Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label maladministrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maladministrasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juli 2024

Ombudsman Lampung Beberkan Laporan yang Diterima, ini Substansi Laporan Terbanyak



GK, Lampung Barat - Ombudsman Lampung terima 72% laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pada triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantornya Jalan Cut Mutia No. 137, pada Kamis (18/07).

“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan, selain itu ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dan penyalahgunaan wewenang.” ungkap Nur.

Nur menjelaskan substansi pelayanan yang menjadi laporan terbanyak adalah terkait infrastruktur (kerusakan jalan), “Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak, karena perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya.

Pada triwulan II, Ombudsman Lampung telah menerima total 48 Laporan Masyarakat, dengan rincian laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur 25 laporan, Pendidikan 6 laporan, kesejahteraan sosial 5 laporan, kepolisian 3 laporan, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, terakhir masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan dan pemukiman dan perumahan.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni-September.

"Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai, Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.

Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.

"Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan sebagai upaya untuk percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutupnya. (Red)

Rabu, 06 Desember 2023

Ombudsman Lampung Minta Pj Bupati Lambar Segera Evaluasi Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) menyoroti maladministrasi yang terjadi pada pelayan publik di Pemerintahan Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Rabu (6/12/2023).

Ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kepala Desa/Peratin ketika akan mengangkat atau pun memberhentikan Aparat Pekon, diantaranya berkoordinasi pada Camat dan memberikan alasan yang jelas. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

"Sebenanrnya sudah benar pernyataan yg muncul dipemberitaan, bahwa untuk pergantian aparat desa (pekon) tidak bisa dengn semena-mena. Ada mekanisme yg harus dilakukan termasuk minta persetujuan camat, dengan memberikan alasan yg kuat kenapa harus diganti," kata Nur Rakhman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung itu juga meminta Pj Bupati Lampung Barat untuk segera mengambil sikap atas gejolak yang telah timbul akibat dari maladministrasi Pj Peratin Buay Nyerupa.

Sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut maka setiap Kepala Desa/Peratin wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya Pj Bupati harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menimbulkan gejolak," tegas Nur Rakhman. (Red)

Rabu, 09 Maret 2022

Ombudsman RI Selamatkan Rp 26,8 M Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Sektor Perekonomian


GK, Jakarta  – Sepanjang tahun 2021 lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI berhasil menyelamatkan Rp 26,8 miliar potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Pusat Bidang Sektor Perekonomian I dan telah memperoleh penyelesaian atas laporannya pada tahun 2021.  

Data tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik pada Sektor Perekonomian Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). 

“Penyelamatan kerugian tersebut pada rentang Rp 300 ribu - Rp17,2 miliar,” rincinya.

Dalam paparannya, Yeka menjelaskan kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.  

“Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini, potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar,” imbuhnya. 

Terkait substansi laporan, Yeka memaparkan sepanjang 2021 pengaduan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian I, sebanyak 60 laporan. Terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa 8 laporan, perizinan 5 laporan, perdagangan dan industri 5 laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan. 

“Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan,” imbuhnya. 

Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan. 

"Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka. 

Pada sektor pangan dan pertanian selama tahun 2021, Yeka menyampaikan Ombudsman RI memberikan kontribusi di antaranya dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, sistem pendataan, publikasi SOP distributor dan pengecer baru, serta sistem informasi ketersediaan stok. 

Sedangkan pada tata kelola CBP, Ombudsman RI memberikan saran tindakan korektif di antaranya agar Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Penetapan  besaran jumlah CBP, optimalisasi Permentan No. 9 Tahun 2020, dan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018, meminta Menteri Perdagangan mengevaluasi HET sebagai instrumen stabilisasi harga beras dan mengevaluasi metode pengambilan data harga beras. Dalam hal ini, Perum Bulog juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan SOP Pengelolaan Hama Gudang Terpadu, evaluasi sistem pendataan CBP, dan menyusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dan sistem pergudangan Perum Bulog yang modern atau berbasis teknologi.  

Yeka menambahkan pada tahun ini pihaknya menargetkan proyeksi kinerja diantaranya optimalisasi penyelesaian laporan guna penyelamatan kerugian masyarakat sejumlah Rp 91,7 miliar pada tahun 2022, pencegahan maladministrasi dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng di masyarakat, laporan inisiatif mengenai Dugaan Maladministrasi Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup) dan kajian mengenai problematika pelayanan publik pada lembaga jasa keuangan. 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya memaparkan jumlah laporan masyarakat berdasarkan jenis akses sepanjang tahun 2021 yang diterima Ombudsman RI secara nasional yakni laporan masyarakat sebanyak 6.176 laporan, respons cepat 835 laporan, investigasi atas prakarsa sendiri 175 laporan, konsultasi nonlaporan 8.716 laporan, dan tembusan 2.282 laporan. 

Bobby mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah Pemerintah Daerah 2.945 (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 (11,29%), Kepolisian 676 (9,41%), Kementerian atau instansi pemerintah 612 (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 (7,59%)

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 (17,08%), kepegawaian 883 (12,29%), kepolisian 676 (9,41%), dan pendidikan 546 (7,6%).

Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%. 

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%). 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Taufik Hanafi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penyampaian hasil pengawasan pelayanan publik pada sektor perekonomian tahun 2021. Menurutnya, melakukan monetisasi atau penghitungan penyelamatan potensi kerugian masyarakat atas maladministrasi pelayanan publik akan lebih mudah dipahami masyarakat.

