Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label lantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lantas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2022

Jalan Amblas Pasca Banjir di Sukau, Makan Korban



GK, Lampung Barat - Akibat erosi pasca banjir di jalan penghubung antara Pekon Buay Nyerupa dan Pekon Bumi Jaya Kecamatan Sukau, hingga jalan yang bisa digunakan hanya separuhnya karena jalanan amblas tergerus air. Kondisi ini mengakibatkan salah satu warga terjatuh beserta sepeda motor yang dipakainya ke sungai.

Tidak adanya rambu-rambu peringatan pada titik jalan yang erosi pasca banjir serta minimnya penerangan jalan, mengakibatkan Aceng bin Mahmus warga Pemangku 1 Dusun Sulung Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, terperosok ke sungai pada Jumat Malam sekiranya pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:

“Pasca banjir yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022 kemarin, jalanan ini hancur tergerus oleh sungai, dan karena tidak diberi rambu-rambu sebagai tanda bahwa jalanan ini amblas pada malam ini memakan korban pengendara sepeda motor,” terang warga sekitar, Anto, Jumat (18/11/2022).


Korban yang mengendarai sepeda motor Merk Honda Supra X 125 mengalami luka benturan, kini dilarikan ke Puskesmas Buay Nyerupa Kecamatan Sukau oleh warga.

"Korban sudah kami bawa ke Pukesmas Buay Nyerupa guna mendapat pertolongan, ia mengalami luka di bagian muka, lengan dan kaki," ujar Anto.

BACA JUGA:

Anto juga menambahkan harapannya kepada pihak terkait untuk dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan.

"Seharusnya hal ini tidak terjadi mengingat tempo hari pemerintah sudah turun langsung meninjau ke lokasi, mengapa tidak diberi rambu peringatan? Ini kan membahayakan pengguna jalan," tandasnya. (Ars/Yie)

Kamis, 06 Oktober 2022

Hari Keempat, ini Hasil Ops Zebra Krakatau Polres Lambar


GK, Lampung -
Pelaksanaan  Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Lampung Barat Polda Lampung yang terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga saat ini telah berlangsung selama 4 hari, Kamis (06/10/2022).

Iptu David Pulner,S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan dalam melaksanakan Ops Zebra Krakatau 2022 kami telah melakukan 165 teguran terhadap pengendara  yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Hukum Polres Lampung Barat.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini kamu rutin memberikan himbauan baik melalu media cetak, media elektronik, sosial media, spanduk, leaflet, sticker maupun bill board.

Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Krakatau 2022 ini mengalami peningkatan sebanyak 109% dari tahun sebelumnya," ujar David.

Namun selama 4 hari pelaksanaan Ops Zebra Krakatau, telah terjadi 2 kecelakaan lalulintas.

Diantaranya telah terjadi Laka Lantas pada hari Minggu 02 Oktober 2022 pukul 14.00 Wib Antara R2 Yamaha Vixion BE 4972 FP dengan R2 Honda Beat BE 2678 MK di Jalan Lintas Air Hitam Pekon Mutar Alam Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Lampung yang mengakibatkan 1 luka berat (Lb), 1 luka ringan (Lr),  dengan kerugian Materill Rp.500.000- 

Dan pada hari Selasa 04 Oktober 2022 Pukul 16,30 Wib di Jalan Lintas Barat Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat, Lampung antara R2 Honda Beat No.pol BE 3725 XA warna Hitam R6 jenis truck yang tidak diketahui identitasnya yang mengakibatkan 1 Orang meninggal dunia dan kerugian materil Rp. 500.000

Kemudian David menuturkan kembali arahan bapak Kapolres Lampung Barat untuk tidak berorientasi pada penegakkan hukum atau tilang tetapi lebih mengutamakan preemtif dan preventif serta simpatik humanis dan laksanakan tugas sesuai Standar operasional prosedur.[Melati]

Kamis, 22 September 2022

HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda


GK, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri syukuran perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. 

Dalam momentum tersebut, Sigit juga sekaligus meresmikan  salah satu program prioritas Presisi, yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda jajaran Indonesia. 

"Alhamdulillah bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda," kata Sigit. 

Meski begitu, Sigit tetap meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk terus mengembangkan serta meningkatkan ETLE tersebut. Sehingga, kata Sigit, tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga harus diterapkan di wilayah kabupaten dan kota. 

"Oleh karena itu, tentunya kita dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut. 

Tak hanya itu, pada kesempatan ini, Sigit turut meresmikan inovasi ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps. Sehingga tilang elektronik tidak hanya bersifat diam atau statis, melainkan dapat bergerak secara dinamis di lapangan. 

