

"Kami menerima laporan telah terjadi kebakaran sebuah gudang yang diduga berisi BBM. Karena lokasi berada di wilayah perbatasan Lampung Selatan dan Pesawaran, penanganan dilakukan secara bersama-sama," kata Rully.

Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Natar, Tanjung Bintang, dan Jati Agung dikerahkan ke lokasi. Selain itu, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga turut membantu upaya pemadaman.

Menurut Rully, petugas menghadapi kendala dalam proses pemadaman karena banyaknya drum dan tandon yang diduga berisi bahan bakar.

"Tim masih berupaya memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah-rumah warga. Banyaknya drum dan tandon yang diduga berisi bahan bakar membuat proses pemadaman cukup sulit dan membutuhkan waktu lebih lama," jelasnya.

Hingga Senin malam, petugas gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan di area terdampak guna memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerugian material akibat peristiwa tersebut. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran serta status legalitas gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Peristiwa ini kembali menyoroti potensi bahaya aktivitas penyimpanan dan penimbunan BBM secara ilegal di tengah kawasan permukiman. Selain berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Rabu, 20 Mei 2026

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya


Bandar Lampung
- Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kemiling diamankan polisi setelah nekat membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Polresta Bandar Lampung. Pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas.

Kasus ini terungkap pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di SPKT Polresta Bandar Lampung, Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Awalnya, pelaku datang bersama seorang perempuan untuk membuat laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor. Kepada petugas, MRP mengaku dirinya menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motornya dirampas oleh tiga orang tak dikenal. Ia juga menyebut para pelaku menodongnya menggunakan senjata tajam dan senjata api sebelum membawa kabur sepeda motornya.

Setelah kejadian itu, keesokan harinya MRP mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Saat itu, ia juga mengaku sebagai anggota TNI AL.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan TNI AL di Lampung guna memastikan identitas pelaku.

Hasilnya, diketahui bahwa MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Ia sengaja membuat laporan palsu karena sepeda motor tersebut sebenarnya telah dijual kepada temannya seharga Rp 6,5 juta.

Diketahui, motor tersebut baru berjalan satu bulan masa kredit. Pelaku mengaku nekat menjual kendaraan itu karena membutuhkan uang setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas security.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya,” kata Kompol Gigih, Jumat (15/5/2026).

Gigih menjelaskan, pelaku sengaja mengarang cerita seolah dirinya menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan motor.

“Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat. Motifnya karena pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk memperkuat laporannya di hadapan petugas.

“Yang bersangkutan bukan anggota aktif TNI AL, melainkan Komcad. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu baju kaos loreng, dan satu celana panjang loreng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Minggu, 17 Mei 2026

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid


Bandar Lampung
- Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang berada di teras masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Jumat (15/5/2026).

Di dalam kamar mandi yang pintunya ditutup, pelaku diduga mencabuli korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan memberikan uang sebesar 4 ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupiah.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Usai keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan saksi dilokasi langsung mendatangi pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupia

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jumat, 15 Mei 2026

Satu Tewas Ditembak Petugas,Polda Lampung Ringkus Dua Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena


Lampung
– Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam penembakan anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di kawasan Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, aparat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya karena melakukan perlawanan aktif. Bahroni, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, meninggal dunia setelah ditembak petugas.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hamli pada 11 Mei 2026 di wilayah Lampung Timur setelah polisi menerima informasi keberadaannya.

“Setelah dilakukan pemetaan lokasi, tim berhasil mengamankan Hamli. Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Helfy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, untuk memburu Bahroni. Saat hendak ditangkap, Bahroni disebut melawan petugas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan tim gabungan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” lanjutnya.

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Arya Supena terjadi saat korban hendak menuju toko roti dan memergoki pelaku tengah merusak kunci sepeda motor. Korban kemudian berupaya mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya.

Menurut keterangan Kapolda, sejumlah saksi melihat korban sempat memiting salah satu pelaku. Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata api milik korban dan menembakkannya hingga mengenai Bripka Arya Supena.

Usai melakukan penembakan, pelaku membawa kabur senjata milik korban. Senjata tersebut sempat terjatuh saat pelarian, namun kembali diambil oleh pelaku.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan pelaku residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, mereka diketahui menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan.

Minggu, 10 Mei 2026

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung
- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap petugas pada Kamis (7/5/2026) dini hari di kediamannya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan masih terus kami lakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AY berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara AG bertindak sebagai joki.

“Kawanan ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, dan ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).

