Bandar Lampung – Dua unit rumah yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan H. Said, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,Senin (21/7/2025).dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya pada awal pekan ini. Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk dukungan warga terhadap upaya pemerintah menjaga kelancaran sistem drainase dan mencegah banjir.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 21 Juli 2025
Dua Rumah di Atas Drainase di Way Halim Dibongkar, Warga Rela Demi Kepentingan Umum
Bandar Lampung – Dua unit rumah yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan H. Said, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,Senin (21/7/2025).dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya pada awal pekan ini. Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk dukungan warga terhadap upaya pemerintah menjaga kelancaran sistem drainase dan mencegah banjir.
Rabu, 03 November 2021
Danai Aksi Teroris, Ratusan Kotak Amal LAZ BM ABA di Lampung di Amankan Densus 88 Antiteror
Sebanyak tiga orang terduga teroris yang sudah ditangkap Densus 88 di Lampung.
Sebelumnya Densus 88 menangkap terduga teroris inisial SH (61) di Gedong Tataan, Pesawaran dan SK (59) di wilayah Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan DW merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga teroris sebelumnya.
"Selain menangkap DW, Densus 88 juga menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita adalah milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA)", kata Pandra, Rabu (3/11/2021) siang.
Ratusan kotak amal tersebut disita dari sebuah rumah di Jalan Mahoni I,LK I, RT 06, Way Halim Permai,Way Halim, Bandar Lampung. Lanjutnya, penangkapan tiga terduga teroris di Lampung merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di wilayah Jakarta dan Medan.
"Semua barang bukti dan tiga orang terduga diamankan untuk dikembangkan. Diimbau juga kepada masyarakat, ketua RT dan ketua lingkungan turut serta melakukan upaya pencegahan, seperti mengaktifkan wajib lapor 24 jam. Dan jika melihat atau mengetahui hal hal yang mencurigakan terkait paham radikal agar melapor ke Bambinkamtibmas atau Babinsa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LK I Kelurahan Way Halim Permai Panut Darwoko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal LAZ BM ABA yang disinyalir menjadi sumber pendanaan terorisme. Sebab selama ini LAZ ABA sering melaksanakan bhakti sosial ke warga sekitar.
"Kami tahunya hanya yayasan dan sering memberikan bantuan sosial kepada anak yatim dan lainnya kepada warga. Dahulunya yang terpampang nama yayasan, lalu sering ada kegiatan seperti bekam dan lainnya," kata Panut Darwoko.
Meski demikian, sejak awal orang-orang yang berada di Kantor LAZ BM ABA ini tidak pernah berbaur dengan warga. Selama empat tahun di Way Halim Permai, yang menempati kantor tersebut bukan warga lokal.
"Sejak pertama tinggal tidak pernah berbaur dengan warga dan intinya bukan warga kami," tegas Panut Darwoko. [Nnd]
Minggu, 31 Oktober 2021
Berkas Perkara DM alias Endang Dilimpahkan ke Kejati Lampung Untuk Diteliti
Sabtu, 30 Oktober 2021
Kapolda Lampung Buka Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri di PKOR
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno pada saat membuka Festival Mural di PKOR Way Halim mengatakan, festival mural ini kita buka hingga sore hari nanti, diikuti sebanyak 20 tim. Satu tim juga kita kirim ke Jakarta untuk mengikuti festival secara nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka mendukung kegiatan seni anak muda di Lampung", kata Hendro.
Dengan adanya festival tersebut, diharapkan juga bakat yang ada pada anak muda khususnya bidang seni dapat tersalurkan.
"Dengan adanya festival ini diharapkan dapat menyalurkan bakat bidan seni anak muda," kata dia.
Kapolda menambahkan festival yang diadakan tersebut rencana ke depan berlanjut dalam rangka menggali bakat-bakat anak muda di Lampung.
"Ini bukan yang terakhir, mudah-mudahan ke depan akan berlanjut lagi," kata dia lagi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, ada 27 tim seniman atau pelukis yang mendaftar ke Polda Lampung guna mengikuti lomba mural, namun tim kurator menyaring hingga terpilih 21 tim yang lolos seleksi.
Dari 21 tim peserta itu, katanya, lalu diseleksi lagi guna mengikuti lomba mural tingkat pusat di Mabes Polri. Hasil seleksi tersebut, kata Pandra, Polda Lampung mengirimkan lima desain hasil lukisan terbaik yang mengikuti lomba di Mabes Polri.
"Setelah dikurasi, ada satu tim terbaik yang mengikuti lomba mewakili Lampung," ungkap Pandra di PKOR Wayhalim, Bandarlampung.
Pandra menjelaskan, lomba mural ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menyalurkan kreatifitas anak-anak muda melalui seni lukis yang terkadang mengandung unsur kritik sosial.
Sebagaimana amanah Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Pandra, kritik sosial melalui mural adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga dan dihargai.
"Kita hidup di negara yang demokrasi, jadi kritik sosial melalui mural adalah sesuatu yang harus kita terima," ungkap Pandra, mengutip Presiden Jokowi.
Dengan adanya lomba mural ini, kata Pandra, para seniman atau pelukis dapat menyalurkan aspirasinya yang dikemas dalam bentuk seni rupa.
"Silakan mengkritik secara konstruktif sehingga yang dikritik dapat mengerti dan bisa mencari solusinya," pungkas Pandra.
Terkait dengan HUT Ke-70 Humas Polri, Pandra mengatakan, Humas Polri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari institusi Polri.
Humas merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat serta menjalin kemitraan secara harmonis.
Keberadaan Humas juga sekaligus memberikan penerangan kepada masyarakat tentang peran Polri yang melayani dan melindungi masyarakat.
"Jadi dengan adanya Humas, apa pun bisa dijelaskan kepada masyarakat sehingga peran Polri benar-benar dapat dirasakan masyarakat," pungkasnya. [Sur]
Kamis, 28 Oktober 2021
Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya
Adapun tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No. 08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya berinisial A (2).
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke Polda Lampung.
"Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari. Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.
Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)," imbuhnya.
Lanjut Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. [Sur]











