Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemda Tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemda Tanggamus. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 April 2022

Kisah Haru Gadis Cantik Alami ODGJ Setelah Ayah dan Ibunya Meninggal Dunia


GK, Tanggamus - Orangtua merupakan hal paling berharga dalam hidup setiap anak. Berbeda dengan kisah haru yang dialami seorang gadis bernama Fatmawati (39) anak yatim piatu yang tinggal di Sumberkarya II RT/RW 002/004 Pekon (desa) Sumberejo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) setelah ibunda dan ayahnya meninggal dunia sejak duduk dibangku kelas satu sekolah tingkat petama (SMP).

Saat ini Fatmawati, gadis cantik yang berusia 38 tahun tersebut tinggal sendiri dirumah atau gubuk yang gelap tanpa ada lampu peneranga. Selama ini ia diurus oleh tetangganya ibu Suranti (50), jarak rumah Suranti 200 meter dari rumah tempat tinggal Fatmawati.

Suranti setiap hari nya memberi makan dan memandikan bahkan harus membersihkan kotoran fatmawati hal ini di lakukan Suranti selama 7 tahun sejak orang tua fatmawati meninggal.

"Kami masyarakat merasa kasihan dan meminta dinas terkait serta para dermawan bisa membantu untuk pengobatan Fatmawati," harap Suranti disampaikannya pada media ini, Minggu (24/4/2022).

Suranti juga menyampaikan, "Saya saat ini tengah kesulitan mengingat digubuk Fatmawati tidak ada Air dan listrik sehingga saya terkendala untuk memandikannya, harus membawa Air dari rumah saya," ucapnya.

Disisi lain Ibu Rina Dewi AR selaku tetangga dan masyarakat Sumberejo turut prihatin dan berharap agar Fatmawati bisa mendapatkan bantuan maupun pengobatan dari Dinas Sosial maupun tangan-tangan dermawan, ucapnya. (Ar)

Rabu, 23 Maret 2022

Diduga Bergaul Dengan Sabu, Tiga Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Polisi



GK, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. 

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di 3 rumah berbeda. Bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat. 

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengkonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Sabu. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan, dan pengembangan berhasil ditangkap JA dan CS saat berada di rumahnya. 

"Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/22) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (23/3/22). 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. 

"Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi Narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," jelasnya. 

Sambungnya, dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handpone dan pipet bekas sekop. 

Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram. 

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka bahwa barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. 

"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran," ujar Dedy.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara," tandas Deddy. 

Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku mengkonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut. 

"Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya," kata AR di Polres Tanggamus. (Ar)

Jumat, 18 Maret 2022

Hj. Dewi Handajani Menghadiri Giat Pembinaan Komunitas Baca oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung


GK, Tanggamus - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri kegiatan Pembinaan Komunitas Baca oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung, di Taman Anjung Baca Pintar, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip, Senin (7/2/2022).

Turut mendampingi Bupati, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat Gunungalip Sutoto, dan Kepala Pekon Sukabanjar.


Bupati Dewi Handajani, dalam kesempatan itu menyampaikan melalui kegiatan tersebut diharapkan anak-anak dapat memiliki budaya dan kompetensi literasi yang baik, serta memanfaatkan teknologi digital yang positif.

"Dengan tetap menjaga keseimbangan kemampuan intelektualitasnya, penguasaan emosionalnya, kecakapan sosialnya juga jangan sampai bermasalah, dan yang terpenting adalah bagaimana spriritual anak anak kita, kita kawal dan jaga bersama," ujar Bunda Dewi.

"Oleh karenanya, pembinaan-pembinaan yang dilakukan taman bacaan atau sektor yang lain, Pemda Tanggamus tentunya siap untuk bekerja sama untuk memajukan generasi bangsa yang lebih cerdas dan berwawasan ilmu pengetahuan," jelas Bupati. (Ar)

Kamis, 17 Maret 2022

Bupati Tanggamus Resmikan Taman Kehati Yang Akan Berperan Strategis untuk Kelestarian Lingkungan Hidup


GK, Kota Agung -- Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani resmikan taman keanekaragaman hayati (Kehati) Galih Batin, PT Tirta Investama, AQUA Tanggamus, bekerjsama dengan Mitra Bentala, di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kamis (17/3).

