Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DIY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DIY. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

DPRD Provinsi Lampung Kunker ke DPRD DIY Terkait Pembentukan Perda Urusan Pemerintah Daerah


GK, DIY - Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Ketua Bapemperda DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Lampung dalam rangka koordinasi terkait proses dan materi pembentukan Perda tentang Urusan Pemerintah Daerah pada Kamis (29/09/2022).

Kunjungan kerja ini diterima oleh Bapemperda DPRD DIY dan dihadiri oleh Kemenkumham DIY, Biro Hukum Setda DIY, serta Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Pada kunjungan kerja ini, DPRD Provinsi Lampung berharap mendapatkan masukan dari Bapemperda DPRD DIY terkait penyusunan raperda yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Ada beberapa hal substansi yang telah coba dimasukkan dalam draf  raperda yang akan diatur dalam rancangan ini, salah satunya adalah terkait dengan putusan pemerintah yang bersifat wajib dan pilihan.

DPRD Provinsi Lampung merasa perlu untuk menyesuaikan draf raperda ini dengan milik DIY agar nantinya perda yang terbentuk tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Heribetus Andri Ariaji dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, tentu saja membuat perda yang lama sudah tidak berlaku lagi karena dianggap sudah tidak relevan dan perlu adanya penyesuaian.

Di samping hal itu, Andri juga menyampaikan beberapa hal terkait perda yang saat ini diadopsi oleh pemerintah DIY serta penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan.

“Dari UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya DIY ada yang tidak kita ambil yaitu yang berkaitan dengan bidang pertanahan, yang kedua terkait lembaga adat, kemudian yang ketiga berkaitan dengan batu bara karena kita tidak memiliki potensi dalam hal pertambangan,” ungkap Andri.

Sementara itu, ruang lingkup yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 meliputi urusan pemerintah DIY, urusan lembaga keistimewaan, penyelenggaraan dari pemerintah pusat, manajemen penyelenggaraan urusan pemerintah, serta terekait pendanaan. [red]

Senin, 22 November 2021

DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Riau hingga Papua

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan.


GARIS KOMANDO - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

xxx

Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487

10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011

11. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

12. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

13. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971

14. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

15. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

16. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328 

17. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

18. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738 

19. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 

20. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 

21. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

22. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 

23. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000. 

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021. 

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu) 

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sabtu, 20 November 2021

Peringatan Dini BMKG Sabtu, 20 November 2021: Sejumlah Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

    
Ilustrasi- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di Indonesia untuk Sabtu (20/11/2021).


GARIS KOMANDO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di Indonesia untuk Sabtu (20/11/2021).

Dikutip dari laman resmi BMKG, sejumlah kabupaten/kota di 28 provinsi berpotensi mengalami cuaca ekstrem, yakni hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.

Berikut daftar peringatan dini BMKG di kabupaten/kota untuk besok, Sabtu (20/11/2021): 

ACEH

Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Tripe Jaya, Pulo Aceh.

xxx

BALI

Sebagian besar wilayah Bali.

BANGKA BELITUNG

Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur.

BANTEN

Pandeglang bagian barat dan utara, Lebak bagian timur dan selatan.

BENGKULU

Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur.

DI YOGYAKARTA

Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo bagian utara. 

DKI JAKARTA

Jakarta Timur, Jakarta Selatan.

GORONTALO

Asparaga, Suwawa, Pinogu, Limboto, Kota Gorontalo.

JAMBI

Mauro Jambi, Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.

JAWA BARAT

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Krawang, Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Majalengja, Kuningan, Sumedang, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran.

JAWA TENGAH

Wilayah pegunungan bagian tengah, Jawa Tengah bagian timur, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Kota Surakarta.

JAWA TIMUR

Surabaya, Gresik, Nganjuk, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, Malang, Batu, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Situbondo, Sumenep, Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro, Jombang, Kabupaten dan Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Kabupaten dan Kota Kediri, Pulau Bawean. 

KALIMANTAN BARAT

Sambas, Sanggau, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sekadau, Pontianak.

KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara. 

KALIMANTAN TENGAH

Sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah. 

KALIMANTAN TIMUR

Tanjung Redeb, Laham, Tabang, Muara Ancalong, Samarinda, Kelay, Melak, Lora Iram, Muara Jawa, Muara Muntai, Muara Wahau, Long Bagun, Loa Janan Ilir, Sebulu, Kongbeng, Long Apari, Sangatta, Muara Badak. 

