Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label mapolda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mapolda. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juli 2022

Polda Lampung gelar sholat Idul Adha 1443 H, dan penyembelihan hewan kurban


GK,LAMPUNG---
Polda Lampung menggelar sholat Idul Adha 1443 H dan penyembelihan hewan kurban, Minggu (10/7/2022) pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan mini soccer Presisi Mapolda Lampung, dimulai tepat pukul 06.45 Wib, dengan Imam dan khotib Ustad Drs. KH . Sulaiman Bardan (Ketua Dai Kamtibmas Lampung).

Sholat Idul Adha diikuti oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, beserta para Pejabat Utama Polda Lampung dan ratusan jemaah lainnya.

Khatib dalam khotbahnya mengambil tema, Idul Adha menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan Pengabdian personil guna mewujudkan Polri yang presisi. 

"Keteladan, Keikhlasan dan Ketaatan Nabi Ibrahim As bersama putranya Nabi Ismail As menjadi inspirasi bagi kita semua terutama dijajaran Polri, momentum Historis Idul Adha Menanamkan nilai-nilai Pengorbanan dan Keikhlasan Pengabdian Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi," ujar Sulaiman Bardan. 

Menurutnya, Ibadah kurban yang dilaksanakan oleh orang muslim dapat melatih kepatuhan dan kepasrahan total kepada Allah SWT. Orang-orang yang dekat dengan Allah akan memperoleh predikat muqarrabin, muttaqin serta mendapat kemuliaan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. 

"Akhirnya, mari kita jadikan, Idul Adha sebagai momentum untuk membina dan memperkukuh ikatan kesatuan dan persatuan kita, menyatupadukan hubungan kasih sayang antara kita semua, sebangsa dan setanah air," ajak Sulaiman. 

Jalannya sholat, mendapat pengamanan dari personil Polda Lampung. Pengamanan dan penjagaan dilakukan mulai dari Jalan Terusan Ryacudu depan Mapolda untuk mengatur arus lalu lintas, kemudian di sekitar lokasi sholat, hingga area parkir kendaraan.

Usai pelaksanaan sholat, dilanjutkan penyerahan dan penyembelihan hewan kurban secara simbolis kepada panitia kurban, di Rumah Potong Hewan (RPH) Pandeglang Berkah, durian payung Tanjung Karang Pusat. 

Hewan kurban diserahkan secara simbolis oleh Wakapolda Lampung kepada Panitia Pelaksana Idul Adha 1443 H Polda Lampung. Adapun jumlah hewan kurban yang disembelih sebanyak 13 ekor terdiri dari, 11 Ekor Sapi dan 2 Kambing.

Sementara itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, makna Idul Adha bagi Polda Lampung dan jajaran adalah menumbuhkan pengorbanan dan keikhlasan dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok Polri.

“Kita harapkan nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan inilah yang akan menjadikan penyemangat dan penguat bagi kita untuk selalu memberikan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Subiyanto. (dn/penmas) . [Melati]

Senin, 21 Maret 2022

Kukuhkan Pasukan Respon Cepat Power On Hand, Kapolda Lampung: Untuk Tanggulangi Kejahatan dan Konflik Sosial



GK, Bandar Lampung -- Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengukuhkan Pasukan Respon Cepat Power On Hand Kapolda dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Lampung, di Mapolda Lampung, Senin (21/3) pagi.

Hendro mengatakan, pengukuhan yang dilaksanakan tersebut merupakan pembentukan Kompi Reaksi Cepat dalam menanggulangi masalah yang ada di Provinsi Lampung.

"Pembentukan Kompi Reaksi Cepat Power On Hand Kapolda ini untuk menanggulangi kejahatan atau konflik sosial yang perlu penanganan cepat oleh personel Brimob Polda Lampung," kata Hendro.


Jenderal bintang dua ini melanjutkan, pengkukuhan Kompi Reaksi Cepat oleh personel Brimob Polda Lampung tersebut meliputi beberapa pelatihan kemampuan yang dimiliki personel Brimob seperti anti anarkis, penanggulangan terorisme, dan penjinakan bom.

"Selain itu personel Brimob juga memiliki kemampuan dalam pertempuran baik di hutan maupun di kota," imbuhnya.

