Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tokoh Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Adat. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2025

Tokoh Adat Lampung Drs. H. Ike Edwin Lakukan Anjau Silau Bangun Komunikasi bersama Pedagang


BANDAR LAMPUNG –
Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., atau yang akrab disapa Dang Ike, seorang tokoh adat Lampung sekaligus mantan Kapolda Lampung, menekankan pentingnya komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam budaya Lampung, komunikasi tatap muka dikenal dengan istilah Anjau Silau, Nemunyimah, dan Nengah Nyampor, yang menjadi bagian dari tradisi mempererat hubungan antar sesama. Senin, (13/1/25)

Menurut Dang Ike, berbicara dan bertemu langsung adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sosial, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.

"Komunikasi sangat penting, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam hubungan antar individu atau kelompok. Sayangnya, mungkin saat ini komunikasi semacam ini mulai berkurang, bahkan sangat kurang dilakukan oleh pejabat negara, tokoh masyarakat, dan pemimpin kepada rakyat," ujarnya saat berbicara dengan masyarakat dan beberapa pedagang didepan kediamannya Lamban Gedung Kuning, Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dang Ike juga menyoroti fenomena kurangnya komunikasi yang terjadi antara pejabat publik dengan masyarakat umum, yang seringkali menimbulkan kesenjangan, apatisme, dan bahkan ketegangan.

"Faktor komunikasi ini sangat penting. Tanpa komunikasi yang baik, bisa jadi konflik mudah dipicu. Hal ini sering terjadi karena kurangnya interaksi langsung antara pengambil kebijakan dengan masyarakat," tambahnya.

Sebagai seorang pakar komunikasi nasional bahkan internasional, Dang Ike mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dan terbuka, terutama dengan masyarakat di tingkat akar rumput, seperti pedagang kecil dan warga sekitar.

"Hari ini, saya mencoba membangun komunikasi kecil dengan masyarakat, pedagang, untuk mendengarkan langsung apa yang mereka rasakan dan butuhkan," katanya.

Lebih lanjut, Dang Ike menjelaskan bahwa komunikasi yang baik tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama, mengurangi kesalahpahaman, dan membangun rasa saling pengertian.

"Komunikasi itu bukan hanya berbicara, tapi juga mendengarkan dan memahami. Ini adalah bagian penting dari budaya Lampung yang harus terus dijaga," tutupnya.

Dalam tradisi masyarakat Lampung, istilah Anjau Silau merujuk pada komunikasi tatap muka yang penuh makna, sementara Nemunyimah dan Nengah Nyampor mengajarkan nilai kebersamaan dan saling menghormati, yang sejalan dengan pesan yang disampaikan oleh Dang Ike. [*]

Sabtu, 04 Januari 2025

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos


Lampung Selatan –
Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.


Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.


Kronologi Sengketa Tanah


Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.


Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.


Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.


Harapan Warga kepada Dang Ike


Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.


“Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.


Tanggapan Dang Ike


Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.


"Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya," kata Dang Ike.


Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


“Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.


"Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok." Tutup Dang Ike. [*]

Senin, 20 Maret 2023

Dua Tokoh Adat Hadiri Acara Pengukuhan Penyimbang Adat Saibatin Di Pesawaran


GK, PESAWARAN - Dua Tokoh Adat Lampung Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., gelar Gusti Batin Mangku Negara, dan Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti ke-27 Paksi Pak Skala Bekhak, Kepaksian Buay Belunguh, menghadiri acara pengukuhan Penyimbang Adat Saibatin di Gedung Handak Lioh Bekhak Kebumian Sukamakhga, Kebandakhan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Senin (20/03/2023).

Selain para Penyimbang Adat Kebandakhan Way Lima, turut hadir juga Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona S.TTP., Gelar Pangeran Paksi Makhga, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo S.IK., M.Si.,(Han) Gelar Suntan Perwira Negara, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Rifki Asofani S.H., serta Uspika Kecamatan Gedong Tataan.

Dalam sambutannya Dang Ike, sapaan akrab mantan Kapolda Lampung itu mengatakan bahwa kita harus bangga menjadi orang Lampung.

"Kita harus bangga menjadi orang Lampung, sebab Lampung adalah satu-satunya di Indonesia yang mempunyai Bahasa satu yaitu bahasa Lampung, aksara Lampung, suku Lampung, dan provinsi Lampung," ujar Dang Ike.

Selain itu menurut Dang Ike, "Kita harus bersyukur kepada Allah SWT, karena kita hidup di bumi Lampung yang kaya akan Adat dan budaya, kaya akan sumber daya alamnya, subur tanahnya, dan semua itu adalah Anugerah dari Allah SWT kepada kita orang Lampung," kata Dang Ike.

Sebagai orang Lampung seyogyanya harus terus melestarikan adat dan budaya Lampung.

"Sebagai orang Lampung selain bangga dan bersyukur, kita juga harus senantiasa menjaga dan memelihara serta melestarikan adat dan budaya Lampung, sebab orang yang beradat sudah pasti beradab," ucapnya.

Mantan Kapolda Lampung 2016 itupun mengatakan, pemberian gelar adat Lampung itu ada makna dan tujuannya. Kegiatan ini bukan hanya dimaknai budaya literasi, namun tujuannya adalah suatu adat peninggalan yang harus dilestarikan.

"Perlu diketahui bahwa suku Lampung ini adalah suku yang luar biasa, bisa menempatkan manusia dan bisa memuliakan tamu di tiap acara dengan baik, inilah yang menjadi kekuatan kita sebagai orang Lampung yang adat dan budayanya masih kental," pungkas Dang Ike.