KALIMANTAN UTARA

Lumbis, Malinau Selatan, Peso, Sei Menggaris, Sembakung Atulai, Sesayap, Sungai Boh, Tulin Onsoi, Malinau, Tana Tidung, Lumbis Ogong, Peso Hilir, Tana Lia, Tanjung Palas Timur, Nunukan, Tanjung Selor, Tarakan, Bunyu, Sekatak, Pujungan, Tanjung Palas Utara, Bahau Hulu, Kayan Hilir. 

LAMPUNG

Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah.

NUSA TENGGARA BARA

Mataram, Lombok Barat, Lombok utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Kabupaten dan Kota Bima, Dompu.

NUSA TENGGARA TIMUR

Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagakeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Belu, Malaka, TTS, TTU, Kupang.

PAPUA

Airu. 

RIAU

Kampar, Bengkalis, Kota Pekanbaru, Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kepulauan Pelalawan.

SULAWESI BARAT

 Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah.

SULAWESI SELATAN

Wilayah Sulawesi Selatan bagian utara dan barat. 

SULAWESI TENGAH

Palu, Donggala, Sigi, Parimo, Poso, Touna, Tolitoli, Buol, Morowali, Morowalli Utara, Banggai, Banggau Laut, Banggai Kepulauan.

SULAWESI TENGGARA

Buton Selatan.

SUMATERA BARAT

Lima Puluh Kota, Dharmasraya.

SUMATERA SELATAN

Banyuasin, OKI, Lahat, OKU Selatan, OKU, Musi Banyuasin, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Ilir, OKU Timur, OKU Selatan, Palembang, OKU.

Jumat, 19 November 2021

Kapolri Serahkan Bansos ke Pekerja Seni di Yogyakarta yang Terdampak Pandemi Covid-19


GARIS KOMANDO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/11/2021). Dalam kunjungan ini, Kapolri menyerahkan bantuan sosial (bansos) ke pekerja seni yang terdampak Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Sigit berharap pemberian bansos ini dapat meringankan beban para pekerja seni yang perekonomiannya terdampak akibat Pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi seniman yang ada di sini," kata Sigit.

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyempatkan berbincang dengan salah satu pekerja seni yakni penari. Ia pun menanyakan kondisi sektor kesenian dan kebudayaan di Candi Prambanan, DIY.

Para penari pun mengaku sangat terdampak dengan pandemi Covid-19. Dimana kegiatan pementasan tidak ada sama sekali lantaran tak adanya pengunjung.

"Di Yogya juga sepi tidak ada pengunjung itu berpengaruh sekali karena di Ramayana ini hadirnya pengunjung itu berpengaruh kepada pementasan yang ada di Ramayana Prambanan," ujarnya.


Penari lainnya menambahkan bahwa kondisi pandemi yang mulai membaik membuka harapan pementasan tari kembali menggeliat.

"Sudah mulai normal walaupun seminggu sekali karena di sini penarinya banyak harus diganti-ganti agar tak terjadi kesenjangan sosial. Penonton sudah mulai masuk walaupun tidak banyak," katanya. 

Dengan kondisi pandemi yang mulai bisa dikendalikan, Kapolri berharap kegiatan seni dan budaya kembali normal. Namun, mantan Kapolda Banten ini menitipkan pesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pementasan berlangsung.

Ia pun memberi semangat kepada penari agar tetap berlatih. Sebab menurutnya saat ini susah untuk mencari penari muda yang melestarikan seni dan budaya.

"Mudah-mudahan semua kembali normal dan titip pesan prokesnya tetap diperkuat agar angka Covid-19 bisa ditekan," ujarnya.

Adapun sasaran penerima bantuan sosial yakni sebanyak 700 paket seniman Ramayana Balet berupa sembako mulai dari beras, minyak goreng, mie instan, gula, susu hingga teh. [Red]

Sabtu, 30 Oktober 2021

Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka Bhayangkara Mural Festival 2021 di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10).

Di awal sambutannya, Kapolri menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Bhayangkara Mural Festival 2021 ini menggelorakan semangat Hari Sumpah Pemuda, sekaligus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-70.

“Tadi Kadiv Humas sampaikan bagaimana start awal bahwa pada saat dibuka yang mendaftar hanya 18. Karena ada isu bahwa nanti kalau peserta kemudian ikut, ini cara polisi untuk tahu identitas peserta, dan nanti mereka berpikiran bisa terkuak dan pasti ditangkap. Awalnya muncul pemikiran peserta begitu,” kata Kapolri.

Setelah disampaikan bahwa para peserta diberikan kebebasan untuk menuangkan karyanya baik yang bersifat positif maupun negatif, akhirnya para pendaftar melonjak hingga 803 orang. Setelah disaring di tingkat Polda jajaran maka sebanyak 80 tim mural diberi kesempatan untuk memamerkan karyanya di Lapangan Bhayangkara.

