Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek TBU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek TBU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2024

Mendapat Bayaran 7 Juta per Bulan, Pria Asal Sumsel Edarkan Narkoba di Lampung



GK, Lampung - Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Pemuda berinisial (M) menjadi bandar narkoba jaringan Palembang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.

"Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu," katanya, Jumat (2/8/2024).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Dirumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital," jelasnya.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, (M) diganjar dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Rabu, 08 Juni 2022

Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika



GK, Bandar Lampung - Kasus penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu - sabu oleh pelaku WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Minggu tgl 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 wib, di Jln. Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, di awali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar jln Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara, kemudian Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 wib, di dapati seorang yg di curigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek "BAJA" di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu - sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), "Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jln. Cutmutia Kel. Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung," ungkapnya.


Lanjut Kompol Robi menjelaskan, 
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, selanjudnya pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di lakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman sdr UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu - sabu di dalam kotak rokok bekas merk "BAJA", 9 (sembilan) klip sabu - sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika," tutupnya. (Red)

Senin, 14 Februari 2022

Polsek TBU Tangkap Seorang Warga, Diduga Sebagai Pengedar Sabu



GK, Bandar Lampung - Seorang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial H als N (27) Th warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/2/2022) mengatakan, Penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jalan Diponegoro Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara.

Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kompol Robi juga mengatakan, "Keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu tersebut, diawali dari Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tsb, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tsb, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu - sabu," jelas Kompol Robi. 

"Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu itu dia dapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain," ujarnya.

Kompol Robi juga menyampaikan, saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun," tutupnya. [Red]

Kamis, 10 Februari 2022

Restorative Justice Pencuri Besi, SMSI Lampung Beri Kapolresta Bandar Lampung - Kapolsek TBU Penghargaan


GK, Bandar Lampung - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dan Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH, bertempat di kantor SMSI Provinsi Lampung, Kamis (10/2/2022).

Penghargaan Restorative Justice ini diberikan atas penyelesaian perkara pidana pencurian besi sepanjang tiga meter, dengan rasa keadilan dan kemanusian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, SE, didampingi Sekretaris SMSI H. Senen, S.I.Kom.

Kapolresra Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, SIK berterima kasih atas pemberian penghargaan dari SMSI Provinsi Lampung, atas restorative justice. Menurutnya selain program tersebut, ia pun mendorong percepatan vaksinasi di Kota Bandar Lampung yang sudah cukup baik saat ini. Program vaksinasi ini bisa berjalan bukan dengan pihak kepolisian sendiri, namun bersama-sama seluruh pihak dan instansi.

"Alhamdulillah kita dari peringkat 36 saat ini vaksinasi sudah ada diperingkat 13 dan jauh lebih baik dari sebelumnya. Ini capaian bukan didapat dari pihak kepolisian sendiri, melainkan kerjasama dengan instansi lain dan masyarakat," kata Ino, Kamis (10/2/2022).

Sementara, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan mengaku banyak kemajuan yang didapat Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto. Seperti program Polisi Jiwaku Penolong, Polisi ada dimana-mana, pendirian pos polisi tapis di banyak titik di Bandar Lampung.

"Kita apresiasi atas banyak pencapaian dari Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, yang banyak merubah wajah kepolisian di Bandar Lampung lebih baik. Program-program ini pun sangat baik dan dapat membantu masyarakat, serta meningkatkan keamanan," ujar Ketua SMSI Lampung.

Sebelumnya, Saleh, seorang pemulung warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ditangkap karena mencuri besi 3 meter. Saleh nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya. Anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun.

Saleh dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice. Dibebaskannya Saleh karena Polsekta Teluk Betung Utara, melaksanakan restorative justice terhadap Saleh. Selain melakukan restoratice justice, Polsek Teluk Betung Utara pimpinan Kapolsek Kompol Robi Bowo Wicaksono memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.

"Pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Kamis (10/2/2022).

Kompol Robi menjelaskan, dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka. "Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi. Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," jelas Robi.

