Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ombudsman RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman RI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2024

Ombudsman RI Perwakilan Lampung Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Tanggamus



GK, Tanggamus - Tim Penilai dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus pada hari ini. Tim penilai terdiri dari Hardian Ruswan selaku Ketua Tim, serta Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota, Kamis 15 Agustus 2024.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup beberapa unit pelayanan di Polres Tanggamus, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa penilaian ini mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir. 

"Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

AKP M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat. 

"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan," tegasnya.

Ditambahkannya, lenilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

"Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, pelayanan terbaik Polres Tanggamus," tandasnya. (Ar)

Selasa, 19 Desember 2023

Refleksi Akhir Tahun, Ombudsman Lampung Expose Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung



GK, Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan penguatan pelayanan publik sekaligus penyerahan hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2023, pada Selasa (19/12) di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan ini, 16 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung, serta Lembaga Vertikal yaitu Kantor Pertanahan dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung. Pada kesempatan ini, Pemprov Lampung diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Kemanusiaan & SDM, Drs. Intizam dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Drs. Deddy Amarullah. Dari kab/kota turut hadir Walikota Metro dan Bupati Way Kanan, sebagai Penerima Predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi. 

Kegiatan ini menjadi agenda penutup sebagai bahan refleksi akhir tahun 2023 atas kinerja dan kontribusi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyelenggara Pelayanan Publik di Provinsi Lampung yang telah senantiasa kooperatif bersama Ombudaman untuk mengawasi pelayanan publik, setiap laporan masyarakat yang masuk, selalu dapat diselesaikan dengan baik sampai saat ini. 


Pada kesempatan ini, Nur juga menyampaikan capaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023. “Kami telah menerima sebanyak 255 laporan masyarakat di tahun ini, yaitu 168% dari dari target Ombudsman RI 150 laporan. Untuk konsultasi, 315% capaian kami dari target 150 konsultasi kami menerima 479 konsultasi”. 

“Pada umumnya konsultasi ini dilakukan masyarakat untuk meminta saran apabila menemukan dugaan maladministrasi, dan dugaan tersebut tidak berlanjut menjadi sebuah laporan”. Tambah Nur. 

Kepala Perwakilan juga menyampaikan, laporan yang paling banyak di Tahun 2023 ini ada pada substansi infrastruktur jalan, yaitu mencapai 50% dari substansi lain seperti pendidikan, kepegawaian, pertanahan, dll. 

“Untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya hampir separuh laporan Ombudsman itu, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga jalan kabupaten/kota. Terkait penanganannya sebagian besar sudah ditindaklanjuuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara bertahap.” Ungkap Nur. 


Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kajian terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Lokal. Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat. 

“Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan Kajian terkait sampah ini di Provinsi Lampung, ini jauh sebelum fenomena Pandawara Grup hadir di Kota Bandar Lampung.” Ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. 

“Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda se-Provinsi Lampung dalam Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai.” Tutup Nur. 


Pada sesi akhir kegiatan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan selebrasi penyerahan Hasil Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sebagai berikut:

A. Kategori Pemerintah Daerah:
1. Pemerintah Kota Metro, dengan nilai 80,85 (Opini Kualitas Tinggi)
2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dengan nilai 80,13 (Opini Kualitas Tinggi)
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai 77,97 (Opini Kualitas Sedang)
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai 77,82 (Opini Kualitas Sedang)
5. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai 77,26 (Opini Kualitas Sedang)
6. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai 76,63 (Opini Kualitas Sedang)
7. Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan nilai 75,71 (Opini Kualitas Sedang)
8. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai 75,65 (Opini Kualitas Sedang)
9. Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dengan nilai 71,99 (Opini Kualitas Sedang)
10. Pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan nilai 69,83 (Opini Kualitas Sedang)
11. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dengan nilai 69,45 (Opini Kualitas Sedang)
12. Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan nilai 68,42 (Opini Kualitas Sedang)
13. Pemerintah Provinsi Lampung, dengan nilai 65,58 (Opini Kualitas Sedang)
14. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai 63,78 (Opini Kualitas Sedang)
15. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai 61,91 (Opini Kualitas Sedang)
16. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai 59,03 (Opini Kualitas Sedang)


B. Kategori Lembaga Vertikal Kantor Pertanahan Opini Kualitas Tinggi:
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai 82,90
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat, dengan nilai 81,42
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai 81,08
4. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, dengan nilai 80,78
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai 78,88
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, dengan nilai 78,31

C. Kategori Lembaga Vertikal Kepolisian:
1. Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, dengan rata-rata nilai dari 14 Polres yaitu 64,11 (Opini Kualitas Sedang). (Red/rls)

Rabu, 06 Desember 2023

Ombudsman Lampung Minta Pj Bupati Lambar Segera Evaluasi Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) menyoroti maladministrasi yang terjadi pada pelayan publik di Pemerintahan Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Rabu (6/12/2023).

Ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kepala Desa/Peratin ketika akan mengangkat atau pun memberhentikan Aparat Pekon, diantaranya berkoordinasi pada Camat dan memberikan alasan yang jelas. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

"Sebenanrnya sudah benar pernyataan yg muncul dipemberitaan, bahwa untuk pergantian aparat desa (pekon) tidak bisa dengn semena-mena. Ada mekanisme yg harus dilakukan termasuk minta persetujuan camat, dengan memberikan alasan yg kuat kenapa harus diganti," kata Nur Rakhman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung itu juga meminta Pj Bupati Lampung Barat untuk segera mengambil sikap atas gejolak yang telah timbul akibat dari maladministrasi Pj Peratin Buay Nyerupa.

Sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut maka setiap Kepala Desa/Peratin wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya Pj Bupati harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menimbulkan gejolak," tegas Nur Rakhman. (Red)

Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Lampung Barat Terima Kunjungan Ombudsman Lampung



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung ke Mapolres Lampung Barat dalam rangka penilaian dan wawancara terhadap Personil yang bertugas pada Pelayanan Publik, Kamis (03/08/2023).

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Kedatangan Tim Ombudsman RI tersebut ke Polres Lampung Barat langsung disambut dan diterima langsung oleh Kasiwas Ipda Syahiban kadafi dan Ka SPKT ( sentral pelayanan Kepolisian terpadu) sekira pukul 13.30 WIB di ruang Kerja Wakapolres Lampung Barat.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang hadir di polres Lampung Barat diketuai oleh Bpk. Alvero setiawan, SH. MH, di dampingi bapak Hidayat dan bapak Bima.

Tim Ombudsman RI melakukan kunjungan untuk menilai Penilaian Pelayanan pada pelayanan SPKT, Sat Intelkam terkait pelayanan SKCK , dan Sat Lantas pada pelayanan pembuatan SIM, serta tindakan pengawasan pada personil Siwas Polres Lampung Barat. 

Dari hasil pengecekan di lokasi Pelayanan Publik Polres Lampung Barat (SPKT, SKCK dan SIM) pada umumnya sudah baik dan Personel yang ditempatkan di Unit Pelayanan sudah sesuai dengan SOP.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ini, pelayanan publik pada Polres Lampung Barat dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan maksimal dan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditentukan," tutup Ipda Kadafi. (Surya/rls)

Jumat, 24 Maret 2023

Ombudsman Lampung: Obat TB Sulit Didapat, Faskes Harus Transparan Terkait Standar Layanan Bagi Pasien TB



GK, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa 21 Maret 2023 mendapatkan konsultasi terkait pasien yang kesulitan mengakses obat tuberkulosis (TB) di Fasilitas Kesehatan (Faskes), hal ini menjadi atensi Ombudsman. 

"Kami mendapatkan konsultasi dari masyarakat yang kesulitan saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas. Kami menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mencoba mengakses layanan puskesmas sesuai KTP Domisilinya. Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami", Ujar Nur Rakman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung. Jumat (24/03/2023).

Pemerintah Pusat sudah mencanangkan penanggulang TB sebagai salah satu program strategis nasional, mengingat tingginya angka penderita TB di Indonesia. Salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia Tahun 2020-2024 adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).

"Kami harap Faskes khususnya Puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB, jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya pada saat kami sarankan ke Puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB", Tegas Nur Rakhman Yusuf.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030 salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis. "Untuk itu kami berharap faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan dan akuntabel dan terukur sehingga masyarakat yang sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima. Jika faskes tidak memberikan pelayanan sesuai standar, kami himbau masyarakat menyampaikan informasi/pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp 08119803737 ", tutup Nur Rakhman Yusuf. (Surya)

Sabtu, 25 Februari 2023

Ombudsman RI Menilai Pelayanan Publik Seluruh Pemda di Provinsi Lampung Belum Optimal



GK, Lampung - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah (Pemda) di Provinsi Lampung belum optimal.