Hendro menambahkan, pengukuhan Kompi Reaksi Cepat Power On Hand yang dilaksanakan tersebut melibatkan sebanyak tiga kompi yang berjumlah sebanyak 135 personel.


Tujuan dalam pelatihan Kompi Reaksi Cepat tersebut selain menanggulangi permasalahan yang ada di Lampung, juga bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap pendatang seperti yang akan berwisata, berinvestasi, dan lainnya.

"Semua dilakukan untuk memberikan rasa aman agar orang bisa berinvestasi, berwisata dapat berjalan dengan baik," pungkas Hendro. (Sur)

Kamis, 03 Februari 2022

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Sertijab 3 Kapolres


GK, Bandar Lampung -- Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, pimpin langsung Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Way Kanan, dan Kapolres Pesawaran di Lapangan Mapolda Lampung, pada Kamis (3/2/2022) pagi.

Dalam Upacara Sertijab kali ini, turut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto beserta seluruh pejabat utama (PJU) Polda Lampung.

Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor Surat ST/166/I/KEP/2022, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.

"Promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka regenerasi dan tour of duty organisasi, untuk diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh personel Polri dengan tetap mengacu pada penilaian dan kompetensi," kata Hendro saat upacara serah terima jabatan di lapangan Mapolda Lampung.

Adapun Kapolres yang mendapatkan promosi dalam kegiatan ini diantaranya Kapolres Way Kanan, AKBP Daniel Binsar Manurung yang jabatannya naik satu tingkat menjadi Irbid pada Itwasda Polda Kalimantan Tengah. Jabatan Kapolres Way Kanan saat ini ditempati oleh AKBP Teddy Rachesna.

Kemudian Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya ditugaskan sebagai Kabagada Rolog Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Lampung Tengah saat ini ditempati oleh AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.


Setelah itu, Kapolres yang mendapatkan promosi lainnya adalah Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo yang ditugaskan sebagai Irbid pada Itwasda Polda Lampung. Jabatan Kapolres Pesawaran digantikan oleh AKBP Pratomo Widodo.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan kapolres atas kinerja dan loyalitas, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada Polda Lampung.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada AKBP Daniel Binsar Manurung, AKBP Vero Aria Radmantyo, dan AKBP Oni Prasetya atas loyalitas, dedikasi, pengabdian dan pencapaian yang telah di berikan kepada Polda Lampung," ungkapnya.

Dalam hal ini, Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, untuk seluruh personel Polda Lampung agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) selama menjalankan tugasnya.

"Selalu patuhi protokol kesehatan karena meskipun kita sudah di vaksin, kita masih bisa tertular virus Covid-19 walaupun efeknya tidak separah kalau kita tidak divaksin," imbuhnya. [Nnd]

Selasa, 04 Januari 2022

Irjen Pol Hendro Sugiatno Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin upacara serah terima jabatan dua pejabat utama Polda Lampung di daerah setempat, yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Lampung, Selasa (4/1/2022) pagi.

Hendro dalam sambutannya mengatakan, banyak terimakasih kepada pejabat lama atas inovasi dan dedikasinya selama mengabdi di Polda Lampung serta selamat atas jabatan baru yang disandang saat ini.

"Kepada pejabat yang baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polda Lampung. Segera sesuaikan dengan situasi di tempat kerjanya," kata Hendro.

Adapun dua pejabat utama Polda Lampung yang melaksanakan sertijab yakni, Kepala Biro Logistik (Karo Log) dari Kombes Pol Mukhamad Safei kepada mantan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Maluku Utara Kombes Pol Juwari, dan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung dari Kombes Pol Adhi Purboyo kepada mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Aris Supriyono.

Sementara Kombes Mukhamad Safei, mengisi jabatan sebagai Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Jianstra Slog Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-31 TA.2022).

Kemudian, Kombes Pol Adhi Purboyo mengisi jabatan Diresnarkoba Polda Sulteng.

"Mutasi ini merupakan hal biasa di tubuh Polri, ini adalah sebuah reward pimpinan kepada personelnya sekaligus bentuk penyegaran terhadap Institusi Polri," ungkap Hendro.