Menurut Sigit, terobosan inovasi tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi itu, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sekecil mungkin. 

"Dan kemudian ini bisa dilaksanakan dalam kegiatan patroli. Khususnya di tempat-tempat yang rawan kecelakaan. Sehingga, kemudian harapan kita dengan peningkatan dan pergelaran ETLE ini angka kecelakaan lalu lintas, semakin hari atau dari tahun ke tahun kita harapkan makin turun. Karena kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas makin baik dan ini tentunya akan menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas," ucap Sigit. 

Tak hanya dari sisi tersebut, Sigit menekankan, pengembangan basis teknologi informasi ini, diharapkan mampu menghindari terjadinya potensi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polantas. 

Mantan Kapolda Banten ini memaparkan, polisi sabuk putih merupakan salah satu personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga, harus mampu memberikan pelayanan dan kinerja yang optimal bagi seluruh warga Indonesia. 

"Tentunya dengan pengembangan teknologi informasi yang ada, layanan kepolisian akan semakin cepat, semakin baik. Tentu bagaimana upaya kita untuk semakin hari menghindari pelanggaran dan menampilkan jajaran lalu lintas yang menjadi salah satu etalase Polri yang selalu berinteraksi bersama-sama dan berhadapan dengan masyarakat. Sehingga, kedepan kita harapkan postur lalu lintas, yang mewakili etalase Polri, menampilkan sosok Polri yang tegas, wibawa, humanis, dan bersih. Namun di dalam pelayanannya tentunya semakin dekat dan dicintai masyarakat," papar Sigit. 

Lebih dalam, Sigit meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Apalagi, saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Peran polisi lalu lintas menjadi salah satu yang paling sentral dalam memberikan pengamanan dan penjagaan kegiatan itu sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

Dalam mengamankan dan memastikan Presidensi G20 berjalan lancar dan aman, Polri juga menyiapkan 91 Command Center. Pada pusat komando itu terdapat fitur-fitur yang terintegrasi posko pembantu Polda Bali dan BNDCC sebagai pusat kendali koordinasi, komunikasi, dan informasi. 

Command Center itu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan fitur terdiri dari, monitoring CCTV, monitoring Drone, monitoring Body Worn, monitoring GPS Ranmor Patroli, sub monitoring center, Dashboard Polisiku, Dashboard 110, SOT Presisi, info BMKG dan Cuaca. 

Lalu, Inarisk BNPB, monitoring kecepatan angin, prakiraan cuaca di Pelabuhan, pasang surut air dan tinggi gelombang, flight radar dan traffic marine. 

"Body Worn Camera, saat ini terus kita kembangkan khususnya dalam kegiatan KTT G20. Ini untuk melengkapi pengawasan dan pengamanan, terkait dengan rangkaian proses pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri. Disamping, tentunya ini bisa membantu melengkapi Mobile Apps yang disiapkan. Namun Body Worn tentunya kita lakukan untuk membantu tingkatkan pengawasan serta hal-hal lain yang dibutuhkan untuk pengamanan dan keselamatan," tutup Sigit. [rls/icha]

Sabtu, 18 Juni 2022

Terjaring Operasi Patuh Krakatau, Pemotor Malah Dapat Helm Gratis dari Polisi



GK, BANDAR LAMPUNG - Satlantas Polresta Bandar Lampung punya cara unik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas saat momen Operasi Patuh Krakatau 2022. Petugas membagikan hadiah helm dan Paket Sembako kepada para pengendara yang tertib di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, Sabtu (18/06/2022)

Setiap kali lampu lalu lintas menyala merah, Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH.M.M. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. bersama dengan Pihak Jasaraharja serta petugas yang memakai kostum Pahlawan asal Provinsi Lampung Radin Intan memeriksa kendaraan sepeda motor Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, SIM dan helm. 

Dan pemotor yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat dan kelengkapan sepeda motornya," kata Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH., M.M. 


Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib berlalu lintas.

"Dalam Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasaraharja mengadakan kegiatan Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas," ucap Rohmawan.


Meski demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan helm SNI saja. 

"Masyarakat yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm gratis," ucap Kasat.


AKP M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya dalam Operasi Patuh saja,” kata Rohmawan.
 
Operasi Patuh Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8 pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta berboncengan melebihi kapasitas.

Minggu, 26 Desember 2021

Akibat Ban Meletus, Sebuah Mobil Menjebol Median Jalan



BANDAR LAMPUNG - Mobil sedan Honda Brio Satya menjebol median jalan di Jl. ZA Pagar Alam,  Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/12), pukul 13.00 WIB.