Ikut Hadir Mendampingi Bupati Tanggamus, Kadis Lingkungan hidup Kemas amin Yusfi, Kadis pariwisata Retno, Camat kotim Khuroisin, Uspika kotim dan Pj.Kakon teba beserta jajaran.

Bupati menyampaikan, keberadaan taman kehati inisiasi dari PT Tirta Investama AQUA tersebut memiliki peran strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekarang dan masa yang akan datang. Ia berharap taman kehati tersebut bisa dikembangkan kedepannya karena bisa menjadi wisata edukasi, konservasi, dan tanaman langka yang bisa dinikmati.

"Nantinya tanaman-tanaman tersebut tidak hanya ditanami saja, akan tetapi ada proses pembibitannya sehingga bisa di budidayakan, terlebih disini sarana lengkap, dan lahannya juga sangat luas, sehingga bisa dijadikan wisata kemah, outbond dan yang lainnya," kata Bupati.


Sementara itu, Kepala Pabrik AQUA Tanggamus Asep Mawan Ruswandi menerangkan, dari awal berdirinya PT Tirta Investama atau yang lebih dikenal dengan AQUA pada tahun 1973 selain berbicara bisnis juga tidak melupakan tentang sosial, serta konsen terhadap konservasi dan lingkungan disekitar pabrik tidak hanya di Tanggamus saja melainkan juga di 21 pabrik di seluruh Indonesia hingga sampai saat ini.

"Ada empat pilar kebaikan yang kita terapkan, yakni kebaikan konsumen, kebaikan bumi dan lingkungan Indonesia, salah satunya yang kita lakukan saat ini, lalu kebaikan karyawan dan kebaikan mitra salah satunya unsur pemerintahan, tujuan dari taman kehati ini ialah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang merupakan amanat dari Permen LH nomor 3 tahun 2012," terangnya.

Direktur Mitra Bentala Rizani memaparkan bahwa tanaman yang ada di taman kehati galih batin terdiri dari tanaman endemik Lampung dan tanaman langka, tetapi kedepan dalam pengembangannya taman tersebut akan menjadi tempat edukasi untuk pendidikan lingkungan hidup, serta pelatihan pelatihan untuk anak anak sekolah maupun para kader konservasi.

"Harapan dari masyarakat juga tadi disampaikan agar supaya ketika ada kegiatan taman kehati, ini juga bisa bermanfaat bagi masyarakat dan kita harapkan kolaborasi dengan pemerintah sehingga taman kehati ini berkembang dengan baik," tandasnya. (Ar)

Rabu, 16 Maret 2022

Rumah Sudah Miring Dan Tak Layak Huni, Janda Anak Dua di Talang Padang Mengharap Bantuan Pemerintah



GK, Tanggamus - Rumah milik Rini Ruswati (58) yang terletak di Dusun Satu pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, keadaannya tidak layak huni. 

Rumah warga janda beranak dua tersebut sangat memprihatinkan, nampak dari depan dan belakang rumah sudah terlihat miring.

Saat awak media mengunjungi kediamannya, Rabu (16/3/2022) Rini menceritakan keadaan rumahnya yang sangat memprihatinkan sekali, dan ia menyampaikan rasa terimakasih karena sudah berkenan mengunjunginya.

"Terimakasih sudah mau mampir di gubuk saya ini," ujar Rini dengan mata berkaca-kaca.


Ia juga menuturkan harapannya kepada pemerintah terkait agar bisa memberikan kepedulian dan membantu ia dan anak-anaknya.

"Saya berharap kepada pihak terkaik untuk bisa mendata dan membantu sehinga rumah saya ini bisa diperbaiki, saya hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga tak jauh dari rumah saya. Itu pun hanya cukup untuk sehari-hari," ucap Rini.

Saat awak media menanyakan bantuan yang mereka dapati selama ini, Rini pun menjawab, "Kalau bantuan dari pekon ada, tapi itu kan kadang tiga bulan sekali kadang abis untuk utang diwarung. Pokoknya saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT. Semoga ada yang mau membantu memperbaiki rumah saya ini," jelas Rini Ruswanti.


Di tempat terpisah Kepala Pekon Sinar Harapan, Ansan Il Amin membenarkan bahwa rumah warganya yang terletak di Dusun Satu Sinar Harapan atasnama Rini Ruswati (58) keadaannya benar memprihatinkan.

