This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 20 Desember 2021
Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani
Senin, 04 Agustus 2025
TNI dan Rakyat Bersatu: Komsos Malam Jadi Wadah Sinergi dan Waspada Kriminal
Bandar Lampung – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan, Koptu Endri, Babinsa Kelurahan Kota Sepang dari Koramil 410-06/KDT, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) malam bersama warga di Jalan Sultan Haji RT 08, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung pada Senin malam pukul 19.30 WIB ini difokuskan pada peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal, khususnya maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Jumat, 31 Maret 2023
Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
GK, Lampung - Polda Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan Konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, bertempat di GSG Presisi Polda Lampung. 30/3/23
Rabu, 26 Januari 2022
KPK Lakukan Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi Jalan Nasional
GK, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Supervisi atas penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan konstruksi Jalan nasional di Provinsi Lampung dengan estimasi kerugian negara senilai Rp 147 miliar yang masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Senin (24/01/2022) di Mapolda Lampung.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI,"kata Alin, Rabu (26/1/2022).
Adanya bantuan yang diberikan oleh Lembaga Antirasuah ini ditujukan agar penanganan dalam proses penyidikan bisa segera dapat berjalan hingga ke persidangan.
"Harapan kami bisa segera berjalan ke persidangan dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini,"ujar Ali.
Terkait Supervisi yang dilakukan oleh KPK, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengaku sangat terbantu dalam hal penanganan kasus tersebut.
"Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung yang dalam hal ini subdit III Tipidkor sangat terbantu dengan pelaksanaan supervisi dari KPK RI yang mendukung penuh dalam upaya penegakkan hukum kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,"ujarnya saat dihubungi wartawan. [Red]
Senin, 07 Maret 2022
Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB
Selasa, 07 Maret 2023
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri
Selasa, 08 Maret 2022
Lakukan Prosesi Penghormatan, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga
GK, Jakarta - Delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Mereka diterbangkan ke wilayah asalnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyerahan jenazah delapan korban itu dipulangkan setelah selesai proses identifikasi oleh pihak RSUD Mimika.
"Delapan jenazah pekerja tower Palaparing Timur Telematika yang menjadi korban pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2022, di terbangkan ke daerah masing-masing, hari ini," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sebelum dikembalikan ke keluarganya, Gatot menyatakan, pihak kepolisian juga menyelenggarakan prosesi penghormatan bagi delapan korban tersebut.
"Kami juga telah melakukan prosesi penghormatan kepada delapan jenazah karyawan PTT sebagai bentuk penghargaan tanda jasa kepada para pahlawan pembangunan di tanah Papua," ujar Gatot.
Menurut Gatot, jenazah almarhum Renal Tentua Tagasye akan diberangkatkan ke Ambon Maluku, sementara jenazah Bili Galdi Balion akan diberangkatkan menuju Bandung, jenazah Ibo diberangkatkan ke Subang, jenazah Jamaluddin diberangkatkan ke Rangkas Bitung, dan jenazah Sharil Nurdiansyah serta almarhum Eko Septiansyah akan diberangkatkan ke Jakarta Pusat.
Kemudian jenazah almarhum Bona Simanulang akan diberangkatkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, dan jenazah Bebei Tabuni akan diberangkatkan menuju Ilaga, Kabupaten Puncak. [Red]
Selasa, 27 Desember 2022
Tujuh Bulan Buron, Satreskrim Polres Cilegon Cari DPO Penganiayaan
Kamis, 13 Januari 2022
Bantah Penangkapan Tindakan ini Terhadap Sanwari Dilahan Sengketa PTPN7, LSM Pelita Buka Suara
GARISKOMANDO.com,LAMSEL - Beberapa waktu lalu telah beredar kabar dalam pemberitaan media massa bahwa Sanwari (44) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan pada hari Kamis (6/1/2022).