Akibat kecelakaan yang diindikasi karena pecah ban dan belum diketahui identitas pengemudinya, kepala mobil dengan NOPOL BE 1498 RE ringsek serta sebatang pohon tumbang. Mobil derek mengevakuasinya pada pukul 14.14 WIB.

Menurut Ida (40), warga yang melihat peristiwa, mengaku kaget mendengar suara benturan keras. Setelah dilihatnya, ada mobil yang menjebol median jalan.

"Mobil nyangkrak di atas median", katanya.

Mereka yang berada di sekitar tempat kejadian berusaha membantu korban yang hanya mengalami luka ringan saja.

"Pengemudinya tak apa-apa, cuma lecet saja," ujar Ida.

Warga lain, Anton (43), mengatakan, "Dengar-dengar mobil sedikit melaju kencang dan tiba-tiba pecah ban," ucapnya. [Red]

Senin, 20 Desember 2021

3 Pernyataan Polisi Saat Viral Pengendara Motor Ditilang karena Kawal Ambulans

Mobil ambulans melewati pintu masuk saat mengantarkan pasien Covid-19 ke Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Senin (2/8/2021). Sebanyak 466 pasien Covid-19 masih menjalani perawatan di tower RSDC-19 Rusun Pasar Rumput hingga Senin (2/8) ini. 


JAKARTA - Seorang pengendara motor ditilang karena mengawal ambulans yang tengah melaju di jalan. Peristiwa tersebut viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc.

Dalam vidio tersebut polisi sempat menanyakan apa alasan pemuda tersebut mengawal ambulans dan punya kewenangan apa untuk melakukannya.  

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?," tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).

Pengendara motor menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar mengawal agar pengedara lain memberikan jalan. Mendengar jawaban tersebut, polisi mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, pengendara motor tersebut dikenakan Pasal 12,  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59. Saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.

Lantas, apa alasan di balik penilangan tersebut dan tanggapan pihak Polda Metro Jaya atas viralnya video polisi tilang pengedara motor saat kawal ambulans:

1. Alasan Pengendara Sipil Dilarang Kawal Ambulans

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya. 

Hal itu menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat mengawal mobil ambulans. Video yang viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc itu pun menjadi perbincangan publik.

"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).

Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. 

"Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," tuturnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas. 

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," ungkap Argo.

2. Bisa Tidak Melanggar Hukum, Namun untuk Tujuan Kemanusiaan

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengendara motor sipil yang mengawal ambulans bisa saja tidak melanggar hukum.

Hal itu jika dilakukan hanya apabila pengawalan ambulans dilakukan secara spontan untuk tujuan kemanusiaan. 

"Kalau melihat konteksnya pada saat motor memang secara spontan ingin membantu, mungkin bisa dimaklumi karena alasan kemanusiaan," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).

Argo menegaskan, kesalahan yang terjadi apabila ada niatan mengambil keuntungan ekonomi di balik aksi kemanusiaan tersebut. Dia mengingatkan, mereka bisa terjerat pasal pidana.   

3. Berpotensi Terjadi Pelanggaran

AKBP Argo Wiyono juga mengingatkan timbulnya sejumlah potensi pelanggaran saat pengawalan ambulans. Mulai dari penggunaan lampu rotator dan sirine pada motor sipil hingga cara berkendara yang membahayakan.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan, terkena Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain," jelas Argo.

Sebagai informasi, larangan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan dikarenakan menyalahi aturan berkendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Aturan sebenarnya (memang) tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo menandasi.

4. Dinlilai Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut tindakan polisi menilang pengendara motor yang mengawal ambulans tersebut sudah sesuai aturan.

"Untuk pengendara motor yang mengawal, itu namanya pelanggaran aturan. Maka perlu ditegakkan dengan penegakan hukum lalu lintas, salah satunya tilang," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2021).

Meski demikian, beberapa pihak menyoroti pengawalan oleh polisi yang kerap juga melanggar aturan. Di antaranya suka menerobos lampu merah saat polisi mengawal konvoi.

Terkait hak tersebut, Adrianus menyatakan polisi yang abai lalu lintas saat mengawal sudah melakukan penyimpangan.

"Untuk polisi pengawal moge yang terabas lampu merah, itu namanya penyimpangan. Karena walau dia punya kewenangan (untuk melanggar lampu merah, misalnya) tapi menggunakannya secara tidak pada tempatnya," kata dia.

Minggu, 12 Desember 2021

Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Tangkapan layar video yang memperlihatkan perbandingan praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) disebut di Indonesia dan Taiwan.


