Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri kriminal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri kriminal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Desember 2021

Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani



JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggelar apresiasi dan penganugerahan unit kerja yang berhasil memperoleh predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021, Senin (20/12/2021).

Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2021 diserahkan lamgsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia.

Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini juga merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 akan digelar dengan perpaduan antara tatap muka langsung offline dan melalui daring online. Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin hadir secara daring untuk memberikan arahan pada para penerima predikat. 

Pada tahun 2021 ini, sebanyak 4.042 unit kerja yang berjuang melewati rangkaian proses evaluasi zona integritas. Dari ribuan unit kerja tersebut, terdapat 486 unit kerja yang berhasil mendapat predikat WBK.

"Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa salah satu tujuan terselenggaranya acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Saya juga berharap, acara ini bisa menjadi forum untuk menggali masukan dan saran perbaikan bagi program reformasi birokrasi yang berkenaan peningkatan pelayanan dan integritas,” ujarnya. 

Dari ratusan unit kerja yang meraih predikat WBK, Polri mendapatkan 36 unit kerja yang meraih predikat tersebut. Sementara terdapat 4 unit di Polri yang meraih predikat WBBM.

Dalam acara ini juga diberikan apresiasi terhadap pimpinan perubahan yang berhasil membangun unit percontohan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjadi salah satu penerima penghargaan ini. Penghargaan diwakili dan diterima oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Terkait pemberian penghargaan zona integritas WBK/WBBM yang diraih Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun mengucapkan terima kasih. Menurutnya, penghargaan ini merupakan upaya Polri untuk menghilangkan budaya korupsi, peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan masyarakat.

"Predikat WBK/WBBM bukan hanya simbol, tapi merupakan wujud nyata untuk menciptakan birokrasi yang berwibawa, bersih dan melayani," kata Dedi.

Ia pun menegaskan Polri akan terus selalu memperbaiki dan berusaha untuk terus memperbanyak unit kerja yang termasuk dalam predikat WBK/WBBM.

"Polri terus berusaha lebih baik agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Berikut daftar 36 unit kerja di Polri yang meraih WBK:
1. Kepolisian Resor Sumba Barat
2. Biro SDM Polda Kalimantan Selatan
3. Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bali
4. Kepolisian Resor Pasuruan Kota
5. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB
6. Direktorat Intelijen Keamanan Polda NTB
7. Pelayanan Markas Polda DIY
8. Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara DIY
9. Kepolisian Resor Pati
10. Kepolisian Resos Purbalingga
11. Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan
12. Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan 
13. Bidang Hukum Polda Jawa Timur
14. Kepolisian Resor Lubuk Linggau
15. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah
16. Kepolisian Resor Pulang Pisau
17. Kepolisian Resor Balangan
18. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
19. Kepolisian Resor Seruyan
20. Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya
21. Kepolisian Resor Cilegon
22. Kepolisian Resor Merangin
23. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau
24. Direktorat Intelijen Keamanan Polda Kepulauan Riau
25. Biro SDM Polda Kalimantan Tengah
26. Kepolisian Resor Belitung Timur
27. Polres Agam
28. Divpropam Polri
29. Ditpolairud Polda Sumbar
30. Polres Labuhan Batu
31. Puskeu Polri
32. SSDM Polri
33. RS Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang 
34. Polres Bantul
35. Polres Pulau Buru
36. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran

Berikut daftar 4 unit kerja di Polri yang meraih predikat WBBM:
1. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY
2. Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
3. Kepolisian Resor Banyuasin
4. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. [Red]

Senin, 04 Agustus 2025

TNI dan Rakyat Bersatu: Komsos Malam Jadi Wadah Sinergi dan Waspada Kriminal


Bandar Lampung
– Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan, Koptu Endri, Babinsa Kelurahan Kota Sepang dari Koramil 410-06/KDT, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) malam bersama warga di Jalan Sultan Haji RT 08, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung pada Senin malam pukul 19.30 WIB ini difokuskan pada peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal, khususnya maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Dengan pendekatan yang humanis dan penuh semangat, Koptu Endri menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling menjaga, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat,” ujarnya di hadapan warga yang hadir.

