Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label kasat Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasat Reskrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 November 2023

Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong



GK, Lampung Barat – Pores Lampung Barat Polda Lampung, menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Imbauan tersebut sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H., menuturkan, Polisi telah mencatat kasus Curanmor di Kabupaten Lampung Barat yang paling sering menjadi target adalah sepeda motor.

Ia menyatakan, bahwa sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya keamanan kendaraan dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka. Karena pelaku hanya butuh sekian detik untuk melancarkan aksinya dengan sangat mudah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Tindakan sederhana seperti mengunci kendaraan dengan benar, memasang alat pengaman, tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam kendaraan yang dapat membantu mencegah pencurian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (1/11/2023).

Disamping itu, Iptu Juherdi juga menilai bahwa faktor lain penyebab adanya curanmor adalah banyaknya motor bodong. Dalam pendapatnya tersebut, Kasat Reskrim itu memberikan pengandaian sebab-akibat.

"Coba jika tidak ada motor bodong, maka tidak ada yang mencuri motor. Karena seminggu atau 2 minggu jika motor curian itu tidak laku terjual, maka pelaku pencurian ini pasti sudah was-was, takut tertangkap dan barang bukti masih ada pada mereka," ucap Juherdi.

Ia pun menjelaskan bahwa kondisi saat ini, motor bodong sudah banyak berkeliaran, sehingga hitungan hari pelaku curanmor bisa dengan mudah menjual hasil curiannya.

"Disini kita ingin mengajak peran-serta masyarakat untuk tidak membeli motor bodong, sehingga pencuri sepeda motor juga merasa sia-sia mencuri jika tidak ada yang membeli," tuturnya.

Pihaknya berpendapat, jika ingin menekan curanmor ya harus tumpas motor bodong.

"Hanya dengan menumpas motor bodong, maka kita bisa tekan curanmor, kedepan kita akan adakan patroli gabungan," pungkas Iptu Juherdi. (Surya)

Senin, 29 Mei 2023

Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat


GK, Tanggamus
- Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.

Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.

Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.

"Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023, pagi.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni  dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan. 

Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," jelasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Arman)

Selasa, 25 April 2023

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter 



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel triwiyono (29), warga Kel. Desa Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW). 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi, SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan.

Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Sury/rls)

Sabtu, 01 April 2023

Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencan


GK, Tuba - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jum'at (01/04/2023) siang, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB," ucap AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).

"Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," imbuh AKP Wido.

Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (Feby)

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Polresta Bandar Lampung Bagikan paket Sembako


GK, Bandar Lampung - Kembali di Bulan ramadhan tahun ini Polresta Bandar Lampung melasksanakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, Sabtu, 01 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., yang diwakili Kasat reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H.,.dengan didampingi Kanit Dalmas Ipda Mailizon memberikan bantuan sembako kepada masyarakat di Kelurahan Kota Sepang dan Labuhan Ratu Raya Kota Bandar Lampung.

Bantuan sosial diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim berupa paket sembako terdiri dari 1 (satu) karung beras ukuran 5 (lima) kg, minyak goreng (@ 1 liter), gula pasir (@ 1 kg) kepada 40 KK masyarakat kurang mampu.

Kegiatan Baksos Polresta Bandar Lampung ini  bertujuan untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ungkap Denis.

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif dan warga yang menerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Polri khususnya Polresta Bandar Lampung dan berharap kegiatan ini terus dilaksanakan serta semoga Polri semakin dicintai masyarakat.(Feby)

Rabu, 08 Februari 2023

Polresta Bandar lampung Ungkap 27 Kasus dengan 22 Tersangka


GK, Balam - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 27 kasus pencurian di wilayah hukum Kota Bandar lampung selama bulan Januari 2023. Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto,. S.I.K, M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 10 kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor)” ujar Denis di Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023).

Disampaikan Kasat yang didampingi Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto dan Kasi Humas AKP Halimatus, dari jumlah tersebut diketahui paling banyak merupakan para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 16 orang, kasus curas sebanyak 1 orang dan kasus curanmor 5 orang.

Kemudian dari seluruh kejadian diamanakan 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 6 unit handpone, 1 unit Obeng, 1 buah sajam jenis golok, 1 buah kotak amplop serta uang tunai sejumlah delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Dan keseluruhan kejadian ada 1 kasus yang sempat viral dan berhasil kita ungkap yaitu kasus pencurian rumah kosong dimana pelakunya ada 2 orang diamankan di wilayah Polda Jawa Barat dan 2 kita amankan.
Lebih lanjut dari seluruh pelaku yang di tangkap ada 2 orang yang dilakukan tindakan tegas terukur yaitu pelaku pencurian rumah kosong dikarenakan melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Dalam kesempatan ini, kasat mengingatkan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung dan Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan media terkait bila menemui kejadian kejahatan sehingga bersama sama kita bisa mencegah kejahatan tersebut ataupun bisa mengungkap kejahatan yang terjadi. Tutup Kasat. [HBR]

Senin, 06 Februari 2023

Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Curas dan Kejar Satu Pelaku Lain Yang Masih Kabur


GK, Pringsewu - Tim gabungan Polisi dari unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukumnya. 