"Kami juga Pemerintah Pekon serta warga berinisiatip untuk membantu secara swadaya mengganti penopang kayu ubung-ubung rumah yang sudah miring, dan lapuk tersebut," kata Kakon Sinar Harapan.

"Saya juga selaku Kakon berencana bersama aparat pekon akan membuat proposal pengajuan bedah rumah ke Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus semoga yang akan kita usahakan ini dilancarkan oleh Allah SWT. Sehingga rumah Rini dapat bantuan bedah rumah," imbuh Ansan. [Ar]

Rabu, 02 Maret 2022

Hj. Dewi Handajani Buka Kegiatan Donor Darah Pada HUT Sat Pol PP ke-72 dan Satlinmas Ke-60


GK, Tanggamus -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ke-72 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Ke-60 Tahun 2022, di Kantor Sat POL PP Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/3/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP Tanggamus M. Suratman, Inspektur Ernalia, Sekretaris Dinas Kesehatan Bambang, serta Perwakilan PMI Provinsi Lampung dan Perwakilan PMI Kabupaten Tanggamus.

Kasat Pol PP M. Suratman dalam laporannya menyampaikan kegiatan donor darah tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka memperingati HUT Sat Pol PP dan Satlinmas Tahun 2022, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 440/0695/V.06/2022 tanggal 21 Februari 2022. Perihal Pelaksananan Donor Darah dalam rangka HUT Sat Pol PP Ke-72 dan Satlinmas ke-60.

"Para pendonor terdiri dari anggota Sat Pol PP sendiri, dari masing-masing OPD dua orang, TNI dan POLRI," kata Suratman.

Suratman menambahkan, total rencana yang akan mengikuti donor darah minimal 50 orang. Termasuk perwakilan 13 orang dari Linmas Pekon.

Sementara Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sat Pol PP dan Sat Linmas yang berulang tahun, pada tanggal 4 Maret 2022 mendatang.

"Semoga Satpol PP dan Sat Linmas semakin profesional, berintegritas, maju, dan semakin tanggap sebagai institusi penegak perda dan perkada di Kabupaten Tanggamus," kata Bunda Dewi.

"Hal ini sesuai dengan Tema Nasional HUT Satpol PP dan Linmas kali ini yaitu: 'Profesional dan Berintegritas Mewujudkan Penyelenggaraan Trantibum Untuk Indonesia Maju dan Sehat," ucap Bupati.

Bupati juga mengapresiasi kegiatan donor darah yang dilakukan, sebagai upaya Sat Pol PP untuk peduli dan tanggap kemanusiaan.

"Karena satu tetes darah kita akan bermanfaat dan menyelamatkan nyawa orang lain," tegas Bupati. 

Lebih lanjut Bupati berharap agar Sat Pol PP dan Sat Linmas Kabupaten Tanggamus dapat senantiasa meningkatkan kapasitas SDM dan giat mendeteksi dini permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

"Sekecil apapun permasalahan di lapangan, agar dapat segera diketahui dan ditangani, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Oleh karena itu, dukungan dan informasi dari semua unsur aparat keamanan dan masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Tanggamus yang tertib, aman dan tentram," harap Bupati.

Kemudian dalam masa pandemi Covid 19, Bupati juga meminta Satpol PP dan Linmas dapat membantu menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib serta patuh terhadap aturan protokol kesehatan. 

"Namun demikian dalam pelaksanaan tugas perlu terciptanya kesan yang baik bagi masyarakat. Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, dibutuhkan SDM Satpol PP yang yang mencintai pekerjaannya dan melaksanakan budaya Pelayanan RATU (Ramah, Amanah, Tegas dan Unggul) secara baik," tandas Bupati. [Ar]

Jumat, 25 Februari 2022

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan Perpustakaan Terbaik Tingkat Nasional


GK, Tsnggamus -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, sekaligus Bunda Literasi Menerima Penghargaan dari Perpustakaan Nasional sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Terbaik dalam Implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Di Rumah Dinas Bupati Kecamatan Kotaagung, Kamis (24/2/2022).

Bupati Hj. Dewi Handajani. Dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus atas kerja kerasnya sehingga Kabupaten Tanggamus meraih Penghargaan Perpustakaan terbaik Tingkat Nasional.

