This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 01 November 2023
Cegah Aksi 3C di Wilayah Hukum Polres Lambar, Kasat Reskrim: Tekan Curanmor Ya Tumpas Motor Bodong
Senin, 29 Mei 2023
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
GK, Tanggamus - Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.
Selasa, 25 April 2023
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter
Sabtu, 01 April 2023
Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencan
GK, Tuba - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jum'at (01/04/2023) siang, di Aula Mapolres Tulang Bawang.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB," ucap AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).
"Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," imbuh AKP Wido.
Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (Feby)
Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Polresta Bandar Lampung Bagikan paket Sembako
GK, Bandar Lampung - Kembali di Bulan ramadhan tahun ini Polresta Bandar Lampung melasksanakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, Sabtu, 01 April 2023.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., yang diwakili Kasat reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H.,.dengan didampingi Kanit Dalmas Ipda Mailizon memberikan bantuan sembako kepada masyarakat di Kelurahan Kota Sepang dan Labuhan Ratu Raya Kota Bandar Lampung.
Bantuan sosial diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim berupa paket sembako terdiri dari 1 (satu) karung beras ukuran 5 (lima) kg, minyak goreng (@ 1 liter), gula pasir (@ 1 kg) kepada 40 KK masyarakat kurang mampu.
Kegiatan Baksos Polresta Bandar Lampung ini bertujuan untuk meringankan beban warga kurang mampu saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ungkap Denis.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif dan warga yang menerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Polri khususnya Polresta Bandar Lampung dan berharap kegiatan ini terus dilaksanakan serta semoga Polri semakin dicintai masyarakat.(Feby)
Rabu, 08 Februari 2023
Polresta Bandar lampung Ungkap 27 Kasus dengan 22 Tersangka
GK, Balam - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 27 kasus pencurian di wilayah hukum Kota Bandar lampung selama bulan Januari 2023. Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto,. S.I.K, M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 10 kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor)” ujar Denis di Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023).
Senin, 06 Februari 2023
Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Curas dan Kejar Satu Pelaku Lain Yang Masih Kabur
GK, Pringsewu - Tim gabungan Polisi dari unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukumnya.
Jumat, 03 Februari 2023
Polres Serang Berhasil Ungkap Identitas Mayat Pria di Jongjing Tirtayasa
GK, Serang | Penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang menggegerkan warga Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/1/2023) telah terungkap.
Kamis, 17 November 2022
Begal dan Tusuk Korban di Lampung Timur, 2 Pemuda Dijemput Polisi
GK, Lampung Timur - Dua pemuda dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/11/2022).
Pasalnya kedua pemuda yang berinisial RA(17) dan AF (22) terlibat dalam kasus tindak pidana sengan kekerasan bersama 1 tersangka lain yang saat ini berstatus residivis.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Sihombing mengatakan pelaku juga menusuk korban.
"Pelaku mengendarai sepeda motor tanpa Nopol mengikuti korban dari SPBU Gunung Tiga sesampainya di jalan lintas Sukacari korban diberhentikan oleh para pelaku dan korban di tusuk mengenai bagian sebelah mata kanan, kemudian para pelaku mengambil dompet yang berisi dan 1 (satu) unit handphone milik korban," Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.[Melati]
Jumat, 11 November 2022
Dua Remaja Tersangka Jambret Di Jalinbar Kobar
GK, Lampung - Terus melakukan upaya pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3), Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka Curas Jambret di TKP Jalinbar Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap sekaligus 2 tersangka bernisial RA (17) dan DM (17) merupakan warga Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Oktober 2022 atasnama korbannya Serlinda (21) warga Margo Mulyo Desa Tugu Ratu Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemarin Rabu, 9 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, kerua pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis, 10 Nopember 2022.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone Vivo Y12 milik korban.
“Saat diamankan barang bukti dalam penguasaan Handphone tersangka RA,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa nopol.
Selanjutnya, salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung.
Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,” ungkapnya.
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Ar)
Kamis, 13 Oktober 2022
Polres Pringsewu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Pembuangan Bayi
GK, Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.
"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000," jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara." Tandasnya. [Melati]
Selasa, 11 Oktober 2022
Kurang Dari 24 Jam Polres Pringsewu Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi
GK, Lampung - kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di bekas kolam ikan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di Pekon Panjerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga pada Senin (10/10) malam kemarin.
"Benar tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib unit Reskrim Polsek Gadingrejo dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di Pekon Panjerejo, ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (11/10/22) siang.
Lanjutnya, Pelaku yang diamankan berinisial R (21) dan tercatat sebagai warga Pekon Panjerejo, Gadingrejo, Pringsewu.
Pelaku R diduga sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dibekas kolam ikan.
Menurut Kasat Reskrim, Saat ini pelaku sudah dibawa Polisi ke Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Panjerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.
Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. [melati]






