Setelah digelarnya sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit dan tentunya dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang ketat. [Nnd]

Kamis, 30 Desember 2021

25 Orang Dinyatakan Lulus Rekrutmen Proaktif Bintara Polri TA 2022 Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggelar Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri TA 2022, Rabu (29/12/2021) pagi. 

Sidang Kelulusan digelar di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, dipimpin oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Eddy Hermanto, di dampingi Pejabat Utama Polda Lampung.

Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Eddy Hermanto menjelaskan, Peserta tersisa dalam sidang akhir rekrutmen Proaktif Bintara Polri TA. 2022 yaitu 35 Orang yang terdiri dari 28 Pria dan 7 Wanita, dan dinyatakan Lulus 25 Peserta terdiri dari, 23 Pria, 2 Wanita, dan tidak lulus 10 Peserta terdiri dari, 5 Pria, 5 Wanita.

Lanjut Eddy, semua sudah melewati tahap-tahap dan ini sidang akhir dan tentunya hasil yang kalian capai adalah hasil prestasi kalian.

"Jadi saya harapkan kepada yang sudah dinyatakan lulus tolong persiapkan lagi karena masih ada test-test berikutnya, dan untuk yang tidak lulus persiapkan diri kalian untuk tahun depan", tutur Eddy Hermanto.

“Kita juga patut mengapresiasi para peserta yang telah melaksanakan test dengan mengoptimalkan kemampuan diri masing-masing peserta untuk dapat lulus pada tiap tahapan test yang mereka lalui", sambungnya.

Pelaksanaan seleksi penerimaan Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Lampung ini berjalan dengan lancar dan tertib, dan komitmen dari seluruh panitia penerimaan yang melaksanakan kegiatan ini dengan memegang teguh prinsip ”Betah” yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis. [Nnd]

Pencapaian Polda Lampung Selama 2021



BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyampaikan rilis akhir tahun 2021 terkait kegiatan kepolisian setempat selama setahun. Rilis akhir tahun 2021 Polda Lampung dihadiri Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan pejabat utama Polda Lampung berlangsung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, Rabu, (29/12/2021) pagi.

Beberapa kegiatan itu diantaranya hasil ungkap kasus, capaian vaksinasi, Operasi Kepolisian,  pemusnahan senjata api rakitan, informasi layanan pengaduan dan reward and punishment.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, selama tahun 2021, Polda Lampung telah menyita sebanyak 285 senjata api rakitan dan 231 butir amunisi.

"Pada bulan April sebanyak 183 pucuk dan 157 butir amunisi telah kita musnahkan. Kemudian pada bulan November sampai 22 Desember 2021 sebanyak 102 pucuk dan 74 butir amunisi telah kita musnahkan juga," katanya. 

Kapolda melanjutkan, kemudian selama tahun 2021, pengungkapan kasus curas/begal di Lampung mencapai 230 kasus, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO 357 kasus.

"Ada juga ungkap kasus mafia tanah sebanyak 39 kasus dan kasus tindak pidana prokes sebanyak 2 kasus," kata dia lagi.


Lanjut Hendro, Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan  tahun 2021 ada sebanyak 839 personel.

"Tentunya di tahun 2021 ini meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu," katanya.

Sedangkan untuk korban laka lantas di Lampung menurun selama tahun 2021.

Lanjut Hendro, korban kecelakaan lalulintas tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2021, korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka ringan mencapai 1.432 orang. 

Kemudian untuk korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka berat mencapai sebanyak 705 orang.

"Untuk tahun 2020 lalu korban kecelakaan luka ringan mencapai sebanyak 1.477 orang dan luka berat mencapai 820 orang," kata Hendro.


Untuk korban kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang.

"Berdasarkan presentase untuk korban luka ringan mengalami penurunan sebesar 35 persen, luka berat sebesar 57 persen, dan meningga dunia sebesar 8 persen," imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus narkotika di tahun 2021 dari kuantitas mengalami penurunan dibanding tahun 2020, namun dari kualitas mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

"Pada tahun 2021 Polda Lampung berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 287.398,55 gram, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 333.442,85 gram dan tembakau sintetis sebanyak 739,53 gram," paparnya.

Dalam kesempatan ini Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengantisipasi virus varian baru yang mana dinegara lain sudah mengalaminya.

