Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2023

Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pemuda Yang menjadi Bandar Narkotika.


GK, Tulang Bawang Barat - Seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Pemuda asal Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat yang ditangkap tersebut berinisial DD (33).

"Hari ini Kamis (09/11/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat," kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (09/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami yakni berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol plastik bekas kemasan permen merk HAPPYDENT WHITE; 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 6 (enam) buah selang pipet bengkok.

Menurut Iptu Yopi, penangkapan terhadap Pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan pagar dewa. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Cahyo randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika beriku alat pakai sabu," Iptu Yopi.

Kasatres Narkoba menambahkan tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun yang lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan,  pemuda yang jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya.[Feby]

Senin, 23 Oktober 2023

Luar biasa, Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.


GK, Tulang Bawng Barat - Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubab) Polda Lampung patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dikabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti diketahui, kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di kelurahan Daya Murni dan tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolresta Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Senin (23/10) mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YS (30) dan PJ (31)

Dapat diketahui bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku YS dan PJ bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada saah satu rumah milik YS yang teretak dikeluarahan Daya murni  yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut, Selanjutnya personil satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu, Setelah dilakukan introgasi sdr. YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lanjut kasat juga menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dibeli dari sdr.STR (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik sdr PJ.

Lebih lanjut kata Kasat "Diwaktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikelurahan Daya murni kecamatan tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26) ,ketiganya diamamkan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp , satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap shabu.

Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba.

Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Dari hasil interogasi pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu. Ujar Yopi

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Yopi.[Feby]

Minggu, 09 April 2023

Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila


GK, Pringsewu
- Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25). 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut.

Menurut kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (08/04/2023) dinihari. Pelaku PAW diringkus dirumahnya sekira pukul 01.30 Wib  saat sedang memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami  kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti  1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (09/04/2023) pagi.

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya," bener iptu Yudi

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun," tandasnya.[Yuli]

Selasa, 08 November 2022

Satnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat, 04 November 2022,jam 11.00 WIB

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP  Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar 
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah M (29) warga Lingkungan Langon  Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Shilton"menjelaskan bahwa Berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Jumat, 04 November 2022 sekira jam 11.00 wib Di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat keras.(daftar G).

Atas informasi tersebut Unit Idik 1  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Shilton berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama M (29)
kemudian di lakukan pengeledahan terhadap M (29) ditemukan barang bukti berupa  84 (delapan puluh empat) lempeng obat yang diduga merk tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 840 (delapan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) botol Obat Haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip.

Dari keterangan tersangka Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Tersangka M (29) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 dan mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,usahakan jam 20.00 wib sudah berada dirumah jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan."ujarnya.

Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton tersangka M (29) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutupnya. [Icha]

Jumat, 09 September 2022

Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Pemuda Asal Suoh di Tangkap Polisi



GK, Lampung Barat -- Satuan Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Banding agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022)

Terduga pelaku AM (36) telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi,S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H menjelaskan bahwa Pada hari kamis tanggal 08 September 2022 , Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang memiliki atau penyalahgunaan narkoba di Pekon Banding agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.


"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB Sat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama AM (36)," terang Kasat

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan,"Lanjutnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yent)

Jumat, 02 September 2022

Polres Pringsewu tangkap sindikat Pengedar Narkotika, BB 1,2 Kg Ganja Diamankan


GK, Lampung -
Satnarkoba polres Pringsewu, Lampung, Berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempatnya diringkus Polisi dipenghujung bulan Agustus 2022 yang lalu.

Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.

"Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja diwilayah Pringsewu," ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur. 

Lanjutnya, Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

"Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya

Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu. 

Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

"Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram," bebernya.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu, sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya." Tandasnya.[Melati]

Kamis, 24 Maret 2022

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas



GK, Jawa Barat - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen mencegah dan memberangus peredaran narkotika di Indonesia. Menurut Sigit, hal itu wujud nyata, untuk menjaga serta mengawal program Pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul. 

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

"Karena itu saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang melakukan pengungkapan. Saya kira apa yang telah rekan-rekan lakukan tentunya jadi bagian dan kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program Pemerintah mewujudkan SDM unggul, untuk menuju Indonesia Maju atau Indonesia Emas betul-betul kita bisa jaga," kata Sigit. 