“Dugaan kami, kawanan ini melakukan aksi curanmor lebih dari satu TKP dan masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Saat itu, AY berusaha membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Saat warga hendak menangkapnya, AG datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sabtu, 09 Mei 2026

Respons Cepat Babinsa Selamatkan Warga dari Kebakaran Gudang Sparepart


Bandar Lampung
— Aksi cepat Babinsa Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan (TBS), Sertu Abidin, berhasil membantu menyelamatkan warga dan meminimalisir dampak kebakaran gudang sparepart mobil bekas yang terjadi di Jalan Ikan Kembung RT 46/LK 3, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sabtu pagi (9/5/2026).

Kebakaran melanda gudang milik Sa’id (55), yang berisi ribuan sparepart seken mobil seperti bemper, karet ban, dan berbagai komponen otomotif lainnya.

Api pertama kali diketahui warga sekitar pukul 08.00 WIB sebelum akhirnya laporan diteruskan kepada aparat setempat.

Sertu Abidin yang saat itu sedang melaksanakan patroli wilayah langsung bergerak menuju lokasi usai menerima informasi dari Ketua RT 46, Iwan, sekitar pukul 08.20 WIB.

“Saya langsung menuju lokasi untuk membantu evakuasi warga dan mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan. Kami juga mengatur jalur agar proses pemadaman berjalan lancar,” ujar Sertu Abidin.

Di lokasi kejadian, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, aparat kelurahan, dan warga setempat bahu membahu mengendalikan situasi sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Sekitar 30 menit kemudian, empat unit mobil pemadam kebakaran milik Damkar Kota Bandar Lampung dengan 20 personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Berkat koordinasi yang cepat dan terarah, api berhasil dilokalisir sebelum merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, sekitar 75 persen isi gudang dilaporkan hangus terbakar dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp200 juta.

Pemilik gudang, Sa’id, mengaku bersyukur karena tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat dan warga yang membantu proses penanganan kebakaran.

“Alhamdulillah tidak ada korban. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Babinsa dan semua warga yang cepat membantu saat kebakaran terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

Aksi sigap Sertu Abidin pun mendapat apresiasi dari jajaran Kodim 0410/KBL. Komandan Kodim 0410/KBL dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pengabdian TNI kepada rakyat.

“Sertu Abidin telah menunjukkan profesionalisme, kepedulian, dan jiwa kemanusiaan yang tinggi dalam membantu masyarakat menghadapi musibah,” demikian pernyataan Dandim 0410/KBL.

Polisi Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Komplotan Curanmor di Bandar Lampung


Lampung
- Kepolisian Daerah Lampung berduka atas gugurnya salah satu personelnya, Brigadir Arya Supena, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung, yang meninggal dunia usai ditembak komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu pagi (9/5/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di halaman Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung sekitar pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Brigadir Arya yang tengah melintas melihat dua pria diduga pelaku curanmor sedang berupaya membobol kunci stang sepeda motor Honda Beat milik warga.

Sebagai anggota kepolisian, korban langsung memberikan teguran dan berusaha menggagalkan aksi pencurian tersebut. Namun, para pelaku justru bertindak nekat dan brutal.

Salah satu pelaku diketahui mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan dari jarak dekat yang mengenai bagian kepala korban.

Meski Brigadir Arya mengenakan helm pelindung, peluru dilaporkan menembus dari sisi kanan hingga kiri kepala sehingga menyebabkan luka sangat serius.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Usai melakukan penembakan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Bahkan, sebelum kabur, pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku. Tim gabungan dari Polda Lampung disebut telah dikerahkan guna mengungkap identitas serta menangkap komplotan bersenjata tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tim gabungan telah dikerahkan untuk mengejar pelaku yang sangat berbahaya ini,” ujar pihak kepolisian.

Gugurnya Brigadir Arya Supena menjadi duka mendalam bagi institusi kepolisian sekaligus masyarakat.

Tindakan korban yang berupaya menggagalkan aksi kejahatan meski sedang tidak dalam tugas resmi mencerminkan dedikasi dan pengabdian tinggi sebagai aparat penegak hukum.

Selasa, 21 April 2026

Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun


Bandar Lampung
- Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. 

Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana. 

Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

"Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan," tuturnya.

Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

"Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah," jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut.