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya tekah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap seorang terduga pelaku.

”Ya benar, Minggu malam kemarin Kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial EF (19) dan masih mengejar satu terduga pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (6/2/2023) siang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 01.15 Wib, saat korban Galih Putra sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal.

Menurut korban, Pada awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol, namun tak berselang lama saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP Korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya.

Setelah aksinya berhasil kedua pemuda tersebut lantas Kabur kenuju arah bandar Lampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp. 2,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," jelas feabo

Berbekal laporan pengaduan korban, kata kasat meneruskan, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku.

"Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," terangnya

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Feabo, dipinggang pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

"Selain itu kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tandasnya. [HBR]

Jumat, 03 Februari 2023

Polres Serang Berhasil Ungkap Identitas Mayat Pria di Jongjing Tirtayasa


GK, Serang | Penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang menggegerkan warga Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/1/2023) telah terungkap. 

Mayat tanpa identitas tersebut merupakan Herman (32) warga Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang diketahui telah pergi dari rumah sejak 29 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, penemuan mayat pria tanpa identitas di kali Ciujung di wilayah Desa Jongjing, Tirtayasa, Kabupaten Serang telah terungkap. 

"Dari hasil keterangan beberapa saksi dan investigasi tim, identitas mayat pria yang di temukan di wilayah Desa Jongjing bisa di identifikasi. Ya dia (korban-red) merupakan saudara Herman," kata AKP Dedi Mirza, Kamis (2/2/2023). 

Sementara, lanjut Kasat Reskrim, untuk dugaan adanya tindak pidana, di tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan atau luka lain. 

"Berdasarkan hasil visum tidak ada tanda kekerasan, dan untuk dugaan sementara korban sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara menceburkan diri ke sungai dan akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa," ujarnya. 

Hal itu, kata Kasat Reskrim diperkuat dari analisa serta keterangan beberapa saksi, baik istri korban, orang tua korban dan teman korban. Dimana, korban sebelumya berpamitan ingin menenangkan diri dan menitipkan sepeda motor sebelum dinyatakan hilang dan ditemukan meninggal di sungai Ciujung. 

"Dan berdasarkan hasil pengumpulan data post mortem dan data ante mortem dari keluarga korban, oleh tim DVI Biddokes Polda Banten dan Forensik RS. Bhayangkara Polda Banten, hasil pencocokan data tersebut terdapat 20 data yang sesuai berupa 2 data primer dan 8 data sekunder dan Berdasarkan Standar Interpol minimal 1 data primer dan atau 2 data sekunder bisa dinyatakan Mr.X tersebut teridentifikasi, dan bisa dinyatakan bahwa jenazah dengan label PL/02/I/2023 teridentifikasi Herman, tandasnya. [Icha]

Kamis, 17 November 2022

Begal dan Tusuk Korban di Lampung Timur, 2 Pemuda Dijemput Polisi


GK, Lampung Timur -
Dua pemuda dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/11/2022).

Pasalnya kedua pemuda yang berinisial RA(17) dan AF (22) terlibat dalam kasus tindak pidana sengan kekerasan bersama 1 tersangka lain yang saat ini berstatus residivis.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Sihombing mengatakan pelaku juga menusuk korban.

"Pelaku mengendarai sepeda motor tanpa Nopol mengikuti korban dari SPBU Gunung Tiga sesampainya di jalan lintas Sukacari korban diberhentikan oleh para pelaku dan korban di tusuk mengenai bagian sebelah mata kanan, kemudian para pelaku mengambil dompet yang berisi dan 1 (satu) unit handphone milik korban," Ungkapnya.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.[Melati]

Jumat, 11 November 2022

Dua Remaja Tersangka Jambret Di Jalinbar Kobar


GK, Lampung -
Terus melakukan upaya pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka Curas Jambret di TKP Jalinbar Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat.

Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap sekaligus 2 tersangka bernisial RA (17) dan DM (17) merupakan warga Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atasnama korbannya Serlinda (21) warga Margo Mulyo Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, kerua pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis, 10 Nopember 2022.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo Y12 milik korban.

“Saat diamankan barang bukti dalam penguasaan Handphone tersangka RA,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa nopol.

Selanjutnya, salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung. 

Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,” ungkapnya.

Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Ar)

Kamis, 13 Oktober 2022

Polres Pringsewu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Pembuangan Bayi


GK, Lampung -
Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu. 

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. 

RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.

"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore

Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.

"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000," jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara." Tandasnya. [Melati]

Selasa, 11 Oktober 2022

Kurang Dari 24 Jam Polres Pringsewu Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi


GK, Lampung -
kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di bekas kolam ikan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di  Pekon  Panjerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga pada Senin (10/10) malam kemarin.

"Benar tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib unit Reskrim Polsek Gadingrejo dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di Pekon Panjerejo, ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (11/10/22) siang.

Lanjutnya, Pelaku yang diamankan berinisial R (21) dan tercatat sebagai warga Pekon Panjerejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pelaku R diduga sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dibekas kolam ikan.

Menurut Kasat Reskrim, Saat ini pelaku sudah dibawa Polisi ke Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Panjerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.

Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.

Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. [melati]