Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Desember 2023

APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK


GK, Bandar Lampung -
Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Hal itu diungkapkan Tri Rahmadona, anggota APD dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (20-12-2024). Dikatakannya bahwa APD sebagai elemen masyarakat berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan luber dan jurdil.

"Kami meminta DPRD Kota untuk membuat pansus dikarenakan yang terjadi pada hari ini bisa saja bukan hanya sekali tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Sudah semestinya DPRD Kota yang beranggotakan kader-kader terbaik partai politik peserta pemilu lebih berkepentingan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil," ujarnya.

Sementara Ketua APD Alvi Apriyan menjelaskan bahwa jangan sampai pihak terlapor mencari alasan yang membenarkan tindakan yang telah viral di masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan bahwa baner Caleg RH yang terphoto dan viral itu hasil dari penertiban atribut bersama panwas. Sedangkan jika dicermati baner yang ada di photo itu adalah banner yang baru dan belum ada kerangkanya.

"Saya menghimbau para pihak yang terlibat jangan bebohongan. Orang awam saja dapat melihat bahwa photo di banner itu belum ada kerangkanya, sedangkan di sekitar banner ada bambu yang sepertinya akan digunakan sebagai kerangka. Kalau hasil penertiban pasti sudah ada kerangkanya. Di photo itu terlihat sekali bahwa orang yang ada di photo sedang bekerja merakit kerangka untuk banner. Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mendatangkan ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka miliki," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Ancaman bagi setiap pejabat negara yang melanggar pasal 282 tersebut diatur dalam Pasal 546 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. [rls]

Rabu, 19 Oktober 2022

Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten


GK, Kota Serang - Danrem 064/MY, Brigjen TNI Tatang Subarna, menghadiri acara Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten Masa Bakti 2022/2027. Kegiatan itu bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Palima, Curug, Kota Serang, pada Rabu (19/10/2022) pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Tampak hadir pula Pj. Sekda Prov Banten, Ketua Umum PMI Pusat. H. Jusuf Kalla, Ketua PMI Provinsi Banten, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, MAk, mantan Wagub Banten, H. Andika Hazrumy, S.Sos, MAP, Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu sekaigus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PMI Provinsi Banten, PMI DKI Jakarta, PMI Provinsi Jawa Barat, serta dengan unsur Forkopimda Provinsi Banten, Instansi Pemerintah, Dunia Usaha,  Perguruan Tinggi dan dengan Media Massa.

Selain itu, penyerahan Program Bantuan Non Tunai kepada  5.000 masyarakat PMI-IFRC melalui PMI Provinsi Banten di wilayah.PMI Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum PMI Pusat H Jusuf Kalla kepada 5 orang.

Danrem 064/MY, Brigjen TNI Tatang Subarna, berharap agar Bantuan Non Tunai yang disalurkan oleh PMI Provinsi Banten itu dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Saya minta agar Program Bantuan Non Tunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang dianggap lebih penting oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," harap Danrem. [Rls/ Icha] 

Minggu, 20 Februari 2022

Joko Santoso Lakukan Reses dan Serap Aspirasi Masyarakat


GK, Tanggamus - Joko Santoso, S.P., M.H., Anggota DPRD Provinsi Lampung, sekaligus wakil ketua komisi IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan reses kepada masyarakat.

Kegiatan reses tersebut diadakan di Balai Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (19/2/2022).

Hadir pada acara tersebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua BHP dan Aparatur Pekon Campang.

Joko Santoso dalam resesnya mengusung sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta mendengarkan langsung keluhan dari masyarakat.

"Selain melakukan sosialisasi tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, saya langsung mendengarkan keluhan dari masyarakat, apa yang dirasakan oleh masyrakat saat ini," kata Joko Santoso.

Masyarakat sangat senang atas kunjungan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat mengenai pembangunan, keamanan, sosial, dan sembako.

Masyarakat juga menyampaikan tentang kelangkaan minyak goreng, yang saat ini sangat susah untuk didapat.

Mujito Kepala Pekon Campang menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung beserta rombongan.

"Saya sangat berterimakasih kepada anggota Dewan Provinsi, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas , yang sudah hadir memberikan motivasi kepada kami , dan besar harapan kami agar bisa membantu kami dari pembangunan atau pun dari sembako yang di butuhkan masyrakat," ujar Mujito dalam sambutannya.