Selain menjadi sarana untuk menyampaikan himbauan kamtibmas, kegiatan Komsos ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi guna mempererat hubungan antara Babinsa dan masyarakat, serta memantau langsung kondisi keamanan di lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari warga yang antusias mengikuti arahan dari Koptu Endri. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dan kolaborasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Lebih lanjut, Koptu Endri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga melalui berbagai program yang bersifat preventif dan solutif. “Kami siap mendukung upaya pencegahan tindak kriminal dengan menggalakkan kembali sistem ronda malam dan patroli lingkungan bersama warga,” tambahnya.

Menutup kegiatan, Koptu Endri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat, pantang menyerah, dan menjaga semangat kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis. “Dengan kebersamaan, tidak ada tantangan yang tidak bisa kita hadapi,” pungkasnya.


Jumat, 31 Maret 2023

Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik


GK, Lampung
- Polda Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan Konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. 30/3/23

Konferensi Pers dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023, Ditreskrimsus berhasil menangkap 2 orang tersangka AR 24 tahun dan CW 28 tahun yang di duga sebagai pembuat aplikasi SBO TV berhasil diamankan berikut barang bukti di jalan Karang Dari rt/rw 002/003 kelurahan Karang Sari kecamatan Purwodadi kabupaten Purworejo provinsi Jawa Tengah, Pada tanggal 11 maret 2023.

Adapaun Kronologis kejadian Sudbit V siber ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama sbo tv yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankam yakni 
1 set pc dengan merk infinity beserta monitor merk gigabyte: 
1 unit laptop merk lenovo warna hitam, 
1 unit handphone merk samsung a30s warna hitam.
1 unit handphone merk samsung a51 warna hitam, 
1 buah buku rekening beserta atm an. Cahyo Wibowo, 
1 buah sim card telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841, (milik CW), 
1 buah simcard indosat dengan nomor 0858 7508 1821: (milik AR) 
1 modem merk huawei warna putih, 
Uang tunai sejumlah Rp. 79.500.000, 

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan "peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi sbo tv, Mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv tv nasional lainya sedangkan peran CW Sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi sbo tv, atas Pribadi". 

Lanjutnya" Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 56 kuhp" pungkasnya.[Feby]

Rabu, 26 Januari 2022

KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional


GK, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.

"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).

Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.

"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,"ujar Ali.

Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.

"Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]

Senin, 07 Maret 2022

Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB



GARIS KOMANDO, Papua - Tim Operasi Damai Cartenz 2022 berhasil melakukan evakuasi terhadap delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses evakuasi itu, Satgas Damai Cartenz juga bersinergi dengan personel TNI. Evakuasi itu menggunakan jalur udara dengan Helikopter. 

"Sebanyak 9 personel Ops Damai Cartenz dan anggota TNI kami kerahkan untuk evakuasi," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Disisi lain, Ramadhan menyatakan bahwa, dalam proses evakuasi itu personel TNI-Polri juga melakukan pengamanan serta penjagaaan disekitar lokasi. 

Proses evakuasi itu, kata Ramadhan, juga memiliki kendala berupa cuaca yang ekstrem karena sewaktu-waktu bisa berubah. Serta kondisi geografis yang cukup sulit. Meski begitu, personel TNI-Polri terus berusaha melakukan evakasi itu.

"Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendoakan dan mendukung agar evakuasi ini berjalan dengan aman dan lancar," ujar Ramadhan.

Dengan semangat dan jiwa heroik dari seluruh personel, proses evakuasi tersebut dilakukan demi membawa korban dari keberutalan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk dikembalikan ke keluarganya masing-masing. [Red]

Selasa, 07 Maret 2023

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri



GK, Lampung Selatan -- Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo," ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

"Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel," tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

"Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

"Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tutup Pandra. (Red/rls)

Selasa, 08 Maret 2022

Lakukan Prosesi Penghormatan, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga


GK, Jakarta - Delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Mereka diterbangkan ke wilayah asalnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyerahan jenazah delapan korban itu dipulangkan setelah selesai proses identifikasi oleh pihak RSUD Mimika.