Rabu, 15 April 2026

Pegawai BPBD Bandar Lampung Kehilangan 3 Jari Saat Evakuasi Banjir


BANDAR LAMPUNG
– Kecelakaan kerja menimpa salah satu pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Aulia Ahmad Akbar, saat menjalankan tugas evakuasi banjir di wilayah Gang Onta, Kecamatan Kedaton,Jumat(14/4/2026)

Peristiwa tersebut terjadi pada saat waktu istirahat setelah salat zuhur. Dalam kondisi kelelahan usai bekerja, Akbar diduga kurang fokus saat hendak membersihkan mesin pompa penyedot air yang masih dalam keadaan menyala.

Akibatnya, tangan korban tersedot ke dalam mesin pompa air hingga menyebabkan tiga jarinya putus.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, saat ini Akbar tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Ia berada di ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan masih menunggu tindakan operasi dari tim medis.

Ayah korban menyampaikan bahwa kondisi Akbar membutuhkan penanganan serius, baik dari sisi medis maupun pemulihan pascaoperasi.

Sementara itu, Akbar berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap kondisi kesehatan serta proses pemulihan dirinya, mengingat insiden tersebut terjadi saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Banjir Setinggi Pinggang Rendam Rumah Warga di Jagabaya I dan II, Kerugian Capai Rp10 Juta


BANDAR LAMPUNG 
– Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Selasa malam, 14 April 2026, menyebabkan banjir merendam rumah warga di wilayah perbatasan Jagabaya 1 dan Jagabaya 2, Kecamatan Way Halim. Ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa.

Salah satu rumah yang terdampak berada tepat di depan Kantor Redaksi Ratumedia.id. Pemilik rumah, Ibrahim, mengatakan banjir kali ini merupakan yang terparah dibanding kejadian serupa yang sebelumnya kerap melanda kawasan tersebut.

“Sudah biasa banjir, tapi nggak sebesar ini. Tinggi air sampai sepinggang orang dewasa,” kata Ibrahim, Rabu (15/4/2026).

Akibat banjir tersebut, dua unit sepeda motor miliknya mogok setelah terendam air. Selain itu, sejumlah peralatan elektronik rumah tangga seperti mesin cuci dan kulkas juga mengalami kerusakan.

“Dua motor mogok semua karena kerendam. Mesin cuci sama kulkas juga mati,” ujarnya.

Ibrahim memperkirakan total kerugian akibat banjir mencapai sekitar Rp10 juta, mencakup kerusakan kendaraan, peralatan elektronik, serta sejumlah perabot rumah tangga yang ikut terendam.

Namun, yang paling disesalkan warga bukan hanya kerugian materi, melainkan minimnya perhatian aparatur setempat terhadap kondisi warga yang terdampak langsung.

Menurut Ibrahim, camat, lurah, dan petugas linmas memang sempat datang ke lokasi untuk meninjau kondisi banjir. Namun, mereka disebut hanya memantau dari area jembatan dan tidak turun langsung melihat rumah-rumah warga yang terendam.

“Camat sama lurah cuma mantau di jembatan, nggak masuk lihat situasi di dalam rumah saya yang terdampak,” keluhnya.

Ia menilai peninjauan yang dilakukan terkesan hanya formalitas, sementara warga membutuhkan perhatian dan penanganan cepat di lapangan.

Sorotan pun mengarah kepada pihak Kelurahan Jagabaya 2 yang dinilai kurang responsif terhadap kondisi warganya. Di tengah banjir yang disebut paling parah, warga mengaku belum menerima bantuan dari pemerintah hingga Rabu pagi.

“Belum ada bantuan sama sekali dari pemerintah,” tambah Ibrahim.

Warga berharap aparat kelurahan tidak hanya melakukan pemantauan dari titik aman, tetapi turun langsung ke rumah-rumah warga untuk melihat dampak banjir secara nyata dan segera menyalurkan bantuan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan drainase dan penanganan banjir di wilayah Jagabaya masih membutuhkan perhatian serius, terutama saat intensitas hujan tinggi mengguyur Kota Bandar Lampung. (rn)

Jumat, 13 Maret 2026

Babinsa Turun Tangan Bantu Korban Longsor, Sertu Toto Susilo: TNI Selalu Ada untuk Rakyat


Bandar Lampung
,  – Di tengah cuaca hujan dan suasana duka yang menyelimuti warga, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Sertu Toto Susilo terpantau turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor untuk memonitor kondisi sekaligus membantu warga yang terdampak.

Peristiwa tanah longsor yang terjadi pada Kamis dini hari itu merusak sejumlah rumah warga dan memaksa beberapa keluarga mengungsi ke tempat yang lebih aman. Kejadian tersebut menimbulkan kesedihan mendalam bagi para korban yang harus kehilangan tempat tinggal serta harta benda mereka.