Ia ditahan atas laporan dari Ferdinan (Sidum PTPN 7) pada tanggal 26 Oktober 2021, karena disangkakan telah merusak areal PTPN 7 yang terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemberitaan itu bukan hanya merusak areal, tapi Sanwari juga menabrak pagar yang sedang dibuat oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN 7, sehingga ada korban luka-luka.
Namun, Misran SR selaku Ketua LSM PELITA Lampung membantah pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 pada lahan yang terletak di Desa Sidosari kecamatan Natar.
"Berita yang beredar itu tidak benar, wartawan yang memberitakan tidak ada dilokasi kejadian, itu bohong dan berita mereka sepihak. Seharusnya mereka mengkonfirmasi kepada kami, sehingga berita berimbang. Diberita itu kan mereka membawa nama LSMnya," kata Misran.
"Kenyataan nya, pada tanggal 26 Oktober 2021 itu, sebelum kejadian tersebut saya ditelepon oleh polisi yang bernama Jhon dari Polsek Natar, ia mengatakan "Pak ini ada orang-orang PTPN 7 banyak, mau melakukan pemagaran, trus saya jawab, bapak seorang polisi jadi bapak harus berdiri ditengah, jangan dilakukan pemagaran itu karena jalan itu adalah jalan umum masyarakat yang mau ke kebun dan kesawah, tolong pak kata saya, oke pak jawab Jhon," terang Misran.
Selanjutnya Misran mengatakan, "Tidak lama dari itu, ia (Jhon) telepon lagi dan mengatakan PTPN melakukan pemagaran, dan kebetulan pengurus Lembaga yang bernama Sanwari sudah ada di lokasi, lalu Jhon telepon lagi dan mengatakan, "mang ini kayaknya Sanwari menghalangi pihak PTPN 7 untuk melakukan pemagaran", oke saya bilang tunggu sebentar 10-15 menit saya tiba di lokasi," lanjut Misran.
Ketika Misran tiba dilokasi, ia tidak menemukan adanya pemagaran seperti apa yang disebutkan oleh Jhon ditelpon.
Selanjutnya Misran menerangkan soal kepemilikan lahan, "Sanwari disitu bukan merusak areal PTPN 7, tapi dia mau masuk ke lahan kebun kami, tapi dihalangi oleh orang-orang dari PTPN 7," ujarnya.
"Itu kan lahan milik kami bukan milik PTPN 7, mengapa mereka menghalangi".
"Kalau PTPN 7 merasa lahan itu milik mereka, mana buktinya? Karena surat-suratnya ada sama kami. Buktikan kepemilikan mereka, bukan malah menjebak kami dengan tuduhan Sanwari telah berbuat melanggar hukum," terang Misran.
Misran juga menjelaskan, "Pagar yang disebut mereka itu, bukan lah pagar melainkan cuma palet yang disusun dan dipegangi oleh Satpam-satpam itu untuk menghalangi Sanwari masuk ke lahan. Dan tidak ada korban yang luka-luka, karena dilokasi itu ada anggota Polisi dari Polsek Natar dan ada 4 orang Babinsa. Kalau benar ada yang luka, pasti sudah diamankan saat itu juga," pungkasnya.
Ditempat terpisah, saat Gariskomando.com mengkonfirmasi ke Polres Lampung Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) dan bertemu dengan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ipda. Ali Humaeni, S.H. dia membenarkan bahwa Sanwari anggota LSM Pelita ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas keterangan saksi dan melihat bukti video.
"Benar kami telah menahan Sanwari karena dia telah melakukan tindakan kriminal, dia menabrakkan mobil ayla ke pagar yang dijaga oleh Satpam PTPN 7, dan ada 3 korban yang mengalami luka-luka," ujar Ali.
"Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 351 KUHP, dan pasal 406 KUHP," kata Ali. [Sur]
Senin, 13 Maret 2023
Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Geledah BPN Lampung Timur
GK, Lampung Timur - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (13/3/2023).