"Saya sebagai bunda Literasi Tanggamus terus berupaya untuk memajukan dan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan minat baca, selain itu juga untuk melibatkan ketua PKK Kecamatan dan Pekon untuk bisa menambah wawasannya sebagai ketua PKK, dan sebagai Bunda Literasi dalam membantu dan sebagai mitra Pemerinta Daerah," ucap Bunda Dewi.

Ada 35 program inovasi yang sudah disampaikan dan programnya berjalan dengan baik, Bunda menilai semua itu luar biasa bisa mendukung bunda literasi di Tanggamus ini sehingga terwujud terinplementasi dengan baik demi untuk kemajuan bagi generasi kedepan.

Berbagai inovasi yang sudah diraih dan semoga dapat mendorong bahwa literasi bukan hal yang pilihan tetapi suatu hal kebutuhan.

"Saya berharap pekon dapat berperan aktif dalam memajukan literasi di Tanggamus. Kita akan lihat dan semoga tidak berlebihan karena semangat dan motivasi bunda tidak bisa sendiri melainkan kerja sama kita semua agar bunda literasi dapat terinplementasi dengan baik di kabupaten Tanggamus," kata Bupati.

"Mudah-mudahan dengan adanya Literasi bertambah lagi wawasannya serta bertambah lagi produk UMKM nya dalam pembelajaran didalam Literasi," ujar Bupati Tanggamus.

Sementara Kabid pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan arsip daerah Johan Wahyudi, mengatakan sebagaimana ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan kita sampaikan juga secara seremonial penghargaan sebagai Perpustakaan Terbaik Tingkat Nasional dan Alhamdulillah dan satu-satunya di Lampung.

"Penghargaan ini adalah usaha dengan tetap mengedepankan dedikasi kita motivasi dan kita fokus ke arah apa yang mau kita targetkan itu harus selalu kita jadikan sebuah barometer untuk lebih maju kedepan," kata Johan.

Selain pengajaran terbaik Tingkat Nasional untuk Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus diberikan juga Riward untuk tiga Pekon di Kecamatan yakni Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Gunung Terang Kecamatan Bulok ,dan Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip sebagai Pekon Literasi terbaik di Kabupaten Tanggamus.

"Kemudian dalam hal ini kita juga dibantu juga ilmunya sosialisasi mengenai bagaimana perpustakaan mampu menjalankan program strategis nasional berupa program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial konsepnya program nasional dan sebagai program prioritas ketiga dalam rangka penguatan manusia unggul berkualitas tangguh," imbuh Johan.

"Harapannya kedepan kita lebih maju lagi tidak hanya secara predikat seremonial saja tetapi lebih dari itu perpustakaan betul-betul dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat jadi keberadaan institusi ini adalah bagian kebutuhan bagi masyarakat," ungkas Johan.

Hadir Kadis Perpustakaan Gigih Rudiyanto, Johan Wahyudi Kabid pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan arsip Daerah dan Jajaran , Kepala Pekon dari tiga Kecamatan, dan Kabag Protokol Riens. [Ar]

Rabu, 16 Februari 2022

Bupati Tanggamus Terima Audiensi dari DDS


GK, Tanggamus -- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menerima kunjungan audensi dari Donor Darah Sukarela (DDS) Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Selasa (15/2/2022).

Turut mendampingi Bupati, Asisten Bidang Pembangunan Sukisno, Kepala Dinas Sosial Zulfadli dan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

Sementara dari Donor Darah Sukarela (DDS) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Ketua DDS Bayu Santoso beserta jajaran.

Bayu Santoso dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan pihaknya adalah untuk bersilaturrahmi sekaligus menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, dibidang sosial dan kesehatan.

Sementara Bupati Dewi Handajani, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan DDS Kabupaten Tanggamus serta mengapresiasi kinerja dan kontribusi DDS selama ini.

Lebih lanjut, Bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memiliki program yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu Program Jum'at Berkah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Baznas Tanggamus, dengan menghimpun zakat dan sedekah dari jajaran pegawai Pemkab Tanggamus, untuk selanjutnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak. 

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan OPD terkait, mengucapkan terima kasih, mensuport, bersenergi, serta siap bekerja sama kedepannya. Apalagi manfaatnya untuk kepentingan dan kesehatan buat masyarakat di Kabupaten Tanggamus," tandas Bupati. [Ar]

Rabu, 09 Februari 2022

Terpilihnya Bupati Menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus, Dianggap Menyalahi Aturan



GK, Tanggamus - Terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanggamus, priode tahun 2022 - 2026. Pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus Tahun 2022, dianggap cacat hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (DPC APSI) Tanggamus, Dedi Saputra pada hari Rabu (9/2/2022) mengatakan, terpilihnya Bupati Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus pada Musorkab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Pemkab Tanggamus, melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, "Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, jelas bahwa Pejabat Publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apalagi menjabat Ketua Umum KONI," jelasnya.

Ia juga mengatakan, "UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun di tolak oleh MK," tambah Dedi.

Artinya, Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI. Hal ini untuk menghindari adanya konflik kepentingan, itu bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 "Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR".

"Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke Penegak Hukum, dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)," ungkap Dedi Saputra.

Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P. menyayangkan tindakan Panitia Musorkab KONI Tanggamus. Ia mengungkapkan, "Panitia Musorkab tidak mengindahkan regulasi yang ada, karena sebelumnya melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon mereka sudah mewanti-wanti agar proses Musorkab tidak menabrak aturan SKN. Namun karteker tetap tidak mengindahkan sehingga meloloskan berkas Bupati, yang ahirnya menghantarkan Bupati sebagai Ketua Umum KONI Tanggamus," terangnya.

Sementara, Wediansyah aktivis Mulang Pekon mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar forum diskusi jilid II untuk membedah UU SKN khususnya pasal 40 dan 41, juga PP 16 tahun 2017. Dengan mengahadirkan Akademisi yang kompeten dibidang hukum, juga Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Kadispora, Panitia Musorkab serta Ketua-ketua Cabang Olahraga yang masuk anggota KONI Kabupaten Tanggamus.

"Kami lagi membuatkan konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut," ucapnya.

Di pihak lain Arman selaku Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, sungguh menyayangkan Dewi Handjani selaku pejabat publik yakni Bupati Tanggamus, mencalonkan diri menjadi Ketua KONI Kabupaten Tanggamus.

"Yang dilakukan Bupati Tanggamus, sudah melanggar dan menyalahi aturan alias menabrak Undang-undang, seharusnya selaku pemimpin ia memberi contoh tauladan," pungkasnya. [Red]

Selasa, 08 Februari 2022

Bendera Negara, Berkibar Ditiang dengan Kondisi Sobek Dan Kusam 


GK, Tanggamus - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dikibarkan Pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terkait kedudukan bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". 

Dalam hal pengibaran Bendera Sang Merah Putih ada pula larangannya yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-undang.   

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, pada pasal 24 huruf (c) berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".

Terkait hal diatas, awak media saat melakukan tugas jurnalistiknya di Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Selasa 8 Februari 2022.


Mendapati adanya suatu kejadian yang sangat miris dan diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 huruf (c) tentang Bendera Negara, karena terlihat jelas bendera yang berkibar di halaman Kantor Desa/Pekon.

Melihat hal tersebut, Arman Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung mengatakan, “Itu menunjukkan ketidak pedulian dari aparat pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo Kecamatan Semaka ini, dimana Sang Merah Putih yang dikibarkan sudah tak lagi layak karena sudah sobek,” ucapnya.

Masih menurutnya, "Bendera Sang Merah Putih itu harus memenuhi syarat yang telah di atur dalam UUD 1945 Pada Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih” Sehingga tak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Harus benar-benar berwarna Merah dan Putih jernih," tambah Ketua DPW KAMIJO.

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Pekon Tugu Rejo, akan tetapi sang Kepala Desa (Pekon) dan aparat lainnya tidak berada ditempat.


Kantor Desa/Pekon tersebut sudah tutup, sementara waktu masih menunjukkan pukul 13-30 WIB. Dan tidak ada lagi kegiatan pemerintahan dikantor itu.

Hal ini menurut Arman menjadi tanda tanya besar, apakah bendera sejak dikibarkan tidak pernah diturunkan? Seyogianya bendera dikibarkan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB.

"Tidak boleh dikibarkan pada malam hari, ini menandakan tidak menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara kita, NKRI," kata Arman.

Arman juga menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pelanggaran terhadap bendera Negara Indonesia diancam dengan pasal 24 huruf (a,b,c,d,f) pada Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 67: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00," pungkas Arman. [Red]

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]