Begitu menerima laporan dari warga, Sertu Toto Susilo segera menuju lokasi kejadian tanpa menunggu instruksi lebih lanjut. Kehadirannya tidak hanya sebagai aparat kewilayahan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut merasakan duka para korban.

“Babinsa adalah saya, dan warga adalah keluarga saya sendiri. Ketika keluarga tertimpa musibah, sudah menjadi kewajiban saya untuk hadir,” ujar Sertu Toto Susilo saat ditemui di lokasi pengungsian, Kamis (12/3/2026).

Di lokasi bencana, Sertu Toto langsung berkoordinasi dengan perangkat desa serta tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membantu proses evakuasi warga dan pendataan kerusakan rumah.

Tak hanya memantau situasi, ia juga terlibat langsung dalam kegiatan pembersihan material longsor yang menimbun rumah warga. Bersama masyarakat dan relawan, Sertu Toto ikut mengangkat lumpur serta puing-puing bangunan yang menutup akses jalan dan permukiman.

Salah seorang warga mengaku terharu atas kepedulian Babinsa tersebut. Menurutnya, Sertu Toto tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada para korban.

“Beliau ikut membantu membersihkan lumpur bahkan sampai tangannya lecet. Yang paling menyentuh, beliau juga memimpin doa saat pemakaman salah satu warga kami. Kehadirannya benar-benar memberikan kekuatan bagi kami,” ujar salah seorang perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Sertu Toto juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan logistik kepada warga terdampak. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi pribadi serta dukungan dari rekan-rekan sesama prajurit.

“Ini hanya sedikit bantuan untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” katanya.
Selain membantu penanganan darurat, Sertu Toto juga mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah rawan longsor agar tetap waspada, terutama saat curah hujan meningkat. Ia memastikan akan terus mendampingi warga dalam proses pemulihan pascabencana.

“Jangan patah semangat. Musibah ini adalah ujian. Mari kita bangkit bersama dengan semangat gotong royong. TNI akan selalu ada untuk rakyat,” tegasnya.

Kisah kepedulian Sertu Toto Susilo menjadi gambaran nyata kedekatan antara TNI dan masyarakat. Di tengah bencana dan kesulitan yang dialami warga, kehadiran Babinsa menjadi bukti bahwa negara tetap hadir untuk melindungi dan membantu rakyatnya.

Selasa, 10 Maret 2026

Babinsa Sigap Padamkan Kebakaran Tower Air di PPI Lempasing


Bandar Lampung
– Kewaspadaan dan respons cepat menjadi kunci dalam mencegah musibah yang lebih besar. Hal ini ditunjukkan Babinsa Kelurahan Way Tataan, Serka M. Fikri dari Koramil 410-03/TBU, yang bergerak cepat bersama tim gabungan memadamkan kebakaran tower air di Gedung Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing, Senin (9/3) malam.

Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Serka M. Fikri menerima laporan dari warga terkait kepulan asap yang terlihat berasal dari tower air di atas gedung pelelangan. Setelah dilakukan pengecekan awal, sumber api diketahui berasal dari mesin pompa air otomatis (sanyo) yang terbakar.

Tanpa menunggu lama, Serka M. Fikri segera menuju lokasi kejadian di Jalan RE Martadinata, RT 01 LK 2, kawasan PPI Lempasing, Kelurahan Way Tataan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Setibanya di lokasi, ia langsung berkoordinasi dengan unsur terkait serta membantu proses evakuasi dan pemadaman api.

Berkat laporan cepat warga serta kesigapan Babinsa dalam menggerakkan potensi wilayah, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Teluk Betung Timur segera tiba di lokasi. Kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak sempat merambat ke bagian gedung lainnya yang merupakan pusat aktivitas nelayan dan pedagang ikan.

“Alhamdulillah, api dapat dipadamkan dengan cepat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian material hanya berupa satu unit mesin pompa air yang terbakar,” ujar Serka M. Fikri saat melakukan pemantauan pascakejadian.

Ia juga tetap berada di lokasi hingga situasi benar-benar aman untuk memastikan kondisi tetap kondusif serta memberikan rasa tenang kepada para nelayan dan pedagang yang sempat panik akibat kejadian tersebut.

Penanganan kebakaran ini turut melibatkan unsur Forkopimcam setempat. Hadir di lokasi Camat Teluk Betung Timur Bambang, Lurah Way Tataan, personel Pos Polairud Provinsi, anggota Polsek Teluk Betung Timur, serta warga sekitar yang bersama-sama membantu proses pemadaman.