Rabu, 07 Desember 2022
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan tahun 2022
GK, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto atas penyelesaian Target Operasi Kejahatan Pertanahan selama 2022 di Wilayah Provinsi Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto yang di dampingi oleh Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN kepada Kepolisian, Kejati dan BPN Provinsi Lampung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Penyelenggaran Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan ini di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang berlangsung mulai tanggal 5 - 7 Desember 2022 dengan mengedepankan prinsip kerja Melayani, Profesional, Terpercaya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat dan terima kasih atas Sinergi Kewilayahan yang telah mampu menyelesaikan terget operasi Kejahatan Pertanahan dalam hal ini perkara-perkara Mafia Pertanahan di Wilayah Provinsi masing-masing.
“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam mencegah Kejahatan Pertanahan dan mampu menyelesaikan perkara-perkara Kejahatan Pertanahan di wilayah masing-masing,” Katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (07/12/2022)
Lebih jauh, Hadi Tjahjanto bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut dengan mengedepankan Sinergi 4 pilar yaitu BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan. “Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami bersama 4 pilar akan gebuk”, ucapnya
Hadi pun mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. "Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Kita harus menggebuk para pelaku kejahatan pertanahan dan mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan Pertanahannya," lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan Apresiasi Penghargaan dan terkhusus kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitu juga kepada Rekan-rekan Satgas Anti Mafia Tanah yang termasuk BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung yaitu rekan-rekan BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung serta personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan selama Tahun 2022. Hal ini terealisasi atas sinergi nya Kepolisian, BPN dan Kejati di Wilayah Provinsi Lampung dengan Baik, sehingga dapat melaksanakan pencegahan dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan.” katanya.
Dia melanjutkan bahwasannya masih banyak perkara-perkara Pertanahan yang harus diselesaikan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi nya bersama Satgas Anti Mafia Tanah. Harus mau duduk bersama dan saling memberikan masukan dan dukungan untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam penegakan hukum di wilayah lampung. Karena Lampung memiliki Karakteristik Kejahatan tersendiri dimana adanya tumpang tindih kepemilikan tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus kejahatan. Maka dalam penanganan setiap Kejahatan Pertanahan harus hati-hati dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya, karena hal ini akan berdampak pada keabsahan hak kepemilikan seseorang atau kelompok/Korporasi.
“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan Kejahatan Pertanahan ini harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.” katanya.[Melati]
Jumat, 07 Juni 2024
Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Berwenang
GK, BANDAR LAMPUNG - Beredar Sebuah video viral di beberapa grup WhatsApp memperlihatkan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor yang babak belur diamuk massa di wilayah Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Kamis (6/6/2024).
Kamis, 02 November 2023
DPD FGII Lampung Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Para Pelaku Tawuran Antarpelajar
GK, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung meminta aparatur penegak hukum menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran pada Senin (30/10/2023) lalu yang memakan korban jiwa seorang pelajar SMK Bina Latih Karya (BLK) meninggal dunia.
Jumat, 15 Juli 2022
Polisi periksa 16 orang saksi, dalam kasus penganiayaan anak di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) Lampung
GK,LAMPUNG--- Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) telah memeriksa 16 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
"Saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah memeriksa 16 orang saksi, dan kasus ini sudah di tingkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Pandra.
Dia melanjutkan, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus, dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Direktur reserse kriminal umum, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
"Dengan adanya tim khusus ini, insya allah kasus ini segera terungkap, dan kami mohon doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum,"tutur Pandra.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (dn/penmas) . [Melati]
Kamis, 23 Desember 2021
Viral Video Pengeroyokan, Sat Reskrim Polresta Balam Bertindak Cepat Amankan Pelaku
Senin, 15 Mei 2023
Satreskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja
GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya ketika sedang berada di Jl. Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung pada Minggu (14/5/2023).
Keempat pelaku tersebut diantaranya AN, laki - laki, umur 18 th, Pelajar, alamat dusun Pal 6, RT 04, Kab Lampung Selatan, RA, laki - laki, umur 16 th, Islam, Buruh, alamat Desa Karang anyar, kampung Jetis, Jati Agung, Kab Lampung Selatan, MF, laki - laki, 17 th, Buruh, Alamat desa jati Mulyo, Kec Jati Agung, Kab Lampung Selatan dan terakhir AW, laki - laki, 18 th, Buruh, alamat Kel Way Kandis, Kec Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H., mengatakan para pelaku melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Pahoman.