"Delapan jenazah pekerja tower Palaparing Timur Telematika yang menjadi korban pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2022, di terbangkan ke daerah masing-masing, hari ini," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sebelum dikembalikan ke keluarganya, Gatot menyatakan, pihak kepolisian juga menyelenggarakan prosesi penghormatan bagi delapan korban tersebut.

"Kami juga telah melakukan prosesi penghormatan kepada delapan jenazah karyawan PTT sebagai bentuk penghargaan tanda jasa kepada para pahlawan pembangunan di tanah Papua," ujar Gatot.

Menurut Gatot, jenazah almarhum Renal Tentua Tagasye akan diberangkatkan ke Ambon Maluku, sementara jenazah Bili Galdi Balion akan diberangkatkan menuju Bandung, jenazah Ibo diberangkatkan ke Subang, jenazah Jamaluddin diberangkatkan ke Rangkas Bitung, dan jenazah Sharil Nurdiansyah serta almarhum Eko Septiansyah akan diberangkatkan ke Jakarta Pusat.

Kemudian jenazah almarhum Bona Simanulang akan diberangkatkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, dan jenazah Bebei Tabuni akan diberangkatkan menuju Ilaga, Kabupaten Puncak. [Red]

Selasa, 27 Desember 2022

Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan


GK, Cilegon
- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan pencarian pelaku penganiayaan Yang terjadi pada hari Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam.21.07 wib di kampung sumuranja Rt 17/07 desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.selasa,27/12/22.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten sedang mencari pelaku penganiayaan atas nama Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) pekerja karyawan Swasta alamat kampung sumuranja Rt 01/01 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sambal ke mata korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali,tidak hanya itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu mengacungkan sebilah pisau tersebut ke arah korban dan istri korban kemudian di lerai oleh warga sekitar.atas kejadian tersebut korban mengalami iritasi pada mata sehingga pandangan mata korban terganggu.

Korban atas nama Majani (35) alamat kampung sumuranja Rt 12/06 Desa Sumuranja Kecamatan puloampel Kabupaten Serang.

Nandar "menghimbau kepada pelaku Mulyadi alias Menel Bin Mukri,(45) untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami memohon bantuan masyarakat apabila menemukan pelaku tersebut segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, (call Center 110) atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon 
IPDA Patuan S.A.J Sihombing S.Tr.K 0818592022, Banit I Unit Tipidum AIPTU Suyanto 087871974111".

Pasal yang disangkakan atas kejadian tersebut pasal 351 KUHPidana dan undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Ancaman hukuman untuk pasal 351 KUHPidana 6 tahun dan untuk undang undang darurat Ancaman hukumannya 10 Tahun."tegas AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. [rls]

Kamis, 13 Januari 2022

Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara



GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).

Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.

Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.

"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.

"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.

Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.

Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.

Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.

"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".

"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.

Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.

Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.

"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.

"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]

Senin, 13 Maret 2023

Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Geledah BPN Lampung Timur


GK, Lampung Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (13/3/2023).

Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

Tim yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang diwakilkan oleh Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing tersebut mendatangi langsung kantor BPN Lampung Timur dan didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.

Kasubdit III mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

"Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP," ujarnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim menuturkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

"Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur," ucap Kasat Reskrim.


Dilakukan penggeledahan tersebut dengan menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga yang dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.


"Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami menangani dengan serius," pungkas Kasubdit III. [Feby]


Rabu, 07 Desember 2022

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan tahun 2022


GK, Lampung - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto atas penyelesaian Target Operasi Kejahatan Pertanahan selama 2022 di Wilayah Provinsi Lampung.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto yang di dampingi oleh Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN kepada Kepolisian, Kejati dan BPN Provinsi Lampung di Hotel Borobudur, Jakarta.

Penyelenggaran Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan ini di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang berlangsung mulai tanggal 5 - 7 Desember 2022 dengan mengedepankan prinsip kerja Melayani, Profesional, Terpercaya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat dan terima kasih atas Sinergi Kewilayahan yang telah mampu menyelesaikan terget operasi Kejahatan Pertanahan dalam hal ini perkara-perkara Mafia Pertanahan di Wilayah Provinsi masing-masing.

