Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kementerian PUPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian PUPR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 September 2023

Proyek Jalan Sukau - Lombok Telan Korban Jiwa, Bisa Berujung Pidana Faktanya Kasus ini Dalam Pembiaran



GK, Lampung Barat - Proyek Peningkatan Struktur dan Rehabilitasi Jalan Ruas Pagar Dewa - Lumbok menelan korban jiwa.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan (An) seorang warga Pekon Kagungan Lumbok pada proyek pengerjaan Jalan Sukau - Lumbok, tepatnya di Pekon Suka Maju Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat , pada Kamis malam (14/9/2023) disinyalir karena jalan licin akibat pasir yang bertaburan dan tumpukan material yang memakan badan jalan.

Hal nahas yang telah terjadi itu, seolah mendapat pembiaran oleh pemerintah setempat meskipun olah TKP sudah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lambar.

Ridwan Maulana Koordinator Tim Pengawasan Internal Sahdana Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berpendapat, kasus yang menewaskan (An) warga Pekon Kagungan Lumbok itu bisa berujung pidana.

"Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan," kata Ridwan Maulana.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : 
Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan yang menewaskan (An) itu merupakan proyek Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 46,4 miliar, dikerjakan PT Suci Karya Badinusa.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada satu pun pihak pelaksana proyek yang memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh awak media. (Red)

Selasa, 17 Mei 2022

Pembangunan Outlet Drainase Jalan Nasional yang Dinantikan Warga Pekon Mutar Alam, Justru Di Kerjakan Secara Asal



GK, Lampung Barat - Pembangunan Infrastruktur yang menelan biaya cukup besar bersumber dari dana APBN maupun APBD, sejatinya harus di laksanakan dengan baik dan benar dengan melalui perencanaan dan pelaksanaan yang tepat guna serta tepat sasaran.

Namun terkadang harapan itu jauh panggang dari api, seperti pembangunan Drainase di Jalan Lintas Liwa, tepatnya di Pemangku Mutar Alam 1, Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Pembangunan tersebut sudah lama di nanti-nantikan warga setempat, mengingat selama ini setiap turun hujan dengan intensitas tinggi, beberapa rumah warga tergenang air, yang diakibatkan tidak adanya saluran siring (drainase). 

Namun dibalik rasa senang warga dengan adanya pembangunan tersebut, ada juga rasa takut dan khawatir setelah melihat pekerjaan pembangunan drainase yang tidak lama lagi akan selesai itu, mengingat pembangunan outlet drainase yang di arahkan kebelakang pemukiman warga dimana kontur tanahnya labil dan berpasir.

Menurut warga setempat yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan, "Kami mendukung dan sangat senang dengan adanya pembangunan ini, tapi kami juga khawatir dan takut karena pembuangan airnya hanya sampai di belakang rumah warga, dan itu sangat rawan terjadinya longsor. Dan kami keberatan kalau pembuangan air hanya sampai disitu," ujarnya, Selasa (17/5/2022).



Dikutip dari Lampung7com, ditempat lain Arif Henderson selaku Tokoh Pemuda setempat juga selaku Pemerhati Pembangunan menilai dan mengatakan melalui pesan singkat WhatsAppnya.

"Pembangunan ini terkesan tidak ada analisa dan perencanan yang matang,  
seharusnya pihak- pihak yang berkompeten dari awal harus betul-betul memperhitungkan dan menganalisa sebelum melaksanakan suatu pekerjaan," ujar Arif.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Jangan terkesan yang penting ada pembangunan, namun seharusnya dampak jangka pendek dan jangka panjangnya juga harus di perhitungkan," Imbuhnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Arif yang juga aktif di lembaga sosial kontrol ini akan segera menghubungi pihak pelaksana pekerjaan, 

"Nanti kita akan lihat siteplan pekerjaan ini seperti apa, seharusnya dengan Debit air yang begitu besar ketika hujan turun saluran seperti ini harus ada bak kontrolnya, dan jalur pembuangan air harus betul-betul dibuat ke outlet terakhir, jangan hanya sampai di belakang pemukiman warga seperti ini, sebab berpotensi mengakibatkan longsor seperti yang sudah-sudah," katanya. 

Untuk menyikapi hal ini, warga telah sepakat menyatakan keberatan, jika pembuangan air hanya sampai tempat yang sekarang.

"Warga sudah membuat surat pernyataan keberatan, dan jika masih di lanjutkan pembangunan yang terkesan asal-asalan ini, terpaksa masyarakat akan menutup pembuangan air tersebut yang menumpang di belakang pemukiman warga Pemangku Mutar Alam, dan untuk tahap awal kita teruskan ke camat kecamatan setempat untuk di proses lebih lanjut," tutupnya. (Red)

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]