Ditempat yang sama Bupati Pesawaran Hi. Dendi Ramadhona mengatakan bersyukur dan bangga kepada masyarakat pesawaran yang tetap menjaga dan melestarikan adat dan budaya Lampung.

"Saya bersyukur dan bangga kepada masyarakat pesawaran, dimana masyarakatnya masih kuat mempertahankan dan menjaga serta melestarikan adat dan budaya Lampung," ujar Dendi.

Jika dilihat dari letak geografis kabupaten pesawaran seharusnya Adat dan budaya Lampung sudah sirna dari bumi pesawaran.

"Coba kita lihat letak geografis kabupaten pesawaran yang hanya beberapa kilometer dari pusat kota Bandarlampung, selain itu destinasi wisata pantai maupun gunung yang begitu banyak, namun Adat dan budaya Lampung di Pesawaran tidak sirna ditelan zaman karena masyarakatnya senantiasa menjaga dan memeliharanya," katanya.

Masih menurut Pangeran Paksi Makhga itu, Pesawaran memiliki ragam budaya yang khas dan unik, mulai dari adat istiadat, bahasa, dan sastra, tradisi, kesenian, arsitektur tradisional, hingga makanan tradisional.

”Tradisi budaya Kham Lampung juga sarat dengan pengetahuan dan pesan-pesan filosofis sai dapok kham jejama terapko dilom Ngebangun karakter bangsa,” katanya.

Selanjutnya Bupati Pesawaran itu juga mengajak para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan segenap masyarakat Lampung untuk menjadikan acara ini sebagi sarana untuk melestarikan nilai-nilai kebudayaan Lampung.

“Untuk itu, sikindua (saya) mengajak seunyinne (semuanya) masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga serta memegang teguh tradisi budaya yang sekaligus menjadi ujung tombak dalam pelestarian kebudayaan Lampung,” ucapnya dengan menggunakan bahasa Lampung.

Orang nomor satu di Pesawaran itupun mengungkapkan, ada PR yang luar biasa terkait tentang bagaimana cara untuk terus melestarikan letak literasi bahasa lampung.

“Yang masih menjadi PR kita sekarang, anak muda kita yang masih pi’il (gengsi – red) bicara bahasa lampung, padahal itu termasuk cara untuk melestarikan bahasa lampung,” ungkapnya.

Bupati yang sangat cinta kepada budaya itupun menambahkan bahwa, dalam  memasuki tahun politik khususnya di Kabupaten Pesawaran, diharapkan tokoh-tokoh adat bisa menjadi penengah dan penentram bagi masyarakatnya.

“Saya berharap dengan adanya adat dan budaya yang kuat, kedepan masyarakatnya bisa semakin solid, semakin tertata, dan tentunya bisa ikut serta membantu pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten pesawaran serta menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas diwilayah pesawaran tetap damai, tentram dan kondusif," pungkasnya. [Feby]

Senin, 13 Februari 2023

Ketua Tim, PH dan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggapi Pernyataan Bupati Dan BPN Tanggamus


GK, Tanggamus - Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus mengadakan rapat dengan Penasehat Hukum (PH) dan beberapa Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (13/2/2023).

Adapun masalah yang dibahas menurut informasi yang dihimpun Tim Media, adalah menanggapi pernyataan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani S.E., dan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus saat pertemuan/Audensi dengan Forkompinda Tanggamus pada Senin 6 Februari 2023 yang lalu di ruang rapat Bupati Tanggamus.

Perlu diketahui bahwa pada pertemuan tertutup antara Forkompinda Kabupaten Tanggamus dengan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh dan Ketua Tim serta PH Marga Buay Belunguh beberapa waktu yang lalu yang membahas tentang Tanah Ulayat eks PT Tanggamus Indah (PT TI), Bupati Tanggamus dan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa "Tanah Ulayat eks PT TI akan kembali kepada Negara."

Dengan pernyataan Bupati dan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus tersebut, Ketua Tim Marga Buay Belunguh Tanggamus Irjen Pol (Purn) DR Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan tokoh adat  Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27 Kepaksian Buay Belunguh Paksi Pak Skala Bekhak serta Penasehat Hukum R Niagari Galuh S.H., M.H.,& Partner menolak dan protes dengan membuat surat penjelasan secara hukum mengenai tanah Ulayat, tanah Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

Berdasarkan pembicaraan Bupati Tanggamus dan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus yang menyatakan bahwa "Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh akan dikembalikan kepada negara sesuai PP no.18/2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah yang diundangkan tanggal 02 Februari 2021dimana tertera:
-- Pasal 1(2) ini tidak berlaku untuk Tanah Ulayat Adat yang berbunyi : Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak atas Tanah, Bukan tanah Wakaf, Bukan Tanah Ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik Daerah.

Dalam hal ini Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27 Kepaksian Buay Belunguh Paksi Pak Skala Bekhak menjelaskan bahwa, 

"Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Kota Agung bukan dalam pengelolaan, namun Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung adalah sudah ada sejak tahun 1764 dan sejak ada surat ukur dan keterangan No.51/1931 dari pemerintah Belanda yang dibuat di Teluk Betung- Tanjung Karang, di tanda tangani bulan November 1931, dan disalin dengan sama bunyinya di Palembang tanggal 03 Mei 1950 yang di tanda tangani oleh Kepala kantor pendaftaran tanah bernama Djojodiharjo yang menyatakan adalah benar tanah tersebut milik Adat Marga Buay Belunguh sejak 300 (tiga ratus) tahun lalu sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Karena tanah Ulayat Marga Buay Belunguh adalah tanah yang diturunkan dan dikelola oleh Raja Sulaiman Gelar Singa Besakh dan anak-anaknya sejak abad ke-3 sampai dengan sekarang tahun 2023, yang seharusnya dapat dimiliki oleh keturunan langsung dari Raja Sulaiman Gelar Singa Besakh kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh sebagai keturunan langsung." Jelasnya.