Dalam kesempatan ini, Kapolri menekankan bahwa konteks kebebasan berekspresi sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan juga ditegaskan dalam UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Aturan inilah, dikatakan Kapolri yang menjadi pembeda pada saat era sebelum reformasi dan pasca reformasi yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dan aspirasinya.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan sangat menghargai kebebasan berekspresi maka Polri memegang teguh apa yang diarahkan oleh Presiden.

“Sehingga tentunya Bhayangkara Mural Festival 2021 ini adalah bukti bahwa kami menghormati kebebasan berekspresi,” tekan Kapolri.

Bahkan, Kapolri menyampaikan, sub tema dalam festival mural yang diadakan ini dikhususkan untuk memberikan ruang kritik bagi institusi Polri. Menurut mantan Kapolda Banten ini, hal itu digunakan Polri untuk melihat feedback dari persepsi masyarakat tentang Polri. Masukan yang positif menjadi motivasi, sementara yang negatif menjadi bahan refleksi, instrospeksi untuk merubah menjadi lebih baik.

Tak hanya itu, Kapolri menantang, para peserta untuk tidak segan-segan menuangkan karyanya untuk melakukan kritik bagi Polri. Hal ini, ditegaskan Kapolri untuk menepis isu kalau Polri melakukan pemetaan terhadap muralis jika nantinya melukis mural di lapangan yang bernada kritik.

“Jadi di kesempatan ini kita sampaikan kepada rekan-rekan muralis, nanti yang gambarnya bagus, tentunya akan ada dewan juri khususnya tentang kritik Polri, kalau itu gambarnya paling pedas itu akan juga akan kami terima, dan saya jamin, yang berani menggambar itu akan jadi sahabatnya Kapolri jadi temannya Kapolri,” tekan Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, dengan adanya mural kritik, hal itu merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat tentang memberikan gambaran tentang institusi Polri saat ini. Sehingga, nantinya akan dilakukan evaluasi dan pembenahan internal, guna menjadi lebih baik dan diharapkan masyarakat lagi.

"Kami institusi Polri menginginkan bahwa masyarakat bisa memberikan gambaran kepada kami tentang bagaimana persepsi masyarakat tentang Polri. Sehingga kami tiap hari bisa membenahi institusi, sehingga kita bisa siapkan institusi ini, personel-personel kami jadi lebih baik. Jadi Polri yang dipercayai publik, Polri yang dicintai masyarakat," tutur Kapolri.

Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan bahwa, diselenggarakannya festival mural ini muncul setelah adanya peristiwa '404 Presiden Jokowi Not Found'. Kemudian hal itu menjadi polemik karena ada oknum yang menghapus mural, tapi ada juga yang membiarkan. Sebab itu, dengan adanya festival mural dengan peserta diizinkan berekspresi sebebas mungkin hingga kritik pedas, Kapolri menegaskan, ini adalah wujud dari Pemerintah dan Polri tidak anti-kritik yang membangun dari masyarakat.

Meski begitu, untuk memberikan kebebasan berekspresi di ruang terbuka harus tetap menjaga norma dan aturan serta nilai yang ada. Misalnya dengan menyalurkan di ruang-ruang telah disediakan seperti yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan menyiapkan ruang mural.

"Ide ini muncul dari diskusi, karena muncul peristiwa 404 Presiden Jokowi Not Found. Kemudian ada aksi di lapangan yang menjadi polemik, ada yang menghapus, ada juga yang membiarkan. Jadi kali ini kita sampaikan bahwa Pemerintah, Polisi tidak anti-kritik," tegas Kapolri. 

Kapolri pun mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyambut baik kegiatan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta telah menyampaikan kritikan yang membangun untuk Polri.

"Tentunya ini jadi kebanggaan kami bahwa ternyata kawan-kawan tidak takut dan berani tampil. Gambar yang positif, negatif, silahkan. Kami akan menghargai betul. Sekali lagi, kritik, memberi masukan, positif, negatif juga boleh, akan jadi teman pak Kapolri," tutur Kapolri.

Dalam kesempatan ini, Kapolri juga menyempatkan secara langsung menyapa secara virtual dengan Polda Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Mahasiswa IPB, Polda Jawa Tengah, perwakilan dari Gorontalo, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka menyampaikan apresiasi kepada Kapolri telah menyelenggarakan festival mural untuk menyatakan pendapat. Bahkan, masyarakat pun menyambut sangat antusias acara ini. [Sur]