GK,LAMPUNG--- Polda Lampung menggelar sholat Idul Adha 1443 H dan penyembelihan hewan kurban, Minggu (10/7/2022) pagi.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 11 Juli 2022
Polda Lampung gelar sholat Idul Adha 1443 H, dan penyembelihan hewan kurban
GK,LAMPUNG--- Polda Lampung menggelar sholat Idul Adha 1443 H dan penyembelihan hewan kurban, Minggu (10/7/2022) pagi.
Senin, 21 Maret 2022
Kukuhkan Pasukan Respon Cepat Power On Hand, Kapolda Lampung: Untuk Tanggulangi Kejahatan dan Konflik Sosial
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, pengkukuhan Kompi Reaksi Cepat oleh personel Brimob Polda Lampung tersebut meliputi beberapa pelatihan kemampuan yang dimiliki personel Brimob seperti anti anarkis, penanggulangan terorisme, dan penjinakan bom.
Tujuan dalam pelatihan Kompi Reaksi Cepat tersebut selain menanggulangi permasalahan yang ada di Lampung, juga bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap pendatang seperti yang akan berwisata, berinvestasi, dan lainnya.
Kamis, 03 Februari 2022
Kapolda Lampung Pimpin Upacara Sertijab 3 Kapolres
GK, Bandar Lampung -- Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, pimpin langsung Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Way Kanan, dan Kapolres Pesawaran di Lapangan Mapolda Lampung, pada Kamis (3/2/2022) pagi.
Dalam Upacara Sertijab kali ini, turut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto beserta seluruh pejabat utama (PJU) Polda Lampung.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP/2022, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.
"Promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka regenerasi dan tour of duty organisasi, untuk diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh personel Polri dengan tetap mengacu pada penilaian dan kompetensi," kata Hendro saat upacara serah terima jabatan di lapangan Mapolda Lampung.
Adapun Kapolres yang mendapatkan promosi dalam kegiatan ini diantaranya Kapolres Way Kanan, AKBP Daniel Binsar Manurung yang jabatannya naik satu tingkat menjadi Irbid pada Itwasda Polda Kalimantan Tengah. Jabatan Kapolres Way Kanan saat ini ditempati oleh AKBP Teddy Rachesna.
Kemudian Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya ditugaskan sebagai Kabagada Rolog Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Lampung Tengah saat ini ditempati oleh AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Setelah itu, Kapolres yang mendapatkan promosi lainnya adalah Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo yang ditugaskan sebagai Irbid pada Itwasda Polda Lampung. Jabatan Kapolres Pesawaran digantikan oleh AKBP Pratomo Widodo.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan kapolres atas kinerja dan loyalitas, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada Polda Lampung.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada AKBP Daniel Binsar Manurung, AKBP Vero Aria Radmantyo, dan AKBP Oni Prasetya atas loyalitas, dedikasi, pengabdian dan pencapaian yang telah di berikan kepada Polda Lampung," ungkapnya.
Dalam hal ini, Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, untuk seluruh personel Polda Lampung agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama menjalankan tugasnya.
"Selalu patuhi protokol kesehatan karena meskipun kita sudah di vaksin, kita masih bisa tertular virus Covid-19 walaupun efeknya tidak separah kalau kita tidak divaksin," imbuhnya. [Nnd]
Selasa, 04 Januari 2022
Irjen Pol Hendro Sugiatno Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Polda Lampung
Kamis, 30 Desember 2021
25 Orang Dinyatakan Lulus Rekrutmen Proaktif Bintara Polri TA 2022 Polda Lampung
Pencapaian Polda Lampung Selama 2021
Lanjut Hendro, Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan tahun 2021 ada sebanyak 839 personel.
Untuk korban kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang.
Rabu, 08 Desember 2021
Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir.
Jumat, 26 November 2021
Polda Lampung Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021
Rabu, 24 November 2021
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
JAKARTA - Divisi Humas Polri bakal menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 10 Desember mendatang. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya.
"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/11).
Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia". Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.
Dedi menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.
Hal itu sebagaimana dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui proses seleksi di tingkat Polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri.
Seluruh unsur elemen masyarakat pun boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.
Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-15 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.
Setelah melewati proses penyaringan di tingkat Polda, nantinya pada tanggal 10 Desember peserta yang juara 1 di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri.
Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi peserta juara ketiga.
Diketahui, Polri bukan yang pertama menggelar kegiatan terkait menyalurkan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pasalnya, Korps Bhayangkara telah sukses menyelenggarakan festival lomba mural pada 30 Oktober 2021 lalu. [Sur]
Cegah Penyalahgunaan Senpi Oleh Anggota Polri, Kompolnas Kunjungi Polda Lampung
BANDAR LAMPUNG — Tim Peneliti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) beserta tim, yang di ketuai oleh Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, kunjungi Polda Lampung dengan agenda pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Selasa (23/11/2021) siang.
Kunjungan tim peneliti Kompolnas tersebut di sambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol.Subiyanto di dampingi pejabat utama Polda Lampung.
Wakapolda Lampung dalam sambutannya menyampaikan, terkait dengan penyalahgunaan senjata api pada Polri yaitu 11 tahun terakhir terdapat 123 personel, dari tahun 2010 sampai dengan 2021. Penyalahgunaan ini juga ada senjata organik dan non organik.
“Setahun kasus hampir 100, mau yang disengaja maupun tidak disengaja, semoga hasil dari penelitian Kompolnas seluruh jajaran supaya kooperatif agar tim bisa menjalankan penelitian dengan baik sehingga kita mendapatkan masukan,” tegasnya.
Ketua Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon menyampaikan, agar diberikan data-data terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dan nanti akan diberikan masukan dari ketua Kompolnas.
“Kegiatan penelitian ini dilaksanakan hari ini dan besok, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan”, terangnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10 Polda yang dilakukan pendalaman (Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut) terdapat perubahan data, di mana diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.
Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, dalam diskusi grup terarah (FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11) di Jakarta, mengatakan, "latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius”, kata benny.
"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi, oleh karena itu Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri," paparnya. [Nnd]
Kamis, 28 Oktober 2021
Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya
Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.
"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.
Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. [Sur]