Sementara Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus yang akrab disapa Dang Ike mengatakan bahwa, Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Tanah terlantar adalah tanah Hak, tanah Hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan/tidak dipelihara.

Dalam hal ini Dang Ike menyatakan,tanah bukan tanah terlantar,  "Sejak zaman tahun 1764 sampai tahun 1931, nenek moyang Marga Adat Buay Belunguh Tanggamus sudah mengerjakan tanah-tanah tersebut sebagai tanah pertanian dan perkebunan masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus," ujar Dang Ike.

Masih menurut Dang Ike, Pasal 1 ayat (3) berbunyi : "Tanah Ulayat  adalah Tanah yang berada di Wilayah penguasaan masyarakat Adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak atas Tanah. Maka dalam hal ini, marga Adat Buay Belunguh tersebut sudah jelas ada wilayah dan tanahnya." Ucap Dang Ike.

Pasal 5 ayat 2 berbunyi Hak pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.

Pasal 14 ayat (1), huruf a dan b berbunyi: ayat 1 hak Pengelolaan hapus karena :
a. Dibatalkan Haknya oleh Menteri karena:
     1. Cacat Administrasi, atau
     2. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Dilepas secara sukarela oleh pemegang haknya.

Untuk itu menurut Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus dari kantor Pengacara & Advokat Hukum R Niagari Galuh SH.MH. & Partner, untuk ayat 1, huruf a dan b bisa dibuktikan dengan:
"Eks PT Tanggamus Indah, sudah cacat Administrasinya dengan tidak ada perpanjangan HGU s/d tahun 2022 yang lalu karena HGU yang lama atas nama Ny. Reni Wanatisna sudah habis masa berlakunya sejak 30 Desember 2020, dan telah diberikan kesempatan untuk diperpanjang s/d tahun 2022 namun tidak diperpanjang lagi serta mereka sudah pulang ke Jakarta dan Singapura beserta seluruh keluarganya," jelas Galuh.

Selanjutnya menurut R Niagari Galuh, "Marga Adat Buay Belunguh telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri secara resmi pada tahun 2021 dengan pengaduan oleh Eks PT Tanggamus Indah dan PT Amust Martatirta kepada Tim 20 dan tidak terbukti pidananya, oleh sebab itu marga Adat Buay Belunguh dalam putusan tersebut dinyatakan Menang," ungkap Galuh.

Selain itu menurut Galuh, "Pihak eks PT Tanggamus Indah sendiri tidak mau dengan sukarela menyerahkan tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh (yang dimiliki secara turun-temurun) kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh itu sendiri, karena sejak adanya PT Tanjung Jati yang menguasai HGU dan HGB Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh dilanjutkan dengan penguasaan HGU dan HGB dari PT Tanggamus Indah, maka secara sepihak Eks PT Tanggamus Indah tetap serakah dan terus ingin menguasai Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh tersebut, dikarenakan ingin menghasilkan keuntungan secara pribadi terus menerus oleh Penasehat Hukum bernama Gunawan Raka S.H., dan kawan-kawan diatas lokasi Adat milik Marga Buay Belunguh." Kata Galuh.

UUD 1945 Tentang Hukum Adat.
1. Pasal 18 B ayat (2) dan diatur dalam pasal 281 UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat Khusus atau Istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-hak Tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan Prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.

Artinya menurut R Niagari Galuh SH.MH., 
"Menurut Undang-undang dan Pasal ini, Jelas Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan masih hidup. Dalam hal ini masyarakat adat Marga Buay Belunguh masih ada dan masih hidup, bahkan sejak zaman nenek moyang dulu pada abad ke-3 sampai tahun 2023 ini tetap berkembang terus Adat istiadatnya dari satu Kerajaan Kepaksian nya mendiami wilayah Tanggamus. Hanya saja sejak zaman Belanda pada tahun 1931, Tanah wilayah Adat Marga Buay Belunguh telah bekerjasama dengan Belanda untuk dikelola menjadi perkebunan dan diteruskan oleh PT Tanjung Jati dan eks PT Tanggamus Indah, namun saat ini sudah waktunya kembali Tanah Ulayat Adat tersebut pada masyarakat adatnya untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Marga Buay Belunguh, karena memang masyarakat adat dan adat istiadat nya masih ada dan masih hidup serta masih berkembang," Tegas Galuh. | Tim.

Sabtu, 11 Februari 2023

Ike Edwin Menghadiri Acara Sujud Balak Buay Unyai Gunung Sugih Baru Tegineneng Pesawaran


GK, PESAWARAN - Mantan Kapolda Lampung 2016 Irjen Pol (Purn) DR Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., menghadiri acara Adat masyarakat Adat Buay Unyai Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dalam acara "Sujud Balak Netakh Dau Bekhadu Dau Sapi Titikel" Sabtu (11/2/2023).