"Semoga negara kita berkat Kerja sama kita semua dapat kita atasi dan mengantisipasinya," pungkasnya. [Sur]

Rabu, 08 Desember 2021

Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Diduga Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung



BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.

Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021. Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.

"Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu (8/12).


Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir. 

"Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya. 

Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp. 30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.

"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. [Sur]

Jumat, 26 November 2021

Polda Lampung Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021



BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung akan menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 2 Desember 2021 mendatang bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung.

Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. 

"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Pandra, Jumat (26/11).

Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia".

Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.

Pandra menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu. 

Seluruh unsur elemen masyarakat boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.

Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-13 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.

Setelah melaksanakan lomba di tingkat Polda, pada tanggal 5 Desember peserta yang juara 1 videonya akan dikirim ke tingkat pusat atau Mabes Polri untuk diseleksi, jika terpilih nantinya akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri pada 10 Desember.

Polda Lampung menyiapkan hadiah senilai Rp 10 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp 5 juta untuk juara kedua dan Rp 3 juta bagi peserta juara ketiga ditambah dengan tropi serta piagam.

Selain itu untuk juara harapan satu mendapat hadiah uang sebesar Rp 1,5 juta dan untuk juara harapan dua sebesar Rp 1 juta.

Bagi peserta yang tidak terpilih nantinya juga akan diberikan uang saku dan piagam.

Untuk pendaftaran dapat melalui link https://bit.ly/3HTCXRK atau untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi contact person 0821-7996-9633 (Andri). [Nnd]

Rabu, 24 November 2021

Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM


JAKARTA - Divisi Humas Polri bakal menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 10 Desember mendatang. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya.

"Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/11).

Adapun tema yang diusung adalah "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia". Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.

Dedi menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia.

Hal itu sebagaimana dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui proses seleksi di tingkat Polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri. 

Seluruh unsur elemen masyarakat pun boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya.

Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-15 orang. Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021.

Setelah melewati proses penyaringan di tingkat Polda, nantinya pada tanggal 10 Desember peserta yang juara 1 di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri.

Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi peserta juara ketiga. 

Diketahui, Polri bukan yang pertama menggelar kegiatan terkait menyalurkan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Pasalnya, Korps Bhayangkara telah sukses menyelenggarakan festival lomba mural pada 30 Oktober 2021 lalu. [Sur]

Cegah Penyalahgunaan Senpi Oleh Anggota Polri, Kompolnas Kunjungi Polda Lampung


BANDAR LAMPUNG — Tim Peneliti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) beserta tim, yang di ketuai oleh Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, kunjungi Polda Lampung dengan agenda pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Selasa (23/11/2021) siang.

Kunjungan tim peneliti Kompolnas tersebut di sambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol.Subiyanto di dampingi pejabat utama Polda Lampung.

Wakapolda Lampung dalam sambutannya menyampaikan, terkait dengan penyalahgunaan senjata api pada Polri yaitu 11 tahun terakhir terdapat 123 personel, dari tahun 2010 sampai dengan 2021. Penyalahgunaan ini juga ada senjata organik dan non organik.

“Setahun kasus hampir 100, mau yang disengaja maupun tidak disengaja, semoga hasil dari penelitian Kompolnas seluruh jajaran supaya kooperatif agar tim bisa menjalankan penelitian dengan baik sehingga kita mendapatkan masukan,” tegasnya.

Ketua Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon menyampaikan, agar diberikan data-data terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dan nanti akan diberikan masukan dari ketua Kompolnas.

“Kegiatan penelitian ini dilaksanakan hari ini dan besok, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan”, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10 Polda yang dilakukan pendalaman (Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut) terdapat perubahan data, di mana diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.

Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, dalam diskusi grup terarah (FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11) di Jakarta, mengatakan, "latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius”, kata benny.

"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi, oleh karena itu Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri," paparnya. [Nnd]

Kamis, 28 Oktober 2021

Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya


BANDAR LAMPUNG -- Tega, seorang ayah di Bandarlampung setubuhi tiga orang anaknya yang masih dibawah umur, pada Kamis (28/10/2021). 

Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.

"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.

"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.

Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.

Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. [Sur]