“Korban bersama rekan rekannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal kemudian tiba tiba langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir”, Ucap Kasat Reskrim.
"Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,"Ucap Kompol Dennis.
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandat Lampung segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di rumah orang tua masing-masing yg brdomisili di Jati agung Lampung Selatan, dan langsung mendatangi rumah para pelaku dan segera mengamankan mereka.
"Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung degan tidak ada perlawanan dan para pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban" sambungnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, lanjut dia, yakni 2 buah senjata tajam jenis celurit.
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung sedang dalam pemeriksaan dan ini akan dikembangkan, para pelaku akan dikenakan pasal Pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951," Ucapnya.
Terakhir kasat melihat dari usia para pelaku ada yang masih dibawah umur sehingga kami terus menghimbau dan mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya, Tutup Kasat.(Feby)
Kamis, 03 November 2022
Polda Lampung Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan
GK, Lampung - Berdasarkan putusan hakim, Polda Lampung telah berhasil memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan terdakwa an. Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).
Ali Kusno Fusin dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2333 / XII / 2021 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Hery Gunawan, tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa pembelian 1 (satu) unit kapal speedboat KM Monica.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan Penggelapan, atas nama Ali Kusno Fusin yang diwakili oleh Penasehat Hukum Bonyamin Sulaiman.
Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.
Namun, pada permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28 Juni 2022.
Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, dalam sidang pra Peradilan yang kedua ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum.
Adi Sastri melanjutkan, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.
"Namun upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang ada," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengapresiasi Hakim pada sidang gugatan praperadilan tersebut, atas Objektifnya untuk mengkaji dan mengambil keputusan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Kemudian kata Reynold, kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang telah mendampingi personil Subdit IV Renakta,dari awal jalannya sidang Pra peradilan hingga berakhir, sehingga dapat berjalan dengan lancar. (dn/penmas) .[Melati]
Jumat, 03 September 2021
Polwan Dari Ditkrimum Polda Lampung Adakan Anjangsana ke Panti Jompo
Polwan-polwan ini merupakan Penyelidik dan penyidik handal dari jajaran Direktorat Reserses Kriminal Umum, kala disaat sebagai ibu dan istri tetap lebih memilih dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum.
Hal ini menjadi prinsip Polwan Ditreskrimum ini, bahkan tidak tinggal diam saat ada nya laporan masyarakat yang masuk ke kantor Polda Lampung, khususnya perkara2 Kriminal terkait Perempuan dan anak.
Dengn sigap dan cepat Polwan-polwan ini,mampu memberikan pelayanan kpd para Korban untuk menangani trauma yang terjadi bahkan turut serta dan mampu menangkap para pelaku nya.
Selamat untuk Hari Jadi Polwan Ke-73, semoga emansipasi Polwan dalam melaksanakan tugas Kepolisian dapat dirasakan masyarakat umum dan khususnya di wilayah Lampung.
Jaya Lah Polwan Indonesia, Berbanggalah Polwan Polda Lampung…Polwan Ditreskrimum Polda Lampung Selalu Siap Melayani Masyarakat. | red
Rabu, 07 September 2022
Police Goes To School, Polsek Pakuan Ratu Bersama Puskesmas dan Dinas P3AP2KB Binluh di SMA
GK, Lampung - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung gelar police goes to school di SMA Beringin Ratu Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (07/09/2022).
Senin, 30 September 2024
Rakor Korwas PPNS Bareskrim Polri di Bali, Polda Lampung Raih Penghargaan Terbaik Ketiga
GK, BALI – Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berlangsung di Hotel Discovery, Bali, pada 25-27 September 2024.
