Acara berjalan lancar dan dengan tetap mematuhi porkes yang berlaku. [Ar]

Minggu, 19 Desember 2021

Disinyalir, Sekwan Provinsi Lampung Enggan Menjawab Pertanyaan Anggota Dewan



BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Sekwan) seolah enggan menjawab pertanyaan Anggota Dewan dari komisi I, Fraksi PDIP Syahdana.

Dimana Syahdana mempertanyakan Anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 5 M.

Dan Anggaran tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Dewan Provinsi sebagai pengelola keuangan DPRD Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa ada jawaban dari Kabag Aspirasi Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung yang dikutip dari beberapa berita media online baru-baru ini sebagai berikut:

1. Sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung;

2. Untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada

Antara lain yang diperuntukkan

-Rapat-rapat di tingkat KOMISI ( RDP)

-Rapat Pimpinan

-Kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten/kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

-Tamu-tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka Audiensi dan penyampaian aspirasi, Tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu-tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas , organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten/kota 

-Rapat-rapat paripurna

-Serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Sumber (Sekretariat DPRD Lampung)

Menurut Syahdana, pernyataan tersebut tidak menjawab apa yang ia tanyakan, sebab yang ia tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD Provinsi sebesar Rp.5 M.

"Itu tidak menjawab apa yang saya tanyakan, sebab yang saya tanyakan adalah anggaran makan dan minum 85 orang anggota DPRD provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp.5 M," ujar Syahdana pada awak media melalui sambungan selulernya, Minggu (19/12/2021).

Masih menurut Syahdana, ia berhak mempertanyakan hal itu, sebab ia adalah bagian dari pengguna anggaran tersebut sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Saya berhak mempertanyakan anggaran tersebut, karena saya adalah salah satu bagian dari pengguna anggaran itu, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," kata Syahdana.

Lebih lanjut Syahdana mengatakan, jika Sekwan tidak mau transparan atau memberikan jawaban yang benar terkait apa yang ia tanyakan (anggaran makan) maka ia akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.

"Jika Sekwan tidak mau memberikan jawaban sesuai dengan harapan saya, maka saya akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tegasnya. [Sur]

Jumat, 17 Desember 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung Pertanyakan Anggaran Makan Rp.5 Milyar



BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pertanyakan Anggaran Makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedianya telah dianggarkan setiap tahun.

Diketahui Anggaran Makan tersebut dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan besaran anggaran Rp. 5 Milyar untuk tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari komisi I Syahdana, kepada awak media melalui sambungan selulernya, Jumat (17/12/2021).

Dari anggaran sebesar itu, diperkirakan tidak akan habis terpakai untuk biaya makan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam satu tahun. 

"Menurut informasi dan data yang saya dapatkan, uang makan untuk anggota DPRD sebesar Rp. 5 M, dan dana tersebut ada sisanya, tidak mungkin habis semuanya," ujar Syahdana.

Masih menurut Syahdana, anggota DPRD itu ada jatah makan 3 x sehari jika anggota tersebut masuk ke kantor.

"Jatah makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung itu 3 kali makan dalam sehari, dikali berapa besarnya biaya sekali makan, dan dikali berapa Anggota DPRD," tambahnya.

Namun dalam hal ini, menurut Anggota komisi I tersebut, tidak setiap hari anggota DPRD itu hadir dan makan dikantor.

"Anggota DPRD itu gak setiap hari Masuk kantor dan makan dikantor, jadi menurut saya anggaran makan itu pasti ada sisanya. Jadi yang saya pertanyakan kemana sisa anggaran tersebut?," imbuhnya dengan penuh tanda tanya.

Hal itu sudah pernah ia tanyakan kepada sekretaris dewan selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran tersebut.

"Saya sudah pernah pertanyakan kepada Sekwan, dan saya diarahkan untuk menanyakan kepada Ketua Dewan, padahal tidak pantas saya yang bertanya kepada Ketua, sebab yang mengelola anggaran itu adalah Sekwan," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Gariskomando.com langsung mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Tina Malinda selaku Sekretaris Dewan, melalui pesan singkat WhatsApp, dibaca namun tidak direspon.

Tidak sampai disitu, Gariskomando.com berusaha untuk menemui di ruang kerjanya, dan Sekwan tidak juga bisa untuk ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Provinsi Lampung tidak dapat dikonfirmasi. [Sur]