Kompol Robi mengungkapkan, pihak Polsek TBU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kembali. Ia juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. [Red]

Senin, 24 Januari 2022

Motivasi Pelajar, Kapolsek Teluk Betung Utara Jadi Pembina Upacara di Sekolah


GK, Bandar Lampung – Ada yang berbeda pada upacara bendera hari senin (24/01) di SMKN 3 Bandar Lampung hari ini Yang menjadi Pembina Upacaranya adalah Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polsek Teluk Betung Utara dalam rangka memotivasi pelajar untuk meraih prestasi terbaik sekaligus sebagai ajang guna mencegah dan menekan terjadinya aksi kenakalan yang bisa berimbas pada terjadinya tindak pidana, Dan juga ini merupakan sebagai tugas polisi dalam mengemban fungsi kamtibmas dikalangan pelajar.


Mengawali arahannya dihadapan para pelajar, Kapolsek berpesan agar pelajar tersu semangat belajar sebagai penerus bangsa, dan tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, tawuran dan pergaulan bebas juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, mematuhi aturan lalu lintas di jalan demi keselamatan diri sendiri dan pemakai jalan lainnya. Pihaknya tidak akan mentolerir bilamana didapati ada pelajar yang terlibat pelanggaran hukum maka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai penerus bangsa Tugas kalian sebagai pelajar adalah belajar, belajar dan belajar fokus untuk meraih prestasi terbaik menuju kesuksesan dan hindari kenakalan lainnya” tegas Kapolsek.

Oleh sebab itu ia meminta pelajar agar menggunakan waktu sebaik-baiknya mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif.

Sementara itu Dr. Elen Eduan, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK N 3 Bandar Lampung menyambut baik dan memberi apresiasi atas kegiatan yang digadang oleh kepolisian Teluk Betung Utara. Ia pun berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala. [Red]

Minggu, 16 Januari 2022

2 Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Jajaran Polsek Teluk Betung Utara 



GARIS KOMANDO,BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1/2022) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman dimana ketika itu Korban AF (14, Pelajar) Mengatakan Pada Awalnya ketika bersama teman-temannya sedang duduk duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki dan salah satu dari laki-laki itu mengatakan “Sapa tadi yang ngomong anjing” kepada nya namun oleh korban dikatakan ada apa dan tidak ada yang ngomong, yang kemudian 3 orang dari laki-laki tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.

Untuk 1 orang pelaku lagi berinisial RH belum berhasil ditangkap dan Kapolsek meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. [Red]

Kamis, 18 November 2021

Ngopi Bareng SMSI Lampung, Polsek TBU Imbau Masyarakat Hadapi Bencana Alam di Musim Penghujan



BANDAR LAMPUNG – Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH didamping Kompol Zaini Dahlan, SH.MH, DIT Humas Polda Lampung dan AKBP Abdul Rasyid Kasi Hukum Polres Pesawaran Ngopi Bareng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.

Dalam Ngopi Bareng ini membahas tentang penanggulangan bencana alam dalam memasuki musim penghujan.

Kapolsek TBU mengatakan pada musim penghujan tentu akan rawan sekali dengan bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan juga Demam Berdarah Dengue (DBD).

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengatur pola hidup sehat dimulai dari hal-hal sepele seperti jangan membuang sampah sembarangan. 

“Biasanya bencana banjir khususnya di Bandar Lampung terjadi karena hal-hal sepele seperti membuang sampah sembarangan, ini dapat menimbulkan saluran air mampet dan mengakibatkan banjir,”jelasnya di Kantor SMSI di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).

Bukan hanya banjir, dengan membuang sampah sembarangan dapat menjadi sarang bagi nyamuk Aedes Aegypti dan menyebarkan penyakit DBD.

Kemudian, lanjut beliau, dalam musim penghujan saat ini, juga dapat terjadi tanah longsor, karena di Bandar Lampung ada beberapa titik permukiman yang berada diperbukitan.

“Jika hal ini terjadi, masyarakat diharapkan segera menjauh dari lokasi kejadian dan kemudian cepat melaporkan kepada pihak terkait, seperti Badan Penangulanga Bencana Daerah (BPBD), TNI atau Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Donny Irawan didampingi oleh Sekertaris SMSI Lampung H. Senen S.I.Kom mengatakan, terimaksih atas kunjungan Kapolsek Teluk Betung Utara Robi Bowo Wicaksono, SH berserta rekan untuk Ngopi Bareng bersama SMSI dan meyampaikan himbauan kepada masyrakat dalam menghadapi bencana alam di musim penghujan.

“Semoga kedepannya bisa makin bersinergi dan bermitra juga saling support dalam menjalankan tugas untuk menjaga kota Bandar Lampung agar kondusif,” jelasnya. [Sur]