“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam mencegah Kejahatan Pertanahan dan mampu menyelesaikan perkara-perkara Kejahatan Pertanahan di wilayah masing-masing,” Katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (07/12/2022)

Lebih jauh, Hadi Tjahjanto bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut dengan mengedepankan Sinergi 4 pilar yaitu BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan. “Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami bersama 4 pilar akan gebuk”, ucapnya

Hadi pun mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. "Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Kita harus menggebuk para pelaku kejahatan pertanahan dan mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan Pertanahannya," lanjutnya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan Apresiasi Penghargaan dan terkhusus kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitu juga kepada Rekan-rekan Satgas Anti Mafia Tanah yang termasuk BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung yaitu rekan-rekan BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung serta personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan selama Tahun 2022. Hal ini terealisasi atas sinergi nya Kepolisian, BPN dan Kejati di Wilayah Provinsi Lampung dengan Baik, sehingga dapat melaksanakan pencegahan dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan.” katanya.

Dia melanjutkan bahwasannya masih banyak perkara-perkara Pertanahan yang harus diselesaikan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi nya bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Harus mau duduk bersama dan saling memberikan masukan dan dukungan untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam penegakan hukum di wilayah lampung. Karena Lampung memiliki Karakteristik Kejahatan tersendiri dimana adanya tumpang tindih kepemilikan tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus kejahatan. Maka dalam penanganan setiap Kejahatan Pertanahan harus hati-hati dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya, karena hal ini akan berdampak pada keabsahan hak  kepemilikan seseorang atau kelompok/Korporasi.

“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan Kejahatan Pertanahan ini harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.” katanya.[Melati]

Jumat, 07 Juni 2024

Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Berwenang


GK, BANDAR LAMPUNG
- Beredar Sebuah video viral di beberapa grup WhatsApp memperlihatkan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor yang babak belur diamuk massa di wilayah Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Kamis (6/6/2024).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri apabila mendapati dugaan pelaku kejahatan. 

Dalam pernyataannya di Mapolda Lampung, Jum'at (7/6/2024), Irjen Pol Helmy Sanrika menekankan pentingnya penanganan yang tepat dan sesuai hukum oleh pihak berwenang.

"Jika masyarakat menemukan atau menduga seseorang sebagai pelaku kejahatan, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau pamong setempat, dengan demikian, kami dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku." kata Helmy.

Irjen Pol Helmy menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. 

"Bisa saja orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebenarnya bukan pelaku yang sebenarnya. Kesalahan identifikasi dapat menyebabkan tindakan yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.

Kapolda Lampung juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur dan alat-alat yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan adil. 

"Kami memiliki tim yang terlatih untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Helmy juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. 

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," tutupnya.

Imbauan ini diharapkan dapat menekan angka tindakan main hakim sendiri yang sering kali menimbulkan masalah baru di masyarakat. 

Dengan melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kasus kriminal, diharapkan keamanan dan keadilan dapat terwujud dengan lebih baik di Provinsi Lampung,[Feby]

Kamis, 02 November 2023

DPD FGII Lampung Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Para Pelaku Tawuran Antarpelajar


GK, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung meminta aparatur penegak hukum menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran pada Senin (30/10/2023) lalu yang memakan korban jiwa seorang pelajar SMK Bina Latih Karya (BLK) meninggal dunia.

Ketua DPD FGII Provinsi Lampung, Anton Kurniawan, didampingi Wakil Ketua Abraham Saleh, M.Pd., Sekretaris Jully Andriyanto, S.Pd., M.M. dan Bidang Humas Jamal, mengatakan peristiwa tawuran ini bukan kenakalan remaja biasa, tapi mengarah pada tindak kriminal yang membahayakan para pelaku juga masyarakat, sehingga harus ditindak secara tegas.

"Aparatur penegak hukum harus memberi sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam tawuran tersebut agar ada efek jera. Jangan sampai peristiwa serupa terulang kembali, apalagi sampai memakan korban jiwa," tegasnya. 