Kejadian ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kewilayahan dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

 Selain itu, peran aktif Babinsa juga menunjukkan komitmen TNI untuk selalu hadir dan tanggap dalam membantu masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat.

Senin, 02 Maret 2026

Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel


Bandar Lampung
- Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

"Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian," Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah," Kata Wakapolresta.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Sabtu, 21 Februari 2026

Sigap! Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Pramuka Garden Residen


Bandar Lampung
 – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Perumahan Pramuka Garden Residen, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu siang (21/2/2026). Kebakaran diduga dipicu permainan korek api oleh seorang balita yang menyebabkan api dengan cepat membesar dan melalap salah satu ruangan rumah.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu bermula saat anak pemilik rumah, Bapak Tedi T, yang masih berusia 5 tahun, bermain korek api di dekat lemari dalam kondisi terbuka. Lemari tersebut berisi pakaian serta sejumlah surat berharga yang mudah terbakar. Tanpa disadari, api dengan cepat menyambar isi lemari dan membesar.
Bapak Tedi yang saat itu tengah tertidur terbangun ketika merasakan panas dan melihat kobaran api mulai membesar di kamar depan. Dengan sigap, ia segera menyelamatkan anaknya keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Di tengah kepanikan warga, Babinsa Kelurahan Rajabasa Nunyai, Peltu Joko Pandoyo dari Koramil 410-06/KDT, langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari Ketua RT dan warga sekitar pukul 10.30 WIB. Kehadirannya menjadi penggerak semangat gotong royong warga untuk melakukan pemadaman darurat menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu bantuan pemadam kebakaran.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada korban jiwa serta membantu mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan,” ujar Peltu Joko Pandoyo di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, empat unit mobil pemadam kebakaran Kota Bandar Lampung tiba di lokasi dan segera melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku melawan kobaran api, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api sepenuhnya.

Akibat kejadian tersebut, bagian kamar depan rumah hangus terbakar dengan estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp100 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan ketat terhadap anak-anak, terutama terkait benda-benda berbahaya seperti korek api dan bahan mudah terbakar di dalam rumah. 

Respons cepat warga bersama aparat kewilayahan menunjukkan kuatnya sinergi dan semangat kebersamaan dalam menghadapi situasi darurat, sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Sabtu, 07 Februari 2026

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung
– Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam," Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter," jelas Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota


JAKARTA
: Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari menyatakan, Muklis sebagai Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) tidak berhak memecat anggota PWI, jumat (06/02/26).

Pemecatan 9 orang anggota PWI Lamtim oleh Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di kritik keras oleh PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Atal S Depari sebagai Ketua DK PWI Pusat di dampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto akan memerintahkan DK Provinsi Lampung serta PWI Provinsi Lampung menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya sudah baca itu (Laporan pemecatan 9 anggota PWI Lamtim oleh Muklis Ketua PWI Lamtim), di japri teman-teman juga (Arlian Athar Fadli dan 8 orang Anggota Biasa PWI Lamtim yang dipecat muklis), saya dengar ada 9 orang itu sudah dipecat ya. Jadi sebenarnya pengurus PWI Kabupaten/Kota itu gak berhak memecat anggota, yang berhak (memecat anggota biasa PWI adalah PWI Pusat) apalagi anggota biasa. Ini adalah sebuah masalah case, saya mohon nanti ketua DK Provinsi Lampung harus turun tangan apa yang sebenarnya terjadi," jelas Atal S Depari.

Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.

“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tegasnya

"Ada dua hal menurut saya, kesalahan anda (9 orang anghota PWI Lamtim) apa sehingga anda dipecat. Ketua ini juga (Muklis Ketua PWI Lamtim) kok begitu berani memecat, ngerti gak tugas sebagai ketua itu apa? Pecat memecat. Saya minta PWI Lampung menyelesaikan masalah ini, disebelah saya ada ketua bidang organisasi PWI Pusat," tambah Bang Atal sapaan akrabnya.

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Provinsi Lampung untuk memproses kasus ini secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya minta DKP Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut marwah organisasi,” papar Atal S Depari.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.

"Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat," ungkap bang Zul sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme organisasi.

“Kita sudah terima laporan. Ini akan kita proses melalui Dewan Kehormatan. Namun, penyelesaiannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkas Zulkifli.

Diketahui laporan tertulis ke 9 anggota PWI Lamtim yang di pecat Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di terima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari.