Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kajari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2022

Kapolres Lampung Barat Sowan ke Tokoh NU Pesisir Barat


GK, Lampung -
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.I.K, MH bersama Dandim 0422 Lambar dan Kajari Liwa Lambar Sowan ke tokoh Nahdatul Ulama (NU) di MTS NU (Madrasyah Tsanawiyah Nahdatul Ulama) di Kelurahan Pasar Krui  Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat sekitar pukul 11.00 wib, Rabu (14/09/2022).

Ketua Pengurus cabang Nahdatul Ulama (PCNU ) Kabupaten Pesisir Barat  H. AUZAI ALWI  menerima kunjungan Kapolres Lampung Barat bersama Dandim 0422 LETKOL CZI Anthon wibowo dan Kajari Liwa Deddy sutendy, SH.,MH.

Heri menuturkan bahwa kunjungannya  ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antara Polres Lampung Barat dengan para Kiyai NU di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Kabupaten Pesisir Barat merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Lampung Barat yang memiliki empat Polsek jajaran.

Heri menuturkan bahwa pihaknya mengajak kepada Ketua NU dan para kiyai NU agar bersama - sama mendukung Polres Lampung Barat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

"Saya mengingatkan kepada jajaran, jika ada permasalahan menyangkut persoalan agama, tentunya kami meminta masukan dari para Kiai beserta PCNU Pesisir Barat." Ungkapnya.

H. AUZAI ALWI  selaku Ketua PCNU kabupaten Pesisir Barat menuturkan bahwa pihaknya yaitu NU Pesisir Barat siap untuk bekerjasama membantu Polres Lampung Barat dan Jajarannya dalam menjaga situasi Kamtibmas terkait persoalan Agama apabila terjadi permasalahan yang dapat menimbulkan ketidak nyamanan ditengah masyarakat.[Melati]

Selasa, 30 Agustus 2022

Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahan dan Tangan Terborgol


GK, Lampung
 - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat, melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, di Kantor Kejari setempat, Selasa (30/8/2022).

Arya Lukita Budiman atau akrab disapa ALB,  yang sempat  maju pada pemilihan  kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia  keluar dari kantor Kejari setempat, dengan  mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, SH dari Kantor Hukum Riki Ansori & Partners yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) sebagai Ketua BPC PAI Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lambar  Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, Tahap II tersebut  dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.

Dikatakannya, Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

”ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho.

Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

Dalam press release yang dilakukan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan jajaran, di Aula Kejari setempat Rabu (23/2/2022) lalu, diketahui bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A yang dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan. 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S.  Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. [Melati]

Sabtu, 12 Februari 2022

Mengungkap Misteri Dibalik Pembunuhan Dede Saputra



GK, Investigasi - Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra, yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, menyimpan berbagai misteri dan tanda tanya keluarga dan Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka yang berinisial SA.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum tersangka Endy Mardeny SH MH, kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jum’at (11/02/2022).

Dimana menurut Endy, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pugung dan Polres Tanggamus tidak sesuai dengan prosedur dan etika penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kepolisian.

“Awal penangkapan terhadap klien saya, itu sudah melanggar etika, dimana SA ini dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan turut serta melakukan Pembunuhan terhadap Dede Saputra, dan itu menurut CCTV yang mana kebenarannya setelah diuji Labfor tidak bisa diidentifikasi,” jelas Endy.

Masih menurut Endy, dalam proses pra rekonstruksi juga diduga menyalahi SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam proses pra rekonstruksi menurut saya juga diduga kuat menyalahi SOP, sebab pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut belum dilakukan BAP oleh pihak penyidik, dimana saat itu SA belum pernah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan BAP, tapi dibawa muter-muter dengan mata ditutup dengan lakban, setelah kira-kira jam 5.00 WIB, SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, setelah itu kakinya ditembak sebanyak dua kali tembakan,” ungkap Endy.


Lebih lanjut menurut Endy, “SA dibawa ke suatu tempat yang diduga TKP penemuan mayat korban, untuk dilakukan Prarekonstruksi dan SA dipaksa untuk menunjukkan tempat dan peran dia dalam pembunuhan tersebut,” katanya.

Pihak keluarga dari SA menceritakan bahwa Kasatreskrim mengajak SA dan keluarga untuk bertemu diluar kantor polisi (Polres Tanggamus), pertemuan pada saat itu tanpa sepengetahuan Penasehat Hukum SA.

“Pada tanggal 14 Desember 2021, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengajak kami bertemu disuatu tempat diluar kantor polisi (Polres Tanggamus) yaitu di Lamban Gunung (Bandar Lampung), tanpa sepengetahuan dari Penasehat Hukum,” ungkap pihak keluarga.


Yang menjadi pertanyaan pihak keluarga dan Penasehat Hukum, setelah SA menjalani penahanan selama 116 hari, pihak penyidik polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Yang kami heran dan penuh tanda tanya, setelah SA menjalani masa penahanan 116 hari pihak penyidik Polres Tanggamus menyarankan agar keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap SA,” terang keluarga SA.

Lebih lanjut, pihak keluarga SA juga menyampaikan, saat SA sudah berada diluar tahanan lebih kurang 51 hari, tiba-tiba pada tanggal 3 Februari 2022 datang surat panggilan dari pihak penyidik Polres Tanggamus,.

"Setelah SA berada di luar tahanan sejak 15 November 2021, tiba-tiba datang surat panggilan dari pihak penyidik yang isinya akan menyerahkan SA ke JPU karena berkas perkara SA sudah P-21," pungkas keluarga.

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora ketika dimintai tanggapannya, ia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.

Saat awak media coba menghubungi Iptu M. Yusuf melalui sambungan telepon, ia mengatakan, "Masalah itu silahkan tanya langsung pada Kapolres, beliau juga sudah tau, jadi sebaiknya tanya langsung aja," ucap Kasubbag Humas pada Sabtu (12/2/2022).

Atas arahan Kasubbag Humas tersebut, lalu awak media mencoba untuk menghubungi Kapolres melalui telepon dan pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini ditayangkan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhi Wadharyadi S.I.K,. tidak ada respon sejak pagi hingga sore hari. [Red]

Jumat, 11 Februari 2022

Dugaan Banyak Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan


GK, Investigasi - Dugaan penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBN 2021.

Pengadaan jasa pelaksana konstruksi pembangunan gedung dan pagar kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, tepatnya pelaksanaan proyek di jalan Gatot Subroto Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara dengan nilai anggaran Rp. 29.589.222.669,-

Adanya indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pagar tersebut, berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan, bahwa proyek pelaksanaan pembangunan gedung diatas tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, sebab sampai saat ini masih belum selesai, artinya proyek pekerjaan pembangunan gedung dan pagar kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat telah menyalahi juklak dan juknis, dan perbuatan melawan serta melanggar hukum.

Pada kegiatan tersebut diatas tidak sesuai dengan bestek, RAB dan telah menyalahi kontrak. Dari kualitas dan kuantitas disinyalir terjadi adanya Mark-Up serta diduga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga dengan sengaja di curangi oleh pihak Pelaksana dan Penyelenggara untuk mendapatkan keuntungan diluar batas ketentuan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut diatas juga diduga ada penyimpangan, bahkan dokumen pekerjaannya dimanipulasi serta berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi pengurangan volume pada item pembangunannya dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Terlihat realisasi progres pekerjaan tidak lebih dari 60 persen saja, sementara sisa 40 persen diduga di korupsi oleh para oknum Pejabat sebagai uang setoran serta rekanan dengan berbagai modus operandinya.

Dari hasil Kondisi diatas tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 

1.1.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ditambah 1 ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

1.1.2. Penyelenggara sebagai mana dimaksud dalam pasal 8huruf h terdiri atas tim persiapan,Tim Pelaksana, dan atau Tim Pengawas.

1.1.3. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

1.1.4. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan,Mencatat,Mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksaan kegiatan dan penyerapan kegiatan.

1.1.5. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi.

1.1.6. Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

b. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada :

1.1.1. Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

1.1.2. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

1.1.3. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas :

1.2. Pelaksanaan Kontrak;

1.3. Kualitas barang/jasa;

1.4. Ketepatan Perhitungan jumlah atau volume ;

1.5. Ketepatan waktu penyerahan dan ;

1.6. Ketepatan tempat penyerahan ;

1.7. Pasal 56 :

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sangsi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat melampaui tahun anggaran.

c. Perpres No.54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada :

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 86 ayat(4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang.

3) Pasal 95 ayat(4) yang menyatakan bahwa panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan dari pihak kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Awal Ikhwani bagian Keuangan dan yang mengurusi tentang pembangunan tersebut, menjelaskan kepada awak media, "Keterlambatan pengerjaan pekerjaan itu karena covid, dan pekerjanya kan dar jawa. Jadi saat covid merebak setelah lebaran kemaren, pekerja kita gak bisa nyeberang," jelasnya pada Senin (7/2/2022) lalu.

Masih menurut Awal, "Atas keterlambatan pekerjaan itu, mereka dikasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi dikenakan denda sebesar 1/1000 x harga kontrak sebelum PPN, misal 50 hari dikasih kesempatan pengerjaan berarti 5%. Jadi setiap hari dia bakal kena denda terus," ucap Awal.

Awal juga mengajak awak media untuk bersama-sama meninjau ke lokasi pembangunan, namun hingga beberapa hari tidak kunjung terealisasi dengan alasan beberapa pegawai yang berkompeten sedang terkena covid-19 dan cuti. [Sur]

Minggu, 06 Februari 2022

Terindikasi Korupsi, Pengerjaan Program Sanitasi Di Pekon Sidodadi Dipertanyakan Warga


GK, Tanggamus – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program ODF (Open Defecation Free) dalam bentuk pembangunan bilik dan septictank yang berjumlah 50 Unit dengan anggaran Rp.350.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Pengerjaan pembangunan sarana tersebut di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang di Ketuai oleh Nursoim.

Pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan cenderung hanya mencari keuntungan semata tanpa mengutamakan kualitas pembangunan.

Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan dengan cara Padat Karya Tunai (Cash for work), merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, namun fakta dilapangan pengerjaannya diborongkan.


Dari hasil penelusuran awak media, pada Sabtu (5/2/2022) dalam hal pekerjaan fisik dinding bilik pada saat pekerjaan, tidak menggunakan rangkaian besi cor pada sudut bilik, ditambah lagi pada pekerjaan pembuatan saptictank tidak dibuat sekat didalamnya yang sesuai seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut diakui oleh salah satu pekerja yang pada saat itu sedang dilokasi pembuatan septictank, ia mengatakan bahwa untuk upah pekerja tidak dalam bentuk padat karya tunai, melainkan diborongkan dengan nilai satu juta, Rp.1000.000,- untuk pengerjaan pembuatan bilik dan septictank kecuali atap dan pengecatan.



Ia juga menyampaikan jika upah borong sangat kecil, dihitung hanya Rp.80.000,- /hari karena waktu pekerjaan pembuatan bilik dan septictank membutuhkan waktu sekitar 12 hari pekerjaan.

“Saya kerja sesuai arahan, kalau untuk pembuatan septictank didalamnya tidak perlu disekat. Untuk upah pekerjanya pembuatan bilik dan septictank itu diborongkan Rp 1000.000, tapi kalo masang atap dan ngecat beda, jadi ya gitu aja, septictanknya dibuat keliling, bawah tidak pakai cor lantai, nanti kalau sudah keliling tinggal ditutup atasnya,” terang pekerja tersebut.

Ditempat yang sama keluarga penerima manfaat mengakui hanya menerima semen sebanyak 11 sak, mil 1 sak, batu bata sebanyak 1000 biji dan untuk pasir pasang tidak mengetahui berapa jumlahnya.

“Saya cuma terima semen 11 sak, mil 1 sak batu bata 1000 biji, kalau pasir tidak tahu berapa,” ujarnya.


Ditempat berbeda salah satu penerima manfaat Program Sanitasi mengatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan pembuatan bilik WC, karna menurutnya dalam pembangunan tidak mengutamakan kualitas, dibuktikan pada pembuatan bilik disetiap sudutnya tidak dipasang rangkai besi cor.

“Saya agak kecewa dengan pembuatan biliknya, tapi saya ga tau apa memang begitu aturannya, karna disetiap sudut tidak dikasih rangkai besi cor, hanya dibuat bata salaman saja,” katanya.

Atas adanya keluhan tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nursoim sebagai pelaksana pekerjaan Program Sanitasi, namun tidak bertemu dikediamannya dan dicoba menghubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.

Sampai pemberitaan ini terbit, Nursoim selaku Ketua KSM Pekon Sidodadi belum bisa untuk dipintai konfirmasinya. [Ar]

Jumat, 28 Januari 2022

Tersangka Kasus Penggelapan Akhirnya Dibebaskan Oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang



GK, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penyerahan surat ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) Terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 atas nama Cipto Suroso bin Paidi.

"Surat Ketetapan Penuntutan tersebut diserahkan pada hari Jum'at (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Tuba Leonardo Adiguna mendampingi Kepala Kejari (Kajari) Dyah Ambarwati, melalui pesan singkat.

Dijelaskan Leo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kegiatan tadi itu dihadiri langsung oleh Kajari Tuba Ibu Dyah Ambarwati, SH., MH, dengan saya selaku Kasi Intelijen, kemudian Kasi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH sebagai JPU," terang dia.

Selain dari pihak Kejari Tuba, lanjut Leo, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL), dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa setempat.

"Adapun kasus posisi yang dialami oleh Tersangka yang mana Cipto Suroso ini bekerja di PT. SIL sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4 ribu rupiah perharinya dikalikan hasil getah karet yang didapat," tutur Leo.

Upah tersebut, papar Kasi Intelijen, diterima Cipto setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya." Dan rata - rata setiap bulannya tersangka (Cipto) menerima upah kurang lebih Rp.2,5 juta," ucapnya.

Leo menuturkan, karena terdesak kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP, pada hari Sabtu (13/11/2021) pagi di Blok 3 Divisi 8B PT SIL tersangka terpaksa mengumpulkan sisa getah karet yang dibekukan sebanyak 1,5 karung.

"Lalu, tersangka hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02). Sedangkan setengah karungnya lagi diambil tersangka yang rencananya akan ia jual di toko karet lain tanpa izin perusahaan," beber Leo.

Namun, kata Leo lagi, pada saat tersangka akan menjual getah karet, ia tertangkap tangan oleh Security PT. SIL. "Kemudian dilakukan pemeriksaan. Akibatnya, PT. SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," ucapnya.

Lanjut Leo, dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana." Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas dia.

"Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.

Leo menegaskan, atas pertimbangan kemanusiaan, dan melalui proses perdamaian serta ketentuan lainnya, tersangka dapat dibebaskan." Cipto Suroso bin Paidi kami serahkan kepada keluarganya di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso. Selain itu, Kejari Tuba juga menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga berupa sembako serta alat-alat keperluan sekolah," pungkasnya. (***)

Senin, 17 Januari 2022

Dandim 0422/LB Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan Jalan Sepanjang 5,3 Km



GARIS KOMANDO,LIWA - Komandan Kodim 0422/LB bersama jajaran Forkopimda dampingi Bupati Hi. Parosil Mabsus meresmikan pembangunan jalan Sepanjang 5.3 Kilo Meter Di Pekon Tawan Sampai Pekon Suka Banjar Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Senin(17/01).

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lambar, Drs. H. Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB. Letnan Kolonel Czi Anthon Wibowo, Kapolres Lambar yang diwakili oleh Aiptu Syahrul, Ketua Kajari Lambar Riyadi,S.H., Ketua Pengadilan Negeri Liwa Akhmad Budiawan, SH., MH., Camat Lumbok Erwin, Danramil 422-04/BB Kapten Inf Waniran, Asisten Bupati Lambar, Seluruh Pratin Kecamatan Lumbok, Tokoh masyarakat Hasnul Misyar, Anggota Babinsa Ramil 422-04/BB, Anggota Babinkathimas Polsek Balik Bukit, masyarakat Tawan Sukabanjar.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, "Mudah-mudahan semua jalan penghubung di wilayah Kabupaten Lampung Barat akan mulus dengan harapan perekonomian masyarakat makin baik dan sejahtera. Pemkab Lampung Barat terus menggenjot pembangunan infrastruktur Jalan," ucap Bupati.

Bupati meminta masyarakat, "Agar menjaga dan merawat jalan yang sudah dibangun sehingga bisa bertahan lama dengan tidak membawa muatan barang melebihi tonase jalan. Jalan kita ini paling maksimal 8-12 ton, kalau lebih dari itu dipastikan cepat rusak, maka mari kita jaga dan kita rawat secara bersama-sama". Tutup Parosil. [Gun]

Selasa, 11 Januari 2022

Pengurus DPC AJOI Bersilaturahmi Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat



LAMPUNG BARAT - Pengurus Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Lampung Barat bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Selasa (11/01/2022).

Rombongan Pengurus DPC AJOI Lampung Barat yang datang disambut oleh Kajari Lampung Barat, Riyadi, S.H. di ruang kerjanya.

Riyadi menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi wartawan yang tergabung di AJOI Lambar.

"Terimakasih rekan-rekan wartawan yang tergabung di AJOI sudah berkunjung, nanti saya akan berkunjung juga ke kantor AJOI," ucapnya. 

Kunjungan Pengurus AJOI tersebut selain untuk bersilaturahmi, juga bermaksud untuk memperkenalkan AJOI Lambar yang baru berdiri 1 tahun di Bumi Beguai Jejama.

Selain itu Ketua DPC AJOI Frans Moro menyampaikan maksud dari kedatangan bersama pengurusnya.

"Niat kami dari AJOI ke Kejaksaan ini untuk bersilaturahmi, sekaligus memperkenalkan keberadaan organisasi AJOI Lambar, yang baru berdiri kurang lebih satu tahun ini dan nantinya bisa bersinergi mendukung program-program Kejaksaan Negeri Lampung Barat kedepan," ucapnya.

Diketahui dalam silaturahminya Frans menyampaikan akan membuat program 'AJOI masuk sekolah', dengan harapan Kajari dapat mendukung maksud tersebut. [Gun]

Jumat, 17 Desember 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung Pertanyakan Anggaran Makan Rp.5 Milyar



BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pertanyakan Anggaran Makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedianya telah dianggarkan setiap tahun.

Diketahui Anggaran Makan tersebut dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan besaran anggaran Rp. 5 Milyar untuk tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari komisi I Syahdana, kepada awak media melalui sambungan selulernya, Jumat (17/12/2021).

Dari anggaran sebesar itu, diperkirakan tidak akan habis terpakai untuk biaya makan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam satu tahun. 

"Menurut informasi dan data yang saya dapatkan, uang makan untuk anggota DPRD sebesar Rp. 5 M, dan dana tersebut ada sisanya, tidak mungkin habis semuanya," ujar Syahdana.

Masih menurut Syahdana, anggota DPRD itu ada jatah makan 3 x sehari jika anggota tersebut masuk ke kantor.

"Jatah makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung itu 3 kali makan dalam sehari, dikali berapa besarnya biaya sekali makan, dan dikali berapa Anggota DPRD," tambahnya.

Namun dalam hal ini, menurut Anggota komisi I tersebut, tidak setiap hari anggota DPRD itu hadir dan makan dikantor.

"Anggota DPRD itu gak setiap hari Masuk kantor dan makan dikantor, jadi menurut saya anggaran makan itu pasti ada sisanya. Jadi yang saya pertanyakan kemana sisa anggaran tersebut?," imbuhnya dengan penuh tanda tanya.

Hal itu sudah pernah ia tanyakan kepada sekretaris dewan selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran tersebut.

"Saya sudah pernah pertanyakan kepada Sekwan, dan saya diarahkan untuk menanyakan kepada Ketua Dewan, padahal tidak pantas saya yang bertanya kepada Ketua, sebab yang mengelola anggaran itu adalah Sekwan," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Gariskomando.com langsung mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Tina Malinda selaku Sekretaris Dewan, melalui pesan singkat WhatsApp, dibaca namun tidak direspon.

Tidak sampai disitu, Gariskomando.com berusaha untuk menemui di ruang kerjanya, dan Sekwan tidak juga bisa untuk ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Provinsi Lampung tidak dapat dikonfirmasi. [Sur]

Pemkot Bandar Lampung Gelar Pisah Sambut Dandim 0410/KBL



BANDAR LAMPUNG — Di gedung Semergou Jln. Dr Susilo, Sumur Batu, Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar acara pisah sambut Komandan Kodim 0410/KBL dari Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM kepada Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi SE, pada Kamis (16/12).

Acara pisah sambut tersebut, di hadiri oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, Wakil Walikota Bandar Lampung H. Dedy Amrullah S.H.,M.H, Kapolres Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto S.I.K, Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Deny S.H.,M.H, Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung A. F Syarihpudin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung Dadi Rachmadi S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Dr.s H. Husniadi, Kemenag Kota Bandar Lampung Drs. H. Makmur M.Ag, Kasdim 0410/KBL. (Letkol Inf Dr Drs Imam Syafei SH.,MH, Danramil Jajaran dan Perwira Staf Kodim 0410/KBL.  
Pada kesempatan itu, Kolonel Romas Herlandes menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah kota Bandar Lampung dan Forkopimda atas kerja sama, dukungan dan suport selama menjabat sebagai Dandim 0410/KBL.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kehilapan yang mungkin tidak senganja dilakukan.

"Selama berdinas di sini mungkin ada kesalahan yang tidak sengaja kami perbuat. Untuk itu saya dan istri mohon di bukakan pintu maaf sebesar-besarnya," tutur Kolonel Romas.

Sementara Kolonel Faisol Izuddin Karimi mengapresiasi kiprah Kolonel Inf Romas Herlandes yang membangun soliditas dan kerja sama dengan Forkopimda Bandar Lampung.

Kolonel Faisol berharap kerja sama yang telah berjalan dengan baik bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung dapat dilanjutkan.

"Selanjutnya, Kami mohon bimbingan dukungan kerja sama dan suport Forkopimda dalam pelaksanaan tugas kedepan," pungkasnya.  

Sementara itu, Walikota Eva Dwiana menyampaikan ucapan selamat bertugas di tempat yang baru kepada Kolonel Inf Romas Herlandes di Kalimantan dan selamat datang di Bandar Lampung kepada Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi.  
"Kemaren dengan Pak Romas telah banyak membantu pemerintah kota Bandar Lampung, mudah-mudahan dengan Pak Faisol kedepannya bisa bergabung dengan kita dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid di Bandar Lampung," pungkasnya. [Sur]