Pada acara tersebut, Dang Ike sapaan akrab mantan staf ahli Kapolri bidang Sospol tersebut tidak sendirian, namun juga turut serta Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27 dari Kepaksian Buay Belunguh, Paksi Pak Skala Bekhak Lampung Barat, Ahmad Saidar gelar Suttan Ulangan dari Negara Batin Way Kanan, Bastian gelar Suttan Bandar Marga dari Way Lima Kedondong dan Gham Bebay Lampung (Gham Baylam) Lamban Gedung Kuning (LGK).

Rombongan Dang Ike disambut dengan prosesi adat pepadun oleh Suttan Pesirah Alam, Suttan Paksi Pangeran, Suttan Buay Adat dan para penyimbang Adat lainnya dan diarak dari rumah kediaman kepala Desa ke tempat begawi (acara).

Dalam sambutannya Dang Ike mengucapkan terima kasih atas undangan dari para penyimbang Adat dalam acara Sujud Balak Netakh Dau Bekhadu Dau Sapi Titikel.

"Saya ucapkan terimakasih atas undangan dari para penyimbang Adat Buay Unyai dalam acara Adat Sujud Balak Netakh Dau Bekhadu Dau Sapi Titikel ini," ucap Dang Ike.

Selanjutnya Dang Ike juga merasa bangga dan kagum dengan para penyimbang Adat Buay Unyai yang terus menjaga dan melestarikan adat dan budaya Lampung.

"Saya bangga dan kagum dengan para Tokoh Adat, penyimbang Adat Buay Unyai yang terus menjaga dan melestarikan adat dan budaya Lampung, karena ini adalah salah satu kekayaan Indonesia khususnya di Lampung," ujarnya.

Masih menurut Dang Ike, "Kita Harus bangga menjadi orang Lampung, karena Lampung satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki satu nama, Bahasa Lampung, Adat Lampung, Provinsi Lampung, Tulisan Lampung," kata Dang Ike.

Ditempat yang sama Suttan Pesirah Alam mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dang Ike beserta para Suttan dari beberapa Kebuayan dan Marga.

"Saya mewakili para Suttan dari Buay Unyai Gunung Sugih Baru dan para penyimbang Adat Buay Unyai mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kedatangan Dang Ike Edwin beserta Suttan Junjungan Sakti ke 27 dari Kepaksian Buay Belunguh Paksi Pak Skala Bekhak, Suttan Bandar Marga dari Way Lima Kedondong, dan Suttan Ulangan dari Negara Batin Way Kanan," ucapnya.

Suttan Pesirah Alam juga mengatakan, "Ini suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami masyarakat Adat Buay Unyai Gunung Sugih Baru yang telah dikunjungi oleh beberapa tokoh Adat dari berbagai Buay dan marga dalam acara adat Sujud Balak Netakh Dau Bekhadu Dau Sapi Titikel hari ini," katanya.

Setelah serangkaian prosesi acara adat dilaksanakan, dilanjutkan dengan makan siang bersama sambil beramah-tamah antara para Tokoh Adat dan penyimbang Adat yang hadir. [Feby]

Selasa, 07 Februari 2023

Dipimpin Dang Ike, Tokoh Adat Buay Belunguh Adakan Pertemuan dengan Forkompinda Kabupaten Tanggamus

 

GK, TANGGAMUS -  Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).

Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat  R. Niagari Galuh S.H., M.H., & Partner (selaku kuasa hukum) dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 prihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipimpin oleh ketua tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI, Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H.

Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Forkompinda di antaranya, Bupati Dewi Handajani S.E., M.M., Wabup Hi. AM Syafi'i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP  Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P., M.Si., yang juga diwakili,  Kajari Yunardi S.H., M.H., Kepala BPN Tanggamus Deden M.H., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan. 

Acara pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum.

Bupati Tanggamus beserta Forkompinda terlebih dahulu mendengarkan pemaparan maupun penjelasan dari Ketua Tim penyelesaian tanah/lahan eks PT TI maupun dari Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh serta dari beberapa tokoh Adat yang hadir tentang tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang merupakan eks PT TI.

Menurut salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, Bupati Tanggamus dalam tanggapannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama  menyelesaikan masalah sengketa tanah/lahan dari Eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang HGU nya telah habis sejak tahun 2020 yang lalu.

"Dengan itikad baik dari kami, marilah kita bersama-sama mengupayakan agar keputusan sengketa lahan dari Eks PT TI, dan tentunya itu merupakan ranah dari kami juga," ujar Bupati.

Selanjutnya menurut Bupati, ada dua hal yang perlu diselesaikan dan di putuskan dalam masalah sengketa lahan eks PT TI tersebut.

"Yang pertama bagaimana upaya kita bersama untuk menentukan siapa yang berhak terkait dengan lahan dari Eks PT TI tersebut yang HGU nya berakhir pada tahun 2020," ucap Bupati.

Selanjutnya yang kedua menurut Bupati,  "Langkah yang harus diambil oleh pemkab dalam jangka yang tidak boleh terlalu lama terkait ketegasan sikap oleh Pemda, BPN dan tentunya bersama Forkompinda dan jajaran tentang aktivitas-aktivitas yang tetap dilakukan oleh PT TI dilahan yang telah dinyatakan bahwa HGU nya telah berakhir yang inilah yang meresahkan bagi masyarakat," kata Dewi Handajani.

Menurut Bupati, " Jangan sampai ada aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan, karena akan memicu permasalahan atau potensi konflik yang saya harapkan jangan sampai terjadi." Tegas Bupati.