"Untuk jangka panjang, tentu kita berharap ada langkah-langkah khusus dan action yang tepat dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait serta semua yang peduli terhadap pendidikan. Selain itu, masyarakat dan orang tua juga harus ikut andil. Peristiwa tawuran ini tidak boleh kita diamkan. Kita harus bekerja bersama-sama menjaga putra-putri kita demi Lampung yang lebih baik. Apalagi, belakangan ini tawuran semakin sering terjadi di Provinsi Lampung," imbuhnya. 

Menurutnya, peristiwa tawuran ini adalah peristiwa luar biasa sehingga penanganannya pun tidak bisa hanya biasa-biasa saja. Oleh sebab itu, dia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bisa membangun komunikasi yang intens dengan aparatur penegak hukum, para pakar dan ahli, tokoh masyarakat, pengamat pendidikan, pers dan pihak-pihak yang peduli pendidikan agar ada solusi tepat dalam menangani permasalahan ini.

"Dinas Pendidikan harus bisa menemukan metode yang tepat supaya anak-anak muda ini bisa menunjukkan eksistensinya. Mereka adalah harapan masa depan bangsa ini. Oleh sebab itu, kita harus bisa memberikan ruang bagi mereka untuk menyalurkan energi yang luar biasa besar dalam diri mereka," ucap Anton.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD FGII Provinsi Lampung Abraham Saleh, M.Pd. menyoroti sikap masa bodoh dan anti sosial yang semakin subur berkembang di masyarakat, sehingga tidak peka dan tidak peduli dengan peristiwa yang terjadi di sekitarnya.

"Ini juga menjadi pekerjaan rumah bersama, bagaimana memupuk kembali sikap simpati dan empati masyarakat yang semakin luntur. Jika kita semua peduli terhadap sesama, tentu akan mampu mengeliminasi peristiwa-peristiwa tawuran dan kriminal yang kini marak terjadi," ujar Abraham,[Feby]

Jumat, 15 Juli 2022

Polisi periksa 16 orang saksi, dalam kasus penganiayaan anak di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) Lampung


GK,LAMPUNG---
Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) telah memeriksa 16 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).

"Saat ini  jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah memeriksa 16 orang saksi, dan kasus ini sudah di tingkatkan  statusnya menjadi penyidikan," ujar Pandra. 

Dia melanjutkan, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus, dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Direktur reserse kriminal umum, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. 

"Dengan adanya tim khusus ini, insya allah kasus ini segera terungkap, dan kami mohon doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum,"tutur Pandra. 

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.

Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.

Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (dn/penmas) . [Melati]

Kamis, 23 Desember 2021

Viral Video Pengeroyokan, Sat Reskrim Polresta Balam Bertindak Cepat Amankan Pelaku



BANDAR LAMPUNG - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Ino Harianto menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan bukanlah geng motor dan ini hanyalah kenakalan remaja yang sedang mencari identitas diri. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MG (15) dan MAR (17).

"Setelah diinterogasi dan dilakukan pemerikasaan, ternyata pelaku tidak ada mengambil barang milik korban dan tidak membawa sajam, pelakupun masih dibawah umur, dan tidak ada nama untuk kelompoknya," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut ia mengatakan pengeroyokan kepada korban Setya dan Tio terjadi pada hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Jendral Suprapto.

Saat itu korban sedang foto-foto, lalu spontan para pelaku menghampiri dan langsung memukuli para korban.

Ia juga menegaskan aksi kenakalan remaja ini akan menjadi perhatian khusus untuk Polresta Bandar Lampung.

"Pihaknya akan memerintahkan jajaran maupun Kapolsek untuk lebih memperhatikan kenakan-kenakalan remaja yang menjurus ketindak kriminal," tegasnya.

Kapolresta menghimbau agar orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya dalam pergaulannya. 

"Dimasa pandemi seperti ini para orang tua dihimbau untuk memperhatikan pergaulan anak dan melarang anaknya untuk berkumpul-kumpul dengan tujuan yang tidak jelas," himbaunya. 

Ditempat terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengapresiasi langkah Polresta Bandar Lampung yang bertindak tegas dan cepat menangkap para pelaku.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolresta Bandar Lampung bukan hanya menangani tetapi juga mengantisipasi dengan memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kenakalan remaja yang menjurus ketindak kriminal," pungkasnya. [Sur]

Senin, 15 Mei 2023

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja


GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya ketika sedang berada di Jl. Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung pada Minggu (14/5/2023).