Dengan adanya komitmen pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, kata Sigit, hal itu akan mencegah rusaknya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Karena itu, Sigit meminta, kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk memberangus barang haram tersebut dari hulu hingga hilir. 

"Sekali lagi tentunya saya mohon informasi dan kerjasama ditingkatkan terus. Kemudian kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Menurut Sigit, pengungkapan narkotika jenis Sabu seberat 1,196 ton melalui Joint Investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat itu, adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini. 

Dengan adanya pengungkapan itu, Sigit memaparkan bahwa, pengungkapan narkoba sepanjang 2022 periode Januari hingga Maret, Polri telah mengungkap sabu sebanyak 2,73 ton, ganja 7,24 ton dan pil ekstasi sebesar 230.789 butir.

"Saya harapkan kedepan pengungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba, kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia ini tidak menjadi pasar buat mereka," ucap eks Kapolda Banten itu.

Demi menyelamatkan generasi bangsa, Sigit juga berharap para pengedar ataupun bandar yang memasukan dan mengedarkan narkoba di Indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal. Menurutnya, hal itu agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba. 

"Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," tutur Sigit.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sigit juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya Sigit menyebut bahwa, dari keberhasilan pengungkapan 1,196 ton sabu ini, kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. 


Lebih dalam, pada kesempatan ini, Sigit kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak 'main-main' terhadap narkotika. Pasalnya, ia tidak akan segan untuk memberikan hukuman atau sanksi tegas. 

"Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari instirusi Polri ikut bermain main dengan ini," tegas Sigit. 

"Namun terhadap anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi, saya juga berkomitmen untuk memberikan reward. Sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik," tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (Red)

Minggu, 09 Januari 2022

Simpan Sabu Dalam Mobil, Warga Pesawaran Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung 



Pesawaran - Direktorat Reserse Narkoba Polda lampung melalui Tim Opsnal Subdit 3 Pimpinan Kompol Rahmad Mardian, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, pelaku yang berinisial RP ( 22) ditangkap pada jumat (7/1/2022) di jalan Branti Raya, Pesawaran dan saat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan narkoba jenis sabu - sabu seberat 6 gram.

"Pada Hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim opsnal subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika yang beralamat Jalan Beranti, Negeri Katon Pesawaran, berdasarkan informasi tersebut Team opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kemudian tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RP, pada saat melakukan penggeledahan didalam mobil tersangka tim Opsnal menemukan 1 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," jelas Kompol Rahmad Mardian, Minggu (09/1/2022).

Kompol Mardian menambahkan, pada saat ditangkap, tersangka RP yang diketahui merupakan sebagai bandar ini, juga sempat memecahkan ponsel miliknya, diduga agar polisi kesulitan mengetahui darimana sabu-sabu tersebut diperoleh.

"Untuk statusnya sebagai bandar, dan kita lagi kembangkan, namun HP dipecah kan oleh tersangka pada saat penangkapan sehingga data belum bisa di buka tapi terus kita kembangkan " ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut "Tersangka dan barang bukti telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [Nnd]

Kamis, 14 Oktober 2021

Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba di Gunung Sari 


Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 Wib. 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Plh. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, didampingi para kanit dan belasan Opsnal Subdit 3.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, Ahmad Jamil (39).

Selain Ahmad Jamil, polisi juga turut membawa istrinya, Lulu, untuk dimintai keterangannya. 

“Penangkapan tersangka ini (Ahmad Jamil) berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan, berhasil kita amankan,” kata Rahmad di lokasi penangkapan, Kamis 14 Oktober 2021.

Barang bukti narkoba yang disita, kata Rahmad, berupa narkoba jenis sabu.

“Belum kita timbang beratnya (sabu), tapi sekitar 2 gram. Kita temukan juga timbangan digital berikut plastik klip ” jelasnya.

Dikatakan Alumni Akpol 2003 ini, bahwa tersangka Ahmad Jamil, memang sudah menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Lampung. 

“Karena kita dapat informasi bahwa tersangka ada dirumahnya, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat penggerebekan, ada istrinya. Kita bawa (istri tersangka) untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh dari mana asal barang haram tersebut didapat tersangka.

“Kita periksa dulu tersangkanya guna pengembangan lebih lanjut. Nanti akan kita informasikan kembali hasilnya,” pungkasnya. [Sur]