Sementara menurut Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah dari pihak Marga Adat Buay Belunguh bahwa tanah eks PT TI tersebut harus dikembalikan ke hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

"Ini kan sudah jelas permasalahannya, secara politik Pansus DPRD menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ulayat Marga Buay Belunguh dan harus dikembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus," ujar mantan Kapolda Lampung yang akrab disapa Dang Ike, dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kapolda terbaik penanganan konflik.

Selanjutnya menurut Dang Ike, "Secara hukum juga sudah ada keputusan pengadilan Negeri Kalianda bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari PT TI atas hak tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus," jelas Dang Ike.

Selanjutnya menurut Purnawirawan Polri Bintang dua yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Dirtipikor terbaik itu,  bahwa Tanah/Lahan eks PT TI tersebut bukan tanah negara, namun tanah tersebut adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.

"Jadi kalau kita menilik sejarah daripada tanah/lahan tersebut serta merujuk pada undang-undang pokok agraria, Tanah tersebut bukanlah Tanah Negara, namun Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus," kata Dang Ike.

Untuk itu Dang Ike meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengembalikan Tanah Ulayat eks PT TI tersebut kepada Marga Buay Belunguh.

"Demi rasa keadilan masyarakat, saya selaku ketua Tim penyelesaian sengketa tanah ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil sikap tegas dan bijaksana dengan mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT TI tersebut," imbuh Dang Ike.

Dang Ike menambahkan bahwa, " Sejak Jaman Belanda, hingga saat ini Tanah tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, jadi jangan sampai diputar balik bahwa tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, karena sebelum Negara ini ada masih jaman Belanda, Tanah/lahan eks PT TI tersebut adalah hak Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang hingga saat ini masyarakat maupun Marga Adatnya masih ada dan terus berkembang dan terpelihara." Pungkas Dang Ike. | Tim.

Rabu, 26 Oktober 2022

Tokoh Adat : Jabung Kondusif Dengan Adanya Bintara Khusus


GK,
 LAMPUNG - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto kunjungi Polres Lampung Timur dalam rangka supervisi pengecekan Kompi Pengendali (Dalmas), Sarana prasarana (Sarpras) dan kendaraan dinas (randis) Polres Lampung Timur, Selasa (25/10/22) pagi.

Dalam sela-sela supervisi tersebut, Wakapolda melaksanakan tatap muka dengan Bintara khusus Jabung dan Labuhan Maringgai serta tokoh adat.

Dalam arahannya Subiyanto mengatakan, ini adalah kebijakan dari Polda Lampung untuk memberikan kuota khusus untuk wilayah kecamatan Jabung dan Labuhan Maringgai.

"Saya disini ingin mengecek bagaimana perkembangan dari Bintara Remaja khusus" ucap Wakapolda

"Alhamdulillah dari adanya Bintara khusus dari Kecamatan Jabung dan Labuhan Maringgai, situasi Kamtibmas di wilayah Jabung dan Labuhan maringgai saat sudah kondusif" ucap tokoh adat Jabung

"Tidak ada lagi jarak antara masyarakat dengan Polisi, karena adanya putra daerah yang menjadi anggota Polri, untuk informasi dari masyarakat langsung bisa tersampaikan kepada anggota Polri" tambahnya

"Alhamdulillah jika adanya Bintara khusus ini berdampak positif terhadap masyarakat, kebijakan Bintara Khusus ini adalah salah satu ujicoba dalam hal memberantas kejahatan disuatu wilayah" tambah Subiyanto.

"Jika hasilnya positif Polda Lampung bisa melanjutkan kebijakan ini untuk wilayah-wilayah yang tingkat kejahatannya masih tinggi" tutup Subiyanto.[Melati]

Jumat, 19 Agustus 2022

Kunjungi Polres Lampung Tengah, Kapolda: Berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat


GK,Lampung-
POLDA LAMPUNG Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus didampingi Karo Ops, Dir Intelkam, Dansat Brimob, Kabid Propam Kabid Humas, dan Dir Reskrimum Polda Lampung berkunjung ke Mapolres Lampung Tengah, Kamis (18/8/2022).

Setibanya di Mapolres Lampung Tengah, Rombongan Kapolda di sambut  langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Pejabat Utama dan seluruh personil Polres Lampung Tengah.

Kapolda Lampung Irjend Pol. Akhmad Wiyagus, dalam arahannya mengatakan,tugas kita selaku anggota Polri adalah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat,jadi laksanakanlah apapun tugas yang  di berikan dengan baik sebagai fungsi pembinaan maupun operasional.

Kapolda menjelaskan bahwa forkopinda Lampung Tengah memberikan pujian kepada Polres Lampung Tengah atas capaian kinerja sejalan dengan paparan laporan satuan, apa yang sudah di capai oleh Polres Lampung Tengah baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional agar di pertahankan.

Kemudian Kapolda menyampaikan, untuk membuat komitmen diri sendiri berbuatlah yang terbaik karena kita memulai dari mengawasi diri kita.  Dalam melayani masyarakat harus respon cepat serta laporkan secara terus menerus karna keinginan dari masyarakat sekarang seperti itu.