Hasil ini berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan dalam periode penilaian bulan Agustus – November 2022.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 lebih tajam, terdiri atas 4 (Empat) dimensi penilaian, yakni: Dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan), Dimensi Output (Variabel Persepsi Maladministrasi), dan Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan).

Format Dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik. Jika hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menghasilkan 10 kabupaten/ kota masuk dalam Zona Hijau, maka pada tahun 2022 ini semua pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam Zona Kuning.

“Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

“Bila dibandingakan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk Dimensi Prosesnya saja (Variabel Standar Pelayanan), dari 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini. Daerah tersebut antara lain: Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan juga Pemkab Lampung Barat,“ tambah Nur.

“Namun perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 (Tiga) dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir.”, tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada 548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.

Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua
Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.

Berikut penilaian akhir tingkat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung :

1. Pemkab Tulang Bawang 77,87
2. Pemkab Lampung Utara 76,50
3. Pemkab Way Kanan 74,35
4. Pemkot Bandar Lampung 73,89
5. Pemkab Lampung Selatan 73,49
6. Pemkab Pringsewu 73,02
7. Pemkab Mesuji 70,42
8. Pemerintah Provinsi Lampung 67,11
9. Pemkab Pesawaran 64,52
10. Pemkab Lampung Timur 64,39
11. Pemkab Lampung Tengah 64,22
12. Pemkab Lampung Barat 64,04
13. Pemkab Tanggamus 63,94
14. Pemkot Metro 61,73
15. Pemkab Tulang Bawang Barat 59,82
16. Pemkab Pesisir Barat 54,30.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota),
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor
Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada
548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.
Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik. Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus
Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi
Ruwa Jurai. (Yie/rls)

Sabtu, 19 Maret 2022

Perjuangan Tarmuji untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan


GK, Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menurut keterangan Pelapor, saat itu Sdr. Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap, namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespon.

Melihat kondisi tersebut, Pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Sdr. Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Sdr. Tarmuji. 

Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait, dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Sdr. Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Sdr. Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada Pelapor untuk menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Sdr. Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.

Berselang beberapa waktu, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Sdr. Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). (Rls)

Rabu, 09 Maret 2022

Ombudsman RI Selamatkan Rp 26,8 M Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Sektor Perekonomian


GK, Jakarta  – Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.  

Data tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik pada Sektor Perekonomian Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). 

“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300 ribu - Rp17,2 miliar,” rincinya.

Dalam paparannya, Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.  

“Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar,” imbuhnya. 

Terkait substansi laporan, Yeka memaparkan sepanjang 2021 pengaduan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian I, sebanyak 60 laporan. Terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa 8 laporan, perizinan 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan. 

“Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan,” imbuhnya. 

Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan. 

"Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka. 

Pada sektor pangan dan pertanian selama tahun 2021, Yeka menyampaikan Ombudsman RI memberikan kontribusi di antaranya dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, serta sistem informasi ketersediaan stok. 

Sedangkan pada tata kelola CBP, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif di antaranya agar Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Penetapan  besaran jumlah CBP, optimalisasi Permentan No. 9 Tahun 2020, dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018, meminta Menteri Perdagangan mengevaluasi HET sebagai instrumen stabilisasi harga beras dan mengevaluasi metode pengambilan data harga beras. Dalam hal ini, Perum Bulog juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu, evaluasi sistem pendataan CBP, dan menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern atau berbasis teknologi.  

Yeka menambahkan pada tahun ini pihaknya menargetkan proyeksi kinerja diantaranya optimalisasi penyelesaian laporan guna penyelamatan kerugian masyarakat sejumlah Rp 91,7 miliar pada tahun 2022, pencegahan maladministrasi dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di masyarakat, laporan inisiatif mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup) dan kajian mengenai problematika pelayanan publik pada lembaga jasa keuangan. 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya memaparkan jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan. 

Bobby mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 (11,29%), Kepolisian 676 (9,41%), Kementerian atau instansi pemerintah 612 (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 (7,59%)

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 (17,08%), kepegawaian 883 (12,29%), kepolisian 676 (9,41%), dan pendidikan 546 (7,6%).

Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%. 

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penyampaian hasil pengawasan pelayanan publik pada sektor perekonomian tahun 2021. Menurutnya, melakukan monetisasi atau penghitungan penyelamatan potensi kerugian masyarakat atas maladministrasi pelayanan publik akan lebih mudah dipahami masyarakat.

“Pelayanan publik yang efektif dan akuntabel punya dampak yang luar biasa terhadap produktifitas ekonomi bangsa kita,” ujarnya. [Red]