“Pelayanan publik yang efektif dan akuntabel punya dampak yang luar biasa terhadap produktifitas ekonomi bangsa kita,” ujarnya. [Red]

Rabu, 06 Oktober 2021

Ombudsman RI Sambangi 2 Kabupaten, Memastikan Standar Pelayanan


Bandar Lampung -
 Lakukan supervisi penilaian kepatuhan, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran menyambangi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan meninjau Standar Pelayanan Publik yang sebelumnya telah dinilai oleh tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, (6/10/2021).

Kunjungan diterima langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, beserta jajaran. Bupati Tanggamus menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI sudah berkenan hadir di Tanggamus untuk melakukan Supervisi.

“Kehadiran Ombudsman kami harapkan mampu memberikan penilaian yang objektif kepada Kabupaten Tanggamus. Sehingga pemerintah daerah mampu memperbaiki kekurangan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus,” jelas Dewi.

Pada kunjungan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, pihaknya melihat proses pelayanan di OPD tersebut secara langsung guna memastikan penilaian yang sudah dilakukan.

“OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik kondisi terbatas maupun kondisi memadai,” kata Dadan.

Selanjutnya di Kabupaten Lampung Selatan, kunjungan diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto beserta jajaran.


“Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan sudah harus paham terkait tentang pentingnya “Branding” Pelayanan Publik. Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat yang akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” ungkap Dadan.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan beberapa hal terkait proses supervisi Penilaian Kepatuhan yang dilakukan. Diantaranya yaitu beberapa standar pelayanan saat ini telah semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei pada September lalu.

Namun Pihaknya juga mengingatkan masih dibutuhkan koordinasi antar instansi khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari Dinas teknis. Hal tersebut mengingat pentingnya standar pelayanan publik untuk diselenggarakan di setiap instansi, meskipun pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPMPTSP, namun pelayanan di tiap instansi tidak hanya pelayanan perizinan, tapi juga terdapat pelayanan lainnya seperti pelayanan barang dan jasa.

Pada sisi lain, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan akan berupaya sekuat mungkin dengan gotong royong untuk mendorong pelayanan publik lebih baik.

“Kami menyambut baik kunjungan tim Ombudsman, kami akan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Nanang.

Di akhir, Dadan menyampaikan ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan namun juga bagaimana hal tersebut dalam diimplementasikan dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Tantangan kedepan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan,” tutupnya. [Sur]

Senin, 04 Oktober 2021

Supervisi di Pemkab Tubaba, Dadan: "Sudah saatnya Pemda Berani Terapkan NPV"


Tulang Bawang Barat - Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf dan tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung melakukan kunjungan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan diterima langsung oleh Bupati Tubaba, Asisten II dan III, kadis DPMPTSP, Kabag Organisasi dan sejumlah aparatur Pemda Tubaba. (4/10/2021) 

Kunjungan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Pihak Ombudsman memastikan bahwa hasil survei yang telah dilakukan pada Juli 2021 lalu masih terselenggara dengan konsisten.

Supervisi mengambil tempat di DPM PTSP Kabupaten Tubaba sbg OPD dengan jumlah produk terbanyak yang menjadi obyek penilaian pada Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

“Setelah melakukan supervisi dan koordinasi dengan data tim perwakilan, diperoleh bahwa seluruh standar pelayanan masih terpenuhi sebagaimana kondisi pada saat dilakukan survei pada awal Juli lalu. Beberapa bahkan meningkat”, ungkap Dadan.

Selain itu pihaknya juga melakukan diskusi lanjutan pasca pelaksanaan supervisi di Rumah Badui, salah satu lokasi pertemuan di Tulang Bawang Barat.

“Saya menyampaikan kepada Pak Bupati dan jajaran Pemkab Tubaba bahwa untuk mengukur kualitas pelayanan di suatu pemerintah daerah, tidak bisa dilakukan hanya dengan pembanding dari internal, misalnya dari penilaian tahun lalu. Butuh pembanding dari pihak (pemerintah daerah lain). Itulah salah satu tujuan Penilaian Kepatuhan diselenggarakan", tegas Dadan.

Dadan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepatutnya tidak lagi memiliki mindset pelayanan dengan teori New Public Administration (NPA) dimana pelayanan masih berorientasi pada penghasilan, sehingga pelayanan yang penting seringkali diartikan sbg pelayanan yg menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun saat ini sudah beranjak pada teori New Public Management (NPM) yaitu bagaimana mewirausahakan birokrasi bahkan sudah selayaknya menuju pada New Public Value (NPV). Karena dg mewirausahakan birokrasi, kondisi pelayanan akan menjadi semakin baik dan secara otomatis akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, akan banyak nilai yang diperoleh dan kenaikan PAD akan menjadi salah satu dampak yang akan dirasakan dengan penerapan NPV.

Dalam diskusi, terungkap salah satu candaan yang dilontarkan oleh Kadis DPMPTSP Tubaba yaitu: "Dulu Pemkab Tubaba disebut Pemda yang bukan-bukan. Namun kini kami sudah bertransformasi dari Kabupaten yang bukan-bukan menjadi kabupaten yang bukan main".

Pada akhir pertemuan, Dadan menyampaikan harapan bahwa untuk menjadi kabupaten yg bukan main, sudah saatnya Pemkab Tubaba menerapkan NPV dalam pelayanan.

“Saya tegaskan, NPV adalah era baru pemerintahan jadi kita tidak lagi bicara standar melainkan bicara nilai dari pelayanan itu sendiri”, tutupnya. [Sur]