Jaga kekompakan di lingkungan kerja dan dukung Kapolres dalam menciptakan situasi kamtibmas agar apa yg di harapkan masyarakat selama ini dapat terwujud, imbuhnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut disambut juga oleh Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, jajaran forkopimda, Mewakili Dandim 0411

Lampung Tengah, Mayor Inf. Agus Waluyo Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, Ketua DPC NU, KH. Ngasifudin, Ketua Muhammadiyah, H.A. Helmi, Ketua MUI/FKUB,KH. R. Mutawali, KALAPAS Kelas IIB Gunung Sugih Denial Arif, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat Kabupaten Lampung Tengah. (dn/penmas). [Melati]

Jumat, 05 Agustus 2022

Kunjungi Polres Lamsel, Kapolda Lampung: Respon cepat setiap masalah yang terjadi pada masyarakat


GK, Lampung -
Kapolda Lampung didampingi Karo Ops, Dir Intelkam,Dir Lantas, Dansat Brimob, Dir Pol Airud,Kabid Propam Dan Kabid Humas Polda Lampung yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP. Rahmad Hidayat, berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat (5/8/2022).

Setibanya di Mapolres Lamsel, Rombongan Kapolda di sambut disambut langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Asisten III Kabupten Lampung Selatan Badruszaman, jajaran Forkopimda kabupaten Lampung Selatan,  Ketua MUI, KH.Hamim Fadhil, Ketua FKUB, Ustad K.H.Rafiqudin Ketua PCNU Ustad Nur Mahfud, 

Ketua Muhamadiyah Muklisin Ilyas, dan Tokoh adat Pangeran 4 Marga Sai Batin Lampung Selatan. 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dalam arahannya mengatakan, saya Apresiasi  pada Polres Lampung selatan yang telah mencerminkan Kemajuan, dengan paparan yang secara modern dipaparkan.

Bangun istitusi ini agar semakin maju lagi dengan ikhlas, demi kemajuan istitusi Polri yang kita cintai, silahkan berkreasi yang sifatnya legal yaitu Interprenership yang maju dan sosialisasikan pada rekan kita ilmu Interprenersip  demi kemajuan perekonomian hidup kita.

Bangun koordinasi atau lakukan  sharing dengan seluruh Personil, demi kemajuan istitusi kita, silahkan tiru bagi personil dari Polda mana saja yang  sifatnya baik, dan jangan meniru kelakuan personil  yang tidak baik, ujar Kapolda. 

Tugas Kepolisian sekarang semakin Komplek, antisipasi terhadap informasi yang menyesatkan. Respon cepat apa yang terjadi di masyarakat, tegasnya. 

"Laksanakan tugas dengan baik dan ikhlas, jaga kesehatan kita, karena kehadiran kita sangat di butuhkan masyarakat, tetap antisipasi terhadap Covid - 19, Karena keberhasil dari negara kita tidak terlepas dari peran serta  kita selaku anggota Polri," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Lampung beserta rombongan, melaksanakan audensi sekaligus silahturahmi  memperkenalkan diri selaku pimpinan Polda Lampung yang baru, pada  Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. (dn/penmas).[Melati]

Sabtu, 23 April 2022

Inginkan Perubahan, Cuap-cuap Masyarakat Berharap Ike Edwin Maju Pada Pilgub Lampung 2024



GK, Lampung - Ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 belum di mulai, namun persiapan para calon yang akan di usung oleh Partai Politik sudah mulai menggema di beberapa pemberitaan media massa.

Tak terkecuali di Provinsi Lampung, beberapa nama calon kandidat dari partai politik telah mencuat di berbagai media massa, bahkan info santer terbaru di masyarakat muncul nama Kapolda Lampung 2016 yang fenomenal, Irjen Pol. Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM. Beliau di Provinsi Lampung juga terkenal sebagai Tokoh Adat, Budayawan, bahkan penegak hukum Restorative Justice.

Kemunculan nama Dang Gusti Ike Edwin (Irjen Pol. Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM.) yang di isukan masyarakat, banyak mengatakan akan menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk ikut serta dalam memilih kepala daerah yang jurdil (jujur dan adil). 

Salah satu warga Bandar Lampung, Saparudin mengatakan, jika Dang Gusti Ike Edwin memimpin Provinsi Lampung di yakini dapat merubah Provinsi Lampung menjadi lebih baik kedepannya. 

“Saya yakin, jika mantan Kapolda Lampung ini memimpin Provinsi Lampung, akan banyak perubahan baik yang dirasakan bagi masyarakat Lampung,” ucapnya.

“Saya masih ingat saat beliau masih menjabat sebagai Kapolda Lampung tahun 2016, Lampung terasa aman, nyaman, segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan keinginan masyarakat soal ketertiban dipermudah dengan cara diskusi,” jelasnya lagi.

Diketahui, banyak di media massa mempublikasikan puluhan pencapaian prestasi nasional yang telah di raih putra daerah asli Lampung ini, sejak beliau menjabat sebagai Kasat Ekonomi Ditreskrim Polda Metro Jaya hingga masa purnabaktinya, berkat kedisiplinan, menegakkan keadilan dan pembelaannya kepada kaum lemah.

Dalam kesempatan berbincang dengan Dang Gusti Ike Edwin, beliau tidak mengakui akan maju pada Pilkada Serentak 2024 mendatang dan mengatakan itu hanya isu di masyarakat.

“Saya tidak ada keinginan untuk maju sebagai calon Gubernur Lampung mendatang, karna berani maju berarti berani modal, saya modal darimana, kecuali 60 persen hati masyarakat Lampung valid mendukung saya untuk ikut kontestasi serentak nanti. Itu pun masih saya pertimbangkan,” jawabnya dengan senyum khas.

Santer juga beredar isu bahwa Dang Gusti Ike salah satu yang akan dicalonkan mendapat back up pemodal/pengusaha kuat di Lampung.