Keempat pelaku tersebut diantaranya AN, laki - laki, umur 18 th, Pelajar, alamat dusun Pal 6, RT 04, Kab Lampung Selatan, RA, laki - laki, umur 16 th, Islam, Buruh, alamat Desa Karang anyar, kampung Jetis, Jati Agung, Kab Lampung Selatan, MF, laki - laki, 17 th, Buruh, Alamat desa jati Mulyo, Kec Jati Agung, Kab Lampung Selatan dan terakhir AW, laki - laki, 18 th, Buruh, alamat Kel Way Kandis, Kec Tanjung Senang, Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H.,  mengatakan para pelaku melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Pahoman.


“Korban bersama rekan rekannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal kemudian tiba tiba langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir”, Ucap Kasat Reskrim.


"Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut  Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,"Ucap Kompol Dennis.


Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandat Lampung segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan para  pelaku di rumah orang tua  masing-masing yg brdomisili di Jati agung Lampung Selatan, dan langsung mendatangi rumah para pelaku dan segera mengamankan mereka.


"Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung degan tidak ada perlawanan dan para pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban" sambungnya.


Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, lanjut dia, yakni 2 buah senjata tajam jenis celurit.

"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung sedang dalam pemeriksaan dan ini akan dikembangkan,  para pelaku akan  dikenakan pasal Pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951," Ucapnya.


Terakhir kasat melihat dari usia para pelaku ada yang masih dibawah umur sehingga kami terus menghimbau dan mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya, Tutup Kasat.(Feby)

Kamis, 03 November 2022

Polda Lampung Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan


GK, Lampung -
Berdasarkan putusan hakim, Polda Lampung telah berhasil memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan terdakwa an. Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).

Ali Kusno Fusin dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2333 / XII / 2021 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Hery Gunawan, tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa pembelian 1 (satu) unit kapal speedboat KM Monica. 

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan  Negeri Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan Penggelapan, atas nama Ali Kusno Fusin yang diwakili oleh Penasehat Hukum Bonyamin Sulaiman.

Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.

Namun, pada permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28 Juni 2022.

Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, dalam sidang pra Peradilan yang kedua ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum. 

Adi Sastri melanjutkan, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.

"Namun upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang ada," ungkapnya. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengapresiasi Hakim pada sidang gugatan praperadilan tersebut, atas Objektifnya untuk mengkaji dan mengambil keputusan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. 

Kemudian kata Reynold, kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang telah mendampingi personil Subdit IV Renakta,dari awal  jalannya sidang Pra peradilan hingga berakhir, sehingga dapat berjalan dengan lancar. (dn/penmas) .[Melati]

Jumat, 03 September 2021

Polwan Dari Ditkrimum Polda Lampung Adakan Anjangsana ke Panti Jompo


Bandar Lampung - Polisi Wanita (polwan) dari Ditreskrimum Polda Lampung yang berjumlah 18 Personil, melaksanakan kunjungan kepedulian Sosial dan Ucapan Syukur atas Hari Jadi Polwan ke-73, Melaksanakan Anjangsana ke Panti Jompo Tresna Werda Natar Lampung Selatan dan Panti Asuhan Busaina Bandar Lampung, Jum'at (3/9/2021)

Polwan-polwan ini merupakan Penyelidik dan penyidik handal dari jajaran Direktorat Reserses Kriminal Umum, kala disaat sebagai ibu dan istri tetap lebih memilih dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum.

Hal ini menjadi prinsip Polwan Ditreskrimum ini, bahkan tidak tinggal diam saat ada nya laporan masyarakat yang masuk ke kantor Polda Lampung, khususnya perkara2 Kriminal terkait Perempuan dan anak.

Dengn sigap dan cepat Polwan-polwan ini,mampu memberikan pelayanan kpd para Korban untuk menangani trauma yang terjadi bahkan turut serta dan mampu menangkap para pelaku nya.

Selamat untuk Hari Jadi Polwan Ke-73, semoga emansipasi Polwan dalam melaksanakan tugas Kepolisian dapat dirasakan masyarakat umum dan khususnya di wilayah Lampung.