GARIS KOMANDO – Warganet di media sosial baru-baru ini ramai membandingkan ujian praktik SIM C di Indonesia dengan diduga terjadi di Taiwan. 

Adapun perbandingan tersebut banyak dibagikan netizen di media sosial dari TikTok, Facebook, Twitter hingga Instagram.

Salah satu akun yang membandingkan ujian SIM C antara Indonesia dengan diduga terjadi di Taiwan ini adalah akun Twitter @txtdrbekasi.

Pantes pada jago nyalip truk di Narogong,” tulisnya.

Pihaknya sembari melampirkan video ujian praktik SIM di Indonesia di mana terlihat polisi melewati sejumlah penghalang dengan posisi zig-zag, serta memutari jalur angka 8 tanpa menginjakkan kaki ke tanah.

Sementara untuk jalur ujian SIM C diduga terjadi di Taiwan, jalur yang dilalui tersebut terlihat lebih sederhana dengan adanya sejumlah rambu di jalurnya.

Beragam komentar muncul terkait unggahan ini. 

Pernah ada yg ngomong Rossi aja belom tentu lolos ujian SIM di Indonesia,” tulis akun @jar_cake. 

Tes gak masuk akal blas. Di jalan raya mana ada lintasan zig zag dan angka 8?” tulis akun @wiraaditama10.

Di Indonesia banyak sekali jalan yang rusak,, Latihan seperti ini sangat berguna untuk menghindari jemblongan di jalan,” ujar akun @akbarfebrian435.

Lantas apa alasan jalur ujian SIM C dibuat memutar angka 8 dan zig-zag?

Alasan ujian SIM C harus melewati jalur zig-zag 

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, alasan ujian SIM C Indonesia dibuat zig-zag hingga berputar seperti angka 8 dimaksudkan untuk melatih keseimbangan pengemudi kendaraan bermotor.

"Untuk melatih kelincahan dan keseimbangan dalam mengemudi," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (10/12/2021). 

Alasan serupa juga diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," kata dia.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan bahwa SIM bukanlah sekedar izin yang dibutuhkan pengendara saat berkendara di jalan raya, melainkan juga sebagai privilege atau penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki dalam mengemudikan kendaraan.

Hal ini karena ketika di jalan raya, mengemudikan kendaraan selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, sehingga pengemudi kendaraan haruslah kompeten. 

Kompetensi ketika berkendara menurut Taslim bukanlah hal sederhana.

Setidaknya dibutuhkan tiga elemen ketika berkendara yakni meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.

"Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi," kata Taslim. 

Sehingga yang kemudian menjadi persoalan saat ini menurut Taslim adalah bagaimana mengukur sikap perilaku maupunattitude pengemudi.

Hal ini karena menurutnya sangat terkait dengan karakter dasar yang terbangun oleh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial.

Senin, 04 Oktober 2021

Wanita Pakai Mukena, Hampir Tertabrak Kendaraan

Wanita yang nyaris tertabrak kendaraan sedang di introgasi Aparat

BANDAR LAMPUNG - Hampir tertabrak kendaraan, seorang perempuan diamankan Kasatlantas Polres Mesuji di Jalan Tol Bakter Jalur A KM 141.100, pada Senin (4/10/2021).

"Wanita tersebut ditemukan, ketika saya melintas pada jalur Tol dari arah Bandar Lampung menuju mesuji KM 141.100 kemudian melihat seorang perempuan yang masih menggunakan mukena (pakaian ibadah perempuan) yang sedang berjalan kaki di badan jalan dan hampir tertabrak kendaraan yang melintas," kata Kapolres Mesuji, AKBP Alim melalui Kasat Lantas Polres Mesuji, Iptu Khoirul Bahri.

Menurutnya, wanita yang diketahui tidak membawa identitas tersebut, mengaku bernama Sri Wido Wahyuni, seorang janda yang memiliki 3 orang anak dan mengontrak di daerah Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah. Ia menjelaskan dari tadi malam sudah berjalan kaki (tanpa alas kaki) dan belum tahu arah tujuannya.

"Saya mengajak saudari Sri untuk ikut mobil dinas Lalu lintas dan membawanya ke tempat yang lebih aman dan di serahkan ke petugas Exit Tol Gunung Sugih Lampung tengah," ujarnya. 

Lebih lanjut, tambah Khoirul Bahri, ia berkoordinasi dengan petugas Tol untuk menghubungi pihak keluarga. 

"Kita berkoordinasi dengan petugas tol untuk menghubungi keluarganya agar dapat berkumpul kembali," imbuhnya. [Sur]