“Wah... kata siapa?, saya tipe yang tidak mau merepotkan orang lain, dan saya tidak mau juga ada janji politik, kecuali pengusaha yang di isukan itu benar-benar dan mau sama-sama membantu dalam memajukan daerah kita, itu saja,” tegasnya sambil merasa heran dengan isu tersebut.

“Saya malah belum tau loh jika ada pengusaha yang mau mendukung dan membantu saya untuk maju di Pilgub 2024 nanti. Sudahlah gak usah di rame-ramein isu itu, belum tentu benar, nanti malah jadi rame,” ucapnya sambil tertawa kecil. (*)

Sabtu, 22 Januari 2022

Sejumlah Tokoh Adat Lampung, Nyeruit Barsama Ganjar dan Diberi Lencana Kepaksian


GARIS KOMANDO, Lampung - Suasana sakral bernuansa adat terlihat kental saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertemu sejumlah adat Lampung, yang salah satunya merupakan Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 di Villa Batu Putu Bandar Lampung, Sabtu (22/1). Sejumlah prosesi adat dilakukan, untuk menyambut kedatangan orang nomor satu di Jawa Tengah itu.

Ganjar yang tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB langsung disambut oleh jajaran Panglima dan Hulubalang kerajaan. Setelah itu, Ganjar diarak menuju lokasi pertemuan oleh para penari pencak silat khakot.

Di sana Ganjar sudah disambut Pun Edward Syahpernong, sejumlah saibatin pangeran dan tokoh-tokoh adat. Dalam pertemuan itu, Ganjar kemudian diberi kopiah Lampung bertanduk atau Hanuang Bani dan disematkan pin emas kerajaan sebagai simbol diterimanya Ganjar menjadi keluarga kerajaan.

"Ya ini lencana kepaksian, sebuah lencana yang menandakan kekerabatan. Mudah-mudahan ini bisa semakin melekatkan hati pak Ganjar dengan masyarakat Lampung khususnya Kepaksian Sekala Brak Lampung," kata Pun Edward.


Usai ramah tamah, Ganjar dan Pun Edward kemudian makan siang bersama. Keduanya Nyeruit bareng, yakni makan makanan khas Lampung. Menu yang terdiri dari pindang ikan baung, pepes ikan Belida,sambal terasi dicampur nanas, sambal durian atau tempoyak serta lalapan itu disantap keduanya sambil ngobrol bersama dengan akrab.

"Wah ini luar biasa, Nyeruit dengan pak Edward satu meja penuh makanan. Ada berbagai macam ikan, ada yang besar, kecil. Sambal, nah ini cocok ada lalapannya. Saya suka lalapan," ucap Ganjar saat makan bersama.

Pun Edward mengatakan, Kepaksian Sekala Brak menyambut dengan gembira dan bangga atas kunjungan Ganjar. Ganjar yang banyak kegiatan di Lampung masih menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan Kepaksian Pernong dan tokoh adat Lampung lainya.

"Saya sangat bangga dan terharu, pak Ganjar mau menyempatkan diri bertemu saya dan keluarga saya dari Kepaksian Pernong Sekala Brak. Mudah-mudahan silaturahmi ini tidak akan putus demi kebaikan bersama," ucap Pun Edward.


Sementara itu, Ganjar begitu terpukau dengan penyambutan Edward Syah pernong dan keluarganya. Ia yang awalnya berpikir hanya bertemu dengan beberapa keluarga Pun Edward, ternyata yang hadir cukup banyak dan semuanya adalah kerabat kerajaan.

"Sambutannya sangat hebat menurut saya, saya saja kaget dan terkejut. Ini luar biasa, di luar dugaan. Saya merasa tersanjung dan berterimakasih," katanya.

Ganjar juga berterimakasih karena telah dianggap kerabat kerajaan setelah diberi Hanuang Bani dan pin emas. Ia berharap, pertemuan itu akan menjadi bagian dari simbol bagaimana membangun kekeluargaan, menyatukan denga keberanian.

"Apalagi tadi kita Nyeruit bareng, itu makanannya top, sambelnya pedas, enak banget," jelasnya.


Ganjar mengatakan, selama dua hari di Lampung dirinya merasakan seperti berada di daerah sendiri. Apalagi, di Lampung ada saudara yang tinggal di Pringsewu dan di Sukabumi.

"Jadi ada anaknya pakdhe saya yang merawat saya sejak kecil, dua orang ternyata tinggal di Lampung. Selain itu kemarin saya bertemu dengan para transmigran itu aslinya dari Purworejo, Kutoharjo, Bagelen dan lainnya. Itu kan daerah saya, makanya saya seperti bertemu dengan saudara-saudara sendiri," pungkasnya.

Dalam pertemuan itu Pun Edward juga menerangkan sejumlah silsilah keberadaan Lampung baik kerajaan yg dulu ada hingga kesultanannya,para saibatin hingga tokoh adat yang hingga kini masih kental terasa. [Red]

Sabtu, 15 Januari 2022

Panglima Alif Jaya Angkat Bicara Soal Unjuk Rasa Di Gedung KPK



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Terkait aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Samsuri gelar Panglima Alif Jaya, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong Lampung, angkat bicara.

Panglima Alif Jaya menegaskan, kehadiranya dirinya di Gedung KPK sudah mendapatkan restu dan tidak nama perwakilan marga adat yang ada di Lamsel, tetapi membawa diri sendiri selaku tokoh adat dengan gelar Panglima Alif Jaya Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung.