Jaya Lah Polwan Indonesia, Berbanggalah Polwan Polda Lampung…Polwan Ditreskrimum Polda Lampung Selalu Siap Melayani Masyarakat. | red

Rabu, 07 September 2022

Police Goes To School, Polsek Pakuan Ratu Bersama Puskesmas dan Dinas P3AP2KB Binluh di SMA


GK, Lampung -
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung gelar police goes to school di SMA Beringin Ratu Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (07/09/2022).

Kegiatan di hadiri Kanit Binmas Polsek Pakuan Ratu Aipda Antonius Hariyanto,  KA UPT Puskesmas  Serupa Indah Samini, KA UPT Korwil V Dinas P3AP2KB (pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana) Kurniawan, Staf UPT Puskesmas  Serupa Indah , Staf UPT Korwil V Dinas P3AP2KB, Dewan guru dan para pelajar.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menyampaikan Police Goes To School di kalangan pelajar kami mengajak UPT Puskesmas  Serupa Indah dan UPT Korwil V Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan melaksanakan penyuluhan terpadu.

Dalam kegiatan itu, Kanit Binmas Aipda Antonius Hariyanto memberikan binluh tentang kenakalan remaja, tindakan kriminal, etika berlalu lintas dan cerdas aman bermedia sosial kepada pelajar di aula SMA Beringin Ratu Serupa Indah.

Tentunya, perlu disadari bahwa tindakan kriminal membawa senjata tajam dan melakukan bullying (perundungan) dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal akan berujung pidana.

Oleh karena itu, kami berpesan apabila terjadi suatu permasalahan sekecil apapun dilingkungan sekolah bahkan menjadi korban kejahatan ceritakan dengan orang terdekat dan dipercaya segera berikan informasi kepada Polri sehingga dapat ditindak lanjuti,”Ujar Tosira.

Sementara KA UPT Puskesmas Indah Samini menjadi pemateri dalam memberikan binluh tentang reproduksi remaja berharap semoga membawa dampak yang positif bagi kalangan pelajar untuk dapat memelihara kesehatan reproduksinya.

Selanjutnya KA UPT Korwil V Dinas P3AP2KB Kurniawan menjadi pemateri  menyampaikan tentang  akibat sex bebas serta program Genre (Generasi Berencana).

Untuk itu, Kurniawan berharap, adanya binluh ini dapat membantu mewujudkan generasi muda yang berkualitas, yang memiliki masa depan gemilang sehingga terbebas dari perilaku seks bebas dan mencegah terjadinya pernikahan dini ketika sekolah,” katanya.

Tosira menambahkan melalui kegiatan ini, semoga membawa dampak yang positif bagi kalangan pelajar untuk meninggalkan perilaku yang tidak bermanfaat dan meningkatkan kesadaran hukum, serta kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas di kalangan pelajar,” Jelasnya.[Melati]

Senin, 30 September 2024

Rakor Korwas PPNS Bareskrim Polri di Bali, Polda Lampung Raih Penghargaan Terbaik Ketiga


GK, BALI –
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berlangsung di Hotel Discovery, Bali, pada 25-27 September 2024.

Rakor ini dihadiri oleh seluruh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Kepala Seksi (Kasi) Korwas Polda dari berbagai jajaran di Indonesia.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Asep Edy Suheri, S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Asep mengatakan, pentingnya peran aktif koordinasi dan pengawasan dalam mendukung kinerja PPNS di seluruh wilayah Indonesia.

"Kinerja PPNS bisa makin solid jika koordinasi dan pengawasan dilakukan secara aktif," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, dalam rakor itu Ditreskrimsus Polda Lampung menerima penghargaan sebagai Korwas PPNS terbaik ketiga secara nasional.

"Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Polda Lampung dalam melaksanakan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap PPNS di wilayahnya," kata Umi di Mapolda Lampung, Minggu (29/9/2024).

Penghargaan ini menandakan pengakuan atas komitmen dan kerja keras Ditreskrimsus Polda Lampung dalam meningkatkan kualitas kinerja penyidik PPNS.

Selain itu juga berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan terkoordinasi di Lampung.(red)