Menyikapi itu, maka pihaknya menyatakan sikap dan memohon maaf kepada para pamangku adat khususnya di Lampung Selatan.

Berikut pernyataanya : Mohon maaf sebelumnya, terlebihnya dahulu izin saya menerangkan identitas diri saya untuk mengklarifikasi untuk menegaskan terkait keikutsertakan saya dalam suatu kegiatan unjuk rasa kemarin (Kamis 13/1/2022) di Gedung KPK di Jakarta.

Klarifikasi ini saya lakukan karena untuk mencegah kalau ada dampak yang kurang baik bagi saudara-saudara saya para tokoh adat yang di Lampung Selatan. Saya tidak ingin apa yang saya lakukan berdampak tidak baik terhadap saudara-saudara saya sesama tokoh adat, karena saya sangat menghargai, menghormati bahkan memuliakan saudara-saudara saya para tokoh adat.

Keikutsertanya saya dalam aksi digedung KPK kemarin seolah-olah ada yang merasa galau atau kurang nyaman, maka dari itu saya ambil langkah untuk menegaskannya.

Pertama : nama saya Samsuri Bin Sulaiman, saya ini terah lurus keturunan ke-14 dari Buyut Ratu Menangsi yang ada di Marga Ratu boleh kita cek disilsilah keturunannya. Dan di Marga Ratu Keratuan Menangsi saya adalah salah satu paksinya, jadi tidak salah dan tidak ada yang bisa menyangkal bahwa saya adalah salah satu tokoh adat di Lampung Selatan ini. Dalam orasi saya di gedung KPK kemarin tidak ada saya menyebutkam bahwa saya mewakili para tokoh adat.

Kedua : Saya juga menyebut identitas Saya sebagai salah satu Panglima dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung itu sudah seizin Paduka Yang Mulia SPDB Sultan Sekala Brak Yang di-Pertuan ke 23 Kepaksian Pernong Lampung Karena Beliaulah yang menobatkan saya sebagai Panglima Kerjaan Adat.

“Tetapi disini juga saya tidak menyebutkan bahwa saya mewakili Kepaksian Pernong Lampung. Saya menyebutkan salah satu Panglima Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung (Panglima Alif Jaya). Karena memang inilah identitas Saya yang diakui di sepanjang tanah pesisir Lampung bahkan Di Kerajaan-Kerajaan Adat Se-Nusantara,” tegas Panglima Alif Jaya, kepada media, Jum’at (14/1/2022) malam.

Dia menambahkan, jadi Gelar Saya sebagai Panglima Alif Jaya bukan hanya mengaku-ngaku tetapi memang di akui. Oleh karena itu, harapan Saya mudah-mudahan dengan penegasan Saya ini sudah tidak ada lagi yang membuat ketidaknyamanan saudara-saudara Saya sesama Tokoh Adat di Marga-Marga yang ada di Lampung Selatan ini.

Untuk itu, Izinkan saya menyampaikan sedikit pesan marilah kita menjadi Tokoh Adat yan punya Harkat dan Martabat yang tidak mudah di ukur apalagi dibeli oleh orang-orang yang tidak suka dengan Adat bahkan mau merusak tatanan Adat, Kalau kita betul-betul merasa sebagai Tokoh Adat, mari kita sama-sama mengamalkan apa yang terkandung/isi dan pengerti dalam Adat, yaitu:

1. Kita harus saling Seangkonan(saling mengakui)

2. Sehagguman (kita saling mengangkat)

3. Setawitan (kita saling bergandengan tangan dalam hal kebaikan)

4. Kita harus saling Membesarkan (Sebalakan)

5. Kita tidak saling menyakiti (Mak saciwitan)

Inilah Sejatinya orang Adat, jangan sampai kita orang-orang Adat kehilangan Harkat, kalau orang Adat kehilangan Harkat dan Martabat maka hancurlah norma-norma Adat.

“Saya tegaskan lagi disini keikutsertaan Saya dalam aksi di Gedung KPK RI kemarin adalah murni keinginan Saya pribadi untuk menyampaikan aspirasi/kritikan terhadap kondisi di Kabupaten Lampung Selatan ini. Tidak ada yang bisa mencegah apalagi melarang karena ini adalah Hak Asasi Saya sebagai warga Negara Republik Indonesia. Saya tegaskan juga disini walaupun kita sesama Tokoh Adat kepala kita berbeda, jadi sudah pasti pola pikir kitapun tidak sama,” tutupnya seraya memcetuskan mari kita sama-sama menjaga kekeluargaan kita, jangan mudah dihasut, dipecah belah oleh orang-orang yang tidak suka kalau kita Masyarakat Adat ini Bersatu.

Dilain sisi kata Panglima Alif Jaya, adanya aksi yang dilakukan AMHLS bukan tanpa alasan, sebab kasus fee proyek di Lampung Selatan sampai saat ini belum tuntas, sesuai fakta-fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lamsel saat ini Nanang Ermanto telah mengakui bahkan telah memulangkan dana ratusan juta ke KPK.

“Adanya aksi digedung KPK di Jakarta itu menandakan bahwa ada suatu hal yang tidak beres di Kabupaten Lampung Selatan, makanya harapan kita aparat penegak hukum yang terkait harus mengambil langkah dan permasalahan itu harus segera diselesaikan, supaya tidak melebar atau terjadinya peta-peta konflik kedepannya,” pungkasnya. [Red]